Share

Stories 30 Agustus 2024

KPPU Pantau Kemitraan Driver Ojol dan Aplikator

Kemitraan usaha yang ideal juga harus bersifat adil

Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh mitra pengemudi transportasi daring

Context.id, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha tengah, mengkaji pola kemitraan antara mitra pengemudi dan aplikator transportasi daring.

Deputi Advokasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Taufik Ariyanto mengatakan selama beberapa waktu ini, pihaknya tengah melakukan pengkajian mengenai pola kemitraan antara aplikator transportasi seperti Gojek, Grab dan Maxim, dengan para mitra driver.

"Kami sedang mengkaji dan sampai kapan saya belum bisa memastikan tapi nanti akan kami umumkan hasil kajian itu," ujarnya kepada Context, Kamis (29/8/2024) malam.

Para mitra driver yang beramai-ramai menggelar aksi demonstrasi terkait bagi hasil dan pola kemitraan, menurutnya, bisa memberikan informasi tambahan kepada komisi tersebut.

Undang- undang (UU) No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memberikan mandat kepada KPPU untuk melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha besar dan pelaku usaha kecil. Para mitra pengemudi selaku individu tergolong sebagai pelaku usaha juga.

Taufik menjelaskan berdasarkan UU tersebut, kemitraan yang baik adalah kemitraan hang sesuai dengan kesepakatan kontrak kerja sama dan yang lebih penting lagi adalah harus adil kepada kedua belah pihak.

Ketua KPPU, Fanshurullah Asa mengatakan pihaknya secara konsisten mengawasi kemitraan di transportasi daring sejak beberapa tahun terakhir.

Lanjutnya, dalam melakukan pengawasan. KPPU melakukan kajian dan koordinasi dengan Pemerintah, serta banyak menerima masukan atau informasi dari pelaku usaha.

"KPPU juga telah menangani berbagai perkara kemitraan di sektor tersebut, seperti atas Grab maupun Shopee. Secara prinsip, dibutuhkan penataan perjanjian kemitraan secara menyeluruh di sektor ini melalui kebijakan pemerintah," pungkasnya.

Seperti diketahui, para massa aksi unjuk rasa ojek online dan kurir online menuntut potongan tarif yang sebelumnya 20% diturunkan.

Selain itu, massa juga menuntut penghapusan aturan suspensi atau pembekuan akun akibat keluhan pelanggan



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 30 Agustus 2024

KPPU Pantau Kemitraan Driver Ojol dan Aplikator

Kemitraan usaha yang ideal juga harus bersifat adil

Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh mitra pengemudi transportasi daring

Context.id, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha tengah, mengkaji pola kemitraan antara mitra pengemudi dan aplikator transportasi daring.

Deputi Advokasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Taufik Ariyanto mengatakan selama beberapa waktu ini, pihaknya tengah melakukan pengkajian mengenai pola kemitraan antara aplikator transportasi seperti Gojek, Grab dan Maxim, dengan para mitra driver.

"Kami sedang mengkaji dan sampai kapan saya belum bisa memastikan tapi nanti akan kami umumkan hasil kajian itu," ujarnya kepada Context, Kamis (29/8/2024) malam.

Para mitra driver yang beramai-ramai menggelar aksi demonstrasi terkait bagi hasil dan pola kemitraan, menurutnya, bisa memberikan informasi tambahan kepada komisi tersebut.

Undang- undang (UU) No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memberikan mandat kepada KPPU untuk melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha besar dan pelaku usaha kecil. Para mitra pengemudi selaku individu tergolong sebagai pelaku usaha juga.

Taufik menjelaskan berdasarkan UU tersebut, kemitraan yang baik adalah kemitraan hang sesuai dengan kesepakatan kontrak kerja sama dan yang lebih penting lagi adalah harus adil kepada kedua belah pihak.

Ketua KPPU, Fanshurullah Asa mengatakan pihaknya secara konsisten mengawasi kemitraan di transportasi daring sejak beberapa tahun terakhir.

Lanjutnya, dalam melakukan pengawasan. KPPU melakukan kajian dan koordinasi dengan Pemerintah, serta banyak menerima masukan atau informasi dari pelaku usaha.

"KPPU juga telah menangani berbagai perkara kemitraan di sektor tersebut, seperti atas Grab maupun Shopee. Secara prinsip, dibutuhkan penataan perjanjian kemitraan secara menyeluruh di sektor ini melalui kebijakan pemerintah," pungkasnya.

Seperti diketahui, para massa aksi unjuk rasa ojek online dan kurir online menuntut potongan tarif yang sebelumnya 20% diturunkan.

Selain itu, massa juga menuntut penghapusan aturan suspensi atau pembekuan akun akibat keluhan pelanggan



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Hati-hati! Terlalu Banyak Duduk Rentan Terkena Serangan Jantung

Menurut penelitian terbaru meskipun kita rajin olahraga yang rutin jika tubuh tidak banyak bergerak dapat meningkatkan risiko gagal jantung hingga 60%

Context.id . 24 November 2024

Klaster AI Kempner Raih Predikat Superkomputer Hijau Tercepat di Dunia

Melalui peningkatan daya komputasi ini, kita dapat mempelajari lebih dalam bagaimana model generatif belajar untuk bernalar dan menyelesaikan tuga ...

Context.id . 23 November 2024

Apakah Asteroid yang Kaya Logam Mulia Ribuan Triliun Dolar Bisa Ditambang?

Sebuah wahana antariksa sedang dalam perjalanan menuju sebuah asteroid yang mungkin mengandung logam berharga senilai sekitar US 100 ribu kuadrili ...

Context.id . 22 November 2024

Sertifikasi Halal Perkuat Daya Saing Produk Dalam Negeri

Sertifikasi halal menjadi salah satu tameng bagi pengusaha makanan dan minuman dari serbuan produk asing.

Noviarizal Fernandez . 22 November 2024