Share

Home Stories

Stories 23 September 2022

Profil Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Tersangka Baru KPK

Hakim Agung Sudrajad Dimyati telah resmi ditahan sebagai tersangka dalam kasus suap di Mahkamah Agung, Jumat (23/9/2022).

Hakim Agung Sudrajad Dimyati telah resmi ditahan sebagai tersangka dalam kasus suap di Mahkamah Agung, Jumat (23/9/2022). - Antara -

Context.id, JAKARTA - Hakim Agung Sudrajad Dimyati telah resmi ditahan sebagai tersangka dalam kasus suap di Mahkamah Agung, Jumat (23/9/2022).

“Tim penyidik kembali melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, pada Jumat (23/9/2022) dikutip dari Tempo.

Nantinya, Dimyati akan ditahan di Rumah Tahanan Kavling C1 selama 20 hari pertama, yakni hingga 12 Oktober 2022. 

Adapun KPK menetapkan Dimyanit selaku Hakim Agung di Mahkamah Agung karena kasus suap pengurusan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. 


Profil Sudrajad Dimyati

Pria kelahiran Yogyakarta, 27 Oktober 1957 ini sebenarnya sudah belasan tahun menjadi hakim.

Pada 2008, lulusan dari Hukum Tata Negara di Universitas Islam Indonesia ini pernah menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Lalu empat tahun setelahnya, ia menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Maluku dan di tahun berikutnya ia menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi di Kalimantan Barat.

Pada tahun 2014, setelah lolos fit and proper test di DPR, ia resmi menjadi Hakim Agung di Mahkamah Agung. 

Dikutip dari laman LHKPN, Sudrajad Dimyati sudah kerap kali melakukan harta kekayaan. Pada 2008 saat masih bertugas di Jakarta Utara, hartanya baru Rp1,06 miliar. 

Kemudian, ketika ia bertugas di Maluku, hartanya pun bertambah menjadi Rp2,3 miliar. 

Anehnya, dalam waktu satu tahun, kekayaannya melesat jauh saat ia menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Kalimatan Barat, dengan jumlah Rp7,8 miliar. 

Lalu laporan terakhir pada 2016, kekayaan Dimyati mencapai Rp7,5 miliar saat ia sudah menjadi hakim agung MA.

Selain itu, ia juga memiliki harta kendaraan bermotor senilai Rp209 juta, yang jika dirincikan adalah satu unit motor Honda Vario dan satu unit mobil Honda MPV. Selain itu, ia juga memiliki harta bergerak dari kas dan sejenisnya yang senilai Rp8,07 miliar.



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi

Stories 23 September 2022

Profil Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Tersangka Baru KPK

Hakim Agung Sudrajad Dimyati telah resmi ditahan sebagai tersangka dalam kasus suap di Mahkamah Agung, Jumat (23/9/2022).

Hakim Agung Sudrajad Dimyati telah resmi ditahan sebagai tersangka dalam kasus suap di Mahkamah Agung, Jumat (23/9/2022). - Antara -

Context.id, JAKARTA - Hakim Agung Sudrajad Dimyati telah resmi ditahan sebagai tersangka dalam kasus suap di Mahkamah Agung, Jumat (23/9/2022).

“Tim penyidik kembali melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, pada Jumat (23/9/2022) dikutip dari Tempo.

Nantinya, Dimyati akan ditahan di Rumah Tahanan Kavling C1 selama 20 hari pertama, yakni hingga 12 Oktober 2022. 

Adapun KPK menetapkan Dimyanit selaku Hakim Agung di Mahkamah Agung karena kasus suap pengurusan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. 


Profil Sudrajad Dimyati

Pria kelahiran Yogyakarta, 27 Oktober 1957 ini sebenarnya sudah belasan tahun menjadi hakim.

Pada 2008, lulusan dari Hukum Tata Negara di Universitas Islam Indonesia ini pernah menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Lalu empat tahun setelahnya, ia menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Maluku dan di tahun berikutnya ia menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi di Kalimantan Barat.

Pada tahun 2014, setelah lolos fit and proper test di DPR, ia resmi menjadi Hakim Agung di Mahkamah Agung. 

Dikutip dari laman LHKPN, Sudrajad Dimyati sudah kerap kali melakukan harta kekayaan. Pada 2008 saat masih bertugas di Jakarta Utara, hartanya baru Rp1,06 miliar. 

Kemudian, ketika ia bertugas di Maluku, hartanya pun bertambah menjadi Rp2,3 miliar. 

Anehnya, dalam waktu satu tahun, kekayaannya melesat jauh saat ia menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Kalimatan Barat, dengan jumlah Rp7,8 miliar. 

Lalu laporan terakhir pada 2016, kekayaan Dimyati mencapai Rp7,5 miliar saat ia sudah menjadi hakim agung MA.

Selain itu, ia juga memiliki harta kendaraan bermotor senilai Rp209 juta, yang jika dirincikan adalah satu unit motor Honda Vario dan satu unit mobil Honda MPV. Selain itu, ia juga memiliki harta bergerak dari kas dan sejenisnya yang senilai Rp8,07 miliar.



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi


RELATED ARTICLES

Hitungan Prabowo Soal Uang Kasus CPO Rp13,2 Triliun, Bisa Buat Apa Saja?

Presiden Prabowo Subianto melakukan perhitungan terkait uang kasus korupsi CPO Rp13,2 triliun yang ia sebut bisa digunakan untuk membangun desa ne ...

Renita Sukma . 20 October 2025

Polemik IKN Sebagai Ibu Kota Politik, Ini Kata Kemendagri dan Pengamat

Terminologi ibu kota politik yang melekat kepada IKN dianggap rancu karena bertentangan dengan UU IKN. r n r n

Renita Sukma . 18 October 2025

Dilema Kebijakan Rokok: Penerimaan Negara Vs Kesehatan Indonesia

Menkeu Purbaya ingin menggairahkan kembali industri rokok dengan mengerem cukai, sementara menteri sebelumnya Sri Mulyani gencar menaikkan cukai d ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 15 October 2025

Di Tengah Ketidakpastian Global, Emas Justru Terus Mengkilap

Meskipun secara historis dianggap sebagai aset lindung nilai paling aman, emas kerap ikut tertekan ketika terjadi aksi jual besar-besaran di pasar ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 13 October 2025