Stories - 28 June 2022
Jadi Tersangka KPK, Mardani Maming Ajukan Praperadilan
Setelah dinyatakan menjadi tersangka KPK, Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming mengajukan gugatan Praperadilan pada Senin (27/6/2022).

Context, JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagaitersangka KPK, Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming mengajukan gugatan Praperadilan pada Senin (27/6/2022). Dalam hal ini, Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengaku siap untuk menghadapi Praperadilan tersebut.
Dilansir dari Tempo, hingga hari ini, Ali Fikri mengatakan jika mereka belum menerima surat panggilan sidang dari PN Jakarta Selatan.
“Hak yang bersangkutan mengajukan praperadilan. KPK melalui biro hukum tentu siap hadapi. Sejauh ini kami belum menerima surat pemberitahuan maupun panggilan sidang dari PN Jakarta Selatan,” kata Ali Fikri
Sebelumnya, Kuasa hukum Mardani Maming, Ahmad Irawan mengatakan ada yang janggal dari proses penanganan perkara yang dilakukan KPK kepada kliennya. Menurutnya, salah satu hal yang paling janggal adalah saat pengumuman tersangka kepada Mardani Maming.
Saat itu, sebelum menerima surat penetapan tersangka dari KPK, pihak imigrasi lebih dulu membocorkan status tersangka kepada publik. Dalam hal ini, publik pun juga lebih dulu tahu dibanding Mardani sendiri.
Lanjutnya, proses penanganan perkara ini juga dianggap Irawan terlalu cepat. Jarak waktu antara laporan dan terbitnya surat perintah penyidikan hanya terpaut 9 hari saja.
Proses Penanganan Sudah Sesuai Prosedur
Menanggapi hal ini, Mardani Maming memang memiliki hak untuk mengajukan Praperadilan. Dalam gugatannya, Hakim diminta untuk memeriksa apakah proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK sudah sesuai prosedur, apakah penetapan tersangka kepada Mardani Maming itu sah atau tidak, kemudian Mardani juga meminta hakim untuk membatalkan penetapan status tersangka kepada dirinya.
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto, semua proses dari penanganan perkara Mardani Maming ini sudah sesuai dengan prosedur. Menurutnya, tidak ada yang berbeda dan tidak ada yang spesial dari penanganan kasus ini.
"Semuanya, sesuai dengan prosedur ada aturannya, lidik, sidik, tuntut, di lidik kita tak boleh banyak bicara, di sidik pun sebenarnya sebelum kita melakukan upaya paksa juga tidak boleh banyak bicara, di penuntutan rekan-rekan bisa mengambil event langsung di persidangan," tegas Karyoto.
Sebelumnya, Mardani H Maming yang juga Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan kader PDIP ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap oleh KPK. Penetapan tersangka itu diduga terkait dengan kasus korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Penulis : Naufal Jauhar Nazhif
Editor : Putri Dewi
MORE STORIES

Pencemaran Udara Perlu Diiringi Penegakkan Hukum
Penyelesaian persoalan pencemaran udara perlu diiringi dengan penegakkan hukum
Noviarizal Fernandez | 21-09-2023

Polemik Utang Pemerintah ke BUMN
Pemerintah diminta untuk segera membayarkan utang atau tanggungannya kepada BUMN agar tidak mengganggu kinerja perusahaan pelat merah tersebut
Noviarizal Fernandez | 21-09-2023

Kejagung Dalami Korupsi Dana Sawit di BPDPKS
Kerugian negara dalam dugaan korupsi di BPDPKS ini karena ada korporasi yang mendapatkan dana pengembangan biodiesel tapi hasilnya tidak sesuai
Noviarizal Fernandez | 21-09-2023

Kementerian BUMN Gandeng Kejagung Awasi Dana Pensiun
Amburadulnya pengelolaan dana pensiun badan usaha milik negara (Dapen BUMN) yang dapat mengakibatkan kerugian besar menjadi perhatian pemerintah
Noviarizal Fernandez | 21-09-2023
A modern exploration of business, societies, and ideas.
Powered by Bisnis Indonesia.
Copyright © 2023 - Context
Copyright © 2023 - Context