Stories - 22 June 2022

Mahathir Sebut Singapura dan Kepri Punya Malaysia

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad mengklaim Singapura dan Kepulauan Riau (Kepri) adalah bagian dari Malaysia.


Mantan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad dalam pidatonya. -Bloomberg-

Context.id, JAKARTA - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad mengklaim Singapura dan Kepulauan Riau (Kepri) adalah bagian dari Malaysia.

Mantan PM yang memang terkenal akan pernyataan kontroversialnya ini juga secara terang-terangan menyindir pemerintah Malaysia karena lebih memilih mengambil Pulau Sipadan serta Ligitan dari Indonesia dan justru melepas Pedra Branca ke Singapura. 

“Seharusnya kita tidak hanya menuntut agar Pedra Braca atau Pulau Batu Puteh (di Singapura) dikembalikan kepada kita (Malaysia), tetapi kita juga harus menuntut kembalinya Singapura dan Kepulauan Riau ke Malaysia sebagai tanah Melayu,” ujar Mahathir dalam pidatonya di acara Aku Melayu: Survival Bermula dilansir dari Yahoo News.

Pasalnya, menurut Mahathir, secara historis tanah Melayu terbentang dari Tanah Genting Kra di Thailand Selatan, Kepulauan Riau, hingga Singapura. Namun, kini terbatas hanya di Semenanjung Malaya.

“Tapi hari ini, kita hanya tinggal semenanjung. Saya bertanya-tanya apakah semenanjung ini akan terus kita miliki. Saya khawatir dengan masa depan orang Melayu, apakah tanah semenanjung juga akan dimiliki pihak lain,” ujar Mahathir.

Menurutnya, hal ini dikarenakan orang Melayu miskin, sehingga tidak dapat menegakan hak-hak mereka. “Banyak orang Melayu yang tidak sadar bahwa negaranya yang dulunya besar menjadi kecil. Dan negara kecil ini pun akan rugi karena miskin,” ujar Mahathir.

Diketahui, pada 2002 Mahkamah Internasional (ICJ) telah memutuskan bahwa Pulau Sipadan dan Ligitan merupakan bagian dari Malaysia, bukan Indonesia. Lalu pada 2008, ICJ memutuskan bahwa Pedra Branca menjadi milik Singapura, dan Middle Rock yang berada didekatnya diberikan kepada Malaysia.

Sebenarnya, Malaysia pernah mengajukan permohonan kepada ICJ untuk merevisi putusannya mengenai Pulau Pedra Branca/ Pulau Batu Puteh, Middle Rocks, dan South Ledge. Namun menariknya, proses permohonan ini dihentikan saat Mahathir menjadi perdana menteri lagi.


Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi

MORE  STORIES

Tuai Pro-Kontra, Parlemen Swedia Sahkan Revisi UU Pergantian Kelamin

Parlemen Swedia telah mengesahkan revisi undang-undang baru yang memudahkan seseorang untuk mengubah jenis kelamin mereka

Context.id | 19-04-2024

Google Kembali PHK Karyawan, CEO Memprediksi Tahun Depan Juga

Sebelumnya, Google telah memecat ratusan karyawan pada Januari lalu demi efisiensi keuangan untuk pengembangan teknologi AI

Context.id | 19-04-2024

OJ Simpson, Dari Superstar Jadi Narapidana

Dia kemudian mencapai rekor dan menjadi salah satu pemain terhebat dalam sejarah American football.

Noviarizal Fernandez | 19-04-2024

Post Holiday Blues, Depresi Setelah Liburan

Tak jarang ditemui setelah liburan ada yang belum siap untuk kembali melakukan rutinitas sehingga mengalami kecemasan

Context.id | 19-04-2024