Share

Home Stories

Stories 31 Juli 2024

MPR Riwayatmu Kini

Amendemen UUD 1945 membuat MPR kehilangan posisinya sebagai lembaga tertinggi negara yang dapat memberhentikan presiden/wakil presiden

Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menerima kunjungan jajaran DPRD Kaltim/DPRD Kaltim

Context.id, JAKARTA - Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menggulirkan wacana Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kembali menjadi lembaga tertinggi negara seperti era Orde Baru.

Permintaan itu Megawati sampaikan ketika menjadi pembicara utama dalam musyawarah kerja nasional (Mukernas) Partai Perindo, Selasa (30/7/2024).

"Saya bolak-balik bilang, MPR itu mbok jadikan tertinggi untuk rembuknya masalah kebangsaan, bukan yang cere-cere," kata Megawati.

Presiden ke-5 RI menjelaskan, arah kebijakan pemerintahan tidak jelas lagi. Menurutnya, kini Pancasila sudah tidak dijalankan secara konsekuen dan nasionalisme juga melenceng.

Seperti diketahui, kedudukan MPR sebelum perubahan Undang-Undang Dasar 1945 alias amandemen merupakan lembaga pemegang kekuasaan negara tertinggi di Indonesia.

Sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat, MPR dianggap sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia sehingga dapat mengangkat dan memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden.

Sejak UUD 1945 diamandemen pada periode1999-2002, kedudukan MPR berubah menjadi lembaga negara yang memiliki kedudukan sederajat dengan lembaga-lembaga negara lain. 

Amendemen UUD 1945 membuat MPR tidak lagi punya kewenangan mengangkat atau memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sudah diserahkan secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.

Pemberhentian atua impeachment harus didahului dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berat atau mengkhianati konstitusi. 

Pascaamendemen UUD 1945, MPR praktis hanya menjalankan tugas rutinitas lima tahunan sekali yaitu, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Kedudukan MPR sebagai lembaga negara tertulis dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2019 Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 31 Juli 2024

MPR Riwayatmu Kini

Amendemen UUD 1945 membuat MPR kehilangan posisinya sebagai lembaga tertinggi negara yang dapat memberhentikan presiden/wakil presiden

Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menerima kunjungan jajaran DPRD Kaltim/DPRD Kaltim

Context.id, JAKARTA - Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menggulirkan wacana Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kembali menjadi lembaga tertinggi negara seperti era Orde Baru.

Permintaan itu Megawati sampaikan ketika menjadi pembicara utama dalam musyawarah kerja nasional (Mukernas) Partai Perindo, Selasa (30/7/2024).

"Saya bolak-balik bilang, MPR itu mbok jadikan tertinggi untuk rembuknya masalah kebangsaan, bukan yang cere-cere," kata Megawati.

Presiden ke-5 RI menjelaskan, arah kebijakan pemerintahan tidak jelas lagi. Menurutnya, kini Pancasila sudah tidak dijalankan secara konsekuen dan nasionalisme juga melenceng.

Seperti diketahui, kedudukan MPR sebelum perubahan Undang-Undang Dasar 1945 alias amandemen merupakan lembaga pemegang kekuasaan negara tertinggi di Indonesia.

Sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat, MPR dianggap sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia sehingga dapat mengangkat dan memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden.

Sejak UUD 1945 diamandemen pada periode1999-2002, kedudukan MPR berubah menjadi lembaga negara yang memiliki kedudukan sederajat dengan lembaga-lembaga negara lain. 

Amendemen UUD 1945 membuat MPR tidak lagi punya kewenangan mengangkat atau memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sudah diserahkan secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.

Pemberhentian atua impeachment harus didahului dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berat atau mengkhianati konstitusi. 

Pascaamendemen UUD 1945, MPR praktis hanya menjalankan tugas rutinitas lima tahunan sekali yaitu, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Kedudukan MPR sebagai lembaga negara tertulis dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2019 Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Di Tengah Ketidakpastian Global, Emas Justru Terus Mengkilap

Meskipun secara historis dianggap sebagai aset lindung nilai paling aman, emas kerap ikut tertekan ketika terjadi aksi jual besar-besaran di pasar ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 13 October 2025

China Terus Mencoba Menyaingi Teknologi Cip AS

China terus memperkuat industri cipnya untuk menghadapi tekanan dari Amerika Serikat yang memboikot pengiriman cip ke Negeri Tirai Bambu itu

Renita Sukma . 06 October 2025

Sushila Karki, Perdana Menteri Perempuan Pertama di Nepal

Setelah meredanya gelombang protes di Nepal, Sushila Karki ditunjuk sebagai Perdana Menteri Sementara dan disebut menandakan tumbuhnya kepercayaan ...

Renita Sukma . 16 September 2025

Komisi PBB Klaim Israel Lakukan Genosida di Gaza

Komisi PBB melaporkan Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza dan mendorong masyarakat internasional untuk menghukum piha ...

Renita Sukma . 16 September 2025