Stories - 29 July 2022

Ditahan KPK, Mardani Maming Protes Jadi Buronan

Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, Kamis (28/7/2022).


Eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming resmi ditahan KPK, setelah sempat buron dan akhirnya menyerahkan diri, pada Kamis (28/7/2022). - Antara -

Context.id, JAKARTA - Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, Kamis (28/7/2022).

Penangkapan ini dilakukan guna memeriksa Mardani sebagai tersangka kasus suap izin usaha pertambangan (UIP), Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Mardani akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai dari 28 Juli 2022 hingga 16 Agustus 2022 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

“Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka MM (Mardani Maming) oleh tim penyidik,” ujar Alexander.

Penahanan ini dilakukan setelah Mardani sempat buron dan akhirnya menyerahkan diri, pada Kamis (28/7/2022). Menariknya, setibanya di KPK, Mardani memprotes karena KPK memberikannya status sebagai buron korps antirasuah (KPK).

Pasalnya, Mardani menyatakan bahwa ia sudah mengirimkan surat yang menyatakan dirinya akan memenuhi panggilan pada Kamis (27/7/2022). “Hari Selasa, saya dinyatakan DPO. Padahal saya dan kuasa hukum sudah mengirimkan surat dan akan hadir bersama kuasa hukum pada 28 Juli,” ujar Mardani.

Kronologi Singkat Kasus Mardani Maming

KPK sebenarnya sudah memulai penyelidikan kasus ini sejak 9 Juni 2022. Seminggu kemudian, Mardani pun ditetapkan sebagai tersangka, saat ia berencana untuk keluar negeri. Pasalnya, Mardani diduga menerima suap untuk memberikan izin penambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

“MM (Mardani Maming) yang menjabat Bupati Tanah Bumbu periode tahun 2010 s/d 2015 dan periode 2016 sampai dengan 2018, memiliki wewenang yang diantaranya memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP),” ujar Alexander.

Awalnya Mardani sempat mengelak dan menyatakan bahwa tuduhan tersebut salah. Ia pun sempat berpendapat bahwa ia difitnah oleh internal KPK. Maka dari itu, Mardani pun sempat mengajukan gugatan praperadilan dan meminta pengadilan membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka.

Namun ternyata setelah diselidiki lebih lanjut, penyidik menemukan 129 dokumen serta keterangan dari 18 saksi yang menyatakan bahwa Mardani bersalah. Alhasil, KPK pun menangkap Mardani untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.


Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi

MORE  STORIES

Apa Itu Bursa Karbon Indonesia?

Indonesia meluncurkan bursa karbon yang diharapkan dapat berkontribusi dalam mengurangi dampak krisis iklim

Noviarizal Fernandez | 27-09-2023

Tok! Pemerintah Segera Batasi Social Commerce

Pemerintah benar-benar menunjukkan keseriusan mengatur social commerce yang menjadi ajang jual beli produk impor dan menggerus UMKM

Noviarizal Fernandez | 25-09-2023

Fintech Terus Sasar Pendanaan UMKM

Perusahaan teknologi finansial terus menyasar pembiayaan bagi sektor usaha mikro kecil dan menengah.

Noviarizal Fernandez | 25-09-2023

Minat Tinggi Warga Ikut Uji Coba Kereta Cepat

Tiket untuk ikut uji coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh sudah ludes. Padahal, tiket gratis untuk uji coba tahap dua baru dibuka kemarin ...

Noviarizal Fernandez | 25-09-2023