Tersangka Kasus Holywings Terancam 10 Tahun Penjara
Tersangka kasus UU ITE dan penistaan agama Holywings terancam hukuman 10 tahun penjara.
Context.id, JAKARTA - Direktur, admin media sosial, dan 4 orang karyawan Holywings ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus promosi minuman keras bagi orang yang bernama Muhammad atau Maria.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto menyatakan bahwa mereka akan terjerat pasal berlapis, yang di antaranya adalah penistaan agama dan UU ITE. Selain itu, mereka juga terancam hukuman 10 tahun penjara.
“Ada beberapa pasal yang kami sangkakan, pertama adalah Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 1 Tahun 1946 juncto Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP kemudian Pasal 28 ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE.
Para karyawan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah direktur kreatif berinisial EJD, kepala tim promosi berinisial NDP, desain grafis berinisial DAD, tim promo berinisial EA, sosial media officer berinisial AAB, dan admin tim promo berinisial AAB.
Sebenarnya, keputusan promo miras ini merupakan hasil pertukaran ide antara staf. Namun, kemudian ide ini dieksekusi setelah adanya persetujuan dari sang direktur. Lalu, motif dari para tersangka adalah membuat konten yang menarik pengunjung ke outlet HW, terutama outlet-outlet yang persentase penjualannya di bawah target sebesar 60 persen.
“Dalam prosesnya mereka itu saling diskusi, menyampaikan, dan sebagainya. Terakhir pengambilan keputusan direktur kreatif yang menyetujui atau tidaknya terhadap apa yang dihasilkan staf-staf di bawahnya,” ujar Budhi.
Lebih lanjut, polisi juga menyatakan bahwa ada kemungkinan untuk menetapkan unit usaha Holywings sebagai tersangka dalam kasus ini, jika ditemukan alat bukti yang cukup.
“Akan terus kami kembangkan dan bila nanti ada pihak lain yang berdasarkan alat bukti yang cukup diduga terlibat ya tentu akan kami proses termasuk badan hukumnya,” kata Budhi.
Diketahui, penangkapan ini berdasarkan laporan polisi saat Satuan Reserse Kriminal Khusus menemukan postingan promo saat patroli siber pada Rabu (23/6/2022). Kemudian, kepolisian bergerak ke kantor pusat Holywings yang berada di kawasan BSD, Tangerang Selatan untuk memeriksa kantor tersebut.
Adapun barang bukti yang disita polisi adalah tangkapan layar unggahan akun resmi Holywings, satu unit mesin atau PC komputer, satu buah telepon seluler, satu buah eksternal harddisk, dan satu buah laptop.
RELATED ARTICLES
Tersangka Kasus Holywings Terancam 10 Tahun Penjara
Tersangka kasus UU ITE dan penistaan agama Holywings terancam hukuman 10 tahun penjara.
Context.id, JAKARTA - Direktur, admin media sosial, dan 4 orang karyawan Holywings ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus promosi minuman keras bagi orang yang bernama Muhammad atau Maria.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto menyatakan bahwa mereka akan terjerat pasal berlapis, yang di antaranya adalah penistaan agama dan UU ITE. Selain itu, mereka juga terancam hukuman 10 tahun penjara.
“Ada beberapa pasal yang kami sangkakan, pertama adalah Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 1 Tahun 1946 juncto Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP kemudian Pasal 28 ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE.
Para karyawan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah direktur kreatif berinisial EJD, kepala tim promosi berinisial NDP, desain grafis berinisial DAD, tim promo berinisial EA, sosial media officer berinisial AAB, dan admin tim promo berinisial AAB.
Sebenarnya, keputusan promo miras ini merupakan hasil pertukaran ide antara staf. Namun, kemudian ide ini dieksekusi setelah adanya persetujuan dari sang direktur. Lalu, motif dari para tersangka adalah membuat konten yang menarik pengunjung ke outlet HW, terutama outlet-outlet yang persentase penjualannya di bawah target sebesar 60 persen.
“Dalam prosesnya mereka itu saling diskusi, menyampaikan, dan sebagainya. Terakhir pengambilan keputusan direktur kreatif yang menyetujui atau tidaknya terhadap apa yang dihasilkan staf-staf di bawahnya,” ujar Budhi.
Lebih lanjut, polisi juga menyatakan bahwa ada kemungkinan untuk menetapkan unit usaha Holywings sebagai tersangka dalam kasus ini, jika ditemukan alat bukti yang cukup.
“Akan terus kami kembangkan dan bila nanti ada pihak lain yang berdasarkan alat bukti yang cukup diduga terlibat ya tentu akan kami proses termasuk badan hukumnya,” kata Budhi.
Diketahui, penangkapan ini berdasarkan laporan polisi saat Satuan Reserse Kriminal Khusus menemukan postingan promo saat patroli siber pada Rabu (23/6/2022). Kemudian, kepolisian bergerak ke kantor pusat Holywings yang berada di kawasan BSD, Tangerang Selatan untuk memeriksa kantor tersebut.
Adapun barang bukti yang disita polisi adalah tangkapan layar unggahan akun resmi Holywings, satu unit mesin atau PC komputer, satu buah telepon seluler, satu buah eksternal harddisk, dan satu buah laptop.
POPULAR
RELATED ARTICLES