Stories - 08 July 2022

Akhir Drama Tersangka Pencabulan Santri di Jombang

Tersangka pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) akhirnya ditangkap.


Polda Jawa Timur menjemput paksa MSAT, tersangka pencabulan di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. -Bisnis-

Context, JAKARTA - Tersangka pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) telah ditangkap oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Sebelumnya, MSAT yang juga seorang putra dari Kiai Muhammad Mukhtar Mukthi itu melakukan penyerahan diri kepada pihak kepolisian pada Kamis (7/7/2022) sekitar pukul setengah dua belas malam.

"Hari ini sejak jam 08.00 WIB kami melakukan komunikasi dengan orang tua dan akhirnya yang bersangkutan (MSAT) menyerahkan diri. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Polisi Nico Afinta.

Kemudian, Irjen Nico juga mengatakan berkas-berkas tersangka MSAT soal kasus pencabulan ini sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jatim sejak Januari 2022. Setelah ini, yang akan dilakukan adalah penyerahan tersangka beserta barang buktinya kepada kejaksaan.


Sejak 2019, Baru Ditahan Sekarang

Proses penanganan kasus pencabulan yang dilakukan oleh MSAT ini bisa dibilang cukup berjalan alot. Pasalnya, dugaan pencabulan ini sebenarnya sudah terkuak sejak tahun 2019 yang lalu.

Pada saat itu, MSAT dilaporkan oleh korbannya ke Polres Jombang. Status dari MSAT pun juga ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan bukti-bukti yang ada. Namun, MSAT hingga kemarin belum juga ditangkap, karena dirinya menolak untuk dimasukkan ke jeruji besi. 

Setelah kasus pencabulan yang dilakukan MSAT ini diserahkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur, proses penangkapannya juga tidak kunjung menemui titik terang. Berkali-kali upaya penangkapan yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur selalu dihadang oleh para pendukung pondok pesantren Shiddiqiyah. 

Dalam penanganan kasus ini, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto juga sempat menyebutkan jika polisi membutuhkan dukungan masyarakat untuk bisa menangkap tersangka. Ia juga mengatakan kalau orang tua dari MSAT harus sadar akan perbuatan putranya.

“Dukungan masyarakat sangat diharapkan untuk menuntaskan masalah tersebut, misal semua orang tua murid yang ada di ponpes tersebut menarik semua putra-putrinya untuk pindah ke Ponpes yang lebih aman dari kemungkinan menjadi korban kekerasan seksual,” kata Komjen Agus pada Juli 2022.

Lanjutnya, Agus juga sempat mengatakan jika ia yakin bahwa sebagian besar warga Jombang tidak mentolerir sebuah perbuatan pencabulan atau pelecehan. Karena itu, menurutnya aksi para pendukung ponpes dalam menghalang-halangi polisi tidaklah mewakili masyarakat Jombang. 

Sebelumnya, Kementerian Agama juga telah mendukung jalannya proses penanganan kasus ini dengan mencabut izin Pesantren Shiddiqiyyah pada Kamis (7/7/2022). Sanksi pencabutan izin ini dikeluarkan berdasarkan aksi pencabulan yang dilakukan oleh MSAT selaku anak pengurus pondok pesantren tersebut, serta karena pihak pondok pesantren telah menghalang-halangi penegakkan hukum

Sampai akhirnya di waktu yang bersamaan, ribuan polisi mengepung pondok pesantren dari pagi hingga malam hari. Karena pengepungan tersebut, tersangka MSAT pun menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. 

"MSAT sudah di Polda Jatim dan langsung ditahan," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Mapolda setempat.


Penulis : Naufal Jauhar Nazhif

Editor   : Putri Dewi

MORE  STORIES

Perebutan Likuiditas di Indonesia, Apa Itu?

Likuditas adalah kemampuan entitas dalam memenuhi kewajiban finansialnya yang akan jatuh tempo

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Suku Inuit di Alaska, Tetap Sehat Walau Tak Makan Sayur

Suku Inuit tetap sehat karena memakan banyak organ daging mentah yang mempunyai kandungan vitamin C, nutrisi, dan lemak jenuh tinggi

Context.id | 26-07-2024

Dampingi Korban Kekerasan Seksual Malah Terjerat UU ITE

Penyidik dianggap tidak memperhatikan dan berupaya mencari fakta-fakta yang akurat berkaitan dengan kasus kekerasan seksual

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Ini Aturan Penggunaan Bahan Pengawet Makanan

Pengawet makanan dari bahan kimia boleh digunakan dengan batas kadar yang sudah ditentukan BPOM

Noviarizal Fernandez | 25-07-2024