Ma’ruf Amin Minta MUI Buat Fatwa Baru Soal Ganja
Maruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkaji fatwa baru tentang penggunaan ganja untuk keperluan medis.
Context, JAKARTA - Ma’ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkaji fatwa baru tentang penggunaan ganja untuk keperluan medis. Hal ini berkaitan dengan semakin banyaknya masyarakat yang ingin adanya legalisasi ganja untuk dijadikan obat dari beberapa penyakit.
Selama ini, Penggunaan ganja dalam hal apa pun itu adalah sesuatu yang terlarang bagi MUI. Menurut MUI, hal ini dikarenakan ganja bisa disalahgunakan, hingga akhirnya menimbulkan efek yang berbahaya bagi para penggunanya.
Ganja Dinyatakan Haram
Sebelumnya pada tahun 1976, MUI telah mengeluarkan fatwa haram kepada penggunaan segala jenis narkotika, termasuk juga ganja. Berkali-kali, para pengurus MUI juga telah menyebutkan jika penggunaan ganja itu haram. Seperti contohnya pada tahun 2020, Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI saat itu, Noor Ahmad dengan tegas menyatakan kalau penggunaan ganja hukumnya adalah haram.
“Yang jelas itu (ganja) kan barang yang haram ya. Kalau barang yang haram itu kan dijual beli juga haram. Artinya, ya, kalau ada usul untuk ekspor, ya, haram, semua. Tidak boleh, tidak diperbolehkan,” kata Noor Ahmad melalui keterangan yang dilansir dari laman Badan Narkotika Nasional Kota Banda Aceh.
Menanggapi fatwa ini, Ma’ruf Amin yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum MUI menyatakan kalau saat ini MUI harus merubah fatwanya terhadap ganja. Ma’ruf ingin MUI membuat pengecualian kepada penggunaan ganja medis. Alasannya, tentu karena penggunaan ganja medis bisa bermanfaat bagi banyak orang.
“Saya minta MUI nanti segera membuat fatwanya untuk dipedomani, jangan sampai berlebihan dan menimbulkan kemudaratan,” katanya.
Pernyataan Ma’ruf Amin yang menghebohkan ini disebabkan oleh adanya rencana DPR untuk mengkaji legalisasi ganja medis. Dengan adanya fatwa halal penggunaan ganja medis dari MUI, tentu hal ini akan mempermudah proses pengkajian.
Isu Ganja Naik Lagi Karena Ibu Santi
Sebelumnya, media sosial dibuat viral karena ada seorang ibu bernama Santi yang sedang membawa papan bertuliskan “Tolong, anakku butuh ganja medis” di saat car free day (CFD) Jakarta.
Ternyata, Santi nekat membawa tulisan kontroversial itu karena anaknya sedang menderita penyakit Cerebral Palsy. Kemudian menurut Santi, terapi minyak biji ganja diketahui sangat efektif untuk mengobati penyakit tersebut.
Karena hal yang dilakukan oleh ibu Santi ini, akhirnya banyak masyarakat yang mendorong pemerintah untuk mengkaji legalisasi ganja medis. Setelah isu ini naik, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan kalau DPR akan mempertimbangkan untuk mengkaji hukum penggunaan ganja untuk kesehatan.
"Kami akan mengambil langkah-langkah untuk mendorong Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR yang kebetulan sedang membahas revisi UU Narkotika," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
RELATED ARTICLES
Ma’ruf Amin Minta MUI Buat Fatwa Baru Soal Ganja
Maruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkaji fatwa baru tentang penggunaan ganja untuk keperluan medis.
Context, JAKARTA - Ma’ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkaji fatwa baru tentang penggunaan ganja untuk keperluan medis. Hal ini berkaitan dengan semakin banyaknya masyarakat yang ingin adanya legalisasi ganja untuk dijadikan obat dari beberapa penyakit.
Selama ini, Penggunaan ganja dalam hal apa pun itu adalah sesuatu yang terlarang bagi MUI. Menurut MUI, hal ini dikarenakan ganja bisa disalahgunakan, hingga akhirnya menimbulkan efek yang berbahaya bagi para penggunanya.
Ganja Dinyatakan Haram
Sebelumnya pada tahun 1976, MUI telah mengeluarkan fatwa haram kepada penggunaan segala jenis narkotika, termasuk juga ganja. Berkali-kali, para pengurus MUI juga telah menyebutkan jika penggunaan ganja itu haram. Seperti contohnya pada tahun 2020, Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI saat itu, Noor Ahmad dengan tegas menyatakan kalau penggunaan ganja hukumnya adalah haram.
“Yang jelas itu (ganja) kan barang yang haram ya. Kalau barang yang haram itu kan dijual beli juga haram. Artinya, ya, kalau ada usul untuk ekspor, ya, haram, semua. Tidak boleh, tidak diperbolehkan,” kata Noor Ahmad melalui keterangan yang dilansir dari laman Badan Narkotika Nasional Kota Banda Aceh.
Menanggapi fatwa ini, Ma’ruf Amin yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum MUI menyatakan kalau saat ini MUI harus merubah fatwanya terhadap ganja. Ma’ruf ingin MUI membuat pengecualian kepada penggunaan ganja medis. Alasannya, tentu karena penggunaan ganja medis bisa bermanfaat bagi banyak orang.
“Saya minta MUI nanti segera membuat fatwanya untuk dipedomani, jangan sampai berlebihan dan menimbulkan kemudaratan,” katanya.
Pernyataan Ma’ruf Amin yang menghebohkan ini disebabkan oleh adanya rencana DPR untuk mengkaji legalisasi ganja medis. Dengan adanya fatwa halal penggunaan ganja medis dari MUI, tentu hal ini akan mempermudah proses pengkajian.
Isu Ganja Naik Lagi Karena Ibu Santi
Sebelumnya, media sosial dibuat viral karena ada seorang ibu bernama Santi yang sedang membawa papan bertuliskan “Tolong, anakku butuh ganja medis” di saat car free day (CFD) Jakarta.
Ternyata, Santi nekat membawa tulisan kontroversial itu karena anaknya sedang menderita penyakit Cerebral Palsy. Kemudian menurut Santi, terapi minyak biji ganja diketahui sangat efektif untuk mengobati penyakit tersebut.
Karena hal yang dilakukan oleh ibu Santi ini, akhirnya banyak masyarakat yang mendorong pemerintah untuk mengkaji legalisasi ganja medis. Setelah isu ini naik, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan kalau DPR akan mempertimbangkan untuk mengkaji hukum penggunaan ganja untuk kesehatan.
"Kami akan mengambil langkah-langkah untuk mendorong Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR yang kebetulan sedang membahas revisi UU Narkotika," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
POPULAR
RELATED ARTICLES