Share

Stories 17 Juni 2022

Eks Sesmenpora Dipanggil KPK, Dugaan Korupsi Formula E

KPK melakukan penyelidikan atas dugaan adanya kasus korupsi dalam penyelenggaraan Formula E pada 4 Juni 2022.

Persiapan mobil jelang balap Formula E di Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC) di Jakarta, Jumat (3/6/2022). - Antara-

Context.id, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan atas dugaan adanya kasus korupsi dalam penyelenggaraan Formula E pada 4 Juni 2022. 

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan bahwa pihaknya masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari para saksi. Diketahui yang hari ini (17/6/2022) yang dipanggil adalah Mantan Sesmenpora Gatot S. Dewa Broto. Adapun Gatot dipanggil karena akan diminta untuk menjelaskan pengelolaan anggaran untuk penyelenggaraan ajang balap internasional ini.

“Karena memang di dalam surat tersebut disebutkan juga bahwa saat awal persiapan perencanaan tahun 2019 itu ada permohonan dari pak gubernur, kepada pak kemenpora untuk menerbitkan rekomendasi itu sudah diterbitkan dan diminta hari ini untuk dibawa ke KPK,” ujar Gatot.

Lalu, sebelumnya juga sudah dipanggil Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta Ahmad Firdaus, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, dan dua staf pegawai Pemprov DKI.

Diketahui, kasus dugaan korupsi Formula E pertama kali mencuat karena adanya dugaan penggunaan APBD DKI senilai Rp560,31 miliar untuk ajang balap ini. Padahal, seharusnya biaya daerah tidak boleh digunakan untuk bisnis.

Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) harus menggunakan skema business to business (B2B) dan bukan dengan anggaran APBN. “Dari Kemendagri juga sudah menyebutkan bahwa anggaran pemda tidak boleh digunakan untuk event yang tujuannya bisnis,” ujar Alex.

Oleh sebab itu, KPK kini tengah menyelidiki keganjilan tersebut. Mulai dari tata cara penyelenggaraan Formula E di negara lain, hingga keterangan dari lembaga terkait. Kemudian, KPK akan bekerjasama  dengan lembaga antirasuah yang akan menganalisa keterangan dari para pihak yang dimintai keterangan. Nantinya, keterangan tersebut akan dikaitkan dengan barang bukti yang dimiliki KPK.
 
“Kami nanti akan analisa ya lebih lanjut seperti apa, apakah kemudian dihubungkan keterangan pihak satu dengan pihak yang lain. Kemudian, alat bukti lain yang telah kami miliki saat ini dianalisa dan kemudian apakah dapat disimpulkan peristiwa pidana korupsi dan ada orang yang bisa dipertanggunjawabkan secara hukum,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi

Stories 17 Juni 2022

Eks Sesmenpora Dipanggil KPK, Dugaan Korupsi Formula E

KPK melakukan penyelidikan atas dugaan adanya kasus korupsi dalam penyelenggaraan Formula E pada 4 Juni 2022.

Persiapan mobil jelang balap Formula E di Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC) di Jakarta, Jumat (3/6/2022). - Antara-

Context.id, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan atas dugaan adanya kasus korupsi dalam penyelenggaraan Formula E pada 4 Juni 2022. 

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan bahwa pihaknya masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari para saksi. Diketahui yang hari ini (17/6/2022) yang dipanggil adalah Mantan Sesmenpora Gatot S. Dewa Broto. Adapun Gatot dipanggil karena akan diminta untuk menjelaskan pengelolaan anggaran untuk penyelenggaraan ajang balap internasional ini.

“Karena memang di dalam surat tersebut disebutkan juga bahwa saat awal persiapan perencanaan tahun 2019 itu ada permohonan dari pak gubernur, kepada pak kemenpora untuk menerbitkan rekomendasi itu sudah diterbitkan dan diminta hari ini untuk dibawa ke KPK,” ujar Gatot.

Lalu, sebelumnya juga sudah dipanggil Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta Ahmad Firdaus, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, dan dua staf pegawai Pemprov DKI.

Diketahui, kasus dugaan korupsi Formula E pertama kali mencuat karena adanya dugaan penggunaan APBD DKI senilai Rp560,31 miliar untuk ajang balap ini. Padahal, seharusnya biaya daerah tidak boleh digunakan untuk bisnis.

Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) harus menggunakan skema business to business (B2B) dan bukan dengan anggaran APBN. “Dari Kemendagri juga sudah menyebutkan bahwa anggaran pemda tidak boleh digunakan untuk event yang tujuannya bisnis,” ujar Alex.

Oleh sebab itu, KPK kini tengah menyelidiki keganjilan tersebut. Mulai dari tata cara penyelenggaraan Formula E di negara lain, hingga keterangan dari lembaga terkait. Kemudian, KPK akan bekerjasama  dengan lembaga antirasuah yang akan menganalisa keterangan dari para pihak yang dimintai keterangan. Nantinya, keterangan tersebut akan dikaitkan dengan barang bukti yang dimiliki KPK.
 
“Kami nanti akan analisa ya lebih lanjut seperti apa, apakah kemudian dihubungkan keterangan pihak satu dengan pihak yang lain. Kemudian, alat bukti lain yang telah kami miliki saat ini dianalisa dan kemudian apakah dapat disimpulkan peristiwa pidana korupsi dan ada orang yang bisa dipertanggunjawabkan secara hukum,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi


RELATED ARTICLES

Kebakaran Hutan di Los Angeles Hanguskan Banyak Rumah Selebritas

Kebakaran ini telah menghancurkan rumah sejumlah selebriti, termasuk Paris Hilton, Billy Crystal, Milo Ventimiglia, dan lainnya.

Context.id . 13 January 2025

Toyota Luncurkan Woven City, Kota Masa Depan Ramah Lingkungan

Kota inovasi besutan raksasa manufaktur asal Jepang itu menghabiskan anggaran hingga US 10 miliar

Context.id . 10 January 2025

Kebakaran Besar dan Paling Buruk Melanda Los Angeles

Kebakaran hutan ini menjadi yang terburuk dalam sejarah California

Context.id . 09 January 2025

Bank di Singapura Dukung Polisi Kontrol Transaksi Perbankan

RUU Perlindungan dari Penipuan di Singapura memberikan polisi kewenangan mengeluarkan perintah pembatasan transaksi perbankan

Context.id . 09 January 2025