Stories - 29 July 2022

Ditahan KPK, Mardani Maming Protes Jadi Buronan

Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, Kamis (28/7/2022).


Eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming resmi ditahan KPK, setelah sempat buron dan akhirnya menyerahkan diri, pada Kamis (28/7/2022). - Antara -

Context.id, JAKARTA - Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, Kamis (28/7/2022).

Penangkapan ini dilakukan guna memeriksa Mardani sebagai tersangka kasus suap izin usaha pertambangan (UIP), Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Mardani akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai dari 28 Juli 2022 hingga 16 Agustus 2022 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

“Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka MM (Mardani Maming) oleh tim penyidik,” ujar Alexander.

Penahanan ini dilakukan setelah Mardani sempat buron dan akhirnya menyerahkan diri, pada Kamis (28/7/2022). Menariknya, setibanya di KPK, Mardani memprotes karena KPK memberikannya status sebagai buron korps antirasuah (KPK).

Pasalnya, Mardani menyatakan bahwa ia sudah mengirimkan surat yang menyatakan dirinya akan memenuhi panggilan pada Kamis (27/7/2022). “Hari Selasa, saya dinyatakan DPO. Padahal saya dan kuasa hukum sudah mengirimkan surat dan akan hadir bersama kuasa hukum pada 28 Juli,” ujar Mardani.

 

Kronologi Singkat Kasus Mardani Maming

KPK sebenarnya sudah memulai penyelidikan kasus ini sejak 9 Juni 2022. Seminggu kemudian, Mardani pun ditetapkan sebagai tersangka, saat ia berencana untuk keluar negeri. Pasalnya, Mardani diduga menerima suap untuk memberikan izin penambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

“MM (Mardani Maming) yang menjabat Bupati Tanah Bumbu periode tahun 2010 s/d 2015 dan periode 2016 sampai dengan 2018, memiliki wewenang yang diantaranya memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP),” ujar Alexander.

Awalnya Mardani sempat mengelak dan menyatakan bahwa tuduhan tersebut salah. Ia pun sempat berpendapat bahwa ia difitnah oleh internal KPK. Maka dari itu, Mardani pun sempat mengajukan gugatan praperadilan dan meminta pengadilan membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka.

Namun ternyata setelah diselidiki lebih lanjut, penyidik menemukan 129 dokumen serta keterangan dari 18 saksi yang menyatakan bahwa Mardani bersalah. Alhasil, KPK pun menangkap Mardani untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.

 


Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi

MORE  STORIES

Perebutan Likuiditas di Indonesia, Apa Itu?

Likuditas adalah kemampuan entitas dalam memenuhi kewajiban finansialnya yang akan jatuh tempo

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Suku Inuit di Alaska, Tetap Sehat Walau Tak Makan Sayur

Suku Inuit tetap sehat karena memakan banyak organ daging mentah yang mempunyai kandungan vitamin C, nutrisi, dan lemak jenuh tinggi

Context.id | 26-07-2024

Dampingi Korban Kekerasan Seksual Malah Terjerat UU ITE

Penyidik dianggap tidak memperhatikan dan berupaya mencari fakta-fakta yang akurat berkaitan dengan kasus kekerasan seksual

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Ini Aturan Penggunaan Bahan Pengawet Makanan

Pengawet makanan dari bahan kimia boleh digunakan dengan batas kadar yang sudah ditentukan BPOM

Noviarizal Fernandez | 25-07-2024