Stories - 13 July 2022

UMP Jakarta Nggak Jadi Naik 5,1 Persen di 2022

UMP Jakarta tidak jadi naik 5,1 persen atau naik ke angka Rp4,64 juta pada 2022.

Context.id, JAKARTA - UMP Jakarta tidak jadi naik 5,1 persen atau naik ke angka Rp4,64 juta pada 2022. Pasalnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pengusul kebijakan tersebut dikalahkan saat sidang dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Selasa (12/7/2022).

“Mengabulkan gugatan penggugat dalam pokok sengketa untuk seluruhnya. Menyatakan batal keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2022,” tulis putusan PTUN dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Dengan demikian, PTUN meminta Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta tersebut dihapus. 

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa pihaknya akan mengkaji keputusan tersebut terlebih dahulu. Pasalnya, perusahaan pasti memiliki alasan untuk melakukan gugatan.

“Kebijakan kita nanti akan kita kaji dan kita pelajari. Apakah kita akan banding atau cukupkan sampai di situ dan melaksanakan keputusan. Sedang kita pelajari, nanti akan segera kami umumkan, kami sampaikan yang terbaik,” ujar Riza Patria. 

Senada, Wakil DPRD Provinsi DKI Jakarta dari fraksi Gerindra Rani Mauliani juga menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji kembali kebijakan tersebut. Selain itu, Rani juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus bersama dengan rakyat dan berharap agar para buruh mendapatkan haknya secara layak.

“Kalau bilang pendapatan atau gaji, akali kita bisa bilang oh ini nggak layak, itu layak, itu tergantung kinerja dari pekerjaan yang dilakukan. Jadi banyak sekali lah (faktor), jadi kita lihat saja nanti Pemprov akan melakukan kajian apa. Jadi support yang terbaik buat semuanya, itu yang kita dukung,” ujarnya. 


Isu Sudah Bergulir Dari Desember

Pada Desember 2021, Anies Baswedan telah memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada 2022 naik sebesar 5,1 persen atau menjadi Rp4,64 juta. 

Hal ini ditentukan berdasarkan kajian-kajian yang telah menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia akan naik pada tahun 2022. Berdasarkan kajian Bank Indonesia, proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7-5,5 persen. Adapun inflasi akan terkendali pada posisi sekitar 3 persen.

Senada, Institute for Development of Economics and Finance (Indef) juga memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 sebesar 4,3 persen.

Maka dari itu, masuk akal jika Gubernur menaikan UMP DKI Jakarta untuk menjaga daya beli masyarakat. “Dengan kenaikan Rp225.000 per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari. Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang kayak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” ujar Anies.


Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi

MORE  STORIES

Perebutan Likuiditas di Indonesia, Apa Itu?

Likuditas adalah kemampuan entitas dalam memenuhi kewajiban finansialnya yang akan jatuh tempo

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Suku Inuit di Alaska, Tetap Sehat Walau Tak Makan Sayur

Suku Inuit tetap sehat karena memakan banyak organ daging mentah yang mempunyai kandungan vitamin C, nutrisi, dan lemak jenuh tinggi

Context.id | 26-07-2024

Dampingi Korban Kekerasan Seksual Malah Terjerat UU ITE

Penyidik dianggap tidak memperhatikan dan berupaya mencari fakta-fakta yang akurat berkaitan dengan kasus kekerasan seksual

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Ini Aturan Penggunaan Bahan Pengawet Makanan

Pengawet makanan dari bahan kimia boleh digunakan dengan batas kadar yang sudah ditentukan BPOM

Noviarizal Fernandez | 25-07-2024