Share

Home Stories

Stories 20 September 2022

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat Polri

Permohonan banding Sambo ditolak Komisi Kode Etik Polri (KKEP), mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo akhirnya resmi dipecat secara tidak hormat.

Ferdy Sambo saat melakukan reka adegan kasus pembunuhan Brigadir J. -Antara-

 

Context, JAKARTA - Permohonan banding putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang diajukan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo ditolak Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dengan demikian, Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dari kepolisian.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto dalam sidang yang dilakukan pada Senin (19/9/2022). 

“Komisi banding memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo,” kata Komjen Agung dikutip Bisnis.

Kemudian dalam sidang banding tersebut, KKEP menyatakan bahwa tindakan Sambo dinilai sebagai perbuatan yang tercela. Sehingga, sanksi administratif berupa PTDH harus dijatuhkan kepadanya.

Pada sidang etik sebelumnya, Ferdy Sambo memang telah diberhentikan secara tidak hormat oleh KKEP karena dinilai melanggar kode etik Polri.

"Sanksi yang dijatuhkan, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Markas Besar Polri dikutip Tempo (26/9/2022).

Namun sesuai aturan yang berlaku, Sambo masih boleh melakukan banding atas keputusan KKEP tersebut. “Yang bersangkutan (Sambo) sesuai dengan pasal 69 dikasih kesempatan secara tertulis selama tiga hari kerja,” kata Dedi.


Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Kapolri menyebutkan bahwa tim khusus telah melakukan penyidikan dan juga telah menemukan fakta-fakta bahwa tidak adanya kejadian tembak-menembak.

Ferdy Sambo sebelumnya diduga telah melakukan rekayasa Tempat Kejadian Perkara (TKP). Untuk menutupi kejahatannya tersebut, Ferdy Sambo melakukan rekayasa dengan menyatakan bahwa terjadi tembak menembak antara Brigadir J dengan Bharada E.

Menurut Sambo, tembak menembak tersebut terjadi akibat Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.

Akibat kasus ini, selain Ferdy Sambo yang terkena PTDH, 3 anggota kepolisian lainnya juga dinyatakan dikenakan sanksi PTDH akibat menghalangi penyidikan. Mereka adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Pol Agus Nurpatria.



Penulis : Naufal Jauhar Nazhif

Editor   : Putri Dewi

Stories 20 September 2022

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat Polri

Permohonan banding Sambo ditolak Komisi Kode Etik Polri (KKEP), mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo akhirnya resmi dipecat secara tidak hormat.

Ferdy Sambo saat melakukan reka adegan kasus pembunuhan Brigadir J. -Antara-

 

Context, JAKARTA - Permohonan banding putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang diajukan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo ditolak Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dengan demikian, Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dari kepolisian.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto dalam sidang yang dilakukan pada Senin (19/9/2022). 

“Komisi banding memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo,” kata Komjen Agung dikutip Bisnis.

Kemudian dalam sidang banding tersebut, KKEP menyatakan bahwa tindakan Sambo dinilai sebagai perbuatan yang tercela. Sehingga, sanksi administratif berupa PTDH harus dijatuhkan kepadanya.

Pada sidang etik sebelumnya, Ferdy Sambo memang telah diberhentikan secara tidak hormat oleh KKEP karena dinilai melanggar kode etik Polri.

"Sanksi yang dijatuhkan, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Markas Besar Polri dikutip Tempo (26/9/2022).

Namun sesuai aturan yang berlaku, Sambo masih boleh melakukan banding atas keputusan KKEP tersebut. “Yang bersangkutan (Sambo) sesuai dengan pasal 69 dikasih kesempatan secara tertulis selama tiga hari kerja,” kata Dedi.


Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Kapolri menyebutkan bahwa tim khusus telah melakukan penyidikan dan juga telah menemukan fakta-fakta bahwa tidak adanya kejadian tembak-menembak.

Ferdy Sambo sebelumnya diduga telah melakukan rekayasa Tempat Kejadian Perkara (TKP). Untuk menutupi kejahatannya tersebut, Ferdy Sambo melakukan rekayasa dengan menyatakan bahwa terjadi tembak menembak antara Brigadir J dengan Bharada E.

Menurut Sambo, tembak menembak tersebut terjadi akibat Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.

Akibat kasus ini, selain Ferdy Sambo yang terkena PTDH, 3 anggota kepolisian lainnya juga dinyatakan dikenakan sanksi PTDH akibat menghalangi penyidikan. Mereka adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Pol Agus Nurpatria.



Penulis : Naufal Jauhar Nazhif

Editor   : Putri Dewi


RELATED ARTICLES

Ada Tuntutan Bubarkan DPR, Secara Hukum Indonesia Bisa?

Tuntutan pembubaran DPR menggaung saat aksi demonstrasi 25 Agustus 2025. Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyebut hal itu secara hukum tid ...

Renita Sukma . 14 September 2025

Fakta Unik, Gelombang Panas Bisa Bikin Kita Cepat Menua

Sebelumnya gelombang panas diketahui dapat meningkatkan risiko kematian dini akibat serangan panas, iskemia dan masalah kesehatan lainnya

Jessica Gabriela Soehandoko . 12 September 2025

PBB Sebut Waktu Pencegahan Eskalasi Kelaparan di Gaza Terbatas

PBB menyoroti fenomena kelaparan di Gaza dan menyebut sempitnya peluang untuk mencegah kelaparan menyebar di kota ini.

Renita Sukma . 08 September 2025

Pengibaran Bendera Inggris di Sepanjang Jalan dan Sentimen Anti Imigran

Berkibarnya bendera bendera St. George s Cross dan bendera Union Jack bertebaran di seluruh wilayah Inggris menimbulkan kekhawatiran atas meluasny ...

Renita Sukma . 27 August 2025