Gubernur Papua Lukas Enembe Jadi Tersangka Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Gubernur Papua Lukas Enembe terkait dengan dugaan korupsi.
Context, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Gubernur Papua Lukas Enembe di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, untuk diperiksa. Pemanggilan tersebut terkait dengan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Lukas.
Sayangnya, Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus mengatakan Lukas Enembe tidak dapat hadir lantaran sedang sakit. Sehingga, pemanggilannya ke Mako Brimob Kotaraja diwakili oleh Juru Bicaranya dan kuasa hukumnya, Stephanus Roy Rening.
"Kaki Gubernur Papua masih bengkak, sehingga sulit jalan dan pita suaranya juga terganggu," kata Rifai, dikutip dari Tempo.
Sebelumnya pada Senin (13/9/2022), KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi. Gubernur Papua tersebut diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar.
Akibat hal ini, KPK juga telah meminta Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi untuk mencegah Gubernur Papua tersebut bepergian ke luar negeri.
"Lukas Enembe dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 7 September 2022. Pencegahan berlaku selama enam bulan,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram.
Menanggapi hal ini, Lukas Enembe melalui juru bicaranya mengatakan bahwa ia tidak pernah menerima gratifikasi. "Namun Gubernur Papua berpesan menjadi Gubernur Papua selama 10 tahun, tidak pernah menerima satu persen pun uang dari pengusaha, selalu menggunakan APBD sesuai peruntukannya," ujar Rifai.
Kekayaannya Meningkat Pesat
Diketahui, Lukas Enembe telah menjadi Gubernur Papua selama dua periode, yakni pada 2013-2018 dan 2018-2023. Selama menjabat, Lukas Enembe telah beberapa kali melaporkan harta kekayaannya.
Terakhir kali ia melaporkan kekayaannya pada 31 Maret 2022, jumlah kekayaannya mencapai Rp33,7 miliar. Harta tersebut terdiri dari 6 tanah dan bangunan, 4 mobil, surat berharga, dan kas. Sedangkan pada 2021, harta kekayaan yang dilaporkan sebesar Rp31,2 miliar yang terdiri dari 5 tanah dan bangunan, 4 mobil, surat berharga, dan kas.
Jumlah harta yang dilaporkan pada 2022 dan 2021 itu bisa dibilang meningkat sangat pesat jika dibandingkan pada tahun 2020. Saat melaporkan hartanya dua tahun yang lalu, kekayaan Lukas Enembe yang dilaporkan hanya sebanyak Rp21,1 miliar.
RELATED ARTICLES
Gubernur Papua Lukas Enembe Jadi Tersangka Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Gubernur Papua Lukas Enembe terkait dengan dugaan korupsi.
Context, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Gubernur Papua Lukas Enembe di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, untuk diperiksa. Pemanggilan tersebut terkait dengan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Lukas.
Sayangnya, Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus mengatakan Lukas Enembe tidak dapat hadir lantaran sedang sakit. Sehingga, pemanggilannya ke Mako Brimob Kotaraja diwakili oleh Juru Bicaranya dan kuasa hukumnya, Stephanus Roy Rening.
"Kaki Gubernur Papua masih bengkak, sehingga sulit jalan dan pita suaranya juga terganggu," kata Rifai, dikutip dari Tempo.
Sebelumnya pada Senin (13/9/2022), KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi. Gubernur Papua tersebut diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar.
Akibat hal ini, KPK juga telah meminta Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi untuk mencegah Gubernur Papua tersebut bepergian ke luar negeri.
"Lukas Enembe dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 7 September 2022. Pencegahan berlaku selama enam bulan,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram.
Menanggapi hal ini, Lukas Enembe melalui juru bicaranya mengatakan bahwa ia tidak pernah menerima gratifikasi. "Namun Gubernur Papua berpesan menjadi Gubernur Papua selama 10 tahun, tidak pernah menerima satu persen pun uang dari pengusaha, selalu menggunakan APBD sesuai peruntukannya," ujar Rifai.
Kekayaannya Meningkat Pesat
Diketahui, Lukas Enembe telah menjadi Gubernur Papua selama dua periode, yakni pada 2013-2018 dan 2018-2023. Selama menjabat, Lukas Enembe telah beberapa kali melaporkan harta kekayaannya.
Terakhir kali ia melaporkan kekayaannya pada 31 Maret 2022, jumlah kekayaannya mencapai Rp33,7 miliar. Harta tersebut terdiri dari 6 tanah dan bangunan, 4 mobil, surat berharga, dan kas. Sedangkan pada 2021, harta kekayaan yang dilaporkan sebesar Rp31,2 miliar yang terdiri dari 5 tanah dan bangunan, 4 mobil, surat berharga, dan kas.
Jumlah harta yang dilaporkan pada 2022 dan 2021 itu bisa dibilang meningkat sangat pesat jika dibandingkan pada tahun 2020. Saat melaporkan hartanya dua tahun yang lalu, kekayaan Lukas Enembe yang dilaporkan hanya sebanyak Rp21,1 miliar.
POPULAR
RELATED ARTICLES