Share

Home Stories

Stories 25 Juli 2022

Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penyelewengan Dana ACT

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT), Senin (25/7/2022).

Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin mengacungkan kedua ibu jarinya, Senin (11/7/2022). - Antara -

Context.id, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT). Adapun empat tersangka tersebut adalah Ahyudin (Mantan Presiden ACT), Ibnu Khajar (Presiden ACT), Haryana Hermani, dan Noviardi Imam Akbari. 

“Terkait empat orang yang telah disebutkan tadi, pada pukul 15.50 WIB telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf, pada Senin (25/7/2022).  

Namun, keempat tersangka ini masih belum ditahan oleh pihak Dirtipideksus. Pasalnya, mereka masih melakukan diskusi internal untuk menetapkan waktu penahanan. 

“Untuk sementara, akan kita gelar kembali terkait penangkapan dan penahanan,” ujar Helfi.

Diketahui, ACT merupakan salah satu lembaga filantropi atau badan amal terbesar di Indonesia. Dilansir dari Tempo, pada 2018-2020 lembaga ini mengumpulkan dana masyarakat sebesar Rp 500 miliar. Sebagai pembanding, lembaga lain seperti Rumah Dhuafa dan Rumah Zakat hanya mendapatkan dana Rp375 dan Rp244 miliar.

Dana tersebut kemudian digunakan untuk sejumlah program, mulai dari bencana alam hingga pembangunan infrastruktur. Namun, ternyata baru-baru ini melalui laporan Majalah Tempo edisi 2 Juli 2022,  diketahui bahwa Presiden ACT Ibnu Khajar dan sejumlah petinggi ACT lainnya melakukan penyelewengan dana.

Mulai dari gaji Presiden ACT yang sangat besar, mencapai Rp250 juta, hingga pemotongan dana sumbangan yang sangat besar. Maka dari itu, setelah kasus ini terkuak, ACT langsung diperiksa oleh polisi. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sempat membentuk satuan tugas untuk mengawasi organisasi sosial ini. Lalu pada Senin (11/7/2022), kasus ACT sudah naik ke tahap penyidikan dan memeriksa 18 orang saksi. Kemudian,pada hari ini, Senin (25/7/2022), sudah diumumkan tersangka atas kasus penyelewengan dana ACT.

 



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi

Stories 25 Juli 2022

Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penyelewengan Dana ACT

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT), Senin (25/7/2022).

Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin mengacungkan kedua ibu jarinya, Senin (11/7/2022). - Antara -

Context.id, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT). Adapun empat tersangka tersebut adalah Ahyudin (Mantan Presiden ACT), Ibnu Khajar (Presiden ACT), Haryana Hermani, dan Noviardi Imam Akbari. 

“Terkait empat orang yang telah disebutkan tadi, pada pukul 15.50 WIB telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf, pada Senin (25/7/2022).  

Namun, keempat tersangka ini masih belum ditahan oleh pihak Dirtipideksus. Pasalnya, mereka masih melakukan diskusi internal untuk menetapkan waktu penahanan. 

“Untuk sementara, akan kita gelar kembali terkait penangkapan dan penahanan,” ujar Helfi.

Diketahui, ACT merupakan salah satu lembaga filantropi atau badan amal terbesar di Indonesia. Dilansir dari Tempo, pada 2018-2020 lembaga ini mengumpulkan dana masyarakat sebesar Rp 500 miliar. Sebagai pembanding, lembaga lain seperti Rumah Dhuafa dan Rumah Zakat hanya mendapatkan dana Rp375 dan Rp244 miliar.

Dana tersebut kemudian digunakan untuk sejumlah program, mulai dari bencana alam hingga pembangunan infrastruktur. Namun, ternyata baru-baru ini melalui laporan Majalah Tempo edisi 2 Juli 2022,  diketahui bahwa Presiden ACT Ibnu Khajar dan sejumlah petinggi ACT lainnya melakukan penyelewengan dana.

Mulai dari gaji Presiden ACT yang sangat besar, mencapai Rp250 juta, hingga pemotongan dana sumbangan yang sangat besar. Maka dari itu, setelah kasus ini terkuak, ACT langsung diperiksa oleh polisi. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sempat membentuk satuan tugas untuk mengawasi organisasi sosial ini. Lalu pada Senin (11/7/2022), kasus ACT sudah naik ke tahap penyidikan dan memeriksa 18 orang saksi. Kemudian,pada hari ini, Senin (25/7/2022), sudah diumumkan tersangka atas kasus penyelewengan dana ACT.

 



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi


RELATED ARTICLES

Hitungan Prabowo Soal Uang Kasus CPO Rp13,2 Triliun, Bisa Buat Apa Saja?

Presiden Prabowo Subianto melakukan perhitungan terkait uang kasus korupsi CPO Rp13,2 triliun yang ia sebut bisa digunakan untuk membangun desa ne ...

Renita Sukma . 20 October 2025

Polemik IKN Sebagai Ibu Kota Politik, Ini Kata Kemendagri dan Pengamat

Terminologi ibu kota politik yang melekat kepada IKN dianggap rancu karena bertentangan dengan UU IKN. r n r n

Renita Sukma . 18 October 2025

Dilema Kebijakan Rokok: Penerimaan Negara Vs Kesehatan Indonesia

Menkeu Purbaya ingin menggairahkan kembali industri rokok dengan mengerem cukai, sementara menteri sebelumnya Sri Mulyani gencar menaikkan cukai d ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 15 October 2025

Di Tengah Ketidakpastian Global, Emas Justru Terus Mengkilap

Meskipun secara historis dianggap sebagai aset lindung nilai paling aman, emas kerap ikut tertekan ketika terjadi aksi jual besar-besaran di pasar ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 13 October 2025