Yusuf Mansur Buron Investor, Digugat Rp98 Triliun
Rentetan kasus UYM yang membuat rumahnya didatangi sejumlah orang yang mengaku sebagai korban investasi sang dai kondang.
Context.id, JAKARTA - Siapa yang tidak kenal dengan Ustaz Yusuf Mansur (UYM)? Dai kondang satu ini namanya sedang menjadi sorotan karena kontroversi yang dilakukan.
Mulai dari kasus penipuan dan penggelapan investasi batubara, investasi nabung tanah, hingga polemik bisnis Paytren. Rentetan kasus ini pula yang membuat rumah UYM didatangi sejumlah orang yang mengaku sebagai korban investasi sang dai kondang.
Namun, upaya puluhan investor tersebut tidak membuahkan hasil, karena ternyata sang tuan rumah sedang tidak berada di Indonesia. Diketahui dari kanal Youtube Daqu Channel, UYM sedang berada di Yaman.
Padahal menurut salah satu investor batubara, Zaini Mustofa, pihaknya telah menyatakan kedatangannya untuk menyelesaikan sejumlah masalah yang ada. Namun, ternyata UYM lagi-lagi tidak bersedia ditemui.
“Padahal beberapa hari lalu kami sudah membuat video yang intinya kami akan bertandang ke rumahnya, memenuhi permintaannya, untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada. Tapi lagi-lagi dia tidak bersedia bertemu,” ujar Zaini
UYM Sudah Berulang Kali Digugat
Di sisi lain, sebenarnya UYM sudah berulang kali mendapatkan gugatan. Pada 2010, sang Ustaz pernah dilaporkan kepada Bareskrim Polri akibat pengalihan dana investasi tanpa sepengetahuan investor.
Selain itu, UYM juga pernah digugat perihal wanprestasi bersama empat pihak lainnya karena mereka membangun ruko di atas tanah orang. Alhasil, UYM dan teman-temannya harus membayar kerugian materil senilai Rp98,7 triliun.
Saat ini, UYM juga sedang menghadapi tiga gugatan berbeda di Pengadilan Negeri Tangerang. Gugatan tersebut terdiri atas investasi bodong patungan usaha hotel dan investasi nabung ranah.
Kemudian, perihal bisnis Paytren yang dibuatnya juga disebut sebut oleh sejumlah pihak bahwa bisnisnya jauh dari kata profesional. Pasalnya, bisnis yang seharusnya bergerak di bidang keuangan ini tidak memiliki uang, dan uang yang digalang dari dana investor sudah dihabiskan untuk membuat aset.
“Di PT VSI (Veritra Sentosa Internasional/e-money Paytren) itu tidak ada uangnya. Sudah buat beli aset, itu kata stafnya. Jadi kami juga bingung dengan bisnis yang amburadul manajemennya ini. Hanya untuk ngakalin kaum awam,” ujar korban UYM kepada Solopos.
RELATED ARTICLES
Yusuf Mansur Buron Investor, Digugat Rp98 Triliun
Rentetan kasus UYM yang membuat rumahnya didatangi sejumlah orang yang mengaku sebagai korban investasi sang dai kondang.
Context.id, JAKARTA - Siapa yang tidak kenal dengan Ustaz Yusuf Mansur (UYM)? Dai kondang satu ini namanya sedang menjadi sorotan karena kontroversi yang dilakukan.
Mulai dari kasus penipuan dan penggelapan investasi batubara, investasi nabung tanah, hingga polemik bisnis Paytren. Rentetan kasus ini pula yang membuat rumah UYM didatangi sejumlah orang yang mengaku sebagai korban investasi sang dai kondang.
Namun, upaya puluhan investor tersebut tidak membuahkan hasil, karena ternyata sang tuan rumah sedang tidak berada di Indonesia. Diketahui dari kanal Youtube Daqu Channel, UYM sedang berada di Yaman.
Padahal menurut salah satu investor batubara, Zaini Mustofa, pihaknya telah menyatakan kedatangannya untuk menyelesaikan sejumlah masalah yang ada. Namun, ternyata UYM lagi-lagi tidak bersedia ditemui.
“Padahal beberapa hari lalu kami sudah membuat video yang intinya kami akan bertandang ke rumahnya, memenuhi permintaannya, untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada. Tapi lagi-lagi dia tidak bersedia bertemu,” ujar Zaini
UYM Sudah Berulang Kali Digugat
Di sisi lain, sebenarnya UYM sudah berulang kali mendapatkan gugatan. Pada 2010, sang Ustaz pernah dilaporkan kepada Bareskrim Polri akibat pengalihan dana investasi tanpa sepengetahuan investor.
Selain itu, UYM juga pernah digugat perihal wanprestasi bersama empat pihak lainnya karena mereka membangun ruko di atas tanah orang. Alhasil, UYM dan teman-temannya harus membayar kerugian materil senilai Rp98,7 triliun.
Saat ini, UYM juga sedang menghadapi tiga gugatan berbeda di Pengadilan Negeri Tangerang. Gugatan tersebut terdiri atas investasi bodong patungan usaha hotel dan investasi nabung ranah.
Kemudian, perihal bisnis Paytren yang dibuatnya juga disebut sebut oleh sejumlah pihak bahwa bisnisnya jauh dari kata profesional. Pasalnya, bisnis yang seharusnya bergerak di bidang keuangan ini tidak memiliki uang, dan uang yang digalang dari dana investor sudah dihabiskan untuk membuat aset.
“Di PT VSI (Veritra Sentosa Internasional/e-money Paytren) itu tidak ada uangnya. Sudah buat beli aset, itu kata stafnya. Jadi kami juga bingung dengan bisnis yang amburadul manajemennya ini. Hanya untuk ngakalin kaum awam,” ujar korban UYM kepada Solopos.
POPULAR
RELATED ARTICLES