Stories - 11 July 2022
Lili Pintauli Resmi Undur Diri Sebagai Wakil Ketua KPK
Lili Pintauli Siregar (LSP) telah disetujui mengundurkan diri, dengan ditandatanganinya Keputusan Presiden Pemberhentian-nya oleh Presiden Jokowi.
Context.id, JAKARTA - Lili Pintauli Siregar (LPS) telah resmi mengundurkan diri, dengan ditandatanganinya Keputusan Presiden Pemberhentian-nya oleh Presiden Joko Widodo, Senin (11/7/2022).
Pasalnya, mantan wakil ketua KPK itu diduga menerima gratifikasi pembelian tiket MotoGP Mandalika oleh Pertamina. Hal ini pun disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini dan tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 11/P/2022 tentang Pemberhentian Pimpinan KPK.
“Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar (LPS) telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Pemberhentian LPS,” ujar Faldo, dilansir dari Antara, pada Senin (11/7/2022).
Dengan demikian, sidang etik yang seharusnya berjalan pada Senin (11/7/2022) pun tidak jadi dilaksanakan.
“Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama Lili Pintauli Siregar dan menghentikan penyelenggaraan sidang etik,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang etik, dilansir dari Bisnis.
Seturut dengan hal tersebut, Lili pun menerima putusan tersebut. "Terima kasih majelis, saya menerima penetapan majelis," ujar Lili dalam sidang etik di kantor Dewas KPK.
Kronologi Pelaporan
Sebenarnya, kasus ini sudah bergulir sejak April 2022. Dilansir dari Tempo, pada saat itu Dewas KPK membenarkan adanya laporan terhadap Wakil Ketua KPK LPS atas dugaan menerima fasilitas menonton ajang MotoGP Mandalika 2022 di Nusa Tenggara Barat.
Pasalnya, Lili diduga mendapatkan tiket kategori Premium Grandstand Zona A selama 3 hari. Adapun tiket tersebut seharga Rp2,82 juta per orang. Selain itu, LPS juga diduga mendapatkan fasilitas untuk menginap di Hotel Amber Lombok Beach Resort selama 16-22 Maret 2022.
Terkait hal tersebut, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati pun diperiksa oleh Dewas KPK sebagai saksi dugaan gratifikasi tersebut pada 27 April 2022.
Kemudian sebulan setelahnya, pada 30 Mei 2022 Dewas KPK mulai memeriksa LPS. Namun pada saat itu belum ada keputusan soal pelanggaran kode etik yang diduga dilakukannya. “Keputusan belum ada,” ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho yang memimpin pemeriksaan LPS.
Albertina mengaku bahwa Dewas KPK masih menunggu jawaban dari Nicke, karena ada beberapa hal yang belum dapat disampaikan Nicke. Namun, setelah tidak ada kabar, pada 1 Juli 2022 LPS dikabarkan mengundurkan diri dari KPK dan surat ini sudah sampai serta ditandatangani Presiden Jokowi pada 11 Juli 2022.
Sempat Berupaya Suap Dewas KPK
Dilansir dari Bisnis, LPS sempat dikabarkan mencoba suap Dewas KPK senilai Rp3 miliar untuk “mengamankan” dugaan pelanggaran etik tersebut. Namun, kabar ini justru ditampik oleh ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean serta anggota Dewas KPK lainnya, Syamsuddin Haris.
Penulis : Crysania Suhartanto
Editor : Putri Dewi
MORE STORIES
Di Tengah Perang dan Pengungsian: Mengapa Warga Palestina Tak Mau Pergi?
Warga Palestina tetap bertahan di tengah perang karena keterikatan emosional terhadap tanah, identitas budaya, serta harapan akan masa depan yang ...
Context.id | 09-10-2024
Dua Pelopor Kecerdasan Buatan (AI) Raih Nobel Fisika 2024
Dua pelopor kecerdasan buatan (AI) menerima Nobel Fisika 2024 sebagai pengakuan atas kontribusi inovatif mereka dalam mengubah pemahaman kita tent ...
Context.id | 09-10-2024
Kembalinya Pedagang Maut Viktor Bout ke Perdagangan Senjata Global
Kembalinya Viktor Bout menggambarkan perjalanan kontroversialnya dari penjara menuju kembali terlibat dalam perdagangan senjata global yang komple ...
Context.id | 09-10-2024
Krisis Air Global, Tahun-tahun Terkering dalam Tiga Dekade
Krisis air global selama tiga dekade terakhir disebabkan oleh perubahan iklim dan pengelolaan yang buruk, berdampak pada lingkungan, sosial, dan e ...
Naufal Jauhar Nazhif | 09-10-2024
A modern exploration of business, societies, and ideas.
Powered by Bisnis Indonesia.
Copyright © 2024 - Context
Copyright © 2024 - Context