Share

Home Stories

Stories 13 Desember 2024

Parlemen Korea Selatan Desak Penyelidikan Impor Biomassa dari Indonesia

Biomassa Indonesia yang dikirim ke Korea Selatan diduga merusak lingkungan seperti deforestasi

Hutan gundul/Auriga Nusantara

Context.id, JAKARTA – Majelis Nasional Korea Selatan, yang diwakili salah satu politikusnya Moon Dae-Lim, mendesak penghentian impor pelet kayu dari Indonesia dan meminta penyelidikan menyeluruh atas dampak lingkungannya.

Desakan ini muncul setelah data pemerintah dan analisis satelit mengaitkan impor biomassa dengan deforestasi di Indonesia.

“Kita harus menghentikan impor pelet kayu dan penting bagi pemerintah untuk menyelidiki kerusakan lingkungan yang terjadi,” ujar Moon, anggota Partai Demokrat seperti dikutip dari AP News, Jumat (13/12).

Sebelumnya AP News melakukan investigasi soal biomassa dan deforestasi di Indonesia. Dalam laporannya, AP News menuliskan lebih dari 60% biomassa yang diproduksi dari hutan alami Indonesia dikirim ke beberapa negara di Asia Timur dan salah satunya Korea Selatan. 

Moon membenarkan sejak 2021, ekspor pelet kayu Indonesia ke negaranya melonjak dari 50 ton menjadi lebih dari 68.000 ton. Hal itu terkait dengan ambisi Korea Selatan yang ingin melakukan transisi energi dengan energi yang lebih ramah lingkungan dan biomassa menjadi salah satu pilihan. 

Laporan satelit dari organisasi lingkungan Mighty Earth mencatat lebih dari 3.000 hektare hutan telah ditebang untuk produksi pelet kayu, sementara 2.850 hektare lainnya dibuka untuk pembangunan jalan.

Menurut laporan itu juga, perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam produksi biomassa mengatakan sudah mematuhi semua peraturan pemerintah, termasuk melakukan penghijauan wilayah penebangan dengan cara reboisasi.

Permintaan biomassa meningkat
Biomassa, yang dapat berasal dari bahan organik seperti kayu dan limbah tanaman, menjadi sumber energi terbarukan utama di Korea Selatan.

Lebih dari 80% bahan baku biomassa negara itu pelet kayu bergantung pada impor, dengan Indonesia menjadi salah satu pemasok terbesar sejak 2023.

“Permintaan bioenergi harus dikelola dengan berkelanjutan,” kata Badan Energi Internasional (IEA).

Kelompok aktivis lingkungan menyambut baik laporan Moon, menganggapnya sebagai langkah penting dalam meningkatkan akuntabilitas atas penggunaan biomassa di Korea Selatan.

 “Pertanyaan Moon merupakan momen penting... Kami berharap ini memicu evaluasi ulang standar impor dan kebijakan subsidi energi pemerintah,” kata Hansae Song dari Solutions for Our Climate.



Penulis : Context.id

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 13 Desember 2024

Parlemen Korea Selatan Desak Penyelidikan Impor Biomassa dari Indonesia

Biomassa Indonesia yang dikirim ke Korea Selatan diduga merusak lingkungan seperti deforestasi

Hutan gundul/Auriga Nusantara

Context.id, JAKARTA – Majelis Nasional Korea Selatan, yang diwakili salah satu politikusnya Moon Dae-Lim, mendesak penghentian impor pelet kayu dari Indonesia dan meminta penyelidikan menyeluruh atas dampak lingkungannya.

Desakan ini muncul setelah data pemerintah dan analisis satelit mengaitkan impor biomassa dengan deforestasi di Indonesia.

“Kita harus menghentikan impor pelet kayu dan penting bagi pemerintah untuk menyelidiki kerusakan lingkungan yang terjadi,” ujar Moon, anggota Partai Demokrat seperti dikutip dari AP News, Jumat (13/12).

Sebelumnya AP News melakukan investigasi soal biomassa dan deforestasi di Indonesia. Dalam laporannya, AP News menuliskan lebih dari 60% biomassa yang diproduksi dari hutan alami Indonesia dikirim ke beberapa negara di Asia Timur dan salah satunya Korea Selatan. 

Moon membenarkan sejak 2021, ekspor pelet kayu Indonesia ke negaranya melonjak dari 50 ton menjadi lebih dari 68.000 ton. Hal itu terkait dengan ambisi Korea Selatan yang ingin melakukan transisi energi dengan energi yang lebih ramah lingkungan dan biomassa menjadi salah satu pilihan. 

Laporan satelit dari organisasi lingkungan Mighty Earth mencatat lebih dari 3.000 hektare hutan telah ditebang untuk produksi pelet kayu, sementara 2.850 hektare lainnya dibuka untuk pembangunan jalan.

Menurut laporan itu juga, perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam produksi biomassa mengatakan sudah mematuhi semua peraturan pemerintah, termasuk melakukan penghijauan wilayah penebangan dengan cara reboisasi.

Permintaan biomassa meningkat
Biomassa, yang dapat berasal dari bahan organik seperti kayu dan limbah tanaman, menjadi sumber energi terbarukan utama di Korea Selatan.

Lebih dari 80% bahan baku biomassa negara itu pelet kayu bergantung pada impor, dengan Indonesia menjadi salah satu pemasok terbesar sejak 2023.

“Permintaan bioenergi harus dikelola dengan berkelanjutan,” kata Badan Energi Internasional (IEA).

Kelompok aktivis lingkungan menyambut baik laporan Moon, menganggapnya sebagai langkah penting dalam meningkatkan akuntabilitas atas penggunaan biomassa di Korea Selatan.

 “Pertanyaan Moon merupakan momen penting... Kami berharap ini memicu evaluasi ulang standar impor dan kebijakan subsidi energi pemerintah,” kata Hansae Song dari Solutions for Our Climate.



Penulis : Context.id

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Bukan Cuma Kafe, di Blok M Juga Ada Koperasi Kelurahan Merah Putih

Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Melawai di Blok M Hub, Jakarta Selatan merupakan Koperasi Merah Putih tingkat kelurahan pertama di Indonesia

Renita Sukma . 26 August 2025

TikTok Rilis Fitur Kampus, Mirip Facebook Versi Awal

Survei Pew Research Center pada 2024 menemukan enam dari sepuluh remaja di AS mengaku rutin menggunakan TikTok dan fitur ini bisa menggaet lebih ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 26 August 2025

Bubur Ayam Indonesia Dinobatkan sebagai Bubur Terenak di Dunia!

TasteAtlas menempatkan bubur ayam Indonesia sebagai bubur terenak dunia mengungguli Arroz Caldo dari Filipina serta Chè ba màu, bubur khas Vietn ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 26 August 2025

Menang di WTO, Mendag Dorong Uni Eropa Cabut Bea Imbalan Biodiesel

Pemerintah Indonesia mendesak Uni Eropa agar segera menghapus bea masuk imbalan atas impor produk biodiesel RI setelah terbitnya keputusan WTO

Renita Sukma . 25 August 2025