Share

Home Stories

Stories 28 Juni 2022

Jadi Tersangka KPK, Mardani Maming Ajukan Praperadilan

Setelah dinyatakan menjadi tersangka KPK, Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming mengajukan gugatan Praperadilan pada Senin (27/6/2022).

Mardani Maming, mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. -Bisnis-

Context, JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka KPK, Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming mengajukan gugatan Praperadilan pada Senin (27/6/2022). Dalam hal ini, Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengaku siap untuk menghadapi Praperadilan tersebut.

Dilansir dari Tempo, hingga hari ini, Ali Fikri mengatakan jika mereka belum menerima surat panggilan sidang dari PN Jakarta Selatan.

“Hak yang bersangkutan mengajukan praperadilan. KPK melalui biro hukum tentu siap hadapi. Sejauh ini kami belum menerima surat pemberitahuan maupun panggilan sidang dari PN Jakarta Selatan,” kata Ali Fikri

Sebelumnya, Kuasa hukum Mardani Maming, Ahmad Irawan mengatakan ada yang janggal dari proses penanganan perkara yang dilakukan KPK kepada kliennya. Menurutnya, salah satu hal yang paling janggal adalah saat pengumuman tersangka kepada Mardani Maming.

Saat itu, sebelum menerima surat penetapan tersangka dari KPK, pihak imigrasi lebih dulu membocorkan status tersangka kepada publik. Dalam hal ini, publik pun juga lebih dulu tahu dibanding Mardani sendiri.

Lanjutnya, proses penanganan perkara ini juga dianggap Irawan terlalu cepat. Jarak waktu antara laporan dan terbitnya surat perintah penyidikan hanya terpaut 9 hari saja. 


Proses Penanganan Sudah Sesuai Prosedur

Menanggapi hal ini, Mardani Maming memang memiliki hak untuk mengajukan Praperadilan. Dalam gugatannya, Hakim diminta untuk memeriksa apakah proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK sudah sesuai prosedur, apakah penetapan tersangka kepada Mardani Maming itu sah atau tidak, kemudian Mardani juga meminta hakim untuk membatalkan penetapan status tersangka kepada dirinya.

Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto, semua proses dari penanganan perkara Mardani Maming ini sudah sesuai dengan prosedur. Menurutnya, tidak ada yang berbeda dan tidak ada yang spesial dari penanganan kasus ini.

"Semuanya, sesuai dengan prosedur ada aturannya, lidik, sidik, tuntut, di lidik kita tak boleh banyak bicara, di sidik pun sebenarnya sebelum kita melakukan upaya paksa juga tidak boleh banyak bicara, di penuntutan rekan-rekan bisa mengambil event langsung di persidangan," tegas Karyoto.

Sebelumnya, Mardani H Maming yang juga Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan kader PDIP ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap oleh KPK. Penetapan tersangka itu diduga terkait dengan kasus korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.



Penulis : Naufal Jauhar Nazhif

Editor   : Putri Dewi

Stories 28 Juni 2022

Jadi Tersangka KPK, Mardani Maming Ajukan Praperadilan

Setelah dinyatakan menjadi tersangka KPK, Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming mengajukan gugatan Praperadilan pada Senin (27/6/2022).

Mardani Maming, mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. -Bisnis-

Context, JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka KPK, Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming mengajukan gugatan Praperadilan pada Senin (27/6/2022). Dalam hal ini, Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengaku siap untuk menghadapi Praperadilan tersebut.

Dilansir dari Tempo, hingga hari ini, Ali Fikri mengatakan jika mereka belum menerima surat panggilan sidang dari PN Jakarta Selatan.

“Hak yang bersangkutan mengajukan praperadilan. KPK melalui biro hukum tentu siap hadapi. Sejauh ini kami belum menerima surat pemberitahuan maupun panggilan sidang dari PN Jakarta Selatan,” kata Ali Fikri

Sebelumnya, Kuasa hukum Mardani Maming, Ahmad Irawan mengatakan ada yang janggal dari proses penanganan perkara yang dilakukan KPK kepada kliennya. Menurutnya, salah satu hal yang paling janggal adalah saat pengumuman tersangka kepada Mardani Maming.

Saat itu, sebelum menerima surat penetapan tersangka dari KPK, pihak imigrasi lebih dulu membocorkan status tersangka kepada publik. Dalam hal ini, publik pun juga lebih dulu tahu dibanding Mardani sendiri.

Lanjutnya, proses penanganan perkara ini juga dianggap Irawan terlalu cepat. Jarak waktu antara laporan dan terbitnya surat perintah penyidikan hanya terpaut 9 hari saja. 


Proses Penanganan Sudah Sesuai Prosedur

Menanggapi hal ini, Mardani Maming memang memiliki hak untuk mengajukan Praperadilan. Dalam gugatannya, Hakim diminta untuk memeriksa apakah proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK sudah sesuai prosedur, apakah penetapan tersangka kepada Mardani Maming itu sah atau tidak, kemudian Mardani juga meminta hakim untuk membatalkan penetapan status tersangka kepada dirinya.

Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto, semua proses dari penanganan perkara Mardani Maming ini sudah sesuai dengan prosedur. Menurutnya, tidak ada yang berbeda dan tidak ada yang spesial dari penanganan kasus ini.

"Semuanya, sesuai dengan prosedur ada aturannya, lidik, sidik, tuntut, di lidik kita tak boleh banyak bicara, di sidik pun sebenarnya sebelum kita melakukan upaya paksa juga tidak boleh banyak bicara, di penuntutan rekan-rekan bisa mengambil event langsung di persidangan," tegas Karyoto.

Sebelumnya, Mardani H Maming yang juga Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan kader PDIP ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap oleh KPK. Penetapan tersangka itu diduga terkait dengan kasus korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.



Penulis : Naufal Jauhar Nazhif

Editor   : Putri Dewi


RELATED ARTICLES

Hitungan Prabowo Soal Uang Kasus CPO Rp13,2 Triliun, Bisa Buat Apa Saja?

Presiden Prabowo Subianto melakukan perhitungan terkait uang kasus korupsi CPO Rp13,2 triliun yang ia sebut bisa digunakan untuk membangun desa ne ...

Renita Sukma . 20 October 2025

Polemik IKN Sebagai Ibu Kota Politik, Ini Kata Kemendagri dan Pengamat

Terminologi ibu kota politik yang melekat kepada IKN dianggap rancu karena bertentangan dengan UU IKN. r n r n

Renita Sukma . 18 October 2025

Dilema Kebijakan Rokok: Penerimaan Negara Vs Kesehatan Indonesia

Menkeu Purbaya ingin menggairahkan kembali industri rokok dengan mengerem cukai, sementara menteri sebelumnya Sri Mulyani gencar menaikkan cukai d ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 15 October 2025

Di Tengah Ketidakpastian Global, Emas Justru Terus Mengkilap

Meskipun secara historis dianggap sebagai aset lindung nilai paling aman, emas kerap ikut tertekan ketika terjadi aksi jual besar-besaran di pasar ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 13 October 2025