Share

Home Stories

Stories 29 Juni 2022

Gaji ke-13 Cair Sebentar Lagi, Berapa Kisarannya?

Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pensiunan akan mendapatkan gaji ke-13 pada 1 Juli 2022.

CPNS dan PPPK mengikuti peresmian dan penyerahan Surat Keputusan (SK) di The Sultan Convention Center, Rabu (25/5/2022). - Antara-

Context.id, JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pensiunan akan mendapatkan gaji ke-13 pada 1 Juli 2022. 

Dilansir dari Bisnis, pemerintah telah menetapkan anggaran sebesar Rp35,5 triliun yang akan disalurkan kepada 8,76 juta orang, yang terdiri atas 1,79 juta ASN pusat, 3,65 juta ASN daerah, dan 3,32 juta pegawai pensiunan. 

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa hal ini dikarenakan ekonomi yang sudah mulai menguat dan penerimaan negara yang semakin meningkat. “Tahun ini, seiring dengan pemulihan ekonomi yang makin menguat, dan juga adanya penerimaan negara yang cukup baik serta adanya kenaikan harga-harga komoditas. Maka situasi APBN kita berangsur-angsur menjadi lebih baik,” ujar Sri Mulyani kepada Bisnis.

Hal inipun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.16/ 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2022. Namun, untuk nominal pembayaran gaji ke-13 ini akan mengacu pada kemampuan keuangan masing-masing daerah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di wilayah tersebut. 

“Pemberian gaji ke-13 ini akan tetap memperhatikan keseimbangan dan batas kemampuan keuangan negara,” tulis Sri Mulyani.

Adapun gaji ini sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/ umum.

Lebih lanjut, Sri Mulyani juga menyatakan bahwa gaji ke-13 akan ditambah dengan tunjangan kerja dengan penambahan maksimal 50 persen. “Berbeda dari tahun sebelumnya, kali ini gaji ke-13 akan ditambah tunjangan kinerja dengan tambahan maksimal 50 persen,” ujar Sri Mulyani.

Diharapkan dengan adanya pencairan gaji ke-13, akan adanya bantuan pendanaan pendidikan karena akan masuk ke tahun ajaran baru serta naiknya pertumbuhan ekonomi nasional melalui konsumsi pemerintah dan konsumsi rumah tangga. 

“Kita mengharapkan adanya THR dan gaji ke-13, percepatan pemulihan ekonomi nasional dapat makin didorong dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru, dimana kebutuhan terhadap belanja untuk anak-anak didik, biasanya dihadapi oleh orang tua,” ujar Sri Mulyani.



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi

Stories 29 Juni 2022

Gaji ke-13 Cair Sebentar Lagi, Berapa Kisarannya?

Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pensiunan akan mendapatkan gaji ke-13 pada 1 Juli 2022.

CPNS dan PPPK mengikuti peresmian dan penyerahan Surat Keputusan (SK) di The Sultan Convention Center, Rabu (25/5/2022). - Antara-

Context.id, JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pensiunan akan mendapatkan gaji ke-13 pada 1 Juli 2022. 

Dilansir dari Bisnis, pemerintah telah menetapkan anggaran sebesar Rp35,5 triliun yang akan disalurkan kepada 8,76 juta orang, yang terdiri atas 1,79 juta ASN pusat, 3,65 juta ASN daerah, dan 3,32 juta pegawai pensiunan. 

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa hal ini dikarenakan ekonomi yang sudah mulai menguat dan penerimaan negara yang semakin meningkat. “Tahun ini, seiring dengan pemulihan ekonomi yang makin menguat, dan juga adanya penerimaan negara yang cukup baik serta adanya kenaikan harga-harga komoditas. Maka situasi APBN kita berangsur-angsur menjadi lebih baik,” ujar Sri Mulyani kepada Bisnis.

Hal inipun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.16/ 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2022. Namun, untuk nominal pembayaran gaji ke-13 ini akan mengacu pada kemampuan keuangan masing-masing daerah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di wilayah tersebut. 

“Pemberian gaji ke-13 ini akan tetap memperhatikan keseimbangan dan batas kemampuan keuangan negara,” tulis Sri Mulyani.

Adapun gaji ini sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/ umum.

Lebih lanjut, Sri Mulyani juga menyatakan bahwa gaji ke-13 akan ditambah dengan tunjangan kerja dengan penambahan maksimal 50 persen. “Berbeda dari tahun sebelumnya, kali ini gaji ke-13 akan ditambah tunjangan kinerja dengan tambahan maksimal 50 persen,” ujar Sri Mulyani.

Diharapkan dengan adanya pencairan gaji ke-13, akan adanya bantuan pendanaan pendidikan karena akan masuk ke tahun ajaran baru serta naiknya pertumbuhan ekonomi nasional melalui konsumsi pemerintah dan konsumsi rumah tangga. 

“Kita mengharapkan adanya THR dan gaji ke-13, percepatan pemulihan ekonomi nasional dapat makin didorong dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru, dimana kebutuhan terhadap belanja untuk anak-anak didik, biasanya dihadapi oleh orang tua,” ujar Sri Mulyani.



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi


RELATED ARTICLES

Sushila Karki, Perdana Menteri Perempuan Pertama di Nepal

Setelah meredanya gelombang protes di Nepal, Sushila Karki ditunjuk sebagai Perdana Menteri Sementara dan disebut menandakan tumbuhnya kepercayaan ...

Renita Sukma . 16 September 2025

Penembak Aktivis Charlie Kirk Ditangkap Setelah 33 Jam Diburu

Tyler Robinson, pria 22 tahun dari Utah, berhasil ditangkap setelah buron 33 jam atas tuduhan membunuh aktivis konservatif Charlie Kirk

Renita Sukma . 14 September 2025

Setelah Penggerebekan Imigrasi AS, Pekerja Korea Selatan Dipulangkan

Sekitar 300 pekerja Korea Selatan akhirnya kembali ke negara setelah sempat ditahan oleh imigrasi AS.

Renita Sukma . 14 September 2025

Ada Tuntutan Bubarkan DPR, Secara Hukum Indonesia Bisa?

Tuntutan pembubaran DPR menggaung saat aksi demonstrasi 25 Agustus 2025. Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyebut hal itu secara hukum tid ...

Renita Sukma . 14 September 2025