Stories - 15 August 2022

Pencuri Cokelat Ancam Karyawan Alfamart Pakai UU ITE

Pelaku pencurian cokelat di Alfamart Sampora mengancam karyawan Alfamart yang membuat viral videonya di media sosial dengan UU ITE.


Ilustrasi pencuri cokelat di Alfamart. - Puspa Larasati -

Context, JAKARTA - Normalnya, kalau ada yang mencuri di sebuah toko, maka pencuri itulah yang harusnya merasa bersalah dan bahkan bisa dilaporkan ke polisi. Namun, pada kasus percobaan pencurian cokelat di Minimarket Alfamart Sampora, Cisauk, Tangerang Selatan, si pencuri malah mengancam karyawan Alfamart yang memergokinya dengan UU ITE.

Kehebohan ini berawal dari postingan akun @nkhlm di Tiktok yang viral. Dalam postingannya, terlihat seorang wanita bermobil Mercy warna putih menyembunyikan tiga bungkus cokelat curiannya di dalam tas yang ia bawa. 

Dengan nada tinggi, beberapa karyawan, termasuk karyawan perempuan Alfamart tersebut meminta pelaku untuk membayar terlebih dahulu cokelat yang ia bawa sebelum pergi dari lokasi. Dalam waktu bersamaan, karyawan perempuan tersebut juga mendokumentasikan kejadian dengan HP yang akhirnya viral di media sosial. 


Si Pencuri Malah Membela Diri

Wanita pencuri cokelat tersebut kemudian diketahui bernama Mariana Ahong. Tak terima videonya viral di media sosial, bukannya minta maaf, eh dia malah membela diri. Bahkan, ia juga memaksa karyawan Alfamart tersebut untuk meminta maaf kepada dirinya.

Bahkan, tidak hanya sampai situ, ia kembali ke minimarket tersebut dengan membawa pengacaranya. Karena merasa merugikan, Mariana kemudian menjerat karyawan Alfamart tersebut dengan UU ITE.

Saat kembali mendatangi Alfamart Sampora, Mariana membuat video klarifikasi mengenai kejadian pencurian cokelat yang viral di media sosial. Dalam video yang diunggah oleh akun Twitter @Mei2Namaku tersebut, seorang karyawan Alfamart terlihat tertekan sambil mengakui bahwa ada kesalahpahaman antara pihak pegawai Alfamart dengan Mariana. 

“Saya karyawan Alfamart, ingin mengklarifikasi video yang tersebar di media sosial, karena sudah ada kesalahpahaman di antara kita berdua dan telah merugikan ibu Mariana, dan saya memohon maaf kepada ibu Mariana atas video yang tersebar kemarin, dan alhamdulillah hari ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar karyawan Alfamart tersebut sambil membaca tulisan klarifikasi di sebuah HP.

Beberapa saat kemudian dalam video yang sama, pengacara dari Mariana kembali mengklarifikasi bahwa kejadian tersebut merupakan kesalahpahaman dan sudah sangat merugikan Mariana. 

“Video-video yang beredar kemarin, adalah video yang sangat merugikan ibu Mariana,” kata pengacara dalam video tersebut.


Tanggapan Alfamart

Mendengar kabar ketidakadilan yang diterima oleh salah satu karyawannya, pihak Alfamart pun langsung merespon hal ini. Dalam unggahan di akun media sosialnya, Alfamart memberikan beberapa poin pernyataan.

Dalam tanggapannya, Alfamart mengaku bahwa akan terus berkomitmen dalam memberikan standar pelayanan yang terbaik kepada konsumen, termasuk memberikan perlindungan kerja penuh kepada karyawannya.

Kemudian, Alfamart juga menyatakan bahwa berdasarkan investigasi karyawan, kejadian yang terjadi saat itu adalah benar-benar sebuah tindakan pencurian. “Karyawan kami menyaksikan kejadian konsumen yang telah mengambil barang tanpa membayar,” tulis Alfamart. “Setelah dimintai pertanggungjawaban, konsumen baru membayar produk cokelat yang diambilnya,” lanjutnya.

Selain itu, bahkan dari hasil investigasi karyawan, Alfamart menyebutkan bahwa ada produk lain yang diambil oleh Mariana selain cokelat. Dengan begitu, sudah ada bukti-bukti yang kuat bahwa Mariana telah mencoba melakukan tindakan pencurian. Alfamart pun sangat menyayangkan tentang tindakan Mariana yang membawa pengacara sehingga karyawannya tertekan. 

Dilansir Tempo, tak lama kemudian Alfamart pun sudah mengambil jalur hukum untuk kasus ini. "Dari pihak Alfamart sedang membuat laporan di polres. Dari pelapor tadi akan membuat dua LP (laporan polisi). Satunya pencurian dan lainnya intimidasi," kata Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Sarly Sollu.


Memangnya Bisa Dijerat Pakai UU ITE?

Menurut Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, setelah dilakukan revisi terbatas pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE), pihak yang bisa melaporkan hanyalah korban, bukan pihak-pihak lain.

“Kami jelaskan, di sini ada delik aduan. Bahwa pihak yang berhak menyampaikan (laporan kasus) menyerang kehormatan atau nama baik seseorang menggunakan sarana UU ITE hanya korban yang boleh menyampaikan pengaduan,” kata Mahfud dikutip dari Antara.

Dalam kasus ini, karena merasa sebagai ‘korban’ yang dirugikan, maka Mariana sah-sah saja membuat laporan dan menjerat ‘pelaku’ dengan UU ITE. Pasalnya, Mariana merasa video yang dibuat karyawan Alfamart tersebut telah mencemarkan nama baiknya.

Tapi, memakai UU ITE tidak sesimpel itu, karena banyak pertimbangan mengenai apakah kasus yang dilaporkan bisa dijerat UU ITE atau tidak. 

"Jika kontennya itu sesuai kenyataan maka tidak bisa dijerat UU ITE, atau juga jika tujuannya untuk kepentingan umum, atau membela diri maka tidak bisa dikenakan UU ITE. Pasal 27 ayat 3 UU ITE itu melarang orang merekam video atau mengambil foto dan menyebarkan tanpa izin yang kontennya itu adalah penghinaan atau pencemaran," ujar Advokat dan Founder Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers) Boris Tampubolon dikutip dari Tempo.

Jika apa yang divideokan oleh karyawan Alfamart itu adalah benar, berarti video tersebut bisa dianggap sebagai bentuk pembelaan diri dari tindakan kriminal berupa pencurian. Dengan begitu, maka tindakan karyawan Alfamart tersebut tidak bisa dijerat dengan UU ITE.

Padahal, justru Mariana lah yang bisa terjerat hukum karena telah melanggar Pasal 362 KUHP. Menurut pasal tersebut, Mariana jika terbukti melakukan tindakan pencurian dapat terancam pidana dengan maksimal lima tahun penjara.


Penulis : Naufal Jauhar Nazhif

Editor   : Putri Dewi

MORE  STORIES

Kronologi Harvey Moeis Jadi Tersangka Kasus Korupsi PT Timah

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha P ...

Context.id | 28-03-2024

Satelit Starlink Elon Musk Ikut Kawal Mudik Lebaran 2024 di Indonesia

Satelit luar angkasa penyedia jaringan internet milik Elon Musk, Starlink akan ikut hadir dan mengambil peran dalam masa mudik lebaran 2024 di Ind ...

Context.id | 28-03-2024

Rusia Tuding Barat dan Ukraina Dukung Serangan Teroris di Moskow

Tudingan itu dibantah Ukraina dan Prancis

Context.id | 27-03-2024

Ahli HAM PBB Serukan Sanksi dan Embargo Senjata Israel

lebih dari 30.000 orang Palestina terbunuh atas tindakan Israel dalam operasi militernya di Gaza

Context.id | 27-03-2024