Share

Home Stories

Stories 17 Juni 2022

Eks Sesmenpora Dipanggil KPK, Dugaan Korupsi Formula E

KPK melakukan penyelidikan atas dugaan adanya kasus korupsi dalam penyelenggaraan Formula E pada 4 Juni 2022.

Persiapan mobil jelang balap Formula E di Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC) di Jakarta, Jumat (3/6/2022). - Antara-

Context.id, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan atas dugaan adanya kasus korupsi dalam penyelenggaraan Formula E pada 4 Juni 2022. 

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan bahwa pihaknya masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari para saksi. Diketahui yang hari ini (17/6/2022) yang dipanggil adalah Mantan Sesmenpora Gatot S. Dewa Broto. Adapun Gatot dipanggil karena akan diminta untuk menjelaskan pengelolaan anggaran untuk penyelenggaraan ajang balap internasional ini.

“Karena memang di dalam surat tersebut disebutkan juga bahwa saat awal persiapan perencanaan tahun 2019 itu ada permohonan dari pak gubernur, kepada pak kemenpora untuk menerbitkan rekomendasi itu sudah diterbitkan dan diminta hari ini untuk dibawa ke KPK,” ujar Gatot.

Lalu, sebelumnya juga sudah dipanggil Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta Ahmad Firdaus, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, dan dua staf pegawai Pemprov DKI.

Diketahui, kasus dugaan korupsi Formula E pertama kali mencuat karena adanya dugaan penggunaan APBD DKI senilai Rp560,31 miliar untuk ajang balap ini. Padahal, seharusnya biaya daerah tidak boleh digunakan untuk bisnis.

Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) harus menggunakan skema business to business (B2B) dan bukan dengan anggaran APBN. “Dari Kemendagri juga sudah menyebutkan bahwa anggaran pemda tidak boleh digunakan untuk event yang tujuannya bisnis,” ujar Alex.

Oleh sebab itu, KPK kini tengah menyelidiki keganjilan tersebut. Mulai dari tata cara penyelenggaraan Formula E di negara lain, hingga keterangan dari lembaga terkait. Kemudian, KPK akan bekerjasama  dengan lembaga antirasuah yang akan menganalisa keterangan dari para pihak yang dimintai keterangan. Nantinya, keterangan tersebut akan dikaitkan dengan barang bukti yang dimiliki KPK.
 
“Kami nanti akan analisa ya lebih lanjut seperti apa, apakah kemudian dihubungkan keterangan pihak satu dengan pihak yang lain. Kemudian, alat bukti lain yang telah kami miliki saat ini dianalisa dan kemudian apakah dapat disimpulkan peristiwa pidana korupsi dan ada orang yang bisa dipertanggunjawabkan secara hukum,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi

Stories 17 Juni 2022

Eks Sesmenpora Dipanggil KPK, Dugaan Korupsi Formula E

KPK melakukan penyelidikan atas dugaan adanya kasus korupsi dalam penyelenggaraan Formula E pada 4 Juni 2022.

Persiapan mobil jelang balap Formula E di Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC) di Jakarta, Jumat (3/6/2022). - Antara-

Context.id, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan atas dugaan adanya kasus korupsi dalam penyelenggaraan Formula E pada 4 Juni 2022. 

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan bahwa pihaknya masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari para saksi. Diketahui yang hari ini (17/6/2022) yang dipanggil adalah Mantan Sesmenpora Gatot S. Dewa Broto. Adapun Gatot dipanggil karena akan diminta untuk menjelaskan pengelolaan anggaran untuk penyelenggaraan ajang balap internasional ini.

“Karena memang di dalam surat tersebut disebutkan juga bahwa saat awal persiapan perencanaan tahun 2019 itu ada permohonan dari pak gubernur, kepada pak kemenpora untuk menerbitkan rekomendasi itu sudah diterbitkan dan diminta hari ini untuk dibawa ke KPK,” ujar Gatot.

Lalu, sebelumnya juga sudah dipanggil Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta Ahmad Firdaus, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, dan dua staf pegawai Pemprov DKI.

Diketahui, kasus dugaan korupsi Formula E pertama kali mencuat karena adanya dugaan penggunaan APBD DKI senilai Rp560,31 miliar untuk ajang balap ini. Padahal, seharusnya biaya daerah tidak boleh digunakan untuk bisnis.

Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) harus menggunakan skema business to business (B2B) dan bukan dengan anggaran APBN. “Dari Kemendagri juga sudah menyebutkan bahwa anggaran pemda tidak boleh digunakan untuk event yang tujuannya bisnis,” ujar Alex.

Oleh sebab itu, KPK kini tengah menyelidiki keganjilan tersebut. Mulai dari tata cara penyelenggaraan Formula E di negara lain, hingga keterangan dari lembaga terkait. Kemudian, KPK akan bekerjasama  dengan lembaga antirasuah yang akan menganalisa keterangan dari para pihak yang dimintai keterangan. Nantinya, keterangan tersebut akan dikaitkan dengan barang bukti yang dimiliki KPK.
 
“Kami nanti akan analisa ya lebih lanjut seperti apa, apakah kemudian dihubungkan keterangan pihak satu dengan pihak yang lain. Kemudian, alat bukti lain yang telah kami miliki saat ini dianalisa dan kemudian apakah dapat disimpulkan peristiwa pidana korupsi dan ada orang yang bisa dipertanggunjawabkan secara hukum,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi


RELATED ARTICLES

Paus dari Chicago, Leo XIV dan Langkah Baru Gereja Katolik

Dikenal cukup moderat tapi tetap memegang teguh doktrin gereja

Context.id . 09 May 2025

Diplomasi Olahraga RI-Inggris: Sumbangsih BritCham untuk Anak Indonesia

Program GKSC diharapkan dapat menjadi langkah awal perubahan positif anak-anak dalam hidup mereka.

Helen Angelia . 08 May 2025

Bobby Kertanegara Dapat Hadiah Spesial dari Pendiri Microsoft

Dari boneka paus untuk kucing presiden, hingga keris untuk sang filantropis. Momen yang memperlihatkan diplomasi tak selalu kaku.

Noviarizal Fernandez . 07 May 2025

Siap-siap, Sampah Antariksa Era Soviet Pulang Kampung ke Bumi

Diluncurkan Uni Soviet pada 1972, sayangnya wahana ini gagal menuju Venus karena roket pengangkutnya gagal total

Noviarizal Fernandez . 06 May 2025