Share

Home Stories

Stories 01 Juli 2022

Jelang Idul Adha, Pemerintah Tetapkan Darurat PMK

Pemerintah tetapkan status darurat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) mulai 29 Juni 2022.

Petugas sedang memeriksa kesehatan mulut hewan kurban di salah satu peternakan di Aceh, Kamis (30/6/2022). -Antara-

Context.id, JAKARTA - Pemerintah tetapkan status darurat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) mulai 29 Juni 2022. Pasalnya, penyakit ini sudah menyebar ke 19 provinsi dan 222 kabupaten/kota di Indonesia. 

Penerapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) No. 47/2022 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku, yang akan berlaku hingga 31 Desember 2022. 

Adapun wilayah dengan persebaran kasus PMK tertinggi adalah provinsi Jawa Timur dengan 115.478 kasus, Nusa Tenggara Barat dengan 47.868 kasus, dan Aceh dengan 32.713 kasus. 

Namun, menurut data 30 Juni (pukul 18.00 WIB), sebanyak 297.650 ekor ternak sedang terpapar, 98,766 ekor telah sembuh, 2.608 ekor sudah dipotong dengan syarat, dan 1.769 ekor ternak mati. 

Maka dari itu, sebelumnya Kementerian Pertanian (Kementan), BNPB, dan Palang Merah Indonesia menginisiasi gerakan desinfeksi nasional untuk mengendalikan penyakit ini. 

“Saya bersama BNPB bersama PMI hari ini melepas Gerakan Desinfeksi Nasional untuk pengendalian PMK yang menyerang ternak kita di 19 provinsi yang ada. Kerja sama dengan BNPN, kerja sama dengan PMI, dan semua pihak dibutuhkan dalam menghadapi serangan wabah seperti ini,” ujar Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Dengan demikian, Kementan memberikan bantuan disinfektan sebanyak 1.055 juta liter, vitamin sebanyak 13.440 dosis, antipiretik/analgesic 33.240 dosis, obat penambah energi sebanyak 3.920 dosis, antibiotik sebanyak 14.110 dosis, dan alat pendukung disinfeksi sebanyak 4.288 set.

Selain itu, BNPB juga memberikan 874.920 pasang APD, 357.000 liter disinfektan, serta alat semprot sebanyak 960 unit. 


Apa itu Penyakit Mulut dan Kuku?

Penyakit Mulut dan kuku (PMK) merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus tipe A dari keluarga Picornaviridae, yang bersifat merusak jaringan sel hewan ternak, baik sapi, domba, maupun kambing. 

Penyakit ini dapat menular via kontak langsung, sisa makanan yang terkontaminasi, kontak tidak langsung dari manusia ataupun barang-barang yang terkontaminasi, serta tersebar lewat udara. 

Masa inkubasi dari penyakit ini adalah 1-14 hari setelah masa hewan tertular hingga timbul gejala penyakit. Virus ini dapat bertahan lama di luar tubuh dan biasanya bersarang di tulang, kelenjar, susu serta produksi susu. 

Penyakit ini menjadi berbahaya karena angka kematian yang cukup tinggi pada hewan muda. Namun untuk hewan dewasa, tingkat kematiannya hanya 1-5 persen. 

Gejala yang ditimbulkan adalah kaki pincang, hewan terasa lemah, air liur berlebihan, tidak mau makan, dan mulut melepuh. 


Tidak Menular ke Manusia

Menjelang hari raya Idul Adha, permintaan hewan ternak pun meningkat. Pasalnya, umat muslim akan menyembelihnya dan dimakan ramai-ramai. Lantas bagaimana dengan wabah PMK?

Direktur Kesehatan Hewan Direktorat Jenderal Pertenakan dan Kesehatan Hewan Kementerian, Nuryani menyatakan bahwa wabah ini tidak mudah menular ke manusia. 

Pasalnya ada temuan yang menyebutkan bahwa para peternak mengalami gejala yang mirip setelah hewannya sakit, sehingga Nuryani pun menghimbau masyarakat agar tetap waspada. Selain itu, seperti yang diketahui bahwa manusia juga bisa menjadi perantara penyebaran.



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi

Stories 01 Juli 2022

Jelang Idul Adha, Pemerintah Tetapkan Darurat PMK

Pemerintah tetapkan status darurat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) mulai 29 Juni 2022.

Petugas sedang memeriksa kesehatan mulut hewan kurban di salah satu peternakan di Aceh, Kamis (30/6/2022). -Antara-

Context.id, JAKARTA - Pemerintah tetapkan status darurat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) mulai 29 Juni 2022. Pasalnya, penyakit ini sudah menyebar ke 19 provinsi dan 222 kabupaten/kota di Indonesia. 

Penerapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) No. 47/2022 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku, yang akan berlaku hingga 31 Desember 2022. 

Adapun wilayah dengan persebaran kasus PMK tertinggi adalah provinsi Jawa Timur dengan 115.478 kasus, Nusa Tenggara Barat dengan 47.868 kasus, dan Aceh dengan 32.713 kasus. 

Namun, menurut data 30 Juni (pukul 18.00 WIB), sebanyak 297.650 ekor ternak sedang terpapar, 98,766 ekor telah sembuh, 2.608 ekor sudah dipotong dengan syarat, dan 1.769 ekor ternak mati. 

Maka dari itu, sebelumnya Kementerian Pertanian (Kementan), BNPB, dan Palang Merah Indonesia menginisiasi gerakan desinfeksi nasional untuk mengendalikan penyakit ini. 

“Saya bersama BNPB bersama PMI hari ini melepas Gerakan Desinfeksi Nasional untuk pengendalian PMK yang menyerang ternak kita di 19 provinsi yang ada. Kerja sama dengan BNPN, kerja sama dengan PMI, dan semua pihak dibutuhkan dalam menghadapi serangan wabah seperti ini,” ujar Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Dengan demikian, Kementan memberikan bantuan disinfektan sebanyak 1.055 juta liter, vitamin sebanyak 13.440 dosis, antipiretik/analgesic 33.240 dosis, obat penambah energi sebanyak 3.920 dosis, antibiotik sebanyak 14.110 dosis, dan alat pendukung disinfeksi sebanyak 4.288 set.

Selain itu, BNPB juga memberikan 874.920 pasang APD, 357.000 liter disinfektan, serta alat semprot sebanyak 960 unit. 


Apa itu Penyakit Mulut dan Kuku?

Penyakit Mulut dan kuku (PMK) merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus tipe A dari keluarga Picornaviridae, yang bersifat merusak jaringan sel hewan ternak, baik sapi, domba, maupun kambing. 

Penyakit ini dapat menular via kontak langsung, sisa makanan yang terkontaminasi, kontak tidak langsung dari manusia ataupun barang-barang yang terkontaminasi, serta tersebar lewat udara. 

Masa inkubasi dari penyakit ini adalah 1-14 hari setelah masa hewan tertular hingga timbul gejala penyakit. Virus ini dapat bertahan lama di luar tubuh dan biasanya bersarang di tulang, kelenjar, susu serta produksi susu. 

Penyakit ini menjadi berbahaya karena angka kematian yang cukup tinggi pada hewan muda. Namun untuk hewan dewasa, tingkat kematiannya hanya 1-5 persen. 

Gejala yang ditimbulkan adalah kaki pincang, hewan terasa lemah, air liur berlebihan, tidak mau makan, dan mulut melepuh. 


Tidak Menular ke Manusia

Menjelang hari raya Idul Adha, permintaan hewan ternak pun meningkat. Pasalnya, umat muslim akan menyembelihnya dan dimakan ramai-ramai. Lantas bagaimana dengan wabah PMK?

Direktur Kesehatan Hewan Direktorat Jenderal Pertenakan dan Kesehatan Hewan Kementerian, Nuryani menyatakan bahwa wabah ini tidak mudah menular ke manusia. 

Pasalnya ada temuan yang menyebutkan bahwa para peternak mengalami gejala yang mirip setelah hewannya sakit, sehingga Nuryani pun menghimbau masyarakat agar tetap waspada. Selain itu, seperti yang diketahui bahwa manusia juga bisa menjadi perantara penyebaran.



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi


RELATED ARTICLES

Negosiasi RI-AS Mandek Tapi Vietnam Berhasil, Kok Bisa?

Menilai paket negosiasi yang ditawarkan Vietnam kepada AS secara signifikan mengurangi defisit neraca perdagangan AS

Renita Sukma . 11 July 2025

Ditekan Tarif Trump, Indonesia Bisa Perluas Pasar Tekstil ke Eropa

Di tengah tekanan tarif Trump 32%, Indonesia memiliki peluang untuk memperluas pasar ke Uni Eropa

Renita Sukma . 11 July 2025

Tarif Jadi Senjata Trump Jegal China di Panggung Global

Kebijakan ekonomi Presiden AS Donald Trump bertujuan untuk menghambat China dalam rantai pasok global

Renita Sukma . 11 July 2025

Ancaman Tarif Trump untuk 14 Negara, Indonesia Kena!

Negara-negara ini akan menghadapi tarif baru jika gagal mencapai kesepakatan dagang dengan AS sebelum batas waktu yang ditentukan

Noviarizal Fernandez . 10 July 2025