Share

Home Stories

Stories 18 Agustus 2022

Bank Indonesia Sahkan Uang Baru, Apa Bedanya?

Bank Indonesia dan pemerintah resmi meluncurkan tujuh pecahan uang kertas baru, Kamis (18/8/2022).

Bank Indonesia dan pemerintah resmi meluncurkan tujuh pecahan uang kertas baru, Kamis (18/8/2022). - Bank Indonesia -

Context.id, JAKARTA - Bank Indonesia dan pemerintah resmi meluncurkan tujuh pecahan uang kertas baru, Kamis (18/8/2022).

Uang baru tahun emisi (TE) 2022 tersebut terdiri atas uang pecahan kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000. Desain uang baru ini juga sama dengan sebelumnya, yakni dengan gambar pahlawan nasional di bagian depan, dan tema kebudayaan Indonesia (tarian, pemandangan alam, atau flora) pada bagian belakang.

“Sebuah motif, spirit. Di sisi satu adalah keberagaman dan di sisi lain adalah kebersatuan. Ini adalah lambang dan sekaligus komitmen bagi kita semua,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani saat peluncuran uang rupiah kertas, tahun emisi 2022, Kamis (18/8/2022).

Namun, pada uang TE 2022 ini, akan ada beberapa faktor yang dikuatkan, mulai dari desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.

Hal tersebut dimaksudkan agar rupiah dapat lebih mudah dikenali keasliannya, lebih nyaman, lebih mudah digunakan, dan sulit untuk dipalsukan. 

Diketahui, uang rupiah pertama kali disahkan dan berlaku pada 30 Oktober 1946 oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta. Lalu, setelah itu, uang rupiah berulang kali diperbaharui baik secara desain maupun peningkatan nominal.

Mulai dari tahun 1964, 1970, 1971, 1974, 1979, 1980, 1982, 1984, 1985, 1986, 1987, 1988, 1990, 2005, 2009, 2010, 2011, 2014, 2016, dan 2022. 
 

Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyatakan bahwa masyarakat dapat melakukan penukaran uang TE 2022 melalui perbankan ataupun kas keliling dari Bank Indonesia.

Adapun penukaran kas keliling dilakukan melalui situs Bank Indonesia, yakni laman pintar.bi.go.id dan dapat dimulai pada Kamis (18/8/2022) pukul 11.00 WIB.


 

Bertambahkah Daftar Uang yang Ditarik Dari Peredaran?

Menurut pemantauan Context dari laman Bank Indonesia, sejauh ini masih belum ada tambahan jenis rupiah yang ditarik dari peredaran. Terakhir, uang yang sudah ditarik oleh Bank Indonesia merupakan uang tahun edaran 1990.



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi

Stories 18 Agustus 2022

Bank Indonesia Sahkan Uang Baru, Apa Bedanya?

Bank Indonesia dan pemerintah resmi meluncurkan tujuh pecahan uang kertas baru, Kamis (18/8/2022).

Bank Indonesia dan pemerintah resmi meluncurkan tujuh pecahan uang kertas baru, Kamis (18/8/2022). - Bank Indonesia -

Context.id, JAKARTA - Bank Indonesia dan pemerintah resmi meluncurkan tujuh pecahan uang kertas baru, Kamis (18/8/2022).

Uang baru tahun emisi (TE) 2022 tersebut terdiri atas uang pecahan kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000. Desain uang baru ini juga sama dengan sebelumnya, yakni dengan gambar pahlawan nasional di bagian depan, dan tema kebudayaan Indonesia (tarian, pemandangan alam, atau flora) pada bagian belakang.

“Sebuah motif, spirit. Di sisi satu adalah keberagaman dan di sisi lain adalah kebersatuan. Ini adalah lambang dan sekaligus komitmen bagi kita semua,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani saat peluncuran uang rupiah kertas, tahun emisi 2022, Kamis (18/8/2022).

Namun, pada uang TE 2022 ini, akan ada beberapa faktor yang dikuatkan, mulai dari desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.

Hal tersebut dimaksudkan agar rupiah dapat lebih mudah dikenali keasliannya, lebih nyaman, lebih mudah digunakan, dan sulit untuk dipalsukan. 

Diketahui, uang rupiah pertama kali disahkan dan berlaku pada 30 Oktober 1946 oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta. Lalu, setelah itu, uang rupiah berulang kali diperbaharui baik secara desain maupun peningkatan nominal.

Mulai dari tahun 1964, 1970, 1971, 1974, 1979, 1980, 1982, 1984, 1985, 1986, 1987, 1988, 1990, 2005, 2009, 2010, 2011, 2014, 2016, dan 2022. 
 

Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyatakan bahwa masyarakat dapat melakukan penukaran uang TE 2022 melalui perbankan ataupun kas keliling dari Bank Indonesia.

Adapun penukaran kas keliling dilakukan melalui situs Bank Indonesia, yakni laman pintar.bi.go.id dan dapat dimulai pada Kamis (18/8/2022) pukul 11.00 WIB.


 

Bertambahkah Daftar Uang yang Ditarik Dari Peredaran?

Menurut pemantauan Context dari laman Bank Indonesia, sejauh ini masih belum ada tambahan jenis rupiah yang ditarik dari peredaran. Terakhir, uang yang sudah ditarik oleh Bank Indonesia merupakan uang tahun edaran 1990.



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi


RELATED ARTICLES

Sushila Karki, Perdana Menteri Perempuan Pertama di Nepal

Setelah meredanya gelombang protes di Nepal, Sushila Karki ditunjuk sebagai Perdana Menteri Sementara dan disebut menandakan tumbuhnya kepercayaan ...

Renita Sukma . 16 September 2025

Penembak Aktivis Charlie Kirk Ditangkap Setelah 33 Jam Diburu

Tyler Robinson, pria 22 tahun dari Utah, berhasil ditangkap setelah buron 33 jam atas tuduhan membunuh aktivis konservatif Charlie Kirk

Renita Sukma . 14 September 2025

Setelah Penggerebekan Imigrasi AS, Pekerja Korea Selatan Dipulangkan

Sekitar 300 pekerja Korea Selatan akhirnya kembali ke negara setelah sempat ditahan oleh imigrasi AS.

Renita Sukma . 14 September 2025

Ada Tuntutan Bubarkan DPR, Secara Hukum Indonesia Bisa?

Tuntutan pembubaran DPR menggaung saat aksi demonstrasi 25 Agustus 2025. Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyebut hal itu secara hukum tid ...

Renita Sukma . 14 September 2025