Putusan MK Soal Pilkada Berlaku Sejak Diucapkan
DPR dan Pemerintah harus mengakomodasi putusan MK
Context.id, JAKARTA - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan berlaku serta merta sejak diucapkan.
Sebagaimana diketahui, MK memutuskan perkara uji materi (judicial review) nomor 60/PUU-XXII/2024 yang pada intinya membuka kebuntuan politik dalam pemilihan kapala daerah 2024.
Sekretaris Jenderal KIPP, Kaka Suminta mengatakan, MK dalam amar putusannya membatalkan pasal 40 Undang-undang 10 tahun 2016.
Pasal itu mengatur persyaratan minimal usungan partai politik atau gabungan partai politik untuk mendukung pencalonan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Dalam kertentuan sebelumnya disebutkan minimal 20% dari perolehan kursi atau 25% dari perolehan suara pada pemilu sebelumnya,” ucapnya, Rabu (21/8/2024).
BACA JUGA
MK menyebutkan pasal aquo dinilai tidak konstitusional sepanjang tidak dimaknai dengan norma baru yang pada intinya mensyaratkan lebih rendah dari ketentuan dalam pasal aquo, dan dihitung berdasarkan perolehan suara sah pada pemilu sebelumnya.
Hal ini membuka peluang bagi beberapa daerah yang potensial hanya memiliki pasangan calon tunggal. Artinya, ketentuan baru tersebut menggerakkan kembali dinamika demokrasi yang memberikan lebih banyak pilihan kepada konstituen.
Memerhatikan hal-hal tersebut KIPP Indonesia memandang dan menyerukan pututusan tersebut di atas berlaku serta merta mengingat MK menyatakan berlaku sejak diucapkan.
“Kami meminta kepada KPU untuk segera mengakomodir putusan MK tersebut dalam PKPU pencalonan kepala daerah sebagaimnana isi dari putusan MK dimaksud,” ucapnya.
Adapun Bawaslu diminta untuk mengawasi pembentukan dan pelaksanaan PKPU yang sesuai dengan putusan MK.
“Kepada pembentuk Undang-undang, untuk mengakomodasi norma putusan MK dimaksud dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
RELATED ARTICLES
Putusan MK Soal Pilkada Berlaku Sejak Diucapkan
DPR dan Pemerintah harus mengakomodasi putusan MK
Context.id, JAKARTA - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan berlaku serta merta sejak diucapkan.
Sebagaimana diketahui, MK memutuskan perkara uji materi (judicial review) nomor 60/PUU-XXII/2024 yang pada intinya membuka kebuntuan politik dalam pemilihan kapala daerah 2024.
Sekretaris Jenderal KIPP, Kaka Suminta mengatakan, MK dalam amar putusannya membatalkan pasal 40 Undang-undang 10 tahun 2016.
Pasal itu mengatur persyaratan minimal usungan partai politik atau gabungan partai politik untuk mendukung pencalonan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Dalam kertentuan sebelumnya disebutkan minimal 20% dari perolehan kursi atau 25% dari perolehan suara pada pemilu sebelumnya,” ucapnya, Rabu (21/8/2024).
BACA JUGA
MK menyebutkan pasal aquo dinilai tidak konstitusional sepanjang tidak dimaknai dengan norma baru yang pada intinya mensyaratkan lebih rendah dari ketentuan dalam pasal aquo, dan dihitung berdasarkan perolehan suara sah pada pemilu sebelumnya.
Hal ini membuka peluang bagi beberapa daerah yang potensial hanya memiliki pasangan calon tunggal. Artinya, ketentuan baru tersebut menggerakkan kembali dinamika demokrasi yang memberikan lebih banyak pilihan kepada konstituen.
Memerhatikan hal-hal tersebut KIPP Indonesia memandang dan menyerukan pututusan tersebut di atas berlaku serta merta mengingat MK menyatakan berlaku sejak diucapkan.
“Kami meminta kepada KPU untuk segera mengakomodir putusan MK tersebut dalam PKPU pencalonan kepala daerah sebagaimnana isi dari putusan MK dimaksud,” ucapnya.
Adapun Bawaslu diminta untuk mengawasi pembentukan dan pelaksanaan PKPU yang sesuai dengan putusan MK.
“Kepada pembentuk Undang-undang, untuk mengakomodasi norma putusan MK dimaksud dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
POPULAR
RELATED ARTICLES