Komisi PBB Klaim Israel Lakukan Genosida di Gaza
Komisi PBB melaporkan Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza dan mendorong masyarakat internasional untuk menghukum pihak yang bertanggung jawab.
.jpg)
Context.id, JAKARTA - Tim Komisi Penyelidikan Independen yang ditugaskan Dewan Hak Asasi manusia PBB (UNHRC) melaporkan Israel terbukti melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.
Melansir DW, laporan yang rilis pada Selasa (16/9/2025) itu menjelaskan jika merujuk pada Konvensi Genosida PBB 1948, sudah ada empat dari lima tindakan genosida yang dilakukan Israel di Gaza.
Laporan itu juga mengimbau agar masyarakat internasional ikut berkontribusi untuk mengakhiri genosida serta mengambil langkah untuk menghukum para pihak yang bertanggung jawab.
Di sisi lain, Komisi Penyelidikan Wilayah Palestina yang Diduduki dan Israel telah mendokumentasikan pelanggaran hak asasi manusia di Gaza sejak serangan Hamas di Israel Selatan pada 7 Oktober 2023 lalu.
Sebagai informasi, Otoritas Kesehatan Gaza melaporkan lebih dari 64.000 orang menjadi korban jiwa dan sebagian besar merupakan warga sipil. Lebih lanjut, para peneliti internasional memperkirakan jumlah korban sebenarnya melampaui angka tersbeut.
Di tengah peristiwa berdarah ini, Ketua Komisi Navi Pillay menyebut pihaknya menemukan adanya niat dari Israel untuk memusnahkan warga Palestina di Gaza.
“Jelas ada niat untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza melalui tindakan yang memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Konvensi Genosida,” ujar Pillay.
Bahkan, menurut Komisi ini Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Presiden Isaac Herzog, dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant melakukan penghasutan sehingga genosida terjadi.
Untuk mendukung temuan tersebut, laporan itu mengutip skala pembunuhan di Gaza, pemblokiran bantuan, pengungsian paksa, dan penghancuran klinik fertilitas.
Kementerian Luar Negeri Israel membantah keras laporan itu dan menyebutnya “terdistorsi dan salah”. Bahkan, pihak Israel menuduh anggota komisi memiliki sentimen antisemit.
"Israel dengan tegas menolak laporan yang menyimpang dan salah ini dan menyerukan pembubaran segera Komisi Penyelidikan ini," tegas Kementerian Luar Negeri Israel.
Tak hanya itu, pemerintah Israel menuduh orang-orang dibalik laporan tersebut, termasuk mantan hakim Pengadilan Kriminal Internasional sebagai “wakil Hamas”.
Adapun, Komisi Penyelidikan Independen PBB memang bukanlah badan Hukum. Tetapi, laporannya bisa menciptakan diplomatik dan memberikan bukti untuk digunakan di pengadilan di kemudian hari.
POPULAR
RELATED ARTICLES
Komisi PBB Klaim Israel Lakukan Genosida di Gaza
Komisi PBB melaporkan Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza dan mendorong masyarakat internasional untuk menghukum pihak yang bertanggung jawab.
.jpg)
Context.id, JAKARTA - Tim Komisi Penyelidikan Independen yang ditugaskan Dewan Hak Asasi manusia PBB (UNHRC) melaporkan Israel terbukti melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.
Melansir DW, laporan yang rilis pada Selasa (16/9/2025) itu menjelaskan jika merujuk pada Konvensi Genosida PBB 1948, sudah ada empat dari lima tindakan genosida yang dilakukan Israel di Gaza.
Laporan itu juga mengimbau agar masyarakat internasional ikut berkontribusi untuk mengakhiri genosida serta mengambil langkah untuk menghukum para pihak yang bertanggung jawab.
Di sisi lain, Komisi Penyelidikan Wilayah Palestina yang Diduduki dan Israel telah mendokumentasikan pelanggaran hak asasi manusia di Gaza sejak serangan Hamas di Israel Selatan pada 7 Oktober 2023 lalu.
Sebagai informasi, Otoritas Kesehatan Gaza melaporkan lebih dari 64.000 orang menjadi korban jiwa dan sebagian besar merupakan warga sipil. Lebih lanjut, para peneliti internasional memperkirakan jumlah korban sebenarnya melampaui angka tersbeut.
Di tengah peristiwa berdarah ini, Ketua Komisi Navi Pillay menyebut pihaknya menemukan adanya niat dari Israel untuk memusnahkan warga Palestina di Gaza.
“Jelas ada niat untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza melalui tindakan yang memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Konvensi Genosida,” ujar Pillay.
Bahkan, menurut Komisi ini Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Presiden Isaac Herzog, dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant melakukan penghasutan sehingga genosida terjadi.
Untuk mendukung temuan tersebut, laporan itu mengutip skala pembunuhan di Gaza, pemblokiran bantuan, pengungsian paksa, dan penghancuran klinik fertilitas.
Kementerian Luar Negeri Israel membantah keras laporan itu dan menyebutnya “terdistorsi dan salah”. Bahkan, pihak Israel menuduh anggota komisi memiliki sentimen antisemit.
"Israel dengan tegas menolak laporan yang menyimpang dan salah ini dan menyerukan pembubaran segera Komisi Penyelidikan ini," tegas Kementerian Luar Negeri Israel.
Tak hanya itu, pemerintah Israel menuduh orang-orang dibalik laporan tersebut, termasuk mantan hakim Pengadilan Kriminal Internasional sebagai “wakil Hamas”.
Adapun, Komisi Penyelidikan Independen PBB memang bukanlah badan Hukum. Tetapi, laporannya bisa menciptakan diplomatik dan memberikan bukti untuk digunakan di pengadilan di kemudian hari.
POPULAR
RELATED ARTICLES