Share

Home Stories

Stories 09 Agustus 2022

Resmi Tersangka, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati!

Irjen Pol Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya resmi jadi tersangka kasus penembakan Brigardir J, Jumat (9/8/2022).

Anggota Brimob melakukan penjagaan di kediaman pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). - Antara -

Context.id, JAKARTA - Irjen Pol Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya resmi jadi tersangka kasus penembakan Brigardir J, Jumat (9/8/2022). 

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. “Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka, yang pertama Bharada RE (Richard Eliezer), yang kedua Bripka RR (Ricky Rizal), yang ketiga tersangka KM, yang terakhir Irjen Pol FS,” ujar Agus pada konferensi pers, Jumat (9/8/2022) malam hari.

Agus menyatakan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo merupakan dalang dari seluruh peristiwa ini. Diketahui, ia lah yang menyuruh para ajudan untuk melakukan penembakan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak. 

Lalu, keterlibatan Richard Eliezer adalah pelaku penembakan dan pemilik pistol yang menewaskan Brigadir J. Sementara kedua tokoh lainnya, yakni Ricky Rizal dan tersangka KM merupakan orang yang menyaksikan dan membantu penembakan. 

“Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban, tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban, Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di komplek polri duren tiga,” ujar Agus.

Keempat tersangka ini pun ditetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jucto Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun. 

Diketahui, sebelumnya Bharada E sudah lebih dahulu menjadi tersangka penembakan. Kemudian, Bharada E inipun membuat pengakuan kepada penyidik mengenai kronologi lengkap kejadian perkara dan keterlibatan tersangka lainnya.

“Maka Bharada E ini membuat pengakuan, yang disampaikan kepada penyidik setelah dilakukan pemeriksaan secara marathon, dan itu terjadi pada tersangka-tersangka lainnya, sehingga bisa mengungkap kejadian yang selama ini menjadi tanda tanya masyarakat,” ujar Agus.  



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi

Stories 09 Agustus 2022

Resmi Tersangka, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati!

Irjen Pol Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya resmi jadi tersangka kasus penembakan Brigardir J, Jumat (9/8/2022).

Anggota Brimob melakukan penjagaan di kediaman pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). - Antara -

Context.id, JAKARTA - Irjen Pol Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya resmi jadi tersangka kasus penembakan Brigardir J, Jumat (9/8/2022). 

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. “Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka, yang pertama Bharada RE (Richard Eliezer), yang kedua Bripka RR (Ricky Rizal), yang ketiga tersangka KM, yang terakhir Irjen Pol FS,” ujar Agus pada konferensi pers, Jumat (9/8/2022) malam hari.

Agus menyatakan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo merupakan dalang dari seluruh peristiwa ini. Diketahui, ia lah yang menyuruh para ajudan untuk melakukan penembakan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak. 

Lalu, keterlibatan Richard Eliezer adalah pelaku penembakan dan pemilik pistol yang menewaskan Brigadir J. Sementara kedua tokoh lainnya, yakni Ricky Rizal dan tersangka KM merupakan orang yang menyaksikan dan membantu penembakan. 

“Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban, tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban, Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di komplek polri duren tiga,” ujar Agus.

Keempat tersangka ini pun ditetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jucto Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun. 

Diketahui, sebelumnya Bharada E sudah lebih dahulu menjadi tersangka penembakan. Kemudian, Bharada E inipun membuat pengakuan kepada penyidik mengenai kronologi lengkap kejadian perkara dan keterlibatan tersangka lainnya.

“Maka Bharada E ini membuat pengakuan, yang disampaikan kepada penyidik setelah dilakukan pemeriksaan secara marathon, dan itu terjadi pada tersangka-tersangka lainnya, sehingga bisa mengungkap kejadian yang selama ini menjadi tanda tanya masyarakat,” ujar Agus.  



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi


RELATED ARTICLES

Diplomasi Olahraga RI-Inggris: Sumbangsih BritCham untuk Anak Indonesia

Program GKSC diharapkan dapat menjadi langkah awal perubahan positif anak-anak dalam hidup mereka.

Helen Angelia . 08 May 2025

Bobby Kertanegara Dapat Hadiah Spesial dari Pendiri Microsoft

Dari boneka paus untuk kucing presiden, hingga keris untuk sang filantropis. Momen yang memperlihatkan diplomasi tak selalu kaku.

Noviarizal Fernandez . 07 May 2025

Siap-siap, Sampah Antariksa Era Soviet Pulang Kampung ke Bumi

Diluncurkan Uni Soviet pada 1972, sayangnya wahana ini gagal menuju Venus karena roket pengangkutnya gagal total

Noviarizal Fernandez . 06 May 2025

Ketika Lampu Padam, Mengapa Blackout Masih Membayangi Indonesia?

Blackout di Indonesia bukanlah kejutan, melainkan semacam ritual yang kembali menghantui setiap dekade

Context.id . 05 May 2025