Stories - 23 June 2022

Dilarang Kasih Makan Kucing Liar di Tempat Ini!

Larangan itu diberlakukan karena sisa makanan kucing liar dianggap dapat mengotori lingkungan.


Sepasang kucing liar sedang diberikan makan. -animalpath-

Context, JAKARTA - Pengurus RW 03 Kompleks Green Garden, Jakarta Barat, mengeluarkan Surat Edaran mengenai larangan untuk memberi makan kepada kucing liar di wilayahnya. Surat yang awalnya ditujukan untuk wilayah Kompleks Green Garden saja, kini viral menjadi bahan perbincangan di media sosial setelah surat tersebut dibagikan melalui pesan berantai.
 
Menurut Camat Kebon Jeruk, Saumun, surat itu diterbitkan karena pengurus RW 03 Kompleks Green Garden menganggap sisa makanan kucing liar itu mengotori lingkungan. Menurut mereka, dengan memberi makan kepada kucing liar, maka populasi kucing liar tersebut juga akan meningkat, sehingga bisa mengganggu dan mengotori kompleks Green Garden.

Awalnya, memang ada kelompok pecinta kucing yang memberikan makan kepada kucing-kucing liar yang berada di Kompleks Green Garden. Tidak hanya sekali, namun kegiatan ini dilakukan berkali-kali. Akibatnya, kucing liar berdatangan ke kompleks tersebut sehingga warga merasa terganggu.

"Nah di sana sisa makanannya dan kotoran mengotori jalan, kalau ini berlanjut terus nanti populasi kucing liar bertambah dan lingkungan juga dinilai jadi kotor," ujar Saumun.

Selain itu, di surat edaran ini juga tertulis jika warga melihat ada oknum yang memberikan makanan kepada kucing liar, maka warga berhak mengambil gambar atau video untuk dilaporkan kepada pihak keamanan.


MENUAI PRO KONTRA

Setelah surat edaran ini viral di media sosial, banyak komentar pro dan kontra yang diberikan oleh warganet. Warganet yang tidak setuju dengan surat edaran ini, berasumsi jika memberi makan kucing liat bukan lah suatu hal yang buruk. Makanan-makanan tersebut bisa membantu kucing-kucing liar yang kelaparan agar bisa bertahan hidup.

Di sisi lain, banyak juga warganet yang mendukung surat edaran tersebut. Mereka setuju jika memberi makan kucing liar bisa meningkatkan populasi hewan tersebut di suatu tempat. Dengan begitu, kotoran-kotoran dari kucing liar tersebut akan mengganggu warga sekitar. Bagi beberapa warganet, melarang memberikan makanan kepada kucing liar bukanlah satu-satunya solusi. Solusi yang lebih efektif menurut mereka adalah mensteril kucing-kucing liar tersebut.

Karena hal ini menjadi viral, akhirnya warga Kompleks Green Garden akan melakukan mediasi dengan pihak komunitas kucing, lurah Kedoya Utara, serta Petugas Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat.


KEBIJAKAN SERUPA TERJADI DI TEMPAT LAIN

Larangan memberikan makanan kepada kucing liar juga pernah terjadi di beberapa tempat lain. Salah satu tempat yang memiliki peraturan yang tegas mengenai hal ini adalah Kota Kyoto, Jepang. Peraturan ini disahkan pada tanggal 20 Maret 2015 yang lalu.

Dalam peraturan yang dibuat oleh Dewan Kota Kyoto tersebut, warga yang ketahuan melanggar peraturan tersebut akan diancam denda sampai 50.000 yen Jepang atau sekitar RP5,5 juta. Tegasnya peraturan ini karena Dewan Kota menganggap kucing liar bisa menciptakan gangguan kepada warga. Pasalnya, sebelum peraturan ini dibuat, telah ada 700 keluhan tentang suara berisik dan bau tidak sedap yang disebabkan oleh kucing liar.

Sama seperti yang terjadi di Kompleks Green Garden, peraturan larangan memberi makan kepada kucing liar di Kyoto ini juga mendapatkan protes dari berbagai pihak, salah satunya oleh organisasi perlindungan hewan. Bagi organisasi tersebut, peraturan itu adalah hal yang “tidak manusiawi” dan bisa merusak citra Kota Kyoto.


Penulis : Naufal Jauhar Nazhif

Editor   : Putri Dewi

MORE  STORIES

Perebutan Likuiditas di Indonesia, Apa Itu?

Likuditas adalah kemampuan entitas dalam memenuhi kewajiban finansialnya yang akan jatuh tempo

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Suku Inuit di Alaska, Tetap Sehat Walau Tak Makan Sayur

Suku Inuit tetap sehat karena memakan banyak organ daging mentah yang mempunyai kandungan vitamin C, nutrisi, dan lemak jenuh tinggi

Context.id | 26-07-2024

Dampingi Korban Kekerasan Seksual Malah Terjerat UU ITE

Penyidik dianggap tidak memperhatikan dan berupaya mencari fakta-fakta yang akurat berkaitan dengan kasus kekerasan seksual

Noviarizal Fernandez | 26-07-2024

Ini Aturan Penggunaan Bahan Pengawet Makanan

Pengawet makanan dari bahan kimia boleh digunakan dengan batas kadar yang sudah ditentukan BPOM

Noviarizal Fernandez | 25-07-2024