Share

Home Stories

Stories 27 Juni 2022

Tersangka Kasus Holywings Terancam 10 Tahun Penjara

Tersangka kasus UU ITE dan penistaan agama Holywings terancam hukuman 10 tahun penjara.

Suasana di dalam Restoran Holywings. -Holywings-

Context.id, JAKARTA - Direktur, admin media sosial, dan 4 orang karyawan Holywings ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus promosi minuman keras bagi orang yang bernama Muhammad atau Maria. 

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto menyatakan bahwa mereka akan terjerat pasal berlapis, yang di antaranya adalah penistaan agama dan UU ITE. Selain itu, mereka juga terancam hukuman 10 tahun penjara.

“Ada beberapa pasal yang kami sangkakan, pertama adalah Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 1 Tahun 1946 juncto Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP kemudian Pasal 28 ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE. 

Para karyawan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah direktur kreatif berinisial EJD, kepala tim promosi berinisial NDP, desain grafis berinisial DAD, tim promo berinisial EA, sosial media officer berinisial AAB, dan admin tim promo berinisial AAB.

Sebenarnya, keputusan promo miras ini merupakan hasil pertukaran ide antara staf. Namun, kemudian ide ini dieksekusi setelah adanya persetujuan dari sang direktur. Lalu, motif dari para tersangka adalah membuat konten yang menarik pengunjung ke outlet HW, terutama outlet-outlet yang persentase penjualannya di bawah target sebesar 60 persen. 

“Dalam prosesnya mereka itu saling diskusi, menyampaikan, dan sebagainya. Terakhir pengambilan keputusan direktur kreatif yang menyetujui atau tidaknya terhadap apa yang dihasilkan staf-staf di bawahnya,” ujar Budhi. 

Lebih lanjut, polisi juga menyatakan bahwa ada kemungkinan untuk menetapkan unit usaha Holywings sebagai tersangka dalam kasus ini, jika ditemukan alat bukti yang cukup. 

“Akan terus kami kembangkan dan bila nanti ada pihak lain yang berdasarkan alat bukti yang cukup diduga terlibat ya tentu akan kami proses termasuk badan hukumnya,” kata Budhi. 

Diketahui, penangkapan ini berdasarkan laporan polisi saat Satuan Reserse Kriminal Khusus menemukan postingan promo saat patroli siber pada Rabu (23/6/2022). Kemudian, kepolisian bergerak ke kantor pusat Holywings yang berada di kawasan BSD, Tangerang Selatan untuk memeriksa kantor tersebut.

Adapun barang bukti yang disita polisi adalah tangkapan layar unggahan akun resmi Holywings, satu unit mesin atau PC komputer, satu buah telepon seluler, satu buah eksternal harddisk, dan satu buah laptop.



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi

Stories 27 Juni 2022

Tersangka Kasus Holywings Terancam 10 Tahun Penjara

Tersangka kasus UU ITE dan penistaan agama Holywings terancam hukuman 10 tahun penjara.

Suasana di dalam Restoran Holywings. -Holywings-

Context.id, JAKARTA - Direktur, admin media sosial, dan 4 orang karyawan Holywings ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus promosi minuman keras bagi orang yang bernama Muhammad atau Maria. 

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto menyatakan bahwa mereka akan terjerat pasal berlapis, yang di antaranya adalah penistaan agama dan UU ITE. Selain itu, mereka juga terancam hukuman 10 tahun penjara.

“Ada beberapa pasal yang kami sangkakan, pertama adalah Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 1 Tahun 1946 juncto Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP kemudian Pasal 28 ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE. 

Para karyawan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah direktur kreatif berinisial EJD, kepala tim promosi berinisial NDP, desain grafis berinisial DAD, tim promo berinisial EA, sosial media officer berinisial AAB, dan admin tim promo berinisial AAB.

Sebenarnya, keputusan promo miras ini merupakan hasil pertukaran ide antara staf. Namun, kemudian ide ini dieksekusi setelah adanya persetujuan dari sang direktur. Lalu, motif dari para tersangka adalah membuat konten yang menarik pengunjung ke outlet HW, terutama outlet-outlet yang persentase penjualannya di bawah target sebesar 60 persen. 

“Dalam prosesnya mereka itu saling diskusi, menyampaikan, dan sebagainya. Terakhir pengambilan keputusan direktur kreatif yang menyetujui atau tidaknya terhadap apa yang dihasilkan staf-staf di bawahnya,” ujar Budhi. 

Lebih lanjut, polisi juga menyatakan bahwa ada kemungkinan untuk menetapkan unit usaha Holywings sebagai tersangka dalam kasus ini, jika ditemukan alat bukti yang cukup. 

“Akan terus kami kembangkan dan bila nanti ada pihak lain yang berdasarkan alat bukti yang cukup diduga terlibat ya tentu akan kami proses termasuk badan hukumnya,” kata Budhi. 

Diketahui, penangkapan ini berdasarkan laporan polisi saat Satuan Reserse Kriminal Khusus menemukan postingan promo saat patroli siber pada Rabu (23/6/2022). Kemudian, kepolisian bergerak ke kantor pusat Holywings yang berada di kawasan BSD, Tangerang Selatan untuk memeriksa kantor tersebut.

Adapun barang bukti yang disita polisi adalah tangkapan layar unggahan akun resmi Holywings, satu unit mesin atau PC komputer, satu buah telepon seluler, satu buah eksternal harddisk, dan satu buah laptop.



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi


RELATED ARTICLES

Hitungan Prabowo Soal Uang Kasus CPO Rp13,2 Triliun, Bisa Buat Apa Saja?

Presiden Prabowo Subianto melakukan perhitungan terkait uang kasus korupsi CPO Rp13,2 triliun yang ia sebut bisa digunakan untuk membangun desa ne ...

Renita Sukma . 20 October 2025

Polemik IKN Sebagai Ibu Kota Politik, Ini Kata Kemendagri dan Pengamat

Terminologi ibu kota politik yang melekat kepada IKN dianggap rancu karena bertentangan dengan UU IKN. r n r n

Renita Sukma . 18 October 2025

Dilema Kebijakan Rokok: Penerimaan Negara Vs Kesehatan Indonesia

Menkeu Purbaya ingin menggairahkan kembali industri rokok dengan mengerem cukai, sementara menteri sebelumnya Sri Mulyani gencar menaikkan cukai d ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 15 October 2025

Di Tengah Ketidakpastian Global, Emas Justru Terus Mengkilap

Meskipun secara historis dianggap sebagai aset lindung nilai paling aman, emas kerap ikut tertekan ketika terjadi aksi jual besar-besaran di pasar ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 13 October 2025