Stories - 20 September 2022
Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat Polri
Permohonan banding Sambo ditolak Komisi Kode Etik Polri (KKEP), mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo akhirnya resmi dipecat secara tidak hormat.
Context, JAKARTA - Permohonan banding putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang diajukan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo ditolak Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dengan demikian, Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dari kepolisian.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto dalam sidang yang dilakukan pada Senin (19/9/2022).
“Komisi banding memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo,” kata Komjen Agung dikutip Bisnis.
Kemudian dalam sidang banding tersebut, KKEP menyatakan bahwa tindakan Sambo dinilai sebagai perbuatan yang tercela. Sehingga, sanksi administratif berupa PTDH harus dijatuhkan kepadanya.
Pada sidang etik sebelumnya, Ferdy Sambo memang telah diberhentikan secara tidak hormat oleh KKEP karena dinilai melanggar kode etik Polri.
"Sanksi yang dijatuhkan, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Markas Besar Polri dikutip Tempo (26/9/2022).
Namun sesuai aturan yang berlaku, Sambo masih boleh melakukan banding atas keputusan KKEP tersebut. “Yang bersangkutan (Sambo) sesuai dengan pasal 69 dikasih kesempatan secara tertulis selama tiga hari kerja,” kata Dedi.
Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Kapolri menyebutkan bahwa tim khusus telah melakukan penyidikan dan juga telah menemukan fakta-fakta bahwa tidak adanya kejadian tembak-menembak.
Ferdy Sambo sebelumnya diduga telah melakukan rekayasa Tempat Kejadian Perkara (TKP). Untuk menutupi kejahatannya tersebut, Ferdy Sambo melakukan rekayasa dengan menyatakan bahwa terjadi tembak menembak antara Brigadir J dengan Bharada E.
Menurut Sambo, tembak menembak tersebut terjadi akibat Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.
Akibat kasus ini, selain Ferdy Sambo yang terkena PTDH, 3 anggota kepolisian lainnya juga dinyatakan dikenakan sanksi PTDH akibat menghalangi penyidikan. Mereka adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Pol Agus Nurpatria.
Penulis : Naufal Jauhar Nazhif
Editor : Putri Dewi
MORE STORIES
DJKI Gelar Klinik Kekayaan Intelektual di Seluruh Indonesia
Sejak 2022, MIC berhasil mendorong pertumbuhan KI di daerah-daerah melalui kerja sama DJKI dengan Kanwil Kemenkumham di seluruh Indonesia
Noviarizal Fernandez | 26-04-2024
Wajah Bisa Menggambarkan Status Kelas Sosial, Ini Penjelasannya
Wajah seseorang dapat menggambarkan kondisi kehidupannya
Context.id | 26-04-2024
Rusia Veto Usulan Amerika Mengenai Penempatan Nuklir di Ruang Angkasa
Rusia tidak ingin pelarangan senjata di luar angkasa hanya berlaku untuk nuklir, mereka ingin pelarangan semua senjata atau hulu ledak lainnya.
Context.id | 26-04-2024
Perpusnas Prancis Karantina Buku Terkontaminasi Racun Arsenik
Ratusan sampul buku telah diteliti dan diduga ada kandungan logam berat
Context.id | 26-04-2024
A modern exploration of business, societies, and ideas.
Powered by Bisnis Indonesia.
Copyright © 2024 - Context
Copyright © 2024 - Context