Zenius PHK Karyawannya Lagi, Kenapa?
Zenius lagi-lagi melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawannya.
Context.id, JAKARTA - Zenius lagi-lagi melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawannya.
Pasalnya, pihaknya ingin lebih fokus dalam memberikan pengalaman hybrid learning melalui jaringan New Primagama, yang diakuisisinya pada Februari 2022. Maka dari itu, Zenius mengurangi pengeluaran di beberapa area.
“Langkah ini harus diambil untuk dapat beradaptasi dengan situasi ekonomi saat ini, dengan menyesuaikan jumlah tim menjadi lebih ramping dan berfokus pada hybrid learning melalui jaringan New Primagama,” ujar CEO Zenius Rohan Morgan pada Bisnis, Rabu (4/8/2022).
Pihak Zenius pun menegaskan bahwa karyawan yang diberlakukan PHK akan mendapatkan pesangon sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang yang ada di Indonesia. Adapun ketentuan tentang PHK ini diatur UU No. 13 Tahun 2003 pasal 154A ayat 1 tentang Ketenagakerjaan serta UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Lebih lanjut, Zenius juga akan membantu mantan karyawannya untuk menemukan pekerjaan baru. “Zenius juga akan membantu mereka menemukan pekerjaan baru dengan membagikan profil mereka kepada perusahaan atau institusi pendidikan lain dengan persetujuan mereka,” ujar Zenius.
Diketahui, ini merupakan kala kedua Zenius mem-PHK karyawannya. Sebelumnya pada Mei 2022, Zenius juga memberhentikan 200 karyawannya.
Pasalnya, saat itu Zenius sedang dilanda kesulitan karena perubahan kondisi makro ekonomi dan perilaku konsumen. Maka dari itu, Zenius pada saat itu perlu menyelaraskan dan memprioritaskan kembali perusahaan agar dapat berlanjut ke depannya.
“Setelah melalui evaluasi dan review peninjauan ulang komprehensif, Zenius mengumumkan bahwa lebih dari 200 karyawan harus meninggalkan Zenius,” ujar Zenius kala itu.
RELATED ARTICLES
Zenius PHK Karyawannya Lagi, Kenapa?
Zenius lagi-lagi melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawannya.
Context.id, JAKARTA - Zenius lagi-lagi melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawannya.
Pasalnya, pihaknya ingin lebih fokus dalam memberikan pengalaman hybrid learning melalui jaringan New Primagama, yang diakuisisinya pada Februari 2022. Maka dari itu, Zenius mengurangi pengeluaran di beberapa area.
“Langkah ini harus diambil untuk dapat beradaptasi dengan situasi ekonomi saat ini, dengan menyesuaikan jumlah tim menjadi lebih ramping dan berfokus pada hybrid learning melalui jaringan New Primagama,” ujar CEO Zenius Rohan Morgan pada Bisnis, Rabu (4/8/2022).
Pihak Zenius pun menegaskan bahwa karyawan yang diberlakukan PHK akan mendapatkan pesangon sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang yang ada di Indonesia. Adapun ketentuan tentang PHK ini diatur UU No. 13 Tahun 2003 pasal 154A ayat 1 tentang Ketenagakerjaan serta UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Lebih lanjut, Zenius juga akan membantu mantan karyawannya untuk menemukan pekerjaan baru. “Zenius juga akan membantu mereka menemukan pekerjaan baru dengan membagikan profil mereka kepada perusahaan atau institusi pendidikan lain dengan persetujuan mereka,” ujar Zenius.
Diketahui, ini merupakan kala kedua Zenius mem-PHK karyawannya. Sebelumnya pada Mei 2022, Zenius juga memberhentikan 200 karyawannya.
Pasalnya, saat itu Zenius sedang dilanda kesulitan karena perubahan kondisi makro ekonomi dan perilaku konsumen. Maka dari itu, Zenius pada saat itu perlu menyelaraskan dan memprioritaskan kembali perusahaan agar dapat berlanjut ke depannya.
“Setelah melalui evaluasi dan review peninjauan ulang komprehensif, Zenius mengumumkan bahwa lebih dari 200 karyawan harus meninggalkan Zenius,” ujar Zenius kala itu.
POPULAR
RELATED ARTICLES