Share

Home Stories

Stories 21 Agustus 2025

Hati-Hati, Vaping di Singapura Bisa Berujung Masuk Penjara!

Singapura akan memberlakukan peraturan vape sama seperti narkoba

Ilustrasi Vape dan pohon ganja/planetofthevapes.com

Contex.id, JAKARTA — Singapura semakin memperketat regulasi terkait rokok elektronik atau vape. Negeri tetangga itu bahkan berencana memperlakukan vaping layaknya masalah narkoba. Langkah tegas ini diambil karena penggunaan vape ilegal kian marak di kalangan pemuda, sementara sanksi denda yang berlaku selama ini dinilai tidak lagi efektif.

"Selama ini kita memperlakukan vaping seperti tembakau, paling-paling kita hanya mengenakan denda. Tapi itu tidak lagi cukup," kata Perdana Menteri Lawrence Wong, dikutip dari Channel News Asia (CNA) pada Selasa (19/8/2025). 

Wong menegaskan, otoritas akan menjatuhkan hukuman yang lebih berat, mulai dari sanksi pidana hingga ancaman penjara, terutama bagi pihak yang memperjualbelikan vape mengandung zat berbahaya.

Dia menyebut, meski telah dilarang, vape masih terus diselundupkan. Bahayanya, banyak produk tersebut mengandung zat adiktif, termasuk etomidate, obat bius kerja cepat yang bisa berbahaya jika digunakan di luar pengamatan medis. 

Rokok elektrik yang dicampur etomidate ini dikenal dengan sebutan Kpods dan belakangan menjadi sorotan di Singapura. Wong pun kemudian menuturkan vape hanyalah alat penghantar.

Adapun bahaya sesungguhnya berada pada isi di dalamnya. “Saat ini, isinya etomidate. Ke depan, bisa saja sesuatu yang lebih buruk, lebih kuat, dan jauh lebih berbahaya.”



Penulis : Jessica Gabriela Soehandoko

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 21 Agustus 2025

Hati-Hati, Vaping di Singapura Bisa Berujung Masuk Penjara!

Singapura akan memberlakukan peraturan vape sama seperti narkoba

Ilustrasi Vape dan pohon ganja/planetofthevapes.com

Contex.id, JAKARTA — Singapura semakin memperketat regulasi terkait rokok elektronik atau vape. Negeri tetangga itu bahkan berencana memperlakukan vaping layaknya masalah narkoba. Langkah tegas ini diambil karena penggunaan vape ilegal kian marak di kalangan pemuda, sementara sanksi denda yang berlaku selama ini dinilai tidak lagi efektif.

"Selama ini kita memperlakukan vaping seperti tembakau, paling-paling kita hanya mengenakan denda. Tapi itu tidak lagi cukup," kata Perdana Menteri Lawrence Wong, dikutip dari Channel News Asia (CNA) pada Selasa (19/8/2025). 

Wong menegaskan, otoritas akan menjatuhkan hukuman yang lebih berat, mulai dari sanksi pidana hingga ancaman penjara, terutama bagi pihak yang memperjualbelikan vape mengandung zat berbahaya.

Dia menyebut, meski telah dilarang, vape masih terus diselundupkan. Bahayanya, banyak produk tersebut mengandung zat adiktif, termasuk etomidate, obat bius kerja cepat yang bisa berbahaya jika digunakan di luar pengamatan medis. 

Rokok elektrik yang dicampur etomidate ini dikenal dengan sebutan Kpods dan belakangan menjadi sorotan di Singapura. Wong pun kemudian menuturkan vape hanyalah alat penghantar.

Adapun bahaya sesungguhnya berada pada isi di dalamnya. “Saat ini, isinya etomidate. Ke depan, bisa saja sesuatu yang lebih buruk, lebih kuat, dan jauh lebih berbahaya.”



Penulis : Jessica Gabriela Soehandoko

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Sampah Plastik Menggunung, Ilmuwan: Daur Ulang Bukan Solusinya!

Upaya mendaur ulang limbah merupakan salah satu hal penting, namun masih belum cukup jika tidak dibarengi pembatasan produksi plastik

Renita Sukma . 21 August 2025

Saat DPR Usul Gerbong Rokok, Singapura Malah Samakan Vape dengan Narkoba

Indonesia masih berkutat dengan tempat untuk merokok, sementara Singapura akan menyamakan Vape dengan narkoba

Jessica Gabriela Soehandoko . 21 August 2025

Hati-Hati, Vaping di Singapura Bisa Berujung Masuk Penjara!

Singapura akan memberlakukan peraturan vape sama seperti narkoba

Jessica Gabriela Soehandoko . 21 August 2025

Siap-Siap, Indonesia Bisa Jadi Primadona Baru Pabrik China

Pemerintah perlu memangkas hambatan regulasi dan menyediakan infrastruktur yang lengkap serta memastikan rantai pasok industri yang lengkap untuk ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 20 August 2025