Fakta Rekonstruksi Kasus Penembakan Brigadir J
Polri menggelar rekonstruksi atau reka ulang adegan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), pada Selasa (30/8/2022).
Context.id, JAKARTA - Setelah lebih dari satu bulan sejak penembakan, Polri menggelar rekonstruksi atau reka ulang adegan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), pada Selasa (30/8/2022).
Reka ulang adegan tersebut berlangsung selama 7,5 jam dengan menghadirkan kelima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer (Bharada E), Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf (KM), dan Ricky Rizal (Bripka RR).
Rekonstruksi ini juga dilakukan dengan 74 adegan yang 51 di antaranya berlangsung di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling 3 dan sisanya berlangsung di rumah dinas Ferdy di Kompleks Polri Duren Tiga.
Dari rekonstruksi tersebut, ternyata ditemukan sejumlah fakta menarik. Berikut ringkasan Context.
1. Bharada E Menggunakan Peran Pengganti
Dalam rekonstruksi penembakan yang disiarkan langsung dari kanal Youtube Polri TV, Bharada E terlihat memerankan pemeran pengganti saat berhadapan langsung dengan Irjen Ferdy Sambo.
Hal ini pun telah dikonfirmasi langsung oleh Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo. Pasalnya, hal tersebut merupakan permintaan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mengingat Bharada E merupakan saksi pelaku.
2. Brigadir J Mohon Ampun di Depan Bharada E
Sebelum menemui ajalnya, Brigadir J sempat setengah berlutut memohon di hadapan Bhayangkara Dua Richard Eliezer (Bharada E). Pasalnya saat rekonstruksi, Bharada E sedang menodong figur yang memerankan Yosua.
Sampai saat ini, masih tidak jelas apakah Ferdy Sambo ikut menembak Yosua atau tidak (pada peristiwa tersebut). Hal ini dikarenakan keterangan sanksi yang berbeda-beda.
3. Cerita Pelecehan Seksual Yosua-Putri
Dilansir dari Tempo, menurut cerita istri Ferdy, Putri Candrawathi, saat itu Putri sedang beristirahat di kamarnya.
Namun, Yosua membuka paksa kunci kamar dan melakukan pelecehan serta pemerkosaan pada Putri. Putri yang mencoba melakukan perlawanan, malah dibanting Yosua ke lantai, hingga tergeletak di depan pintu kamar mandi.
Lantas Putri pun meminta tolong kepada kedua asisten rumah tangganya, yakni Susi dan Kuat Ma’ruf.
4. Motif Keterlibatan Bharada E yang Berubah
Ketika peristiwa pelecehan seksual itu sampai ke telinga Ferdy, ia pun memanggil Bharada E dan Bripka R untuk mengonfirmasi.
Lalu, Ferdy mengaku bahwa ia hanya memberikan perintah untuk mengamankan dirinya, saat ia akan meminta penjelasan pada Yosua. “Saya meminta untuk memback-up dan mengamankan saya pada saat saya meminta penjelasan kepada Brigadir Yosua, dan yang siap mengamankan hanya Bharada Richard,” ujar Ferdy.
Pengakuan tersebut pun berbeda dengan hal yang pernah diungkapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Pasalnya, saat itu diumumkan bahwa Bharada E diminta untuk menembak Brigadir J.
5. Kuasa hukum Brigadir J Tidak Boleh Melihat Rekonstruksi
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berserta tim tidak diperkenankan untuk melihat langsung proses rekonstruksi adegan.
“Kami harus pulang karena kami diusir. Dirtipidum Bareskrim Polri mengatakan kami tidak boleh masuk dan hanya boleh di luar,” ujar Kamaruddin, dikutip dari Tempo.
Pasalnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi menyatakan bahwa tidak ada ketentuan atau kewajiban dari pihaknya untuk menghadirkan pihak korban. Menurutnya, rekonstruksi ini hanya wajib dihadiri oleh pihak yang bersangkutan.
Namun, kalau menurut Kamaruddin, justru sikap tersebut menimbulkan ketidak-transparannya penyelidikan.
RELATED ARTICLES
Fakta Rekonstruksi Kasus Penembakan Brigadir J
Polri menggelar rekonstruksi atau reka ulang adegan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), pada Selasa (30/8/2022).
Context.id, JAKARTA - Setelah lebih dari satu bulan sejak penembakan, Polri menggelar rekonstruksi atau reka ulang adegan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), pada Selasa (30/8/2022).
Reka ulang adegan tersebut berlangsung selama 7,5 jam dengan menghadirkan kelima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer (Bharada E), Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf (KM), dan Ricky Rizal (Bripka RR).
Rekonstruksi ini juga dilakukan dengan 74 adegan yang 51 di antaranya berlangsung di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling 3 dan sisanya berlangsung di rumah dinas Ferdy di Kompleks Polri Duren Tiga.
Dari rekonstruksi tersebut, ternyata ditemukan sejumlah fakta menarik. Berikut ringkasan Context.
1. Bharada E Menggunakan Peran Pengganti
Dalam rekonstruksi penembakan yang disiarkan langsung dari kanal Youtube Polri TV, Bharada E terlihat memerankan pemeran pengganti saat berhadapan langsung dengan Irjen Ferdy Sambo.
Hal ini pun telah dikonfirmasi langsung oleh Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo. Pasalnya, hal tersebut merupakan permintaan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mengingat Bharada E merupakan saksi pelaku.
2. Brigadir J Mohon Ampun di Depan Bharada E
Sebelum menemui ajalnya, Brigadir J sempat setengah berlutut memohon di hadapan Bhayangkara Dua Richard Eliezer (Bharada E). Pasalnya saat rekonstruksi, Bharada E sedang menodong figur yang memerankan Yosua.
Sampai saat ini, masih tidak jelas apakah Ferdy Sambo ikut menembak Yosua atau tidak (pada peristiwa tersebut). Hal ini dikarenakan keterangan sanksi yang berbeda-beda.
3. Cerita Pelecehan Seksual Yosua-Putri
Dilansir dari Tempo, menurut cerita istri Ferdy, Putri Candrawathi, saat itu Putri sedang beristirahat di kamarnya.
Namun, Yosua membuka paksa kunci kamar dan melakukan pelecehan serta pemerkosaan pada Putri. Putri yang mencoba melakukan perlawanan, malah dibanting Yosua ke lantai, hingga tergeletak di depan pintu kamar mandi.
Lantas Putri pun meminta tolong kepada kedua asisten rumah tangganya, yakni Susi dan Kuat Ma’ruf.
4. Motif Keterlibatan Bharada E yang Berubah
Ketika peristiwa pelecehan seksual itu sampai ke telinga Ferdy, ia pun memanggil Bharada E dan Bripka R untuk mengonfirmasi.
Lalu, Ferdy mengaku bahwa ia hanya memberikan perintah untuk mengamankan dirinya, saat ia akan meminta penjelasan pada Yosua. “Saya meminta untuk memback-up dan mengamankan saya pada saat saya meminta penjelasan kepada Brigadir Yosua, dan yang siap mengamankan hanya Bharada Richard,” ujar Ferdy.
Pengakuan tersebut pun berbeda dengan hal yang pernah diungkapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Pasalnya, saat itu diumumkan bahwa Bharada E diminta untuk menembak Brigadir J.
5. Kuasa hukum Brigadir J Tidak Boleh Melihat Rekonstruksi
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berserta tim tidak diperkenankan untuk melihat langsung proses rekonstruksi adegan.
“Kami harus pulang karena kami diusir. Dirtipidum Bareskrim Polri mengatakan kami tidak boleh masuk dan hanya boleh di luar,” ujar Kamaruddin, dikutip dari Tempo.
Pasalnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi menyatakan bahwa tidak ada ketentuan atau kewajiban dari pihaknya untuk menghadirkan pihak korban. Menurutnya, rekonstruksi ini hanya wajib dihadiri oleh pihak yang bersangkutan.
Namun, kalau menurut Kamaruddin, justru sikap tersebut menimbulkan ketidak-transparannya penyelidikan.
POPULAR
RELATED ARTICLES