Share

Home Stories

Stories 17 Juni 2022

Eks Sesmenpora Dipanggil KPK, Dugaan Korupsi Formula E

KPK melakukan penyelidikan atas dugaan adanya kasus korupsi dalam penyelenggaraan Formula E pada 4 Juni 2022.

Persiapan mobil jelang balap Formula E di Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC) di Jakarta, Jumat (3/6/2022). - Antara-

Context.id, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan atas dugaan adanya kasus korupsi dalam penyelenggaraan Formula E pada 4 Juni 2022. 

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan bahwa pihaknya masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari para saksi. Diketahui yang hari ini (17/6/2022) yang dipanggil adalah Mantan Sesmenpora Gatot S. Dewa Broto. Adapun Gatot dipanggil karena akan diminta untuk menjelaskan pengelolaan anggaran untuk penyelenggaraan ajang balap internasional ini.

“Karena memang di dalam surat tersebut disebutkan juga bahwa saat awal persiapan perencanaan tahun 2019 itu ada permohonan dari pak gubernur, kepada pak kemenpora untuk menerbitkan rekomendasi itu sudah diterbitkan dan diminta hari ini untuk dibawa ke KPK,” ujar Gatot.

Lalu, sebelumnya juga sudah dipanggil Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta Ahmad Firdaus, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, dan dua staf pegawai Pemprov DKI.

Diketahui, kasus dugaan korupsi Formula E pertama kali mencuat karena adanya dugaan penggunaan APBD DKI senilai Rp560,31 miliar untuk ajang balap ini. Padahal, seharusnya biaya daerah tidak boleh digunakan untuk bisnis.

Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) harus menggunakan skema business to business (B2B) dan bukan dengan anggaran APBN. “Dari Kemendagri juga sudah menyebutkan bahwa anggaran pemda tidak boleh digunakan untuk event yang tujuannya bisnis,” ujar Alex.

Oleh sebab itu, KPK kini tengah menyelidiki keganjilan tersebut. Mulai dari tata cara penyelenggaraan Formula E di negara lain, hingga keterangan dari lembaga terkait. Kemudian, KPK akan bekerjasama  dengan lembaga antirasuah yang akan menganalisa keterangan dari para pihak yang dimintai keterangan. Nantinya, keterangan tersebut akan dikaitkan dengan barang bukti yang dimiliki KPK.
 
“Kami nanti akan analisa ya lebih lanjut seperti apa, apakah kemudian dihubungkan keterangan pihak satu dengan pihak yang lain. Kemudian, alat bukti lain yang telah kami miliki saat ini dianalisa dan kemudian apakah dapat disimpulkan peristiwa pidana korupsi dan ada orang yang bisa dipertanggunjawabkan secara hukum,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi

Stories 17 Juni 2022

Eks Sesmenpora Dipanggil KPK, Dugaan Korupsi Formula E

KPK melakukan penyelidikan atas dugaan adanya kasus korupsi dalam penyelenggaraan Formula E pada 4 Juni 2022.

Persiapan mobil jelang balap Formula E di Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC) di Jakarta, Jumat (3/6/2022). - Antara-

Context.id, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan atas dugaan adanya kasus korupsi dalam penyelenggaraan Formula E pada 4 Juni 2022. 

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan bahwa pihaknya masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari para saksi. Diketahui yang hari ini (17/6/2022) yang dipanggil adalah Mantan Sesmenpora Gatot S. Dewa Broto. Adapun Gatot dipanggil karena akan diminta untuk menjelaskan pengelolaan anggaran untuk penyelenggaraan ajang balap internasional ini.

“Karena memang di dalam surat tersebut disebutkan juga bahwa saat awal persiapan perencanaan tahun 2019 itu ada permohonan dari pak gubernur, kepada pak kemenpora untuk menerbitkan rekomendasi itu sudah diterbitkan dan diminta hari ini untuk dibawa ke KPK,” ujar Gatot.

Lalu, sebelumnya juga sudah dipanggil Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta Ahmad Firdaus, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, dan dua staf pegawai Pemprov DKI.

Diketahui, kasus dugaan korupsi Formula E pertama kali mencuat karena adanya dugaan penggunaan APBD DKI senilai Rp560,31 miliar untuk ajang balap ini. Padahal, seharusnya biaya daerah tidak boleh digunakan untuk bisnis.

Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) harus menggunakan skema business to business (B2B) dan bukan dengan anggaran APBN. “Dari Kemendagri juga sudah menyebutkan bahwa anggaran pemda tidak boleh digunakan untuk event yang tujuannya bisnis,” ujar Alex.

Oleh sebab itu, KPK kini tengah menyelidiki keganjilan tersebut. Mulai dari tata cara penyelenggaraan Formula E di negara lain, hingga keterangan dari lembaga terkait. Kemudian, KPK akan bekerjasama  dengan lembaga antirasuah yang akan menganalisa keterangan dari para pihak yang dimintai keterangan. Nantinya, keterangan tersebut akan dikaitkan dengan barang bukti yang dimiliki KPK.
 
“Kami nanti akan analisa ya lebih lanjut seperti apa, apakah kemudian dihubungkan keterangan pihak satu dengan pihak yang lain. Kemudian, alat bukti lain yang telah kami miliki saat ini dianalisa dan kemudian apakah dapat disimpulkan peristiwa pidana korupsi dan ada orang yang bisa dipertanggunjawabkan secara hukum,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri



Penulis : Crysania Suhartanto

Editor   : Putri Dewi


RELATED ARTICLES

Sushila Karki, Perdana Menteri Perempuan Pertama di Nepal

Setelah meredanya gelombang protes di Nepal, Sushila Karki ditunjuk sebagai Perdana Menteri Sementara dan disebut menandakan tumbuhnya kepercayaan ...

Renita Sukma . 16 September 2025

Penembak Aktivis Charlie Kirk Ditangkap Setelah 33 Jam Diburu

Tyler Robinson, pria 22 tahun dari Utah, berhasil ditangkap setelah buron 33 jam atas tuduhan membunuh aktivis konservatif Charlie Kirk

Renita Sukma . 14 September 2025

Setelah Penggerebekan Imigrasi AS, Pekerja Korea Selatan Dipulangkan

Sekitar 300 pekerja Korea Selatan akhirnya kembali ke negara setelah sempat ditahan oleh imigrasi AS.

Renita Sukma . 14 September 2025

Ada Tuntutan Bubarkan DPR, Secara Hukum Indonesia Bisa?

Tuntutan pembubaran DPR menggaung saat aksi demonstrasi 25 Agustus 2025. Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyebut hal itu secara hukum tid ...

Renita Sukma . 14 September 2025