Stories - 05 July 2022

Mau Masuk Mall? Vaksin Booster Dulu!

Presiden Jokowi meminta vaksinasi dosis ketiga (booster) untuk dijadikan syarat perjalanan dan izin keramaian.


Ilustrasi masuk mal wajib vaksin booster. - Puspa Larasati -

Context, JAKARTA - Presiden Jokowi meminta vaksinasi dosis ketiga (booster) untuk ditingkatkan kembali. Salah satu caranya dengan menjadikan vaksin booster sebagai syarat perjalanan dan izin keramaian.

Setelah menyatakan masyarakat boleh lepas masker di luar ruangan pada Mei lalu, kini Jokowi kembali mengarahkan pengetatan protokol kesehatan, termasuk vaksinasi Covid-19. Pasalnya, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia kembali meningkat. Hal ini disebabkan oleh masuknya Omicron varian BA.4 dan BA.5.

Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, kebijakan vaksinasi booster menjadi syarat izin perjalanan dan keramaian, seperti konser dan masuk mall, dilakukan untuk meningkatkan penerima vaksin booster itu sendiri. Menurutnya, cara seperti ini pernah berhasil meningkatkan vaksinasi dosis kedua.

"Sama seperti dulu mau divaksinasi orangtua susah sekali, tetapi begitu masuk mal mesti divaksinasi, orangtua mau semua. Kenapa? Karena orangtua senang nganter cucunya ke mall," kata Budi Gunadi.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto juga menyebutkan jika Satgas Covid-19 telah menyebarkan surat edaran mengenai kebijakan ini. Selain vaksin dosis ketiga, Airlangga juga mengatakan kalau presiden meminta penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk tetap diterapkan.

"Jadi tidak boleh kendor karena beberapa tempat termonitor agak kendor, jadi ini yang harus ditingkatkan lagi, karena tadi diingatkan beberapa negara masih tinggi jadi pandemi belum usai," ujar Airlangga.

Lanjutnya, Airlangga juga menginformasikan jika penerapan vaksin booster sebagai syarat perjalanan ini akan direalisasikan di bandara. Nantinya, akan dibuat gerai vaksinasi booster di bandara untuk memudahkan masyarakat yang ingin bepergian namun belum melakukan vaksinasi booster.

Sebelumnya, pada akhir bulan Juni, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan juga telah berencana untuk menjadikan vaksin booster sebagai syarat perjalanan. Saat itu, kebijakan ini direncanakan untuk mengantisipasi jika kasus Covid-19 di Indonesia meningkat.

"Karena kalau Juli nanti kita belum juga angka ini (kasus aktif Covid-19) masih terus juga naik belum terhenti, kita akan mungkin membuat persyaratan perjalanan itu harus booster, ini demi kita semua. Jadi saya mohon pemahaman kita," kata Luhut pada 23 Juni 2022.


Tingkat Vaksinasi Masih Rendah

Menurut Airlangga Hartarto, tingkat vaksinasi di Indonesia, khususnya di luar Jawa-Bali masih cukup rendah. Di luar dua pulau tersebut, masih ada beberapa daerah yang vaksinasi dosis keduanya di bawah 50 persen, dan dosis boosternya di bawah 20 persen.

"Untuk luar Jawa Bali di bawah 50 persen Maluku, Papua, dan Papua Barat untuk dosis 2. Rata-rata dosis 3 masih di bawah 20 persen. Terkait dengan capaian vaksinasi ini yang diminta pak Presiden baik dosis satu, dua, dan tiga untuk dinaikkan," ujarnya.

Berdasarkan data Satgas Covid-19 per 3 Juli 2022, jumlah vaksinasi dosis pertama yang telah diterima masyarakat adalah sebanyak 201.565.306 dosis, vaksinasi kedua sudah mencapai  165.117.557 dosis, dan vaksinasi booster baru mencapai 50.916.428 dosis.


Penulis : Naufal Jauhar Nazhif

Editor   : Putri Dewi

MORE  STORIES

Perebutan Likuiditas di Indonesia, Apa Itu?

Likuditas adalah kemampuan entitas dalam memenuhi kewajiban finansialnya yang akan jatuh tempo

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Suku Inuit di Alaska, Tetap Sehat Walau Tak Makan Sayur

Suku Inuit tetap sehat karena memakan banyak organ daging mentah yang mempunyai kandungan vitamin C, nutrisi, dan lemak jenuh tinggi

Context.id | 26-07-2024

Dampingi Korban Kekerasan Seksual Malah Terjerat UU ITE

Penyidik dianggap tidak memperhatikan dan berupaya mencari fakta-fakta yang akurat berkaitan dengan kasus kekerasan seksual

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Ini Aturan Penggunaan Bahan Pengawet Makanan

Pengawet makanan dari bahan kimia boleh digunakan dengan batas kadar yang sudah ditentukan BPOM

Noviarizal Fernandez | 25-07-2024