Share

Home Stories

Stories 02 Agustus 2022

Situs Judi Online Masuk PSE, Kemenkeu: Peluang Bagus!

Staf Khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo menyatakan jika benar 10 platform tersebut adalah judi online, maka ini peluang bagus menangkapnya.

Pemblokiran beberapa situs dan platform oleh Kominfo.

Context.id, JAKARTA - Baru-baru ini, publik sempat dihebohkan dengan 10 laman yang diduga sebagai situs judi online, terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang dibuat oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Namun, hal ini ternyata tidak diambil pusing oleh Kemkominfo. Pasalnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan bahwa sejumlah situs tersebut hanyalah permainan. “Kami sudah cek dan itu hanya permainan kartu, bukan judi online. Coba dicek saja,” ujar Semuel. 

Sementara di kesempatan berbeda, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyatakan, jika benar 10 platform tersebut adalah judi online, maka ini adalah peluang bagus untuk mengendus tindak pidana tersebut. 

Menurutnya, terdaftarnya kesepuluh platform tersebut bisa menjadi pintu masuk penegak hukum untuk memeriksa aspek legalitas dari bisnis tersebut.

Selain itu, Prastowo juga menyatakan bahwa PSE yang terdaftar di Kemkominfo dapat menjadi sumber informasi bagi Ditjen Pajak. Dimana, Ditjen Pajak dapat dengan mudah memeriksa kewajiban perpajakan yang ada di layanan serta perusahaan. 

“Bisa, mestinya (dimintai pajak). Tinggal nanti kami cek dari sisi regulasi, makanya kan dengan begitu kita jadi tahu yang daftar apa, pajaknya, begitu memenuhi syarat, jadikan PKP (pengusaha kena pajak) dan dia memungut (pajak). Bahkan mungkin bisa jadi dia memenuhi syarat sebagai subjek pajak, kita tidak tahu kan,” ujar Prastowo.

Menurut Prastowo, pengenaan pajak penghasilan (PPh) bisa tetap berlaku, meskipun terindikasi adanya praktik judi online di situs tersebut, karena PPh bisa berasal dari sumber manapun. 

“Ini kesempatan untuk mengintegrasikan, termasuk, katakanlah Polri di sini bisa masuk kalau itu terkait dengan judi, misalnya. Itu kan juga bisa terlibat dalam hal ini menurut saya. Misalnya secara regulasi tidak boleh, Polri harus masuk. Kalau ada kewajiban pajak yang belum dilunasi kan bisa ditagihkan sekalian sebenarnya,” ujar Prastowo.



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi

Stories 02 Agustus 2022

Situs Judi Online Masuk PSE, Kemenkeu: Peluang Bagus!

Staf Khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo menyatakan jika benar 10 platform tersebut adalah judi online, maka ini peluang bagus menangkapnya.

Pemblokiran beberapa situs dan platform oleh Kominfo.

Context.id, JAKARTA - Baru-baru ini, publik sempat dihebohkan dengan 10 laman yang diduga sebagai situs judi online, terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang dibuat oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Namun, hal ini ternyata tidak diambil pusing oleh Kemkominfo. Pasalnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan bahwa sejumlah situs tersebut hanyalah permainan. “Kami sudah cek dan itu hanya permainan kartu, bukan judi online. Coba dicek saja,” ujar Semuel. 

Sementara di kesempatan berbeda, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyatakan, jika benar 10 platform tersebut adalah judi online, maka ini adalah peluang bagus untuk mengendus tindak pidana tersebut. 

Menurutnya, terdaftarnya kesepuluh platform tersebut bisa menjadi pintu masuk penegak hukum untuk memeriksa aspek legalitas dari bisnis tersebut.

Selain itu, Prastowo juga menyatakan bahwa PSE yang terdaftar di Kemkominfo dapat menjadi sumber informasi bagi Ditjen Pajak. Dimana, Ditjen Pajak dapat dengan mudah memeriksa kewajiban perpajakan yang ada di layanan serta perusahaan. 

“Bisa, mestinya (dimintai pajak). Tinggal nanti kami cek dari sisi regulasi, makanya kan dengan begitu kita jadi tahu yang daftar apa, pajaknya, begitu memenuhi syarat, jadikan PKP (pengusaha kena pajak) dan dia memungut (pajak). Bahkan mungkin bisa jadi dia memenuhi syarat sebagai subjek pajak, kita tidak tahu kan,” ujar Prastowo.

Menurut Prastowo, pengenaan pajak penghasilan (PPh) bisa tetap berlaku, meskipun terindikasi adanya praktik judi online di situs tersebut, karena PPh bisa berasal dari sumber manapun. 

“Ini kesempatan untuk mengintegrasikan, termasuk, katakanlah Polri di sini bisa masuk kalau itu terkait dengan judi, misalnya. Itu kan juga bisa terlibat dalam hal ini menurut saya. Misalnya secara regulasi tidak boleh, Polri harus masuk. Kalau ada kewajiban pajak yang belum dilunasi kan bisa ditagihkan sekalian sebenarnya,” ujar Prastowo.



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi


RELATED ARTICLES

Negosiasi RI-AS Mandek Tapi Vietnam Berhasil, Kok Bisa?

Menilai paket negosiasi yang ditawarkan Vietnam kepada AS secara signifikan mengurangi defisit neraca perdagangan AS

Renita Sukma . 11 July 2025

Ditekan Tarif Trump, Indonesia Bisa Perluas Pasar Tekstil ke Eropa

Di tengah tekanan tarif Trump 32%, Indonesia memiliki peluang untuk memperluas pasar ke Uni Eropa

Renita Sukma . 11 July 2025

Tarif Jadi Senjata Trump Jegal China di Panggung Global

Kebijakan ekonomi Presiden AS Donald Trump bertujuan untuk menghambat China dalam rantai pasok global

Renita Sukma . 11 July 2025

Ancaman Tarif Trump untuk 14 Negara, Indonesia Kena!

Negara-negara ini akan menghadapi tarif baru jika gagal mencapai kesepakatan dagang dengan AS sebelum batas waktu yang ditentukan

Noviarizal Fernandez . 10 July 2025