Menang di WTO, Mendag Dorong Uni Eropa Cabut Bea Imbalan Biodiesel
Pemerintah Indonesia mendesak Uni Eropa agar segera menghapus bea masuk imbalan atas impor produk biodiesel RI setelah terbitnya keputusan WTO

Context.id, JAKARTA - Pemerintah Indonesia mendesak Uni Eropa segera menghapus bea masuk imbalan atau countervailing duties atas impor produk biodiesel dari Indonesia, menyusul keputusan Organisasi Perdagangan Indonesia (WTO) terkait sengketa DS618.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso lewat siaran pers pada Senin (25/8/2025). Mengutip dari Reuters, sebelumnya pada tahun 2023 lalu pemerintah telah mengeluhkan bea yang dikenakan Uni Eropa.
Kawasan yang merupakan tujuan terbesar ketiga bagi produk minyak sawit Tanah Air itu disebut melanggar aturan WTO. "Kami mendesak Uni Eropa untuk segera mencabut bea masuk imbalan yang tidak sesuai dengan WTO," ujar Budi.
Sejak 2019, Uni Eropa mengenakan bea masuk sekitar 8% sampai 18% dengan mengklaim produsen biodiesel RI mendapat keuntungan dari hibah, manfaat pajak, hingga akses ke bahan baku dengan harga di bawah pasaran.
Kendati begitu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan panel WTO memutuskan bea keluar dan pungutan ekspor Indonesia atas minyak sawit bukan termasuk kategori subsidi.
Kasus ini menambah serangkaian perselisihan soal tarif biodiesel dan keterkaitan produksi minyak sawit dengan deforestasi. Padahal, saat ini Uni Eropa dan Indonesia kian dekat untuk menandatangani kesepakatan perdagangan bebas setelah meneken kesepakatan politik pada Bulan Juli lalu.
Sementara itu, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyambut baik putusan WTO dan meminta Komisi Uni Eropa untuk memastikan langkah-langkah di masa mendatang. Terutama, regulasi terkait deforestasi Uni Eropa agar tidak mendiskriminasi produk minyak sawit asal Indonesia.
Hingga saat ini, perwakilan Uni Eropa di Jakarta belum memberikan komentar resmi apapun. Sedangkan, seorang pejabat dari Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia, Catra de Thouars, meragukan pihak Uni Eropa bakal memenuhi permintaan tersebut.
"Kita, sebagai sebuah industri, harus tetap waspada dan siap menghadapi setiap langkah Uni Eropa setelah putusan ini," ujar Catra de Thouars kepada Reuters.
Untuk diketahui, ekspor biodiesel berbasis minyak sawit Indonesia mencapai 27.000 kiloliter (kl) pada tahun 2024. Ekspor tersebut anjlok menjadi 36.000 kl pada tahun 2020 dari 1,32 juta kl pada tahun 2019.
POPULAR
RELATED ARTICLES
Menang di WTO, Mendag Dorong Uni Eropa Cabut Bea Imbalan Biodiesel
Pemerintah Indonesia mendesak Uni Eropa agar segera menghapus bea masuk imbalan atas impor produk biodiesel RI setelah terbitnya keputusan WTO

Context.id, JAKARTA - Pemerintah Indonesia mendesak Uni Eropa segera menghapus bea masuk imbalan atau countervailing duties atas impor produk biodiesel dari Indonesia, menyusul keputusan Organisasi Perdagangan Indonesia (WTO) terkait sengketa DS618.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso lewat siaran pers pada Senin (25/8/2025). Mengutip dari Reuters, sebelumnya pada tahun 2023 lalu pemerintah telah mengeluhkan bea yang dikenakan Uni Eropa.
Kawasan yang merupakan tujuan terbesar ketiga bagi produk minyak sawit Tanah Air itu disebut melanggar aturan WTO. "Kami mendesak Uni Eropa untuk segera mencabut bea masuk imbalan yang tidak sesuai dengan WTO," ujar Budi.
Sejak 2019, Uni Eropa mengenakan bea masuk sekitar 8% sampai 18% dengan mengklaim produsen biodiesel RI mendapat keuntungan dari hibah, manfaat pajak, hingga akses ke bahan baku dengan harga di bawah pasaran.
Kendati begitu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan panel WTO memutuskan bea keluar dan pungutan ekspor Indonesia atas minyak sawit bukan termasuk kategori subsidi.
Kasus ini menambah serangkaian perselisihan soal tarif biodiesel dan keterkaitan produksi minyak sawit dengan deforestasi. Padahal, saat ini Uni Eropa dan Indonesia kian dekat untuk menandatangani kesepakatan perdagangan bebas setelah meneken kesepakatan politik pada Bulan Juli lalu.
Sementara itu, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyambut baik putusan WTO dan meminta Komisi Uni Eropa untuk memastikan langkah-langkah di masa mendatang. Terutama, regulasi terkait deforestasi Uni Eropa agar tidak mendiskriminasi produk minyak sawit asal Indonesia.
Hingga saat ini, perwakilan Uni Eropa di Jakarta belum memberikan komentar resmi apapun. Sedangkan, seorang pejabat dari Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia, Catra de Thouars, meragukan pihak Uni Eropa bakal memenuhi permintaan tersebut.
"Kita, sebagai sebuah industri, harus tetap waspada dan siap menghadapi setiap langkah Uni Eropa setelah putusan ini," ujar Catra de Thouars kepada Reuters.
Untuk diketahui, ekspor biodiesel berbasis minyak sawit Indonesia mencapai 27.000 kiloliter (kl) pada tahun 2024. Ekspor tersebut anjlok menjadi 36.000 kl pada tahun 2020 dari 1,32 juta kl pada tahun 2019.
POPULAR
RELATED ARTICLES