Stories - 07 September 2022

Resmi Naik, Inilah Daftar Kenaikan Tarif Ojol Terbaru

Setelah diumumkan, tarif terbaru ini akan mulai berlaku pada 10 September 2022 mendatang.


Pengemudi ojek online menunggu penumpang di depan Stasiun Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Selasa (9/8/2022). -Antara-

 

Context, JAKARTA - Setelah beberapa kali ditunda, akhirnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan tarif terbaru dari ojek online (ojol). Tarif terbaru ini akan mulai berlaku pada 10 September 2022 mendatang.

"Waktu pelaksanaan adalah 3 hari dari penetapan hari ini 7 September 2022 yakni 10 September 2022 pukul 00.00 WIB. Dalam 3 hari, aplikator segera menyesuaikan untuk menyesuaikan tarif ojek yang baru," jelas Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendo Sugianto dikutip dari Bisnis.

Lanjutnya, ia juga mengatakan bahwa penentuan tarif terbaru ini berdasarkan beberapa komponen biaya langsung dan tidak langsung seperti kenaikan UMR, asuransi pengemudi, kenaikan harga BBM, dan biaya minimal order 4 kilometer (km) pertama.

Selain itu, berdasarkan sejumlah kajian yang sudah dilakukan Kemenhub, Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Suharto menjelaskan bahwa rata-rata kenaikan adalah 8 persen. Kemudian, Suharto juga menyebutkan bahwa akibat kenaikan ini, diperkirakan pangsa pasar ojol akan bergeser ke angkutan umum reguler. Karena itu, Kemenhub akan menyeimbangkan pelayanan antara dua jenis angkutan umum tersebut.

Kenaikan tarif ojol ini rata diberlakukan untuk tiga zona. Kenaikan tersebut berlaku di Sumatera, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali untuk Zona I, kemudian Jabodetabek untuk Zona II, dan Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua untuk Zona III.


Tarif Ojek Online Terbaru 2022

Zona 1 

-Tarif Batas Bawah (TBB) dari Rp1.850 menjadi Rp2.000 (naik 8 persen).
-Tarif Batas Atas (TBA) dari Rp2.300 menjadi Rp2.500 (naik 8,7 persen).
-Tarif minimal order 4 km pertama disesuaikan dari Rp7.000-Rp10.000 menjadi Rp8.000-Rp10.000. 


Zona II

-TBB dari Rp2.250 menjadi Rp2.550 (naik 13 persen).
-TBA dari Rp2.650 menjadi Rp2.800 (naik 6 persen). 
-Tarif minimal order 4 km pertama disesuaikan dari Rp9.000-Rp10.500 menjadi Rp10.200-Rp11.200. 


Zona III 

-TBB dari Rp2.100 menjadi Rp2.300 (naik 9,5 persen).
-TBA dari Rp2.600 menjadi Rp2.750 (naik 5,7 persen). 
-Tarif minimal order  4 km pertama disesuaikan dari Rp7.000-Rp10.000 menjadi Rp9.200-Rp11.000.


Penulis : Naufal Jauhar Nazhif

Editor   : Putri Dewi

MORE  STORIES

Suara Golkar Terbesar di Koalisi Prabowo, Jatah Menterinya Banyak?

Kinerja perolehan suara mentereng dalam Pemilu Legislatif atau Pileg 2024 dinilai menjadi tolok ukur

Noviarizal Fernandez | 24-04-2024

Laga Panas Para Jawara di AFC Cup U-23

Tiga mantan pemenang Piala Asia AFC U23 lainnya juga turut lolos ke babak penentu itu

Noviarizal Fernandez | 24-04-2024

Tren Positif Berlanjut, Industri Mobil Listrik Makin Menjanjikan

Pada 2023 lalu, penjualan mobil listrik memecahkan rekor penjualan mencapai 14 juta unit secara global atau setara dengan 18% dari seluruh penjual ...

Context.id | 24-04-2024

Profi Tiga Hakim Dissenting Opinion Putusan MK Soal Pilpres 2024

Tiga hakim ajukan pendapat berbeda dengan lima hakim lainnya terkait putusan MK yang menolak permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Context.id | 23-04-2024