Stories - 09 August 2022

Resmi Tersangka, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati!

Irjen Pol Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya resmi jadi tersangka kasus penembakan Brigardir J, Jumat (9/8/2022).


Anggota Brimob melakukan penjagaan di kediaman pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). - Antara -

Context.id, JAKARTA - Irjen Pol Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya resmi jadi tersangka kasus penembakan Brigardir J, Jumat (9/8/2022). 

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. “Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka, yang pertama Bharada RE (Richard Eliezer), yang kedua Bripka RR (Ricky Rizal), yang ketiga tersangka KM, yang terakhir Irjen Pol FS,” ujar Agus pada konferensi pers, Jumat (9/8/2022) malam hari.

Agus menyatakan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo merupakan dalang dari seluruh peristiwa ini. Diketahui, ia lah yang menyuruh para ajudan untuk melakukan penembakan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak. 

Lalu, keterlibatan Richard Eliezer adalah pelaku penembakan dan pemilik pistol yang menewaskan Brigadir J. Sementara kedua tokoh lainnya, yakni Ricky Rizal dan tersangka KM merupakan orang yang menyaksikan dan membantu penembakan. 

“Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban, tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban, Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di komplek polri duren tiga,” ujar Agus.

Keempat tersangka ini pun ditetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jucto Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun. 

Diketahui, sebelumnya Bharada E sudah lebih dahulu menjadi tersangka penembakan. Kemudian, Bharada E inipun membuat pengakuan kepada penyidik mengenai kronologi lengkap kejadian perkara dan keterlibatan tersangka lainnya.

“Maka Bharada E ini membuat pengakuan, yang disampaikan kepada penyidik setelah dilakukan pemeriksaan secara marathon, dan itu terjadi pada tersangka-tersangka lainnya, sehingga bisa mengungkap kejadian yang selama ini menjadi tanda tanya masyarakat,” ujar Agus.  


Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi

MORE  STORIES

Perebutan Likuiditas di Indonesia, Apa Itu?

Likuditas adalah kemampuan entitas dalam memenuhi kewajiban finansialnya yang akan jatuh tempo

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Suku Inuit di Alaska, Tetap Sehat Walau Tak Makan Sayur

Suku Inuit tetap sehat karena memakan banyak organ daging mentah yang mempunyai kandungan vitamin C, nutrisi, dan lemak jenuh tinggi

Context.id | 26-07-2024

Dampingi Korban Kekerasan Seksual Malah Terjerat UU ITE

Penyidik dianggap tidak memperhatikan dan berupaya mencari fakta-fakta yang akurat berkaitan dengan kasus kekerasan seksual

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Ini Aturan Penggunaan Bahan Pengawet Makanan

Pengawet makanan dari bahan kimia boleh digunakan dengan batas kadar yang sudah ditentukan BPOM

Noviarizal Fernandez | 25-07-2024