Sertifikasi Halal Perkuat Daya Saing Produk Dalam Negeri
Sertifikasi halal menjadi salah satu tameng bagi pengusaha makanan dan minuman dari serbuan produk asing.
Context.id, JAKARTA - Di tengah serbuan produk makanan dan minuman impor yang tidak halal, sertifikasi halal menjadi salah satu tameng dan juga keunggulan bagi pengusaha lokal.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengatakan lembaganya memiliki komitmen menjadikan sertifikasi halal sebagai perlindungan bagi pelaku usaha dari serbuan produk luar negeri, khususnya produk minuman serta makanan.
"Lewat sertifikasi halal, kami hadir dan berkomitmen untuk melindungi pelaku usaha mikro dan kecil dari persaingan ketat dengan produk luar yang membanjiri negara kita,” ujarnya, Jumat (22/11/2024).
Menurutnya produk impor, terutama makanan dan minuman saat ini banyak yang memang diproduksi dan dijual dengan harga yang murah, berkualitas, bahkan sudah mengantongi sertifikat halal dari negara asalnya.
"Karena itu, produk lokal yang dihasilkan oleh pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) kita harus bersertifikat halal, sehingga memiliki nilai tambah dan lebih berdaya bersaing di pasar," ujarnya.
BACA JUGA
Menurutnya sertifikat halal itu supaya produk kita berdaya saing dengan produk luar negeri, terlebih lagi yang juga sudah memiliki sertifikat halal dari lembaga halal asing lainnya.
Berdasarkan catatan BPJPH, saat ini sudah ada 54 negara dan 160 lembaga penjamin halal di luar negeri yang menjalin mutual legal assistance (MLA) atau hubungan timbal balik.
Alhasil produk luar negeri yang telah diperiksa kehalalannya di negara asal, bisa mendapatkan pengakuan halal pula di Indonesia.
Lebih lanjut, Haikal juga mengatakan kehadiran pemerintah dalam membantu dan memberdayakan pelaku UMK melalui berbagai program khususnya melalui sertifikasi halal harus didukung oleh semua pihak.
Sebab, jika UMK tidak diperkuat dengan upaya-upaya afirmatif yang dibutuhkan, maka bisa jadi produk UMK tidak akan mampu bersaing dengan produk halal luar negeri.
Penguatan UMK ini di antaranya dilakukan untuk peningkatan kapasitas dan nilai tambah produk melalui standar halal.
Haikal mengimbau kepada seluruh stakeholder untuk secara aktif berperan dalam sinergi bersama guna memberikan dukungan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK yang jumlahnya sangat besar dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
"Kalau kita punya UMK namun tidak dibekali, tidak dibantu untuk mendapatkan sertifikat halal dari semua pihak, maka yang terjadi konsumen akan pilih produk halal dari luar negeri." imbuhnya.
Menilik data pada Sihalal, hingga saat ini terdapat 5.575.021 produk yang telah mendapatkan sertifikat halal BPJPH. Jumlah produk halal tersebut dihasilkan oleh 1.547.271 pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal.
Sementara itu, jumlah pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal itu terdiri atas 4.733 pelaku usaha besar, 1.234 pelaku usaha menengah, 44.625 pelaku usaha kecil, dan 1.496.679 pelaku usaha mikro.
RELATED ARTICLES
Sertifikasi Halal Perkuat Daya Saing Produk Dalam Negeri
Sertifikasi halal menjadi salah satu tameng bagi pengusaha makanan dan minuman dari serbuan produk asing.
Context.id, JAKARTA - Di tengah serbuan produk makanan dan minuman impor yang tidak halal, sertifikasi halal menjadi salah satu tameng dan juga keunggulan bagi pengusaha lokal.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengatakan lembaganya memiliki komitmen menjadikan sertifikasi halal sebagai perlindungan bagi pelaku usaha dari serbuan produk luar negeri, khususnya produk minuman serta makanan.
"Lewat sertifikasi halal, kami hadir dan berkomitmen untuk melindungi pelaku usaha mikro dan kecil dari persaingan ketat dengan produk luar yang membanjiri negara kita,” ujarnya, Jumat (22/11/2024).
Menurutnya produk impor, terutama makanan dan minuman saat ini banyak yang memang diproduksi dan dijual dengan harga yang murah, berkualitas, bahkan sudah mengantongi sertifikat halal dari negara asalnya.
"Karena itu, produk lokal yang dihasilkan oleh pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) kita harus bersertifikat halal, sehingga memiliki nilai tambah dan lebih berdaya bersaing di pasar," ujarnya.
BACA JUGA
Menurutnya sertifikat halal itu supaya produk kita berdaya saing dengan produk luar negeri, terlebih lagi yang juga sudah memiliki sertifikat halal dari lembaga halal asing lainnya.
Berdasarkan catatan BPJPH, saat ini sudah ada 54 negara dan 160 lembaga penjamin halal di luar negeri yang menjalin mutual legal assistance (MLA) atau hubungan timbal balik.
Alhasil produk luar negeri yang telah diperiksa kehalalannya di negara asal, bisa mendapatkan pengakuan halal pula di Indonesia.
Lebih lanjut, Haikal juga mengatakan kehadiran pemerintah dalam membantu dan memberdayakan pelaku UMK melalui berbagai program khususnya melalui sertifikasi halal harus didukung oleh semua pihak.
Sebab, jika UMK tidak diperkuat dengan upaya-upaya afirmatif yang dibutuhkan, maka bisa jadi produk UMK tidak akan mampu bersaing dengan produk halal luar negeri.
Penguatan UMK ini di antaranya dilakukan untuk peningkatan kapasitas dan nilai tambah produk melalui standar halal.
Haikal mengimbau kepada seluruh stakeholder untuk secara aktif berperan dalam sinergi bersama guna memberikan dukungan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK yang jumlahnya sangat besar dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
"Kalau kita punya UMK namun tidak dibekali, tidak dibantu untuk mendapatkan sertifikat halal dari semua pihak, maka yang terjadi konsumen akan pilih produk halal dari luar negeri." imbuhnya.
Menilik data pada Sihalal, hingga saat ini terdapat 5.575.021 produk yang telah mendapatkan sertifikat halal BPJPH. Jumlah produk halal tersebut dihasilkan oleh 1.547.271 pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal.
Sementara itu, jumlah pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal itu terdiri atas 4.733 pelaku usaha besar, 1.234 pelaku usaha menengah, 44.625 pelaku usaha kecil, dan 1.496.679 pelaku usaha mikro.
POPULAR
RELATED ARTICLES