Stories - 11 July 2022

Lili Pintauli Resmi Undur Diri Sebagai Wakil Ketua KPK

Lili Pintauli Siregar (LSP) telah disetujui mengundurkan diri, dengan ditandatanganinya Keputusan Presiden Pemberhentian-nya oleh Presiden Jokowi.


Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sedang berbincang dengan Presiden Direktur PT Mustika Ratu Tbk. Bingar Egidius Situmorang, Selasa (3/3/2020).

Context.id, JAKARTA - Lili Pintauli Siregar (LPS) telah resmi mengundurkan diri, dengan ditandatanganinya Keputusan Presiden Pemberhentian-nya oleh Presiden Joko Widodo, Senin (11/7/2022).

Pasalnya, mantan wakil ketua KPK itu diduga menerima gratifikasi pembelian tiket MotoGP Mandalika oleh Pertamina. Hal ini pun disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini dan tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 11/P/2022 tentang Pemberhentian Pimpinan KPK.

“Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar (LPS) telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Pemberhentian LPS,” ujar Faldo, dilansir dari Antara, pada Senin (11/7/2022).

Dengan demikian, sidang etik yang seharusnya berjalan pada Senin (11/7/2022) pun tidak jadi dilaksanakan.

“Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama Lili Pintauli Siregar dan menghentikan penyelenggaraan sidang etik,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang etik, dilansir dari Bisnis

Seturut dengan hal tersebut, Lili pun menerima putusan tersebut. "Terima kasih majelis, saya menerima penetapan majelis," ujar Lili dalam sidang etik di kantor Dewas KPK. 


Kronologi Pelaporan

Sebenarnya, kasus ini sudah bergulir sejak April 2022. Dilansir dari Tempo, pada saat itu Dewas KPK membenarkan adanya laporan terhadap Wakil Ketua KPK LPS atas dugaan menerima fasilitas menonton ajang MotoGP Mandalika 2022 di Nusa Tenggara Barat. 

Pasalnya, Lili diduga mendapatkan tiket kategori Premium Grandstand Zona A selama 3 hari. Adapun tiket tersebut seharga Rp2,82 juta per orang. Selain itu, LPS juga diduga mendapatkan fasilitas untuk menginap di Hotel Amber Lombok Beach Resort selama 16-22 Maret 2022. 

Terkait hal tersebut, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati pun diperiksa oleh Dewas KPK sebagai saksi dugaan gratifikasi tersebut pada 27 April 2022. 

Kemudian sebulan setelahnya, pada 30 Mei 2022 Dewas KPK mulai memeriksa LPS. Namun pada saat itu belum ada keputusan soal pelanggaran kode etik yang diduga dilakukannya.  “Keputusan belum ada,” ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho yang memimpin pemeriksaan LPS.

Albertina mengaku bahwa Dewas KPK masih menunggu jawaban dari Nicke, karena ada beberapa hal yang belum dapat disampaikan Nicke. Namun, setelah tidak ada kabar, pada 1 Juli 2022 LPS dikabarkan mengundurkan diri dari KPK dan surat ini sudah sampai serta ditandatangani Presiden Jokowi pada 11 Juli 2022. 


Sempat Berupaya Suap Dewas KPK


Dilansir dari Bisnis, LPS sempat dikabarkan mencoba suap Dewas KPK senilai Rp3 miliar untuk “mengamankan” dugaan pelanggaran etik tersebut. Namun, kabar ini justru ditampik oleh ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean serta anggota Dewas KPK lainnya, Syamsuddin Haris.


Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi

MORE  STORIES

Perebutan Likuiditas di Indonesia, Apa Itu?

Likuditas adalah kemampuan entitas dalam memenuhi kewajiban finansialnya yang akan jatuh tempo

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Suku Inuit di Alaska, Tetap Sehat Walau Tak Makan Sayur

Suku Inuit tetap sehat karena memakan banyak organ daging mentah yang mempunyai kandungan vitamin C, nutrisi, dan lemak jenuh tinggi

Context.id | 26-07-2024

Dampingi Korban Kekerasan Seksual Malah Terjerat UU ITE

Penyidik dianggap tidak memperhatikan dan berupaya mencari fakta-fakta yang akurat berkaitan dengan kasus kekerasan seksual

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Ini Aturan Penggunaan Bahan Pengawet Makanan

Pengawet makanan dari bahan kimia boleh digunakan dengan batas kadar yang sudah ditentukan BPOM

Noviarizal Fernandez | 25-07-2024