Stories - 04 October 2022
Tragedi Kanjuruhan: Direktur PT LIB Diperiksa Bareskrim
Bareskrim Polri memeriksa sejumlah petinggi pihak terkait, termasuk Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB).
Context, JAKARTA - Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan banyak orang kini mulai masuk ke tahap penyidikan. Bareskrim Polri memeriksa sejumlah petinggi pihak terkait, termasuk Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB).
Selain Direktur PT LIB, petinggi-petinggi lainnya yang diperiksa Bareskrim Polri sebagai saksi adalah Ketua Umum PSSI Jatim, Ketua Panitia Penyelenggara (Panpel) Arema FC, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Jawa Timur.
Pemeriksaan dilakukan setelah masyarakat melayangkan protes agar PSSI, PT LIB, Panpel, dan pihak-pihak lainnya untuk ikut bertanggung jawab. Pasalnya, masyarakat juga menilai bahwa mereka patut untuk disalahkan.
Contohnya, jika melihat jadwal pertandingan yang digelar terlalu malam, dinilai rawan untuk terjadinya kerusuhan karena rivalitas dua tim yang sangat tinggi.
Panpel Arema FC dan Polres Malang juga telah mengirim surat kepada PT LIB untuk memajukan jadwal kick off yang dari jam 20.00 WIB, menjadi 15.30 WIB. Namun entah mengapa PT LIB menolak usulan tersebut.
Dilansir Tempo, Sekjen PSSI Yunus Nusi menjelaskan bahwa tidak adanya suporter Persebaya yang hadir ke Stadion Kanjuruhan membuat PT LIB dan akhirnya semua pihak berpikir positif, bahwa tidak akan terjadi hal buruk yang menimpa Aremania.
"Tentu dengan beberapa persyaratan tidak menghadirkan suporter lawan atau tamu ke stadion. Dan itu yang menjadi rujukan Panpel dan LIB untuk berpikiran positif. Tidak ada rivalitas suporter karena tidak ada suporter Persebaya," ujar Yunus.
Namun, kenyataan berkata lain. Meskipun tidak adanya suporter lawan, Aremania yang sudah terlanjur emosi, kelelahan, dan marah pun menyerbu lapangan. Hingga akhirnya, sekitar 125 orang meninggal dunia berdasarkan hitungan polisi.
Belasan Anggota Polisi Diperiksa
Sebelum memeriksa para petinggi tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo juga menyebutkan bahwa sebelumnya Polri telah memeriksa 18 anggotanya terkait penggunaan gas air mata di Stadion Kanjuruhan.
“Tim dari pemeriksa Bareskrim untuk secara internal, tim dari Itsus dan Propam sudah melakukan pemeriksaan, dan ini dilanjutkan pemeriksaan, memeriksa anggota yang terlibat langsung dalam pengamanan, ya sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 18 orang anggota yang bertanggung jawab atau sebagai operator pemegang senjata pelontar," ujar Dedi, dikutip dari Bisnis.
Hingga saat ini, Dedi mengatakan bahwa Inspektorat Khusus (Itsus) dan Propam Polri sedang mengumpulkan keterangan terkait penggunaan gas air mata yang diduga sebagai pemicu tewasnya ratusan suporter Aremania.
“Untuk saat ini sedang mendalami terkait masalah manajer pengamanan, mulai dari pangkat perwira sampai dengan Pamen, sedang didalami," ujarnya.
Selain itu, akibat dari kejadian ini, sudah ada 10 anggota Polri yang dicopot dari jabatannya, salah satunya adalah Kapolres Malang Ferli Hidayat. Sedangkan sembilan anggota Polri lainnya menjabat sebagai Komandan Batalyon (Danyon), Komandan Kompi (Danki), dan Komandan Pleton (Danton).
Penulis : Naufal Jauhar Nazhif
Editor : Putri Dewi
MORE STORIES
Perebutan Likuiditas di Indonesia, Apa Itu?
Likuditas adalah kemampuan entitas dalam memenuhi kewajiban finansialnya yang akan jatuh tempo
Noviarizal Fernandez | 26-07-2024
Suku Inuit di Alaska, Tetap Sehat Walau Tak Makan Sayur
Suku Inuit tetap sehat karena memakan banyak organ daging mentah yang mempunyai kandungan vitamin C, nutrisi, dan lemak jenuh tinggi
Context.id | 26-07-2024
Dampingi Korban Kekerasan Seksual Malah Terjerat UU ITE
Penyidik dianggap tidak memperhatikan dan berupaya mencari fakta-fakta yang akurat berkaitan dengan kasus kekerasan seksual
Noviarizal Fernandez | 26-07-2024
Ini Aturan Penggunaan Bahan Pengawet Makanan
Pengawet makanan dari bahan kimia boleh digunakan dengan batas kadar yang sudah ditentukan BPOM
Noviarizal Fernandez | 25-07-2024
A modern exploration of business, societies, and ideas.
Powered by Bisnis Indonesia.
Copyright © 2024 - Context
Copyright © 2024 - Context