Stories - 18 July 2022

Ngeri! 4 Aliran Sesat Ini Pernah Ada di Indonesia

Di Indonesia pernah ada ajaran-ajaran sesat yang sempat meresahkan masyarakat. Simak 4 di antaranya!


Lia Eden didampingi oleh tangan kanannya, Wahyu Andito Putro Wibisono. -Tempo-

 

Context, JAKARTA - Seorang pria asal Bekasi, Jawa Barat, diketahui menyebarkan ajaran Dewa Matahari di Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten. Menurut para warga, pria bernama Natrom itu diduga melarang mereka untuk shalat dan mengikuti ajaran Nabi Muhammad SAW.

Karena informasi mengenai ajaran Dewa Matahari ini cepat menyebar, warga setempat langsung membawa Natron ke Polsek Bayah. Tindakan ini dilakukan untuk menghindari amukan massa yang merasa tersinggung dan tidak terima adanya penyebaran aliran sesat di wilayahnya.

Mendengar informasi ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten mengatakan jika mereka akan mendalami kasus ini. 

"Kami akan membahas masalah ajaran yang disebarkan Natrom, warga Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, yang mengaku sebagai dewa matahari," ujar Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak, KH Ahmad Hudori.

Lanjut menurut KH Ahmad Hudori, Jika ajaran Dewa Matahari itu benar dilakukan oleh Natrom, maka hal itu merupakan tindakan penyimpangan dari ajaran agama. Kemudian jika ajaran Dewa Matahari memasukkan unsur-unsur Islam, maka ajaran Dewa Matahari dikategorikan sebagai aliran sesat. 

Setelah diperiksa oleh pihak kepolisian, pada Kamis (14 Juli 2022) Kasatreskrim Polres Lebak Ajun Komisaris Indik Rusmono mengatakan jika ternyata Natrom mengalami gangguan kejiwaan psikopatologi. Pernyataan ini keluar setelah Natrom diperiksa oleh dokter spesialis kejiwaan.

Karena hal ini, pihak kepolisian memutuskan untuk menghentikan proses pemeriksaan Natrom dan menyarankan agar Natrom dibina secara agama serta menjalani pengobatan medis.

Selain Natrom yang diduga menyebarkan ajaran sesat, sebelumnya di Indonesia juga pernah ada ajaran-ajaran sesat yang sempat meresahkan masyarakat. Berikut 4 di antaranya.


1. Lia Eden

Nama Lia Aminudin atau Lia Eden semakin dikenal oleh masyarakat luas pada tahun 1999. Pada saat itu, Lia dan 75 pengikutnya yang juga disebut jemaah Salamullah sedang melakukan ritual melawan Ratu Nyi Roro Kidul di Pantai Selatan yang dianggap sebagai simbol kemusyrikan. 

Sebelumnya, MUI Pusat telah mengeluarkan fatwa jika ajaran Lia Eden ini sesat sejak tahun 1977. Pasalnya, Lia Eden menyebutkan jika ajarannya tersebut dibawa oleh Malaikat Jibril. Padahal menurut ajaran Islam, Malaikat Jibril tidak akan turun lagi untuk menyampaikan wahyu setelah Nabi Muhammad telah tiada.

Karena dinilai meresahkan dan menistakan agama, Lia Eden sempat dua kali dimasukkan ke dalam penjara. Pertama, ia dipenjara pada tahun 2006 setelah terbukti menodai agama. Kedua, ia dipenjara kembali pada 2009 setelah kembali terbukti melakukan penodaan dan penistaan agama.


2. Kerajaan Ubur-Ubur

Pada tahun 2018, masyarakat dibuat heboh akibat adanya laporan warga mengenai kegiatan aliran sesat yang disebut sebagai Kerajaan Ubur-Ubur. Kelompok aliran sesat tersebut dinilai sudah meresahkan warga sekitar selama kurang lebih dua tahun.

Menurut Kepala Polres Kota Serang Ajun Komisaris Besar saat itu, Komarudin, kelompok aliran tersebut selalu melakukan ritual hingga malam hari. Menurut pengakuan kelompok tersebut kepada warga, ritual yang dilakukan adalah zikir, namun bacaanya bukan zikir.

Kemudian, Komarudin juga mengatakan jika kelompok tersebut selalu menyebarkan berbagai ajarannya melalui Youtube dan Facebook. Ajarannya itu meliputi Allah SWT yang dinyatakan memiliki makam, Nabi Muhammad SAW berjenis kelamin perempuan, Ka’bah tempat pemujaan agama, dan lain sebagainya.


3. Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar)

Awalnya, gerakan ini bermula dari ajaran al-Qiyadah al Islamiyah yang didirikan oleh Ahmad Musaddeq pada 2006. Saat itu, Ahmad Musaddeq sendiri juga mengaku sebagai nabi. Setelah divonis sesat oleh MUI, pada tahun 2008 Ahmad Musaddeq dijebloskan ke penjara. 

Kemudian pada 2009, gerakan ini kembali muncul dengan nama baru, yaitu Komunitas Millah Abraham (KOMAR). Hingga akhirnya pada tahun 2011, gerakan ini berganti nama lagi menjadi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).

Inti ajaran Gafatar adalah berdasarkan Teologi Abraham, yaitu gabungan antara ajaran Islam, Yahudi, dan Kristen. Contoh beberapa ajaran yang dianggap sesat oleh MUI adalah Allah SWT bersemayam di diri Rasul dan Allah SWT sudah menyatu dengan diri Rasul.


4. Hakekok Balakasuta

Aliran sesat yang satu ini sudah ada sejak tahun 2009. Ajarannya dilakukan di Padepokan milik seorang bernama KAsrudin di Desa Sekon, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang. Keberadaan aliran sesat ini mulai ramai dibicarakan oleh publik ketika 16 pengikutnya ditangkap polisi saat sedang melakukan ritual mandi bersama tanpa busana wilayah kebun sawit.

Setelah menghebohkan masyarakat, padepokan ini kemudian dibakar oleh masyarakat dan nama Hakekok Balakasuta meredup. Hingga satu dekade kemudian, ajaran ini muncul kembali. Penerus dari ajaran ini adalah seorang pria asal Kampung Polos bernama Arya.

Menurut Arya, ritual mandi bersama tanpa busana di rawa itu merupakan cara untuk menyucikan diri dari dosa-dosa. Selain itu, ritual tersebut juga dipercaya bisa membuat pengikut Hakekok Balakasuta menjadi kaya raya karena telah melakukan komitmen dengan Imam Mahdi.


Penulis : Naufal Jauhar Nazhif

Editor   : Putri Dewi

MORE  STORIES

Perebutan Likuiditas di Indonesia, Apa Itu?

Likuditas adalah kemampuan entitas dalam memenuhi kewajiban finansialnya yang akan jatuh tempo

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Suku Inuit di Alaska, Tetap Sehat Walau Tak Makan Sayur

Suku Inuit tetap sehat karena memakan banyak organ daging mentah yang mempunyai kandungan vitamin C, nutrisi, dan lemak jenuh tinggi

Context.id | 26-07-2024

Dampingi Korban Kekerasan Seksual Malah Terjerat UU ITE

Penyidik dianggap tidak memperhatikan dan berupaya mencari fakta-fakta yang akurat berkaitan dengan kasus kekerasan seksual

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Ini Aturan Penggunaan Bahan Pengawet Makanan

Pengawet makanan dari bahan kimia boleh digunakan dengan batas kadar yang sudah ditentukan BPOM

Noviarizal Fernandez | 25-07-2024