Share

Home Stories

Stories 17 Juni 2022

Eks Sesmenpora Dipanggil KPK, Dugaan Korupsi Formula E

KPK melakukan penyelidikan atas dugaan adanya kasus korupsi dalam penyelenggaraan Formula E pada 4 Juni 2022.

Persiapan mobil jelang balap Formula E di Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC) di Jakarta, Jumat (3/6/2022). - Antara-

Context.id, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan atas dugaan adanya kasus korupsi dalam penyelenggaraan Formula E pada 4 Juni 2022. 

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan bahwa pihaknya masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari para saksi. Diketahui yang hari ini (17/6/2022) yang dipanggil adalah Mantan Sesmenpora Gatot S. Dewa Broto. Adapun Gatot dipanggil karena akan diminta untuk menjelaskan pengelolaan anggaran untuk penyelenggaraan ajang balap internasional ini.

“Karena memang di dalam surat tersebut disebutkan juga bahwa saat awal persiapan perencanaan tahun 2019 itu ada permohonan dari pak gubernur, kepada pak kemenpora untuk menerbitkan rekomendasi itu sudah diterbitkan dan diminta hari ini untuk dibawa ke KPK,” ujar Gatot.

Lalu, sebelumnya juga sudah dipanggil Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta Ahmad Firdaus, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, dan dua staf pegawai Pemprov DKI.

Diketahui, kasus dugaan korupsi Formula E pertama kali mencuat karena adanya dugaan penggunaan APBD DKI senilai Rp560,31 miliar untuk ajang balap ini. Padahal, seharusnya biaya daerah tidak boleh digunakan untuk bisnis.

Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) harus menggunakan skema business to business (B2B) dan bukan dengan anggaran APBN. “Dari Kemendagri juga sudah menyebutkan bahwa anggaran pemda tidak boleh digunakan untuk event yang tujuannya bisnis,” ujar Alex.

Oleh sebab itu, KPK kini tengah menyelidiki keganjilan tersebut. Mulai dari tata cara penyelenggaraan Formula E di negara lain, hingga keterangan dari lembaga terkait. Kemudian, KPK akan bekerjasama  dengan lembaga antirasuah yang akan menganalisa keterangan dari para pihak yang dimintai keterangan. Nantinya, keterangan tersebut akan dikaitkan dengan barang bukti yang dimiliki KPK.
 
“Kami nanti akan analisa ya lebih lanjut seperti apa, apakah kemudian dihubungkan keterangan pihak satu dengan pihak yang lain. Kemudian, alat bukti lain yang telah kami miliki saat ini dianalisa dan kemudian apakah dapat disimpulkan peristiwa pidana korupsi dan ada orang yang bisa dipertanggunjawabkan secara hukum,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi

Stories 17 Juni 2022

Eks Sesmenpora Dipanggil KPK, Dugaan Korupsi Formula E

KPK melakukan penyelidikan atas dugaan adanya kasus korupsi dalam penyelenggaraan Formula E pada 4 Juni 2022.

Persiapan mobil jelang balap Formula E di Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC) di Jakarta, Jumat (3/6/2022). - Antara-

Context.id, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan atas dugaan adanya kasus korupsi dalam penyelenggaraan Formula E pada 4 Juni 2022. 

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan bahwa pihaknya masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari para saksi. Diketahui yang hari ini (17/6/2022) yang dipanggil adalah Mantan Sesmenpora Gatot S. Dewa Broto. Adapun Gatot dipanggil karena akan diminta untuk menjelaskan pengelolaan anggaran untuk penyelenggaraan ajang balap internasional ini.

“Karena memang di dalam surat tersebut disebutkan juga bahwa saat awal persiapan perencanaan tahun 2019 itu ada permohonan dari pak gubernur, kepada pak kemenpora untuk menerbitkan rekomendasi itu sudah diterbitkan dan diminta hari ini untuk dibawa ke KPK,” ujar Gatot.

Lalu, sebelumnya juga sudah dipanggil Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta Ahmad Firdaus, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, dan dua staf pegawai Pemprov DKI.

Diketahui, kasus dugaan korupsi Formula E pertama kali mencuat karena adanya dugaan penggunaan APBD DKI senilai Rp560,31 miliar untuk ajang balap ini. Padahal, seharusnya biaya daerah tidak boleh digunakan untuk bisnis.

Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) harus menggunakan skema business to business (B2B) dan bukan dengan anggaran APBN. “Dari Kemendagri juga sudah menyebutkan bahwa anggaran pemda tidak boleh digunakan untuk event yang tujuannya bisnis,” ujar Alex.

Oleh sebab itu, KPK kini tengah menyelidiki keganjilan tersebut. Mulai dari tata cara penyelenggaraan Formula E di negara lain, hingga keterangan dari lembaga terkait. Kemudian, KPK akan bekerjasama  dengan lembaga antirasuah yang akan menganalisa keterangan dari para pihak yang dimintai keterangan. Nantinya, keterangan tersebut akan dikaitkan dengan barang bukti yang dimiliki KPK.
 
“Kami nanti akan analisa ya lebih lanjut seperti apa, apakah kemudian dihubungkan keterangan pihak satu dengan pihak yang lain. Kemudian, alat bukti lain yang telah kami miliki saat ini dianalisa dan kemudian apakah dapat disimpulkan peristiwa pidana korupsi dan ada orang yang bisa dipertanggunjawabkan secara hukum,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi


RELATED ARTICLES

Hitungan Prabowo Soal Uang Kasus CPO Rp13,2 Triliun, Bisa Buat Apa Saja?

Presiden Prabowo Subianto melakukan perhitungan terkait uang kasus korupsi CPO Rp13,2 triliun yang ia sebut bisa digunakan untuk membangun desa ne ...

Renita Sukma . 20 October 2025

Polemik IKN Sebagai Ibu Kota Politik, Ini Kata Kemendagri dan Pengamat

Terminologi ibu kota politik yang melekat kepada IKN dianggap rancu karena bertentangan dengan UU IKN. r n r n

Renita Sukma . 18 October 2025

Dilema Kebijakan Rokok: Penerimaan Negara Vs Kesehatan Indonesia

Menkeu Purbaya ingin menggairahkan kembali industri rokok dengan mengerem cukai, sementara menteri sebelumnya Sri Mulyani gencar menaikkan cukai d ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 15 October 2025

Di Tengah Ketidakpastian Global, Emas Justru Terus Mengkilap

Meskipun secara historis dianggap sebagai aset lindung nilai paling aman, emas kerap ikut tertekan ketika terjadi aksi jual besar-besaran di pasar ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 13 October 2025