Share

Home Stories

Stories 20 September 2022

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat Polri

Permohonan banding Sambo ditolak Komisi Kode Etik Polri (KKEP), mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo akhirnya resmi dipecat secara tidak hormat.

Ferdy Sambo saat melakukan reka adegan kasus pembunuhan Brigadir J. -Antara-

 

Context, JAKARTA - Permohonan banding putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang diajukan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo ditolak Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dengan demikian, Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dari kepolisian.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto dalam sidang yang dilakukan pada Senin (19/9/2022). 

“Komisi banding memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo,” kata Komjen Agung dikutip Bisnis.

Kemudian dalam sidang banding tersebut, KKEP menyatakan bahwa tindakan Sambo dinilai sebagai perbuatan yang tercela. Sehingga, sanksi administratif berupa PTDH harus dijatuhkan kepadanya.

Pada sidang etik sebelumnya, Ferdy Sambo memang telah diberhentikan secara tidak hormat oleh KKEP karena dinilai melanggar kode etik Polri.

"Sanksi yang dijatuhkan, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Markas Besar Polri dikutip Tempo (26/9/2022).

Namun sesuai aturan yang berlaku, Sambo masih boleh melakukan banding atas keputusan KKEP tersebut. “Yang bersangkutan (Sambo) sesuai dengan pasal 69 dikasih kesempatan secara tertulis selama tiga hari kerja,” kata Dedi.


Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Kapolri menyebutkan bahwa tim khusus telah melakukan penyidikan dan juga telah menemukan fakta-fakta bahwa tidak adanya kejadian tembak-menembak.

Ferdy Sambo sebelumnya diduga telah melakukan rekayasa Tempat Kejadian Perkara (TKP). Untuk menutupi kejahatannya tersebut, Ferdy Sambo melakukan rekayasa dengan menyatakan bahwa terjadi tembak menembak antara Brigadir J dengan Bharada E.

Menurut Sambo, tembak menembak tersebut terjadi akibat Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.

Akibat kasus ini, selain Ferdy Sambo yang terkena PTDH, 3 anggota kepolisian lainnya juga dinyatakan dikenakan sanksi PTDH akibat menghalangi penyidikan. Mereka adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Pol Agus Nurpatria.



Penulis : Naufal Jauhar Nazhif

Editor   : Putri Dewi

Stories 20 September 2022

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat Polri

Permohonan banding Sambo ditolak Komisi Kode Etik Polri (KKEP), mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo akhirnya resmi dipecat secara tidak hormat.

Ferdy Sambo saat melakukan reka adegan kasus pembunuhan Brigadir J. -Antara-

 

Context, JAKARTA - Permohonan banding putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang diajukan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo ditolak Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dengan demikian, Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dari kepolisian.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto dalam sidang yang dilakukan pada Senin (19/9/2022). 

“Komisi banding memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo,” kata Komjen Agung dikutip Bisnis.

Kemudian dalam sidang banding tersebut, KKEP menyatakan bahwa tindakan Sambo dinilai sebagai perbuatan yang tercela. Sehingga, sanksi administratif berupa PTDH harus dijatuhkan kepadanya.

Pada sidang etik sebelumnya, Ferdy Sambo memang telah diberhentikan secara tidak hormat oleh KKEP karena dinilai melanggar kode etik Polri.

"Sanksi yang dijatuhkan, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Markas Besar Polri dikutip Tempo (26/9/2022).

Namun sesuai aturan yang berlaku, Sambo masih boleh melakukan banding atas keputusan KKEP tersebut. “Yang bersangkutan (Sambo) sesuai dengan pasal 69 dikasih kesempatan secara tertulis selama tiga hari kerja,” kata Dedi.


Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Kapolri menyebutkan bahwa tim khusus telah melakukan penyidikan dan juga telah menemukan fakta-fakta bahwa tidak adanya kejadian tembak-menembak.

Ferdy Sambo sebelumnya diduga telah melakukan rekayasa Tempat Kejadian Perkara (TKP). Untuk menutupi kejahatannya tersebut, Ferdy Sambo melakukan rekayasa dengan menyatakan bahwa terjadi tembak menembak antara Brigadir J dengan Bharada E.

Menurut Sambo, tembak menembak tersebut terjadi akibat Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.

Akibat kasus ini, selain Ferdy Sambo yang terkena PTDH, 3 anggota kepolisian lainnya juga dinyatakan dikenakan sanksi PTDH akibat menghalangi penyidikan. Mereka adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Pol Agus Nurpatria.



Penulis : Naufal Jauhar Nazhif

Editor   : Putri Dewi


RELATED ARTICLES

Dilema Kebijakan Rokok: Penerimaan Negara Vs Kesehatan Indonesia

Menkeu Purbaya ingin menggairahkan kembali industri rokok dengan mengerem cukai, sementara menteri sebelumnya Sri Mulyani gencar menaikkan cukai d ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 15 October 2025

Di Tengah Ketidakpastian Global, Emas Justru Terus Mengkilap

Meskipun secara historis dianggap sebagai aset lindung nilai paling aman, emas kerap ikut tertekan ketika terjadi aksi jual besar-besaran di pasar ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 13 October 2025

China Terus Mencoba Menyaingi Teknologi Cip AS

China terus memperkuat industri cipnya untuk menghadapi tekanan dari Amerika Serikat yang memboikot pengiriman cip ke Negeri Tirai Bambu itu

Renita Sukma . 06 October 2025

Sushila Karki, Perdana Menteri Perempuan Pertama di Nepal

Setelah meredanya gelombang protes di Nepal, Sushila Karki ditunjuk sebagai Perdana Menteri Sementara dan disebut menandakan tumbuhnya kepercayaan ...

Renita Sukma . 16 September 2025