Share

Home Stories

Stories 25 Juli 2022

Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penyelewengan Dana ACT

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT), Senin (25/7/2022).

Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin mengacungkan kedua ibu jarinya, Senin (11/7/2022). - Antara -

Context.id, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT). Adapun empat tersangka tersebut adalah Ahyudin (Mantan Presiden ACT), Ibnu Khajar (Presiden ACT), Haryana Hermani, dan Noviardi Imam Akbari. 

“Terkait empat orang yang telah disebutkan tadi, pada pukul 15.50 WIB telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf, pada Senin (25/7/2022).  

Namun, keempat tersangka ini masih belum ditahan oleh pihak Dirtipideksus. Pasalnya, mereka masih melakukan diskusi internal untuk menetapkan waktu penahanan. 

“Untuk sementara, akan kita gelar kembali terkait penangkapan dan penahanan,” ujar Helfi.

Diketahui, ACT merupakan salah satu lembaga filantropi atau badan amal terbesar di Indonesia. Dilansir dari Tempo, pada 2018-2020 lembaga ini mengumpulkan dana masyarakat sebesar Rp 500 miliar. Sebagai pembanding, lembaga lain seperti Rumah Dhuafa dan Rumah Zakat hanya mendapatkan dana Rp375 dan Rp244 miliar.

Dana tersebut kemudian digunakan untuk sejumlah program, mulai dari bencana alam hingga pembangunan infrastruktur. Namun, ternyata baru-baru ini melalui laporan Majalah Tempo edisi 2 Juli 2022,  diketahui bahwa Presiden ACT Ibnu Khajar dan sejumlah petinggi ACT lainnya melakukan penyelewengan dana.

Mulai dari gaji Presiden ACT yang sangat besar, mencapai Rp250 juta, hingga pemotongan dana sumbangan yang sangat besar. Maka dari itu, setelah kasus ini terkuak, ACT langsung diperiksa oleh polisi. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sempat membentuk satuan tugas untuk mengawasi organisasi sosial ini. Lalu pada Senin (11/7/2022), kasus ACT sudah naik ke tahap penyidikan dan memeriksa 18 orang saksi. Kemudian,pada hari ini, Senin (25/7/2022), sudah diumumkan tersangka atas kasus penyelewengan dana ACT.

 



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi

Stories 25 Juli 2022

Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penyelewengan Dana ACT

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT), Senin (25/7/2022).

Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin mengacungkan kedua ibu jarinya, Senin (11/7/2022). - Antara -

Context.id, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT). Adapun empat tersangka tersebut adalah Ahyudin (Mantan Presiden ACT), Ibnu Khajar (Presiden ACT), Haryana Hermani, dan Noviardi Imam Akbari. 

“Terkait empat orang yang telah disebutkan tadi, pada pukul 15.50 WIB telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf, pada Senin (25/7/2022).  

Namun, keempat tersangka ini masih belum ditahan oleh pihak Dirtipideksus. Pasalnya, mereka masih melakukan diskusi internal untuk menetapkan waktu penahanan. 

“Untuk sementara, akan kita gelar kembali terkait penangkapan dan penahanan,” ujar Helfi.

Diketahui, ACT merupakan salah satu lembaga filantropi atau badan amal terbesar di Indonesia. Dilansir dari Tempo, pada 2018-2020 lembaga ini mengumpulkan dana masyarakat sebesar Rp 500 miliar. Sebagai pembanding, lembaga lain seperti Rumah Dhuafa dan Rumah Zakat hanya mendapatkan dana Rp375 dan Rp244 miliar.

Dana tersebut kemudian digunakan untuk sejumlah program, mulai dari bencana alam hingga pembangunan infrastruktur. Namun, ternyata baru-baru ini melalui laporan Majalah Tempo edisi 2 Juli 2022,  diketahui bahwa Presiden ACT Ibnu Khajar dan sejumlah petinggi ACT lainnya melakukan penyelewengan dana.

Mulai dari gaji Presiden ACT yang sangat besar, mencapai Rp250 juta, hingga pemotongan dana sumbangan yang sangat besar. Maka dari itu, setelah kasus ini terkuak, ACT langsung diperiksa oleh polisi. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sempat membentuk satuan tugas untuk mengawasi organisasi sosial ini. Lalu pada Senin (11/7/2022), kasus ACT sudah naik ke tahap penyidikan dan memeriksa 18 orang saksi. Kemudian,pada hari ini, Senin (25/7/2022), sudah diumumkan tersangka atas kasus penyelewengan dana ACT.

 



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi


RELATED ARTICLES

Paus dari Chicago, Leo XIV dan Langkah Baru Gereja Katolik

Dikenal cukup moderat tapi tetap memegang teguh doktrin gereja

Context.id . 09 May 2025

Diplomasi Olahraga RI-Inggris: Sumbangsih BritCham untuk Anak Indonesia

Program GKSC diharapkan dapat menjadi langkah awal perubahan positif anak-anak dalam hidup mereka.

Helen Angelia . 08 May 2025

Bobby Kertanegara Dapat Hadiah Spesial dari Pendiri Microsoft

Dari boneka paus untuk kucing presiden, hingga keris untuk sang filantropis. Momen yang memperlihatkan diplomasi tak selalu kaku.

Noviarizal Fernandez . 07 May 2025

Siap-siap, Sampah Antariksa Era Soviet Pulang Kampung ke Bumi

Diluncurkan Uni Soviet pada 1972, sayangnya wahana ini gagal menuju Venus karena roket pengangkutnya gagal total

Noviarizal Fernandez . 06 May 2025