Share

Home Stories

Stories 30 Agustus 2024

KPPU Pantau Kemitraan Driver Ojol dan Aplikator

Kemitraan usaha yang ideal juga harus bersifat adil

Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh mitra pengemudi transportasi daring

Context.id, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha tengah, mengkaji pola kemitraan antara mitra pengemudi dan aplikator transportasi daring.

Deputi Advokasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Taufik Ariyanto mengatakan selama beberapa waktu ini, pihaknya tengah melakukan pengkajian mengenai pola kemitraan antara aplikator transportasi seperti Gojek, Grab dan Maxim, dengan para mitra driver.

"Kami sedang mengkaji dan sampai kapan saya belum bisa memastikan tapi nanti akan kami umumkan hasil kajian itu," ujarnya kepada Context, Kamis (29/8/2024) malam.

Para mitra driver yang beramai-ramai menggelar aksi demonstrasi terkait bagi hasil dan pola kemitraan, menurutnya, bisa memberikan informasi tambahan kepada komisi tersebut.

Undang- undang (UU) No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memberikan mandat kepada KPPU untuk melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha besar dan pelaku usaha kecil. Para mitra pengemudi selaku individu tergolong sebagai pelaku usaha juga.

Taufik menjelaskan berdasarkan UU tersebut, kemitraan yang baik adalah kemitraan hang sesuai dengan kesepakatan kontrak kerja sama dan yang lebih penting lagi adalah harus adil kepada kedua belah pihak.

Ketua KPPU, Fanshurullah Asa mengatakan pihaknya secara konsisten mengawasi kemitraan di transportasi daring sejak beberapa tahun terakhir.

Lanjutnya, dalam melakukan pengawasan. KPPU melakukan kajian dan koordinasi dengan Pemerintah, serta banyak menerima masukan atau informasi dari pelaku usaha.

"KPPU juga telah menangani berbagai perkara kemitraan di sektor tersebut, seperti atas Grab maupun Shopee. Secara prinsip, dibutuhkan penataan perjanjian kemitraan secara menyeluruh di sektor ini melalui kebijakan pemerintah," pungkasnya.

Seperti diketahui, para massa aksi unjuk rasa ojek online dan kurir online menuntut potongan tarif yang sebelumnya 20% diturunkan.

Selain itu, massa juga menuntut penghapusan aturan suspensi atau pembekuan akun akibat keluhan pelanggan



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 30 Agustus 2024

KPPU Pantau Kemitraan Driver Ojol dan Aplikator

Kemitraan usaha yang ideal juga harus bersifat adil

Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh mitra pengemudi transportasi daring

Context.id, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha tengah, mengkaji pola kemitraan antara mitra pengemudi dan aplikator transportasi daring.

Deputi Advokasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Taufik Ariyanto mengatakan selama beberapa waktu ini, pihaknya tengah melakukan pengkajian mengenai pola kemitraan antara aplikator transportasi seperti Gojek, Grab dan Maxim, dengan para mitra driver.

"Kami sedang mengkaji dan sampai kapan saya belum bisa memastikan tapi nanti akan kami umumkan hasil kajian itu," ujarnya kepada Context, Kamis (29/8/2024) malam.

Para mitra driver yang beramai-ramai menggelar aksi demonstrasi terkait bagi hasil dan pola kemitraan, menurutnya, bisa memberikan informasi tambahan kepada komisi tersebut.

Undang- undang (UU) No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memberikan mandat kepada KPPU untuk melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha besar dan pelaku usaha kecil. Para mitra pengemudi selaku individu tergolong sebagai pelaku usaha juga.

Taufik menjelaskan berdasarkan UU tersebut, kemitraan yang baik adalah kemitraan hang sesuai dengan kesepakatan kontrak kerja sama dan yang lebih penting lagi adalah harus adil kepada kedua belah pihak.

Ketua KPPU, Fanshurullah Asa mengatakan pihaknya secara konsisten mengawasi kemitraan di transportasi daring sejak beberapa tahun terakhir.

Lanjutnya, dalam melakukan pengawasan. KPPU melakukan kajian dan koordinasi dengan Pemerintah, serta banyak menerima masukan atau informasi dari pelaku usaha.

"KPPU juga telah menangani berbagai perkara kemitraan di sektor tersebut, seperti atas Grab maupun Shopee. Secara prinsip, dibutuhkan penataan perjanjian kemitraan secara menyeluruh di sektor ini melalui kebijakan pemerintah," pungkasnya.

Seperti diketahui, para massa aksi unjuk rasa ojek online dan kurir online menuntut potongan tarif yang sebelumnya 20% diturunkan.

Selain itu, massa juga menuntut penghapusan aturan suspensi atau pembekuan akun akibat keluhan pelanggan



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Hitungan Prabowo Soal Uang Kasus CPO Rp13,2 Triliun, Bisa Buat Apa Saja?

Presiden Prabowo Subianto melakukan perhitungan terkait uang kasus korupsi CPO Rp13,2 triliun yang ia sebut bisa digunakan untuk membangun desa ne ...

Renita Sukma . 20 October 2025

Polemik IKN Sebagai Ibu Kota Politik, Ini Kata Kemendagri dan Pengamat

Terminologi ibu kota politik yang melekat kepada IKN dianggap rancu karena bertentangan dengan UU IKN. r n r n

Renita Sukma . 18 October 2025

Dilema Kebijakan Rokok: Penerimaan Negara Vs Kesehatan Indonesia

Menkeu Purbaya ingin menggairahkan kembali industri rokok dengan mengerem cukai, sementara menteri sebelumnya Sri Mulyani gencar menaikkan cukai d ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 15 October 2025

Di Tengah Ketidakpastian Global, Emas Justru Terus Mengkilap

Meskipun secara historis dianggap sebagai aset lindung nilai paling aman, emas kerap ikut tertekan ketika terjadi aksi jual besar-besaran di pasar ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 13 October 2025