Driver Ojol dan Kurir Dapat Bonus Hari Raya! Berapa Besarannya?
Pemerintah meminta perusahaan berbasis aplikasi memberikan Bonus Hari Raya (BHR) bagi driver ojol dan kurir online.
Context.id, JAKARTA - Lebaran sebentar lagi! Selain THR buat pekerja formal, ada kabar baik nih buat para driver ojek online, taksi online, dan kurir. Pemerintah meminta perusahaan berbasis aplikasi memberikan Bonus Hari Raya (BHR) bagi mereka.
Bonus ini diberikan dalam bentuk uang tunai, mirip THR. Tapi, jumlahnya tidak dipukul rata melainkan dihitung berdasarkan tingkat keaktifan kerja selama setahun terakhir.
Misalnya, seorang driver dengan penghasilan bersih Rp3 juta per bulan akan mendapat 20% x Rp3 juta = Rp600 ribu
Kalau pendapatannya Rp6 juta per bulan, bonusnya naik jadi Rp1,2 juta!
Tapi ada catatan penting, BHR ini hanya maksimal 20% bagi driver produktif. Sementara bagi yang kurang aktif, jumlahnya tergantung kebijakan masing-masing perusahaan.
Siapa yang berhak dapat?
Saat ini, jumlah driver ojol di Indonesia mencapai 1,5 juta akun. Ada dua kategori: Full-time: sekitar 250.000 akun dan Part-time: 1 juta - 1,5 juta akun
Dengan jumlah sebesar ini, pemerintah menetapkan skema agar distribusinya adil. Bonus ini pun wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri.
Bagi sebagian driver, bonus ini tentu jadi angin segar buat persiapan Lebaran. Tapi, ada juga yang berharap jumlahnya bisa lebih besar, mengingat biaya hidup yang semakin tinggi.
Menurutmu, cukup membantu atau masih kurang?
POPULAR
RELATED ARTICLES
Driver Ojol dan Kurir Dapat Bonus Hari Raya! Berapa Besarannya?
Pemerintah meminta perusahaan berbasis aplikasi memberikan Bonus Hari Raya (BHR) bagi driver ojol dan kurir online.
Context.id, JAKARTA - Lebaran sebentar lagi! Selain THR buat pekerja formal, ada kabar baik nih buat para driver ojek online, taksi online, dan kurir. Pemerintah meminta perusahaan berbasis aplikasi memberikan Bonus Hari Raya (BHR) bagi mereka.
Bonus ini diberikan dalam bentuk uang tunai, mirip THR. Tapi, jumlahnya tidak dipukul rata melainkan dihitung berdasarkan tingkat keaktifan kerja selama setahun terakhir.
Misalnya, seorang driver dengan penghasilan bersih Rp3 juta per bulan akan mendapat 20% x Rp3 juta = Rp600 ribu
Kalau pendapatannya Rp6 juta per bulan, bonusnya naik jadi Rp1,2 juta!
Tapi ada catatan penting, BHR ini hanya maksimal 20% bagi driver produktif. Sementara bagi yang kurang aktif, jumlahnya tergantung kebijakan masing-masing perusahaan.
Siapa yang berhak dapat?
Saat ini, jumlah driver ojol di Indonesia mencapai 1,5 juta akun. Ada dua kategori: Full-time: sekitar 250.000 akun dan Part-time: 1 juta - 1,5 juta akun
Dengan jumlah sebesar ini, pemerintah menetapkan skema agar distribusinya adil. Bonus ini pun wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri.
Bagi sebagian driver, bonus ini tentu jadi angin segar buat persiapan Lebaran. Tapi, ada juga yang berharap jumlahnya bisa lebih besar, mengingat biaya hidup yang semakin tinggi.
Menurutmu, cukup membantu atau masih kurang?
POPULAR
RELATED ARTICLES