Share

Stories 01 Juli 2022

Lagi-Lagi Melanggar Kode Etik, Lili Pintauli Mundur

Lili Pintauli Siregar dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung KPK. -Bisnis-

Context, JAKARTA - Lili Pintauli Siregar dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Isunya, hal ini terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili.

Di saat bersamaan, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) juga berencana akan menggelar sidang dugaan pelanggaran etik yang akan digelar pada Selasa (5/7/2022) depan. Sidang yang akan dilakukan itu terkait dengan adanya laporan mengenai Lili yang diduga telah menerima gratifikasi.

"Sidang etik bagi LPS (Lili Pintauli Siregar) dijadwalkan tanggal 5 Juli 2022," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris.

Dalam laporannya, Lili Pintauli dikabarkan menerima tiket untuk menonton ajang balap dunia, MotoGP 2022 yang digelar di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat. Tidak hanya tiket, Lili juga dilaporkan menerima fasilitas mewah berupa hotel. Gratifikasi ini ia dapatkan dari Badan usaha Milik Negara (BUMN) Pertamina.

Dalam kasus ini, Dewas KPK telah melakukan pengumpulan bukti keterangan dari sejumlah saksi, termasuk Pertamina. Dari bukti-bukti yang dikumpulkan, Dewas menyatakan untuk melanjutkan kasus ini ke sidang etik.

Sementara itu, dalam kasus ini Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kalau ia belum tahu mengenai kasus ini. Dilansir dari bisnis.com, Firli juga tidak mau berpendapat banyak tentang surat pengunduran Lili.

“Itu sedang dilakukan pemeriksaan oleh Dewas, yang pasti adalah KPK berkomitmen menyelesaikan perkara itu,” kata Firli.


Pernah Terbukti Melanggar Kode Etik

Sebelum kasusnya ini, Lili Pintauli juga pernah terbukti melanggar kode etik. Akibat pelanggaran tersebut, Lili dijatuhkan sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen dalam jangka waktu 12 bulan. 

Saat itu, Lili Pintauli terbukti mengadakan hubungan secara langsung dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Masalahnya, waktu itu Syahrial sedang diperiksa oleh KPK. Saat dimintai keterangan oleh KPK dalam sidang, Syahrial mengaku pernah berkomunikasi dengan Lili.

“(Pernah) meminta tolong, (tapi) saat itu saya belum pernah bicara, tapi beliau (Lili) yang menyampaikan ada masalah di KPK, terus saya bilang 'itu kasus lama bu 2019'," kata Syahrial.



Penulis : Naufal Jauhar Nazhif

Editor   : Putri Dewi

Stories 01 Juli 2022

Lagi-Lagi Melanggar Kode Etik, Lili Pintauli Mundur

Lili Pintauli Siregar dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung KPK. -Bisnis-

Context, JAKARTA - Lili Pintauli Siregar dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Isunya, hal ini terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili.

Di saat bersamaan, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) juga berencana akan menggelar sidang dugaan pelanggaran etik yang akan digelar pada Selasa (5/7/2022) depan. Sidang yang akan dilakukan itu terkait dengan adanya laporan mengenai Lili yang diduga telah menerima gratifikasi.

"Sidang etik bagi LPS (Lili Pintauli Siregar) dijadwalkan tanggal 5 Juli 2022," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris.

Dalam laporannya, Lili Pintauli dikabarkan menerima tiket untuk menonton ajang balap dunia, MotoGP 2022 yang digelar di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat. Tidak hanya tiket, Lili juga dilaporkan menerima fasilitas mewah berupa hotel. Gratifikasi ini ia dapatkan dari Badan usaha Milik Negara (BUMN) Pertamina.

Dalam kasus ini, Dewas KPK telah melakukan pengumpulan bukti keterangan dari sejumlah saksi, termasuk Pertamina. Dari bukti-bukti yang dikumpulkan, Dewas menyatakan untuk melanjutkan kasus ini ke sidang etik.

Sementara itu, dalam kasus ini Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kalau ia belum tahu mengenai kasus ini. Dilansir dari bisnis.com, Firli juga tidak mau berpendapat banyak tentang surat pengunduran Lili.

“Itu sedang dilakukan pemeriksaan oleh Dewas, yang pasti adalah KPK berkomitmen menyelesaikan perkara itu,” kata Firli.


Pernah Terbukti Melanggar Kode Etik

Sebelum kasusnya ini, Lili Pintauli juga pernah terbukti melanggar kode etik. Akibat pelanggaran tersebut, Lili dijatuhkan sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen dalam jangka waktu 12 bulan. 

Saat itu, Lili Pintauli terbukti mengadakan hubungan secara langsung dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Masalahnya, waktu itu Syahrial sedang diperiksa oleh KPK. Saat dimintai keterangan oleh KPK dalam sidang, Syahrial mengaku pernah berkomunikasi dengan Lili.

“(Pernah) meminta tolong, (tapi) saat itu saya belum pernah bicara, tapi beliau (Lili) yang menyampaikan ada masalah di KPK, terus saya bilang 'itu kasus lama bu 2019'," kata Syahrial.



Penulis : Naufal Jauhar Nazhif

Editor   : Putri Dewi


RELATED ARTICLES

Universitas Brown Kembalikan Lahan Bersejarah kepada Suku Indian Pokanoket

Brown University mengalihkan kepemilikan lahannya di Mount Hope kepada suku Pokanoket untuk menghormati warisan budaya dan sejarah leluhur mereka.

Context.id . 06 December 2024

Myanmar Menjadi Negara dengan Jumlah Korban Ranjau Darat Terbanyak

Laporan Landmine Monitor 2024 mencatat warga sipil, termasuk anak-anak, menanggung beban paling besar akibat ranjau darat

Context.id . 05 December 2024

Militer China Terus Memperbarui Senjata Hipersonik dan Elektromagnetiknya

China terus melakukan uji coba senjata kendaraan hipersonik dan elektromagnetiknya yang bisa melumpuhkan kawasan strategis musuh

Context.id . 04 December 2024

Bendung Dampak Perang Dagang Perusahaan China Merekrut Eksekutif Global

Serangan terhadap ekonomi China melalui perang tarif membuat perusahaan di Negeri Tirai Bambu ini mengambil strategi baru, merekrut eksekutif yang ...

Context.id . 04 December 2024