Stories - 24 August 2022

Kronologi Mantan PM Malaysia Dihukum 12 Tahun Penjara

Setelah proses pengadilan selama 4 tahun, akhirnya Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak akhirnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.


Setelah proses pengadilan selama 4 tahun, akhirnya Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak akhirnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Context.id, JAKARTA - Setelah proses pengadilan selama 4 tahun, Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak akhirnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Dengan demikian, ini adalah kala pertama seorang mantan perdana menteri di Malaysia masuk ke penjara. 

“Maaf”, kata-kata terakhir Najib sebelum ia dibawa ke dalam Pengadilan Federal dan jeruji besi.

Alasan eks PM Malaysia ini dijebloskan ke penjara adalah karena ia didakwa satu kasus penyalahgunaan kekuasaan, 3 kasus pelanggaran kepercayaan, dan tiga kasus tentang pencucian uang. 
 

Kronologi Kasus Najib

Dilansir dari AP News, kasus Najib bermula pada 2009, saat Najib dilantik sebagai perdana menteri keenam Malaysia. Soalnya, tak lama setelah itu, pemerintahan Najib pun membentuk 1MBD yakni sebuah dana investasi negara, dimana Najib bertugas sebagai ketua dewan penasehat.

Sebenarnya waktu itu, 1MBD tidak terlalu dipermasalahkan. Namun, sekitar enam tahun kemudian, skandal mulai bermunculan. Pada 2015, laporan dari The Wall Street Journal menyatakan bahwa US$700 juta atau senilai Rp10,3 triliun mengalir ke rekening Najib. 

Najib yang mengetahui hal itupun tidak tinggal diam. Ia dengan gamblang membantah tuduhan tersebut dan malah memecat wakilnya, Muhyiddin Yassin dan memberhentikan jaksa agung yang menyelidikinya. 

Masyarakat Malaysia yang melihat hal itupun menjadi marah, dan mereka pun melakukan demonstrasi untuk menuntut pengunduran diri Najib.

Tampaknya tuntutan masyarakat tersebut tidak digubris, karena setahun setelahnya, Jaksa Agung baru Apandi Ali malah membersihkan Najib dari segala kesalahan. Adapun uang yang ada di rekening Najib disebutnya sebagai sumbangan dari keluarga Arab Saudi.

Yap, Najib setidaknya aman, selama ia masih menjabat.

Nah mimpi buruk Najib pun datang saat habis masa jabatannya. Pasalnya, dalam beberapa bulan, ia juga kehilangan pijakan politiknya, karena partai yang mengusungnya kalah dalam pemilihan umum. 

Maka dari itu, tak lama setelahnya, atau tepatnya di bulan Mei 2021, Najib mendapatkan tiga dakwaan pelanggaran kriminal kepercayaan (CBT) dan satu tuduhan penyalahgunaan posisinya atas dana SRC Internasional sebesar RM42 juta. 

Najib dan istrinya bahkan dilarang untuk meninggalkan negara itu. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai dan ribuan barang mewah, mulai dari perhiasan, tas tangan, dan barang-barang lainnya, yang jika diakumulasikan mencapai RM1,1 miliar atau setara dengan Rp3,6 triliun. 

Sebenarnya, Najib sudah berulang kali “mengaku” tidak bersalah, tetapi tetap saja Najib didakwa terkait 1MDB tersebut. Bahkan pengakuan “tidak bersalah” dari Najib justru menambah dakwaan Najib karena “berbohong” di pengadilan.

Proses pengadilan itupun terus maju-mundur, hingga akhirnya pada 23 Agustus 2022, Najib didakwa 12 tahun penjara atas semua kesalahannya dan segera dipenjara.


Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi

MORE  STORIES

Perebutan Likuiditas di Indonesia, Apa Itu?

Likuditas adalah kemampuan entitas dalam memenuhi kewajiban finansialnya yang akan jatuh tempo

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Suku Inuit di Alaska, Tetap Sehat Walau Tak Makan Sayur

Suku Inuit tetap sehat karena memakan banyak organ daging mentah yang mempunyai kandungan vitamin C, nutrisi, dan lemak jenuh tinggi

Context.id | 26-07-2024

Dampingi Korban Kekerasan Seksual Malah Terjerat UU ITE

Penyidik dianggap tidak memperhatikan dan berupaya mencari fakta-fakta yang akurat berkaitan dengan kasus kekerasan seksual

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Ini Aturan Penggunaan Bahan Pengawet Makanan

Pengawet makanan dari bahan kimia boleh digunakan dengan batas kadar yang sudah ditentukan BPOM

Noviarizal Fernandez | 25-07-2024