Profil Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Tersangka Baru KPK
Hakim Agung Sudrajad Dimyati telah resmi ditahan sebagai tersangka dalam kasus suap di Mahkamah Agung, Jumat (23/9/2022).
Context.id, JAKARTA - Hakim Agung Sudrajad Dimyati telah resmi ditahan sebagai tersangka dalam kasus suap di Mahkamah Agung, Jumat (23/9/2022).
“Tim penyidik kembali melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, pada Jumat (23/9/2022) dikutip dari Tempo.
Nantinya, Dimyati akan ditahan di Rumah Tahanan Kavling C1 selama 20 hari pertama, yakni hingga 12 Oktober 2022.
Adapun KPK menetapkan Dimyanit selaku Hakim Agung di Mahkamah Agung karena kasus suap pengurusan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Profil Sudrajad Dimyati
Pria kelahiran Yogyakarta, 27 Oktober 1957 ini sebenarnya sudah belasan tahun menjadi hakim.
Pada 2008, lulusan dari Hukum Tata Negara di Universitas Islam Indonesia ini pernah menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Lalu empat tahun setelahnya, ia menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Maluku dan di tahun berikutnya ia menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi di Kalimantan Barat.
Pada tahun 2014, setelah lolos fit and proper test di DPR, ia resmi menjadi Hakim Agung di Mahkamah Agung.
Dikutip dari laman LHKPN, Sudrajad Dimyati sudah kerap kali melakukan harta kekayaan. Pada 2008 saat masih bertugas di Jakarta Utara, hartanya baru Rp1,06 miliar.
Kemudian, ketika ia bertugas di Maluku, hartanya pun bertambah menjadi Rp2,3 miliar.
Anehnya, dalam waktu satu tahun, kekayaannya melesat jauh saat ia menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Kalimatan Barat, dengan jumlah Rp7,8 miliar.
Lalu laporan terakhir pada 2016, kekayaan Dimyati mencapai Rp7,5 miliar saat ia sudah menjadi hakim agung MA.
Selain itu, ia juga memiliki harta kendaraan bermotor senilai Rp209 juta, yang jika dirincikan adalah satu unit motor Honda Vario dan satu unit mobil Honda MPV. Selain itu, ia juga memiliki harta bergerak dari kas dan sejenisnya yang senilai Rp8,07 miliar.
RELATED ARTICLES
Profil Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Tersangka Baru KPK
Hakim Agung Sudrajad Dimyati telah resmi ditahan sebagai tersangka dalam kasus suap di Mahkamah Agung, Jumat (23/9/2022).
Context.id, JAKARTA - Hakim Agung Sudrajad Dimyati telah resmi ditahan sebagai tersangka dalam kasus suap di Mahkamah Agung, Jumat (23/9/2022).
“Tim penyidik kembali melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, pada Jumat (23/9/2022) dikutip dari Tempo.
Nantinya, Dimyati akan ditahan di Rumah Tahanan Kavling C1 selama 20 hari pertama, yakni hingga 12 Oktober 2022.
Adapun KPK menetapkan Dimyanit selaku Hakim Agung di Mahkamah Agung karena kasus suap pengurusan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Profil Sudrajad Dimyati
Pria kelahiran Yogyakarta, 27 Oktober 1957 ini sebenarnya sudah belasan tahun menjadi hakim.
Pada 2008, lulusan dari Hukum Tata Negara di Universitas Islam Indonesia ini pernah menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Lalu empat tahun setelahnya, ia menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Maluku dan di tahun berikutnya ia menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi di Kalimantan Barat.
Pada tahun 2014, setelah lolos fit and proper test di DPR, ia resmi menjadi Hakim Agung di Mahkamah Agung.
Dikutip dari laman LHKPN, Sudrajad Dimyati sudah kerap kali melakukan harta kekayaan. Pada 2008 saat masih bertugas di Jakarta Utara, hartanya baru Rp1,06 miliar.
Kemudian, ketika ia bertugas di Maluku, hartanya pun bertambah menjadi Rp2,3 miliar.
Anehnya, dalam waktu satu tahun, kekayaannya melesat jauh saat ia menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Kalimatan Barat, dengan jumlah Rp7,8 miliar.
Lalu laporan terakhir pada 2016, kekayaan Dimyati mencapai Rp7,5 miliar saat ia sudah menjadi hakim agung MA.
Selain itu, ia juga memiliki harta kendaraan bermotor senilai Rp209 juta, yang jika dirincikan adalah satu unit motor Honda Vario dan satu unit mobil Honda MPV. Selain itu, ia juga memiliki harta bergerak dari kas dan sejenisnya yang senilai Rp8,07 miliar.
POPULAR
RELATED ARTICLES