Stories - 07 September 2022
Resmi Naik, Inilah Daftar Kenaikan Tarif Ojol Terbaru
Setelah diumumkan, tarif terbaru ini akan mulai berlaku pada 10 September 2022 mendatang.
![](https://context.id/images-data/2022/09/07/driver ojol.jpg)
Context, JAKARTA - Setelah beberapa kali ditunda, akhirnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan tarif terbaru dari ojek online (ojol). Tarif terbaru ini akan mulai berlaku pada 10 September 2022 mendatang.
"Waktu pelaksanaan adalah 3 hari dari penetapan hari ini 7 September 2022 yakni 10 September 2022 pukul 00.00 WIB. Dalam 3 hari, aplikator segera menyesuaikan untuk menyesuaikan tarif ojek yang baru," jelas Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendo Sugianto dikutip dari Bisnis.
Lanjutnya, ia juga mengatakan bahwa penentuan tarif terbaru ini berdasarkan beberapa komponen biaya langsung dan tidak langsung seperti kenaikan UMR, asuransi pengemudi, kenaikan harga BBM, dan biaya minimal order 4 kilometer (km) pertama.
Selain itu, berdasarkan sejumlah kajian yang sudah dilakukan Kemenhub, Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Suharto menjelaskan bahwa rata-rata kenaikan adalah 8 persen. Kemudian, Suharto juga menyebutkan bahwa akibat kenaikan ini, diperkirakan pangsa pasar ojol akan bergeser ke angkutan umum reguler. Karena itu, Kemenhub akan menyeimbangkan pelayanan antara dua jenis angkutan umum tersebut.
Kenaikan tarif ojol ini rata diberlakukan untuk tiga zona. Kenaikan tersebut berlaku di Sumatera, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali untuk Zona I, kemudian Jabodetabek untuk Zona II, dan Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua untuk Zona III.
Tarif Ojek Online Terbaru 2022
Zona 1
-Tarif Batas Bawah (TBB) dari Rp1.850 menjadi Rp2.000 (naik 8 persen).
-Tarif Batas Atas (TBA) dari Rp2.300 menjadi Rp2.500 (naik 8,7 persen).
-Tarif minimal order 4 km pertama disesuaikan dari Rp7.000-Rp10.000 menjadi Rp8.000-Rp10.000.
Zona II
-TBB dari Rp2.250 menjadi Rp2.550 (naik 13 persen).
-TBA dari Rp2.650 menjadi Rp2.800 (naik 6 persen).
-Tarif minimal order 4 km pertama disesuaikan dari Rp9.000-Rp10.500 menjadi Rp10.200-Rp11.200.
Zona III
-TBB dari Rp2.100 menjadi Rp2.300 (naik 9,5 persen).
-TBA dari Rp2.600 menjadi Rp2.750 (naik 5,7 persen).
-Tarif minimal order 4 km pertama disesuaikan dari Rp7.000-Rp10.000 menjadi Rp9.200-Rp11.000.
Penulis : Naufal Jauhar Nazhif
Editor : Putri Dewi
MORE STORIES
![](https://context.id/images-data/2024/07/26/likuiditas.jpg)
Perebutan Likuiditas di Indonesia, Apa Itu?
Likuditas adalah kemampuan entitas dalam memenuhi kewajiban finansialnya yang akan jatuh tempo
Noviarizal Fernandez | 26-07-2024
![](https://context.id/images-data/2024/07/26/inuit.jpg)
Suku Inuit di Alaska, Tetap Sehat Walau Tak Makan Sayur
Suku Inuit tetap sehat karena memakan banyak organ daging mentah yang mempunyai kandungan vitamin C, nutrisi, dan lemak jenuh tinggi
Context.id | 26-07-2024
![](https://context.id/images-data/2024/07/26/kekerasan seksual.jpg)
Dampingi Korban Kekerasan Seksual Malah Terjerat UU ITE
Penyidik dianggap tidak memperhatikan dan berupaya mencari fakta-fakta yang akurat berkaitan dengan kasus kekerasan seksual
Noviarizal Fernandez | 26-07-2024
![](https://context.id/images-data/2024/07/25/pengawet makanan.jpg)
Ini Aturan Penggunaan Bahan Pengawet Makanan
Pengawet makanan dari bahan kimia boleh digunakan dengan batas kadar yang sudah ditentukan BPOM
Noviarizal Fernandez | 25-07-2024
A modern exploration of business, societies, and ideas.
Powered by Bisnis Indonesia.
Copyright © 2024 - Context
Copyright © 2024 - Context