Apa Kabar Privasi Kalau Negara Bisa Sadap Ponsel Kita?
Kejaksaan Agung (Kejagung) bekerja sama dengan empat operator telekomunikasi perihal dukungan penegakan hukum dalam konteks penyadapan
Context.id, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bekerja sama dengan empat operator telekomunikasi perihal dukungan penegakan hukum dalam konteks penyadapan.
Empat operator tersebut, antara lain PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.
Kerja sama ini memungkinan adanya pertukaran dan pemanfaatan data, termasuk penyadapan hingga penyediaan rekaman informasi. Katanya, langkah ini diambil demi mendapat informasi yang kredibel alias info A1.
Tetapi, langkah ini justru memicu pertanyaan, bagaimana jaminan terkait hak privasi masyarakat?
Menjawab kekhawatiran publik, Kejagung mengklaim akan berhati-hati dan memastikan tidak adanya pelanggaran hak privasi. Apalagi, kebijakan ini hanya diperuntukkan memburu pihak-pihak yang masuk ke dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Terlebih, langkah penyadapan tidak bisa dilakukan sembarangan yang berarti diharuskan mengantongi persetujuan sebelum dieksekusi.
Lebih lanjut, legalitasnya juga dipertanyakan. Namun, Kejagung menjelaskan hal ini sudah sesuai aturan. Lebih tepatnya, ada dalam UU No.11/2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Khususnya dalam pasal 30B, Kejagung diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum.
Sebagai aparat penegak hukum, Kejagung bukanlah satu-satunya yang mempunyai privilese ini. Sejumlah lembaga, seperti KPK, BNN, hingga BIN juga punya regulasi tersendiri soal penyadapan
POPULAR
RELATED ARTICLES
Apa Kabar Privasi Kalau Negara Bisa Sadap Ponsel Kita?
Kejaksaan Agung (Kejagung) bekerja sama dengan empat operator telekomunikasi perihal dukungan penegakan hukum dalam konteks penyadapan
Context.id, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bekerja sama dengan empat operator telekomunikasi perihal dukungan penegakan hukum dalam konteks penyadapan.
Empat operator tersebut, antara lain PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.
Kerja sama ini memungkinan adanya pertukaran dan pemanfaatan data, termasuk penyadapan hingga penyediaan rekaman informasi. Katanya, langkah ini diambil demi mendapat informasi yang kredibel alias info A1.
Tetapi, langkah ini justru memicu pertanyaan, bagaimana jaminan terkait hak privasi masyarakat?
Menjawab kekhawatiran publik, Kejagung mengklaim akan berhati-hati dan memastikan tidak adanya pelanggaran hak privasi. Apalagi, kebijakan ini hanya diperuntukkan memburu pihak-pihak yang masuk ke dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Terlebih, langkah penyadapan tidak bisa dilakukan sembarangan yang berarti diharuskan mengantongi persetujuan sebelum dieksekusi.
Lebih lanjut, legalitasnya juga dipertanyakan. Namun, Kejagung menjelaskan hal ini sudah sesuai aturan. Lebih tepatnya, ada dalam UU No.11/2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Khususnya dalam pasal 30B, Kejagung diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum.
Sebagai aparat penegak hukum, Kejagung bukanlah satu-satunya yang mempunyai privilese ini. Sejumlah lembaga, seperti KPK, BNN, hingga BIN juga punya regulasi tersendiri soal penyadapan
POPULAR
RELATED ARTICLES