Share

Home Stories

Stories 30 Agustus 2024

KPPU Pantau Kemitraan Driver Ojol dan Aplikator

Kemitraan usaha yang ideal juga harus bersifat adil

Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh mitra pengemudi transportasi daring

Context.id, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha tengah, mengkaji pola kemitraan antara mitra pengemudi dan aplikator transportasi daring.

Deputi Advokasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Taufik Ariyanto mengatakan selama beberapa waktu ini, pihaknya tengah melakukan pengkajian mengenai pola kemitraan antara aplikator transportasi seperti Gojek, Grab dan Maxim, dengan para mitra driver.

"Kami sedang mengkaji dan sampai kapan saya belum bisa memastikan tapi nanti akan kami umumkan hasil kajian itu," ujarnya kepada Context, Kamis (29/8/2024) malam.

Para mitra driver yang beramai-ramai menggelar aksi demonstrasi terkait bagi hasil dan pola kemitraan, menurutnya, bisa memberikan informasi tambahan kepada komisi tersebut.

Undang- undang (UU) No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memberikan mandat kepada KPPU untuk melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha besar dan pelaku usaha kecil. Para mitra pengemudi selaku individu tergolong sebagai pelaku usaha juga.

Taufik menjelaskan berdasarkan UU tersebut, kemitraan yang baik adalah kemitraan hang sesuai dengan kesepakatan kontrak kerja sama dan yang lebih penting lagi adalah harus adil kepada kedua belah pihak.

Ketua KPPU, Fanshurullah Asa mengatakan pihaknya secara konsisten mengawasi kemitraan di transportasi daring sejak beberapa tahun terakhir.

Lanjutnya, dalam melakukan pengawasan. KPPU melakukan kajian dan koordinasi dengan Pemerintah, serta banyak menerima masukan atau informasi dari pelaku usaha.

"KPPU juga telah menangani berbagai perkara kemitraan di sektor tersebut, seperti atas Grab maupun Shopee. Secara prinsip, dibutuhkan penataan perjanjian kemitraan secara menyeluruh di sektor ini melalui kebijakan pemerintah," pungkasnya.

Seperti diketahui, para massa aksi unjuk rasa ojek online dan kurir online menuntut potongan tarif yang sebelumnya 20% diturunkan.

Selain itu, massa juga menuntut penghapusan aturan suspensi atau pembekuan akun akibat keluhan pelanggan



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 30 Agustus 2024

KPPU Pantau Kemitraan Driver Ojol dan Aplikator

Kemitraan usaha yang ideal juga harus bersifat adil

Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh mitra pengemudi transportasi daring

Context.id, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha tengah, mengkaji pola kemitraan antara mitra pengemudi dan aplikator transportasi daring.

Deputi Advokasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Taufik Ariyanto mengatakan selama beberapa waktu ini, pihaknya tengah melakukan pengkajian mengenai pola kemitraan antara aplikator transportasi seperti Gojek, Grab dan Maxim, dengan para mitra driver.

"Kami sedang mengkaji dan sampai kapan saya belum bisa memastikan tapi nanti akan kami umumkan hasil kajian itu," ujarnya kepada Context, Kamis (29/8/2024) malam.

Para mitra driver yang beramai-ramai menggelar aksi demonstrasi terkait bagi hasil dan pola kemitraan, menurutnya, bisa memberikan informasi tambahan kepada komisi tersebut.

Undang- undang (UU) No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memberikan mandat kepada KPPU untuk melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha besar dan pelaku usaha kecil. Para mitra pengemudi selaku individu tergolong sebagai pelaku usaha juga.

Taufik menjelaskan berdasarkan UU tersebut, kemitraan yang baik adalah kemitraan hang sesuai dengan kesepakatan kontrak kerja sama dan yang lebih penting lagi adalah harus adil kepada kedua belah pihak.

Ketua KPPU, Fanshurullah Asa mengatakan pihaknya secara konsisten mengawasi kemitraan di transportasi daring sejak beberapa tahun terakhir.

Lanjutnya, dalam melakukan pengawasan. KPPU melakukan kajian dan koordinasi dengan Pemerintah, serta banyak menerima masukan atau informasi dari pelaku usaha.

"KPPU juga telah menangani berbagai perkara kemitraan di sektor tersebut, seperti atas Grab maupun Shopee. Secara prinsip, dibutuhkan penataan perjanjian kemitraan secara menyeluruh di sektor ini melalui kebijakan pemerintah," pungkasnya.

Seperti diketahui, para massa aksi unjuk rasa ojek online dan kurir online menuntut potongan tarif yang sebelumnya 20% diturunkan.

Selain itu, massa juga menuntut penghapusan aturan suspensi atau pembekuan akun akibat keluhan pelanggan



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Meningkatnya Penculikan Miliarder Kripto

Awalnya, pencurian kripto identik dengan peretas tapi kini kembali ke cara konvensional, menculik investornya dan memindahkan kekayaannya ke rekening

Noviarizal Fernandez . 23 June 2025

Turang Sudah Pulang, Film Terbaik yang Lama Menghilang

Seniman Bunga Siagian berhasil membawa pulang film karya aktivis Lekra Bachtiar Siagian berjudul Turang, yang sempat hilang puluhan tahun dari per ...

Renita Sukma . 22 June 2025

Riuh Formula E Jakarta 2025, Dan Ticktum Melesat Menuju Podium Kemenangan

Dentuman suara knalpot terdengar bersahutan dari puluhan mobil balap yang berlaga di ajang Formula E di Jakarta. Di aspal panas itu Dan Tickum me ...

Renita Sukma . 21 June 2025

Peluang UMKM Indonesia Masuk ke Pasar Asia Tengah

Kedutaan Besar Kazakhstan untuk Indonesia memberikan peluang bagi UMKM Indonesia agar dapat memasarkan produknya di Kazakhstan.

Helen Angelia . 20 June 2025