Stories - 29 July 2022
Ditahan KPK, Mardani Maming Protes Jadi Buronan
Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, Kamis (28/7/2022).
Context.id, JAKARTA - Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, Kamis (28/7/2022).
Penangkapan ini dilakukan guna memeriksa Mardani sebagai tersangka kasus suap izin usaha pertambangan (UIP), Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Mardani akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai dari 28 Juli 2022 hingga 16 Agustus 2022 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
“Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka MM (Mardani Maming) oleh tim penyidik,” ujar Alexander.
Penahanan ini dilakukan setelah Mardani sempat buron dan akhirnya menyerahkan diri, pada Kamis (28/7/2022). Menariknya, setibanya di KPK, Mardani memprotes karena KPK memberikannya status sebagai buron korps antirasuah (KPK).
Pasalnya, Mardani menyatakan bahwa ia sudah mengirimkan surat yang menyatakan dirinya akan memenuhi panggilan pada Kamis (27/7/2022). “Hari Selasa, saya dinyatakan DPO. Padahal saya dan kuasa hukum sudah mengirimkan surat dan akan hadir bersama kuasa hukum pada 28 Juli,” ujar Mardani.
Kronologi Singkat Kasus Mardani Maming
KPK sebenarnya sudah memulai penyelidikan kasus ini sejak 9 Juni 2022. Seminggu kemudian, Mardani pun ditetapkan sebagai tersangka, saat ia berencana untuk keluar negeri. Pasalnya, Mardani diduga menerima suap untuk memberikan izin penambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
“MM (Mardani Maming) yang menjabat Bupati Tanah Bumbu periode tahun 2010 s/d 2015 dan periode 2016 sampai dengan 2018, memiliki wewenang yang diantaranya memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP),” ujar Alexander.
Awalnya Mardani sempat mengelak dan menyatakan bahwa tuduhan tersebut salah. Ia pun sempat berpendapat bahwa ia difitnah oleh internal KPK. Maka dari itu, Mardani pun sempat mengajukan gugatan praperadilan dan meminta pengadilan membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka.
Namun ternyata setelah diselidiki lebih lanjut, penyidik menemukan 129 dokumen serta keterangan dari 18 saksi yang menyatakan bahwa Mardani bersalah. Alhasil, KPK pun menangkap Mardani untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.
Penulis : Crysania Suhartanto
Editor : Putri Dewi
MORE STORIES
Sederet Pengalaman Buruk yang Pernah Dialami Pengguna KRL Jabodetabek
Pengguna KRL Commuter Line pernah mengalami kejadian buruk
Ririn oktaviani | 07-05-2024
Menengok Penerapan Asas Cabotage di Dunia Pelayaran
INSA mencatat perdagangan ekspor dan impor Indonesia masih dominan menggunakan kapal pelayaran asing
Noviarizal Fernandez | 07-05-2024
Izin Freeport Hingga 2061, Yuk Cek Sejarah Investasinya di Indonesia
Perpanjangan bertujuan menjaga pasokan bijih tembaga untuk kebutuhan pengolahan dan pemurnian.
Noviarizal Fernandez | 07-05-2024
Indonesia Tawarkan Proyek Rp154 Triliun di WWF 2024
Saat ini proyek investasi air minum ada pada angka 20,6% dan memerlukan dana sekitar Rp123 triliun untuk mencapai persentase 30%.
Context.id | 07-05-2024
A modern exploration of business, societies, and ideas.
Powered by Bisnis Indonesia.
Copyright © 2024 - Context
Copyright © 2024 - Context