Tegas, Anies Baswedan Tutup 12 Outlet Holywings Jakarta
Pencabutan izin ke-12 outlet Holywings dilakukan sesuai dengan arahan Anies Baswedan, karena terbukti melanggar ketentuan.
Context, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bertindak tegas terkait kontroversi promo minuman gratis Holywings yang menghebohkan publik. Kini, izin usaha seluruh outlet Holywings di Jakarta dicabut.
Pencabutan izin ke-12 outlet Holywings dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sesuai dengan arahan Anies Baswedan, karena terbukti melanggar ketentuan.
"Sesuai arahan gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny Agus Chandra, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, pada Senin (27/6/2022).
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menyebut, ada sejumlah pelanggaran dilakukan Holywings hingga akhirnya izin usaha dicabut.
Beberapa di antaranya, Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi. Sertifikat yang dimaksud adalah Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang wajib dimiliki operasional usaha bar.
"Ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi,” ujar Andhika.
Selain itu, Holywings Group juga melanggar beberapa ketentuan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet. Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer KBLI 47221 untuk pengecer minuman beralkohol. Disebutkan jika penjualan minuman beralkohol hanya untuk dibawa pulang, bukan untuk diminum di tempat.
Sedangkan berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, Holywings terbukti menjual minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB-UMKU KBLI 56301.
Berikut ke-12 outlet Holywings yang dicabut:
1. Holywings Kalideres,
2. Holywings Tanjung Duren Utara
3. Holywings Pantai Indah Kapuk (PIK)
4. Holywings Reserve Senayan
5. Holywings Epicentrum
6. Holywings Mega Kuningan
7. Holywings Gunawarman
8. Holywings Kelapa Gading Barat
9. Tiger
10. Dragon
11. Garison
12. Vandetta Gatot Subroto (Gatsu)
RELATED ARTICLES
Tegas, Anies Baswedan Tutup 12 Outlet Holywings Jakarta
Pencabutan izin ke-12 outlet Holywings dilakukan sesuai dengan arahan Anies Baswedan, karena terbukti melanggar ketentuan.
Context, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bertindak tegas terkait kontroversi promo minuman gratis Holywings yang menghebohkan publik. Kini, izin usaha seluruh outlet Holywings di Jakarta dicabut.
Pencabutan izin ke-12 outlet Holywings dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sesuai dengan arahan Anies Baswedan, karena terbukti melanggar ketentuan.
"Sesuai arahan gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny Agus Chandra, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, pada Senin (27/6/2022).
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menyebut, ada sejumlah pelanggaran dilakukan Holywings hingga akhirnya izin usaha dicabut.
Beberapa di antaranya, Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi. Sertifikat yang dimaksud adalah Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang wajib dimiliki operasional usaha bar.
"Ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi,” ujar Andhika.
Selain itu, Holywings Group juga melanggar beberapa ketentuan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet. Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer KBLI 47221 untuk pengecer minuman beralkohol. Disebutkan jika penjualan minuman beralkohol hanya untuk dibawa pulang, bukan untuk diminum di tempat.
Sedangkan berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, Holywings terbukti menjual minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB-UMKU KBLI 56301.
Berikut ke-12 outlet Holywings yang dicabut:
1. Holywings Kalideres,
2. Holywings Tanjung Duren Utara
3. Holywings Pantai Indah Kapuk (PIK)
4. Holywings Reserve Senayan
5. Holywings Epicentrum
6. Holywings Mega Kuningan
7. Holywings Gunawarman
8. Holywings Kelapa Gading Barat
9. Tiger
10. Dragon
11. Garison
12. Vandetta Gatot Subroto (Gatsu)
POPULAR
RELATED ARTICLES