Stories - 04 October 2022

Tragedi Kanjuruhan: Direktur PT LIB Diperiksa Bareskrim

Bareskrim Polri memeriksa sejumlah petinggi pihak terkait, termasuk Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB).


suasana Stadion Kanjuruhan pasca kerusuhan yang menewaskan 125 orang. -Antara-

Context, JAKARTA - Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan banyak orang kini mulai masuk ke tahap penyidikan. Bareskrim Polri memeriksa sejumlah petinggi pihak terkait, termasuk Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB).

Selain Direktur PT LIB, petinggi-petinggi lainnya yang diperiksa Bareskrim Polri sebagai saksi adalah Ketua Umum PSSI Jatim, Ketua Panitia Penyelenggara (Panpel) Arema FC, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Jawa Timur.

Pemeriksaan dilakukan setelah masyarakat melayangkan protes agar PSSI, PT LIB, Panpel, dan pihak-pihak lainnya untuk ikut bertanggung jawab. Pasalnya, masyarakat juga menilai bahwa mereka patut untuk disalahkan.

Contohnya, jika melihat jadwal pertandingan yang digelar terlalu malam, dinilai rawan untuk terjadinya kerusuhan karena rivalitas dua tim yang sangat tinggi.

Panpel Arema FC dan Polres Malang juga telah mengirim surat kepada PT LIB untuk memajukan jadwal kick off yang dari jam 20.00 WIB, menjadi 15.30 WIB. Namun entah mengapa PT LIB menolak usulan tersebut.

Dilansir Tempo, Sekjen PSSI Yunus Nusi menjelaskan bahwa tidak adanya suporter Persebaya yang hadir ke Stadion Kanjuruhan membuat PT LIB dan akhirnya semua pihak berpikir positif, bahwa tidak akan terjadi hal buruk yang menimpa Aremania.

"Tentu dengan beberapa persyaratan tidak menghadirkan suporter lawan atau tamu ke stadion. Dan itu yang menjadi rujukan Panpel dan LIB untuk berpikiran positif. Tidak ada rivalitas suporter karena tidak ada suporter Persebaya," ujar Yunus. 

Namun, kenyataan berkata lain. Meskipun tidak adanya suporter lawan, Aremania yang sudah terlanjur emosi, kelelahan, dan marah pun menyerbu lapangan. Hingga akhirnya, sekitar 125 orang meninggal dunia berdasarkan hitungan polisi.


Belasan Anggota Polisi Diperiksa

Sebelum memeriksa para petinggi tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo  juga menyebutkan bahwa sebelumnya Polri telah memeriksa 18 anggotanya terkait penggunaan gas air mata di Stadion Kanjuruhan.

“Tim dari pemeriksa Bareskrim untuk secara internal, tim dari Itsus dan Propam sudah melakukan pemeriksaan, dan ini dilanjutkan pemeriksaan, memeriksa anggota yang terlibat langsung dalam pengamanan, ya sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 18 orang anggota yang bertanggung jawab atau sebagai operator pemegang senjata pelontar," ujar Dedi, dikutip dari Bisnis.

Hingga saat ini, Dedi mengatakan bahwa Inspektorat Khusus (Itsus) dan Propam Polri sedang mengumpulkan keterangan terkait penggunaan gas air mata yang diduga sebagai pemicu tewasnya ratusan suporter Aremania.

“Untuk saat ini sedang mendalami terkait masalah manajer pengamanan, mulai dari pangkat perwira sampai dengan Pamen, sedang didalami," ujarnya.

Selain itu, akibat dari kejadian ini, sudah ada 10 anggota Polri yang dicopot dari jabatannya, salah satunya adalah Kapolres Malang Ferli Hidayat. Sedangkan sembilan anggota Polri lainnya menjabat sebagai Komandan Batalyon (Danyon), Komandan Kompi (Danki), dan Komandan Pleton (Danton).


Penulis : Naufal Jauhar Nazhif

Editor   : Putri Dewi

MORE  STORIES

Siomay Peringkat 1 Cemilan Terlezat Dunia

Setelah Rendang dan Sate, kini Siomay diakui sebagai salah satu dumpling atau cemilan berbahan pangsit terbaik dunia

Context.id | 25-04-2024

Kampus Elit AS Protes Genosida Gaza, Mengulang Sejarah Demo Perang Vietnam?

Periode 50-60an, mahasiswa dari berbagai kampus di Amerika Serikat melakukan unjuk rasa menolak keterlibatan AS dalam Perang Vietnam

Context.id | 25-04-2024

Suara Golkar Terbesar di Koalisi Prabowo, Jatah Menterinya Banyak?

Kinerja perolehan suara mentereng dalam Pemilu Legislatif atau Pileg 2024 dinilai menjadi tolok ukur

Noviarizal Fernandez | 24-04-2024

Laga Panas Para Jawara di AFC Cup U-23

Tiga mantan pemenang Piala Asia AFC U23 lainnya juga turut lolos ke babak penentu itu

Noviarizal Fernandez | 24-04-2024