Share

Home Stories

Stories 08 Juli 2022

Akhir Drama Tersangka Pencabulan Santri di Jombang

Tersangka pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) akhirnya ditangkap.

Polda Jawa Timur menjemput paksa MSAT, tersangka pencabulan di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. -Bisnis-

Context, JAKARTA - Tersangka pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) telah ditangkap oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Sebelumnya, MSAT yang juga seorang putra dari Kiai Muhammad Mukhtar Mukthi itu melakukan penyerahan diri kepada pihak kepolisian pada Kamis (7/7/2022) sekitar pukul setengah dua belas malam.

"Hari ini sejak jam 08.00 WIB kami melakukan komunikasi dengan orang tua dan akhirnya yang bersangkutan (MSAT) menyerahkan diri. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Polisi Nico Afinta.

Kemudian, Irjen Nico juga mengatakan berkas-berkas tersangka MSAT soal kasus pencabulan ini sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jatim sejak Januari 2022. Setelah ini, yang akan dilakukan adalah penyerahan tersangka beserta barang buktinya kepada kejaksaan.


Sejak 2019, Baru Ditahan Sekarang

Proses penanganan kasus pencabulan yang dilakukan oleh MSAT ini bisa dibilang cukup berjalan alot. Pasalnya, dugaan pencabulan ini sebenarnya sudah terkuak sejak tahun 2019 yang lalu.

Pada saat itu, MSAT dilaporkan oleh korbannya ke Polres Jombang. Status dari MSAT pun juga ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan bukti-bukti yang ada. Namun, MSAT hingga kemarin belum juga ditangkap, karena dirinya menolak untuk dimasukkan ke jeruji besi. 

Setelah kasus pencabulan yang dilakukan MSAT ini diserahkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur, proses penangkapannya juga tidak kunjung menemui titik terang. Berkali-kali upaya penangkapan yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur selalu dihadang oleh para pendukung pondok pesantren Shiddiqiyah. 

Dalam penanganan kasus ini, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto juga sempat menyebutkan jika polisi membutuhkan dukungan masyarakat untuk bisa menangkap tersangka. Ia juga mengatakan kalau orang tua dari MSAT harus sadar akan perbuatan putranya.

“Dukungan masyarakat sangat diharapkan untuk menuntaskan masalah tersebut, misal semua orang tua murid yang ada di ponpes tersebut menarik semua putra-putrinya untuk pindah ke Ponpes yang lebih aman dari kemungkinan menjadi korban kekerasan seksual,” kata Komjen Agus pada Juli 2022.

Lanjutnya, Agus juga sempat mengatakan jika ia yakin bahwa sebagian besar warga Jombang tidak mentolerir sebuah perbuatan pencabulan atau pelecehan. Karena itu, menurutnya aksi para pendukung ponpes dalam menghalang-halangi polisi tidaklah mewakili masyarakat Jombang. 

Sebelumnya, Kementerian Agama juga telah mendukung jalannya proses penanganan kasus ini dengan mencabut izin Pesantren Shiddiqiyyah pada Kamis (7/7/2022). Sanksi pencabutan izin ini dikeluarkan berdasarkan aksi pencabulan yang dilakukan oleh MSAT selaku anak pengurus pondok pesantren tersebut, serta karena pihak pondok pesantren telah menghalang-halangi penegakkan hukum

Sampai akhirnya di waktu yang bersamaan, ribuan polisi mengepung pondok pesantren dari pagi hingga malam hari. Karena pengepungan tersebut, tersangka MSAT pun menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. 

"MSAT sudah di Polda Jatim dan langsung ditahan," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Mapolda setempat.



Penulis : Naufal Jauhar Nazhif

Editor   : Putri Dewi

Stories 08 Juli 2022

Akhir Drama Tersangka Pencabulan Santri di Jombang

Tersangka pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) akhirnya ditangkap.

Polda Jawa Timur menjemput paksa MSAT, tersangka pencabulan di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. -Bisnis-

Context, JAKARTA - Tersangka pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) telah ditangkap oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Sebelumnya, MSAT yang juga seorang putra dari Kiai Muhammad Mukhtar Mukthi itu melakukan penyerahan diri kepada pihak kepolisian pada Kamis (7/7/2022) sekitar pukul setengah dua belas malam.

"Hari ini sejak jam 08.00 WIB kami melakukan komunikasi dengan orang tua dan akhirnya yang bersangkutan (MSAT) menyerahkan diri. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Polisi Nico Afinta.

Kemudian, Irjen Nico juga mengatakan berkas-berkas tersangka MSAT soal kasus pencabulan ini sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jatim sejak Januari 2022. Setelah ini, yang akan dilakukan adalah penyerahan tersangka beserta barang buktinya kepada kejaksaan.


Sejak 2019, Baru Ditahan Sekarang

Proses penanganan kasus pencabulan yang dilakukan oleh MSAT ini bisa dibilang cukup berjalan alot. Pasalnya, dugaan pencabulan ini sebenarnya sudah terkuak sejak tahun 2019 yang lalu.

Pada saat itu, MSAT dilaporkan oleh korbannya ke Polres Jombang. Status dari MSAT pun juga ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan bukti-bukti yang ada. Namun, MSAT hingga kemarin belum juga ditangkap, karena dirinya menolak untuk dimasukkan ke jeruji besi. 

Setelah kasus pencabulan yang dilakukan MSAT ini diserahkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur, proses penangkapannya juga tidak kunjung menemui titik terang. Berkali-kali upaya penangkapan yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur selalu dihadang oleh para pendukung pondok pesantren Shiddiqiyah. 

Dalam penanganan kasus ini, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto juga sempat menyebutkan jika polisi membutuhkan dukungan masyarakat untuk bisa menangkap tersangka. Ia juga mengatakan kalau orang tua dari MSAT harus sadar akan perbuatan putranya.

“Dukungan masyarakat sangat diharapkan untuk menuntaskan masalah tersebut, misal semua orang tua murid yang ada di ponpes tersebut menarik semua putra-putrinya untuk pindah ke Ponpes yang lebih aman dari kemungkinan menjadi korban kekerasan seksual,” kata Komjen Agus pada Juli 2022.

Lanjutnya, Agus juga sempat mengatakan jika ia yakin bahwa sebagian besar warga Jombang tidak mentolerir sebuah perbuatan pencabulan atau pelecehan. Karena itu, menurutnya aksi para pendukung ponpes dalam menghalang-halangi polisi tidaklah mewakili masyarakat Jombang. 

Sebelumnya, Kementerian Agama juga telah mendukung jalannya proses penanganan kasus ini dengan mencabut izin Pesantren Shiddiqiyyah pada Kamis (7/7/2022). Sanksi pencabutan izin ini dikeluarkan berdasarkan aksi pencabulan yang dilakukan oleh MSAT selaku anak pengurus pondok pesantren tersebut, serta karena pihak pondok pesantren telah menghalang-halangi penegakkan hukum

Sampai akhirnya di waktu yang bersamaan, ribuan polisi mengepung pondok pesantren dari pagi hingga malam hari. Karena pengepungan tersebut, tersangka MSAT pun menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. 

"MSAT sudah di Polda Jatim dan langsung ditahan," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Mapolda setempat.



Penulis : Naufal Jauhar Nazhif

Editor   : Putri Dewi


RELATED ARTICLES

Hitungan Prabowo Soal Uang Kasus CPO Rp13,2 Triliun, Bisa Buat Apa Saja?

Presiden Prabowo Subianto melakukan perhitungan terkait uang kasus korupsi CPO Rp13,2 triliun yang ia sebut bisa digunakan untuk membangun desa ne ...

Renita Sukma . 20 October 2025

Polemik IKN Sebagai Ibu Kota Politik, Ini Kata Kemendagri dan Pengamat

Terminologi ibu kota politik yang melekat kepada IKN dianggap rancu karena bertentangan dengan UU IKN. r n r n

Renita Sukma . 18 October 2025

Dilema Kebijakan Rokok: Penerimaan Negara Vs Kesehatan Indonesia

Menkeu Purbaya ingin menggairahkan kembali industri rokok dengan mengerem cukai, sementara menteri sebelumnya Sri Mulyani gencar menaikkan cukai d ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 15 October 2025

Di Tengah Ketidakpastian Global, Emas Justru Terus Mengkilap

Meskipun secara historis dianggap sebagai aset lindung nilai paling aman, emas kerap ikut tertekan ketika terjadi aksi jual besar-besaran di pasar ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 13 October 2025