Share

Home Stories

Stories 29 Juli 2022

Ditahan KPK, Mardani Maming Protes Jadi Buronan

Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, Kamis (28/7/2022).

Eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming resmi ditahan KPK, setelah sempat buron dan akhirnya menyerahkan diri, pada Kamis (28/7/2022). - Antara -

Context.id, JAKARTA - Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, Kamis (28/7/2022).

Penangkapan ini dilakukan guna memeriksa Mardani sebagai tersangka kasus suap izin usaha pertambangan (UIP), Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Mardani akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai dari 28 Juli 2022 hingga 16 Agustus 2022 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

“Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka MM (Mardani Maming) oleh tim penyidik,” ujar Alexander.

Penahanan ini dilakukan setelah Mardani sempat buron dan akhirnya menyerahkan diri, pada Kamis (28/7/2022). Menariknya, setibanya di KPK, Mardani memprotes karena KPK memberikannya status sebagai buron korps antirasuah (KPK).

Pasalnya, Mardani menyatakan bahwa ia sudah mengirimkan surat yang menyatakan dirinya akan memenuhi panggilan pada Kamis (27/7/2022). “Hari Selasa, saya dinyatakan DPO. Padahal saya dan kuasa hukum sudah mengirimkan surat dan akan hadir bersama kuasa hukum pada 28 Juli,” ujar Mardani.

 

Kronologi Singkat Kasus Mardani Maming

KPK sebenarnya sudah memulai penyelidikan kasus ini sejak 9 Juni 2022. Seminggu kemudian, Mardani pun ditetapkan sebagai tersangka, saat ia berencana untuk keluar negeri. Pasalnya, Mardani diduga menerima suap untuk memberikan izin penambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

“MM (Mardani Maming) yang menjabat Bupati Tanah Bumbu periode tahun 2010 s/d 2015 dan periode 2016 sampai dengan 2018, memiliki wewenang yang diantaranya memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP),” ujar Alexander.

Awalnya Mardani sempat mengelak dan menyatakan bahwa tuduhan tersebut salah. Ia pun sempat berpendapat bahwa ia difitnah oleh internal KPK. Maka dari itu, Mardani pun sempat mengajukan gugatan praperadilan dan meminta pengadilan membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka.

Namun ternyata setelah diselidiki lebih lanjut, penyidik menemukan 129 dokumen serta keterangan dari 18 saksi yang menyatakan bahwa Mardani bersalah. Alhasil, KPK pun menangkap Mardani untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.

 



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi

Stories 29 Juli 2022

Ditahan KPK, Mardani Maming Protes Jadi Buronan

Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, Kamis (28/7/2022).

Eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming resmi ditahan KPK, setelah sempat buron dan akhirnya menyerahkan diri, pada Kamis (28/7/2022). - Antara -

Context.id, JAKARTA - Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, Kamis (28/7/2022).

Penangkapan ini dilakukan guna memeriksa Mardani sebagai tersangka kasus suap izin usaha pertambangan (UIP), Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Mardani akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai dari 28 Juli 2022 hingga 16 Agustus 2022 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

“Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka MM (Mardani Maming) oleh tim penyidik,” ujar Alexander.

Penahanan ini dilakukan setelah Mardani sempat buron dan akhirnya menyerahkan diri, pada Kamis (28/7/2022). Menariknya, setibanya di KPK, Mardani memprotes karena KPK memberikannya status sebagai buron korps antirasuah (KPK).

Pasalnya, Mardani menyatakan bahwa ia sudah mengirimkan surat yang menyatakan dirinya akan memenuhi panggilan pada Kamis (27/7/2022). “Hari Selasa, saya dinyatakan DPO. Padahal saya dan kuasa hukum sudah mengirimkan surat dan akan hadir bersama kuasa hukum pada 28 Juli,” ujar Mardani.

 

Kronologi Singkat Kasus Mardani Maming

KPK sebenarnya sudah memulai penyelidikan kasus ini sejak 9 Juni 2022. Seminggu kemudian, Mardani pun ditetapkan sebagai tersangka, saat ia berencana untuk keluar negeri. Pasalnya, Mardani diduga menerima suap untuk memberikan izin penambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

“MM (Mardani Maming) yang menjabat Bupati Tanah Bumbu periode tahun 2010 s/d 2015 dan periode 2016 sampai dengan 2018, memiliki wewenang yang diantaranya memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP),” ujar Alexander.

Awalnya Mardani sempat mengelak dan menyatakan bahwa tuduhan tersebut salah. Ia pun sempat berpendapat bahwa ia difitnah oleh internal KPK. Maka dari itu, Mardani pun sempat mengajukan gugatan praperadilan dan meminta pengadilan membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka.

Namun ternyata setelah diselidiki lebih lanjut, penyidik menemukan 129 dokumen serta keterangan dari 18 saksi yang menyatakan bahwa Mardani bersalah. Alhasil, KPK pun menangkap Mardani untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.

 



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi


RELATED ARTICLES

Sushila Karki, Perdana Menteri Perempuan Pertama di Nepal

Setelah meredanya gelombang protes di Nepal, Sushila Karki ditunjuk sebagai Perdana Menteri Sementara dan disebut menandakan tumbuhnya kepercayaan ...

Renita Sukma . 16 September 2025

Penembak Aktivis Charlie Kirk Ditangkap Setelah 33 Jam Diburu

Tyler Robinson, pria 22 tahun dari Utah, berhasil ditangkap setelah buron 33 jam atas tuduhan membunuh aktivis konservatif Charlie Kirk

Renita Sukma . 14 September 2025

Setelah Penggerebekan Imigrasi AS, Pekerja Korea Selatan Dipulangkan

Sekitar 300 pekerja Korea Selatan akhirnya kembali ke negara setelah sempat ditahan oleh imigrasi AS.

Renita Sukma . 14 September 2025

Ada Tuntutan Bubarkan DPR, Secara Hukum Indonesia Bisa?

Tuntutan pembubaran DPR menggaung saat aksi demonstrasi 25 Agustus 2025. Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyebut hal itu secara hukum tid ...

Renita Sukma . 14 September 2025