Share

Home Stories

Stories 09 Agustus 2022

Resmi Tersangka, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati!

Irjen Pol Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya resmi jadi tersangka kasus penembakan Brigardir J, Jumat (9/8/2022).

Anggota Brimob melakukan penjagaan di kediaman pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). - Antara -

Context.id, JAKARTA - Irjen Pol Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya resmi jadi tersangka kasus penembakan Brigardir J, Jumat (9/8/2022). 

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. “Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka, yang pertama Bharada RE (Richard Eliezer), yang kedua Bripka RR (Ricky Rizal), yang ketiga tersangka KM, yang terakhir Irjen Pol FS,” ujar Agus pada konferensi pers, Jumat (9/8/2022) malam hari.

Agus menyatakan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo merupakan dalang dari seluruh peristiwa ini. Diketahui, ia lah yang menyuruh para ajudan untuk melakukan penembakan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak. 

Lalu, keterlibatan Richard Eliezer adalah pelaku penembakan dan pemilik pistol yang menewaskan Brigadir J. Sementara kedua tokoh lainnya, yakni Ricky Rizal dan tersangka KM merupakan orang yang menyaksikan dan membantu penembakan. 

“Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban, tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban, Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di komplek polri duren tiga,” ujar Agus.

Keempat tersangka ini pun ditetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jucto Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun. 

Diketahui, sebelumnya Bharada E sudah lebih dahulu menjadi tersangka penembakan. Kemudian, Bharada E inipun membuat pengakuan kepada penyidik mengenai kronologi lengkap kejadian perkara dan keterlibatan tersangka lainnya.

“Maka Bharada E ini membuat pengakuan, yang disampaikan kepada penyidik setelah dilakukan pemeriksaan secara marathon, dan itu terjadi pada tersangka-tersangka lainnya, sehingga bisa mengungkap kejadian yang selama ini menjadi tanda tanya masyarakat,” ujar Agus.  



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi

Stories 09 Agustus 2022

Resmi Tersangka, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati!

Irjen Pol Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya resmi jadi tersangka kasus penembakan Brigardir J, Jumat (9/8/2022).

Anggota Brimob melakukan penjagaan di kediaman pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). - Antara -

Context.id, JAKARTA - Irjen Pol Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya resmi jadi tersangka kasus penembakan Brigardir J, Jumat (9/8/2022). 

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. “Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka, yang pertama Bharada RE (Richard Eliezer), yang kedua Bripka RR (Ricky Rizal), yang ketiga tersangka KM, yang terakhir Irjen Pol FS,” ujar Agus pada konferensi pers, Jumat (9/8/2022) malam hari.

Agus menyatakan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo merupakan dalang dari seluruh peristiwa ini. Diketahui, ia lah yang menyuruh para ajudan untuk melakukan penembakan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak. 

Lalu, keterlibatan Richard Eliezer adalah pelaku penembakan dan pemilik pistol yang menewaskan Brigadir J. Sementara kedua tokoh lainnya, yakni Ricky Rizal dan tersangka KM merupakan orang yang menyaksikan dan membantu penembakan. 

“Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban, tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban, Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di komplek polri duren tiga,” ujar Agus.

Keempat tersangka ini pun ditetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jucto Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun. 

Diketahui, sebelumnya Bharada E sudah lebih dahulu menjadi tersangka penembakan. Kemudian, Bharada E inipun membuat pengakuan kepada penyidik mengenai kronologi lengkap kejadian perkara dan keterlibatan tersangka lainnya.

“Maka Bharada E ini membuat pengakuan, yang disampaikan kepada penyidik setelah dilakukan pemeriksaan secara marathon, dan itu terjadi pada tersangka-tersangka lainnya, sehingga bisa mengungkap kejadian yang selama ini menjadi tanda tanya masyarakat,” ujar Agus.  



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi


RELATED ARTICLES

Hitungan Prabowo Soal Uang Kasus CPO Rp13,2 Triliun, Bisa Buat Apa Saja?

Presiden Prabowo Subianto melakukan perhitungan terkait uang kasus korupsi CPO Rp13,2 triliun yang ia sebut bisa digunakan untuk membangun desa ne ...

Renita Sukma . 20 October 2025

Polemik IKN Sebagai Ibu Kota Politik, Ini Kata Kemendagri dan Pengamat

Terminologi ibu kota politik yang melekat kepada IKN dianggap rancu karena bertentangan dengan UU IKN. r n r n

Renita Sukma . 18 October 2025

Dilema Kebijakan Rokok: Penerimaan Negara Vs Kesehatan Indonesia

Menkeu Purbaya ingin menggairahkan kembali industri rokok dengan mengerem cukai, sementara menteri sebelumnya Sri Mulyani gencar menaikkan cukai d ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 15 October 2025

Di Tengah Ketidakpastian Global, Emas Justru Terus Mengkilap

Meskipun secara historis dianggap sebagai aset lindung nilai paling aman, emas kerap ikut tertekan ketika terjadi aksi jual besar-besaran di pasar ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 13 October 2025