Mardani Resmi Jadi Buron, KPK: Kalau Lihat, Lapor!
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming, tersangka atas dugaan penerimaan suap izin pertambangan, menjadi buron Komisi Pemberantasan Korupsi.

Context.id, JAKARTA - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming, selaku tersangka atas dugaan penerimaan suap izin pertambangan, menjadi buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Selasa (26/7/2022).
Pasalnya, mantan orang nomor satu di Kabupaten Tanah Bumbu ini dianggap tidak kooperatif.
Mardani diketahui sudah dua kali dipanggil oleh KPK. Namun, di kedua pemanggilan tersebut, ia tidak datang dengan alasan sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan bahwa KPK juga pernah meminta Mardani untuk menyerahkan diri. Namun, lagi-lagi permintaan tersebut tidak diacuhkan oleh Mardani, hingga KPK pun berupaya menjemput paksa Mardani di kediamannya, pada Senin (25/7/2022) yang juga berujung nihil.
Maka dari itu, KPK pun resmi menerbitkan status Daftar Pencarian Orang atau DPO pada Selasa (26/7/2022). Selain itu, Ali juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Mardani untuk menginformasikannya ke KPK atau polisi. “Silahkan menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau Kantor Kepolisian terdekat,” ujar Ali.
Kronologi Kasus Mardani
Kasus tersebut pertama kali diketahui karena adanya laporan dari masyarakat di Februari 2022. Kemudian, kasus ini ditangani KPK setelah menerima laporan dari mantan Kepala Dinas Energi dan Pertambangan Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, yang sudah divonis bersalah terlebih dahulu.
Setelah diselidiki lebih lanjut, KPK pun menetapkan Mardani sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi peralihan Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu senilai Rp104,3 miliar. Adapun keterlibatannya adalah memberikan persetujuan peralihan izin usaha.
“Beberapa perusahaan dimaksud sebenarnya direksi dan pemegang sahamnya masih berafiliasi dengan MM (Mardani Maming) yang dalam aktivitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama underlying, guna memayungi adanya aliran uang dari Direktur PT PCN (Prolindo Cipta Nusantara) melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan MM, sejumlah sekitar Rp104,3 miliar,” ujar Ali.
Namun, Mardani berulang kali membantah tuduhan tersebut. Ia bahkan sempat menuding adanya mafia hukum yang membuat dirinya menjadi tersangka, sampai-sampai ia juga mengajukan gugatan pada KPK.
Akan tetapi bantahan tersebut ternyata tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan. Penyidik menemukan dua alat bukti, yang terdiri atas 129 dokumen serta 18 saksi, yang menyatakan bahwa Mardani bersalah.
RELATED ARTICLES
Mardani Resmi Jadi Buron, KPK: Kalau Lihat, Lapor!
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming, tersangka atas dugaan penerimaan suap izin pertambangan, menjadi buron Komisi Pemberantasan Korupsi.

Context.id, JAKARTA - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming, selaku tersangka atas dugaan penerimaan suap izin pertambangan, menjadi buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Selasa (26/7/2022).
Pasalnya, mantan orang nomor satu di Kabupaten Tanah Bumbu ini dianggap tidak kooperatif.
Mardani diketahui sudah dua kali dipanggil oleh KPK. Namun, di kedua pemanggilan tersebut, ia tidak datang dengan alasan sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan bahwa KPK juga pernah meminta Mardani untuk menyerahkan diri. Namun, lagi-lagi permintaan tersebut tidak diacuhkan oleh Mardani, hingga KPK pun berupaya menjemput paksa Mardani di kediamannya, pada Senin (25/7/2022) yang juga berujung nihil.
Maka dari itu, KPK pun resmi menerbitkan status Daftar Pencarian Orang atau DPO pada Selasa (26/7/2022). Selain itu, Ali juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Mardani untuk menginformasikannya ke KPK atau polisi. “Silahkan menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau Kantor Kepolisian terdekat,” ujar Ali.
Kronologi Kasus Mardani
Kasus tersebut pertama kali diketahui karena adanya laporan dari masyarakat di Februari 2022. Kemudian, kasus ini ditangani KPK setelah menerima laporan dari mantan Kepala Dinas Energi dan Pertambangan Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, yang sudah divonis bersalah terlebih dahulu.
Setelah diselidiki lebih lanjut, KPK pun menetapkan Mardani sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi peralihan Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu senilai Rp104,3 miliar. Adapun keterlibatannya adalah memberikan persetujuan peralihan izin usaha.
“Beberapa perusahaan dimaksud sebenarnya direksi dan pemegang sahamnya masih berafiliasi dengan MM (Mardani Maming) yang dalam aktivitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama underlying, guna memayungi adanya aliran uang dari Direktur PT PCN (Prolindo Cipta Nusantara) melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan MM, sejumlah sekitar Rp104,3 miliar,” ujar Ali.
Namun, Mardani berulang kali membantah tuduhan tersebut. Ia bahkan sempat menuding adanya mafia hukum yang membuat dirinya menjadi tersangka, sampai-sampai ia juga mengajukan gugatan pada KPK.
Akan tetapi bantahan tersebut ternyata tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan. Penyidik menemukan dua alat bukti, yang terdiri atas 129 dokumen serta 18 saksi, yang menyatakan bahwa Mardani bersalah.
POPULAR
RELATED ARTICLES