Share

Home Stories

Stories 22 Agustus 2024

Putusan MK Soal Pilkada Berlaku Sejak Diucapkan

DPR dan Pemerintah harus mengakomodasi putusan MK

Context.id, JAKARTA - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan berlaku serta merta sejak diucapkan.

Sebagaimana diketahui, MK memutuskan perkara uji materi (judicial review) nomor 60/PUU-XXII/2024 yang pada intinya membuka kebuntuan politik dalam pemilihan kapala daerah 2024.

Sekretaris Jenderal KIPP, Kaka Suminta mengatakan, MK dalam amar putusannya membatalkan pasal 40 Undang-undang 10 tahun 2016. 

Pasal itu mengatur persyaratan minimal usungan partai politik atau gabungan partai politik untuk mendukung pencalonan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Dalam kertentuan sebelumnya disebutkan minimal 20% dari perolehan kursi atau 25% dari perolehan suara pada pemilu sebelumnya,” ucapnya, Rabu (21/8/2024).



MK menyebutkan pasal aquo dinilai tidak konstitusional sepanjang tidak dimaknai dengan norma baru yang pada intinya mensyaratkan lebih rendah dari ketentuan dalam pasal aquo, dan dihitung berdasarkan perolehan suara sah pada pemilu sebelumnya.

Hal ini membuka peluang bagi beberapa daerah yang potensial hanya memiliki pasangan calon tunggal. Artinya, ketentuan baru tersebut menggerakkan kembali dinamika demokrasi yang memberikan lebih banyak pilihan kepada konstituen.

Memerhatikan hal-hal tersebut KIPP Indonesia memandang dan menyerukan pututusan tersebut di atas berlaku serta merta mengingat MK menyatakan berlaku sejak diucapkan.

“Kami meminta kepada KPU untuk segera mengakomodir putusan MK tersebut dalam PKPU pencalonan kepala daerah sebagaimnana isi dari putusan MK dimaksud,” ucapnya.

Adapun Bawaslu diminta untuk mengawasi pembentukan dan pelaksanaan PKPU yang sesuai dengan putusan MK.

“Kepada pembentuk Undang-undang, untuk mengakomodasi norma putusan MK dimaksud dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 22 Agustus 2024

Putusan MK Soal Pilkada Berlaku Sejak Diucapkan

DPR dan Pemerintah harus mengakomodasi putusan MK

Context.id, JAKARTA - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan berlaku serta merta sejak diucapkan.

Sebagaimana diketahui, MK memutuskan perkara uji materi (judicial review) nomor 60/PUU-XXII/2024 yang pada intinya membuka kebuntuan politik dalam pemilihan kapala daerah 2024.

Sekretaris Jenderal KIPP, Kaka Suminta mengatakan, MK dalam amar putusannya membatalkan pasal 40 Undang-undang 10 tahun 2016. 

Pasal itu mengatur persyaratan minimal usungan partai politik atau gabungan partai politik untuk mendukung pencalonan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Dalam kertentuan sebelumnya disebutkan minimal 20% dari perolehan kursi atau 25% dari perolehan suara pada pemilu sebelumnya,” ucapnya, Rabu (21/8/2024).



MK menyebutkan pasal aquo dinilai tidak konstitusional sepanjang tidak dimaknai dengan norma baru yang pada intinya mensyaratkan lebih rendah dari ketentuan dalam pasal aquo, dan dihitung berdasarkan perolehan suara sah pada pemilu sebelumnya.

Hal ini membuka peluang bagi beberapa daerah yang potensial hanya memiliki pasangan calon tunggal. Artinya, ketentuan baru tersebut menggerakkan kembali dinamika demokrasi yang memberikan lebih banyak pilihan kepada konstituen.

Memerhatikan hal-hal tersebut KIPP Indonesia memandang dan menyerukan pututusan tersebut di atas berlaku serta merta mengingat MK menyatakan berlaku sejak diucapkan.

“Kami meminta kepada KPU untuk segera mengakomodir putusan MK tersebut dalam PKPU pencalonan kepala daerah sebagaimnana isi dari putusan MK dimaksud,” ucapnya.

Adapun Bawaslu diminta untuk mengawasi pembentukan dan pelaksanaan PKPU yang sesuai dengan putusan MK.

“Kepada pembentuk Undang-undang, untuk mengakomodasi norma putusan MK dimaksud dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Muatan Politis Proyek Revisi Sejarah Versi Pemerintah

Proyek penulisan ulang sejarah Indonesia versi pemerintah dianggap bermuatan politis, bukan karena dasar pertimbangan ilmu pengetahuan

Renita Sukma . 25 June 2025

Bagaimana AI Meresap dalam Parfum

AI merevolusi proses pembuatan wewangian atau parfum. Benarkah hasilnya sesuai dengan hasil racikan tangan manusia?

Noviarizal Fernandez . 25 June 2025

Meningkatnya Penculikan Miliarder Kripto

Awalnya, pencurian kripto identik dengan peretas tapi kini kembali ke cara konvensional, menculik investornya dan memindahkan kekayaannya ke rekening

Noviarizal Fernandez . 23 June 2025

Turang Sudah Pulang, Film Terbaik yang Lama Menghilang

Seniman Bunga Siagian berhasil membawa pulang film karya aktivis Lekra Bachtiar Siagian berjudul Turang, yang sempat hilang puluhan tahun dari per ...

Renita Sukma . 22 June 2025