Stories - 23 September 2022
Profil Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Tersangka Baru KPK
Hakim Agung Sudrajad Dimyati telah resmi ditahan sebagai tersangka dalam kasus suap di Mahkamah Agung, Jumat (23/9/2022).

Context.id, JAKARTA - Hakim Agung Sudrajad Dimyati telah resmi ditahan sebagai tersangka dalam kasus suap di Mahkamah Agung, Jumat (23/9/2022).
“Tim penyidik kembali melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, pada Jumat (23/9/2022) dikutip dari Tempo.
Nantinya, Dimyati akan ditahan di Rumah Tahanan Kavling C1 selama 20 hari pertama, yakni hingga 12 Oktober 2022.
Adapun KPK menetapkan Dimyanit selaku Hakim Agung di Mahkamah Agung karena kasus suap pengurusan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Profil Sudrajad Dimyati
Pria kelahiran Yogyakarta, 27 Oktober 1957 ini sebenarnya sudah belasan tahun menjadi hakim.
Pada 2008, lulusan dari Hukum Tata Negara di Universitas Islam Indonesia ini pernah menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Lalu empat tahun setelahnya, ia menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Maluku dan di tahun berikutnya ia menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi di Kalimantan Barat.
Pada tahun 2014, setelah lolos fit and proper test di DPR, ia resmi menjadi Hakim Agung di Mahkamah Agung.
Dikutip dari laman LHKPN, Sudrajad Dimyati sudah kerap kali melakukan harta kekayaan. Pada 2008 saat masih bertugas di Jakarta Utara, hartanya baru Rp1,06 miliar.
Kemudian, ketika ia bertugas di Maluku, hartanya pun bertambah menjadi Rp2,3 miliar.
Anehnya, dalam waktu satu tahun, kekayaannya melesat jauh saat ia menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Kalimatan Barat, dengan jumlah Rp7,8 miliar.
Lalu laporan terakhir pada 2016, kekayaan Dimyati mencapai Rp7,5 miliar saat ia sudah menjadi hakim agung MA.
Selain itu, ia juga memiliki harta kendaraan bermotor senilai Rp209 juta, yang jika dirincikan adalah satu unit motor Honda Vario dan satu unit mobil Honda MPV. Selain itu, ia juga memiliki harta bergerak dari kas dan sejenisnya yang senilai Rp8,07 miliar.
Penulis : Crysania Suhartanto
Editor : Putri Dewi
MORE STORIES

Pencemaran Udara Perlu Diiringi Penegakkan Hukum
Penyelesaian persoalan pencemaran udara perlu diiringi dengan penegakkan hukum
Noviarizal Fernandez | 21-09-2023

Polemik Utang Pemerintah ke BUMN
Pemerintah diminta untuk segera membayarkan utang atau tanggungannya kepada BUMN agar tidak mengganggu kinerja perusahaan pelat merah tersebut
Noviarizal Fernandez | 21-09-2023

Kejagung Dalami Korupsi Dana Sawit di BPDPKS
Kerugian negara dalam dugaan korupsi di BPDPKS ini karena ada korporasi yang mendapatkan dana pengembangan biodiesel tapi hasilnya tidak sesuai
Noviarizal Fernandez | 21-09-2023

Kementerian BUMN Gandeng Kejagung Awasi Dana Pensiun
Amburadulnya pengelolaan dana pensiun badan usaha milik negara (Dapen BUMN) yang dapat mengakibatkan kerugian besar menjadi perhatian pemerintah
Noviarizal Fernandez | 21-09-2023
A modern exploration of business, societies, and ideas.
Powered by Bisnis Indonesia.
Copyright © 2023 - Context
Copyright © 2023 - Context