Stories - 28 June 2022
Jadi Tersangka KPK, Mardani Maming Ajukan Praperadilan
Setelah dinyatakan menjadi tersangka KPK, Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming mengajukan gugatan Praperadilan pada Senin (27/6/2022).
Context, JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka KPK, Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming mengajukan gugatan Praperadilan pada Senin (27/6/2022). Dalam hal ini, Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengaku siap untuk menghadapi Praperadilan tersebut.
Dilansir dari Tempo, hingga hari ini, Ali Fikri mengatakan jika mereka belum menerima surat panggilan sidang dari PN Jakarta Selatan.
“Hak yang bersangkutan mengajukan praperadilan. KPK melalui biro hukum tentu siap hadapi. Sejauh ini kami belum menerima surat pemberitahuan maupun panggilan sidang dari PN Jakarta Selatan,” kata Ali Fikri
Sebelumnya, Kuasa hukum Mardani Maming, Ahmad Irawan mengatakan ada yang janggal dari proses penanganan perkara yang dilakukan KPK kepada kliennya. Menurutnya, salah satu hal yang paling janggal adalah saat pengumuman tersangka kepada Mardani Maming.
Saat itu, sebelum menerima surat penetapan tersangka dari KPK, pihak imigrasi lebih dulu membocorkan status tersangka kepada publik. Dalam hal ini, publik pun juga lebih dulu tahu dibanding Mardani sendiri.
Lanjutnya, proses penanganan perkara ini juga dianggap Irawan terlalu cepat. Jarak waktu antara laporan dan terbitnya surat perintah penyidikan hanya terpaut 9 hari saja.
Proses Penanganan Sudah Sesuai Prosedur
Menanggapi hal ini, Mardani Maming memang memiliki hak untuk mengajukan Praperadilan. Dalam gugatannya, Hakim diminta untuk memeriksa apakah proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK sudah sesuai prosedur, apakah penetapan tersangka kepada Mardani Maming itu sah atau tidak, kemudian Mardani juga meminta hakim untuk membatalkan penetapan status tersangka kepada dirinya.
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto, semua proses dari penanganan perkara Mardani Maming ini sudah sesuai dengan prosedur. Menurutnya, tidak ada yang berbeda dan tidak ada yang spesial dari penanganan kasus ini.
"Semuanya, sesuai dengan prosedur ada aturannya, lidik, sidik, tuntut, di lidik kita tak boleh banyak bicara, di sidik pun sebenarnya sebelum kita melakukan upaya paksa juga tidak boleh banyak bicara, di penuntutan rekan-rekan bisa mengambil event langsung di persidangan," tegas Karyoto.
Sebelumnya, Mardani H Maming yang juga Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan kader PDIP ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap oleh KPK. Penetapan tersangka itu diduga terkait dengan kasus korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Penulis : Naufal Jauhar Nazhif
Editor : Putri Dewi
MORE STORIES
DJKI Gelar Klinik Kekayaan Intelektual di Seluruh Indonesia
Sejak 2022, MIC berhasil mendorong pertumbuhan KI di daerah-daerah melalui kerja sama DJKI dengan Kanwil Kemenkumham di seluruh Indonesia
Noviarizal Fernandez | 26-04-2024
Wajah Bisa Menggambarkan Status Kelas Sosial, Ini Penjelasannya
Wajah seseorang dapat menggambarkan kondisi kehidupannya
Context.id | 26-04-2024
Rusia Veto Usulan Amerika Mengenai Penempatan Nuklir di Ruang Angkasa
Rusia tidak ingin pelarangan senjata di luar angkasa hanya berlaku untuk nuklir, mereka ingin pelarangan semua senjata atau hulu ledak lainnya.
Context.id | 26-04-2024
Perpusnas Prancis Karantina Buku Terkontaminasi Racun Arsenik
Ratusan sampul buku telah diteliti dan diduga ada kandungan logam berat
Context.id | 26-04-2024
A modern exploration of business, societies, and ideas.
Powered by Bisnis Indonesia.
Copyright © 2024 - Context
Copyright © 2024 - Context