Saat DPR Usul Gerbong Rokok, Singapura Malah Samakan Vape dengan Narkoba
Indonesia masih berkutat dengan tempat untuk merokok, sementara Singapura akan menyamakan Vape dengan narkoba

Context.id, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyediakan gerbong khusus untuk merokok (smoking area) di kereta api. Usulan itu disampaikan anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKB, Nasim Khan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran direksi PT KAI pada Rabu lalu (20/8/2025).
Menurut Nasim, KAI perlu mempertimbangkan menyediakan satu gerbong khusus untuk merokok dalam rangkaian kereta jarak jauh. Hal ini bertujuan mengakomodasi penumpang perokok sekaligus bisa berfungsi sebagai kafe.
“Paling tidak, ini ada masukan, Pak, gerbong yang selama ini, dulu ada, tapi setelah itu dihilangkan. Adalah sisakan satu gerbong untuk kafe, ngopi, dan untuk smoking area,” ujar Nasim pada Rabu (20/8).
Menurutnya ide tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan juga keuntungan bagi masyarakat dan juga keuntungan bagi PT KAI.
Kritik keras YLKI
Ide itu dikritik keras Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo mengatakan usulan area khusus merokok di gerbong kereta tersebut berbenturan dengan aturan yang berlaku.
Aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU 17/2023) dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024).
"Usulan menyediakan gerbong khusus merokok di KAI merupakan usulan ngawur dan menabrak Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan PP No 28 Tahun 2024, yang jelas di dalamnya dinyatakan Angkutan Umum merupakan Kawasan Tanpa Rokok," jelasnya.
Menurutnya, menyediakan gerbong khusus untuk merokok dapat menurunkan pelayanan KAI. Terlebih penetapan angkutan umum sebagai kawasan tanpa rokok telah mempertimbangkan beberapa aspek, terutama bagi perlindungan konsumen terkait keamanan, kenyamanan dan keselamatan.
Berbeda dengan Singapura
Jika pemerintah masih berdebat soal rokok, Singapura sudah beranjak lebih jauh. Negeri Singa ini malah berencana memperketat regulasi soal rokok elektronik atau vape. Singapura bahkan berencana memberlakukan vaping seperti masalah narkoba.
Langkah tersebut diambil karena penggunaan vape ilegal yang marak di kalangan pemuda Singapura. Terlebih, sanksi dan denda yang sudah berlaku dinilai tidak lagi efektif.
"Selama ini kita memperlakukan vaping seperti tembakau, paling-paling kita hanya mengenakan denda. Tapi itu tidak lagi cukup," kata Perdana Menteri Lawrence Wong, dikutip dari Channel News Asia (CNA) pada Kamis (21/8/2025).
Wong kemudian menuturkan pihak otoritas akan menjatuhkan hukuman yang berat. Hal ini mulai dari sanksi pidana hingga ancaman penjara, terutama bagi pihak yang memperjualbelikan vape dengan kandungan zat berbahaya.
POPULAR
RELATED ARTICLES
Saat DPR Usul Gerbong Rokok, Singapura Malah Samakan Vape dengan Narkoba
Indonesia masih berkutat dengan tempat untuk merokok, sementara Singapura akan menyamakan Vape dengan narkoba

Context.id, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyediakan gerbong khusus untuk merokok (smoking area) di kereta api. Usulan itu disampaikan anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKB, Nasim Khan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran direksi PT KAI pada Rabu lalu (20/8/2025).
Menurut Nasim, KAI perlu mempertimbangkan menyediakan satu gerbong khusus untuk merokok dalam rangkaian kereta jarak jauh. Hal ini bertujuan mengakomodasi penumpang perokok sekaligus bisa berfungsi sebagai kafe.
“Paling tidak, ini ada masukan, Pak, gerbong yang selama ini, dulu ada, tapi setelah itu dihilangkan. Adalah sisakan satu gerbong untuk kafe, ngopi, dan untuk smoking area,” ujar Nasim pada Rabu (20/8).
Menurutnya ide tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan juga keuntungan bagi masyarakat dan juga keuntungan bagi PT KAI.
Kritik keras YLKI
Ide itu dikritik keras Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo mengatakan usulan area khusus merokok di gerbong kereta tersebut berbenturan dengan aturan yang berlaku.
Aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU 17/2023) dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024).
"Usulan menyediakan gerbong khusus merokok di KAI merupakan usulan ngawur dan menabrak Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan PP No 28 Tahun 2024, yang jelas di dalamnya dinyatakan Angkutan Umum merupakan Kawasan Tanpa Rokok," jelasnya.
Menurutnya, menyediakan gerbong khusus untuk merokok dapat menurunkan pelayanan KAI. Terlebih penetapan angkutan umum sebagai kawasan tanpa rokok telah mempertimbangkan beberapa aspek, terutama bagi perlindungan konsumen terkait keamanan, kenyamanan dan keselamatan.
Berbeda dengan Singapura
Jika pemerintah masih berdebat soal rokok, Singapura sudah beranjak lebih jauh. Negeri Singa ini malah berencana memperketat regulasi soal rokok elektronik atau vape. Singapura bahkan berencana memberlakukan vaping seperti masalah narkoba.
Langkah tersebut diambil karena penggunaan vape ilegal yang marak di kalangan pemuda Singapura. Terlebih, sanksi dan denda yang sudah berlaku dinilai tidak lagi efektif.
"Selama ini kita memperlakukan vaping seperti tembakau, paling-paling kita hanya mengenakan denda. Tapi itu tidak lagi cukup," kata Perdana Menteri Lawrence Wong, dikutip dari Channel News Asia (CNA) pada Kamis (21/8/2025).
Wong kemudian menuturkan pihak otoritas akan menjatuhkan hukuman yang berat. Hal ini mulai dari sanksi pidana hingga ancaman penjara, terutama bagi pihak yang memperjualbelikan vape dengan kandungan zat berbahaya.
POPULAR
RELATED ARTICLES