MPR Riwayatmu Kini
Amendemen UUD 1945 membuat MPR kehilangan posisinya sebagai lembaga tertinggi negara yang dapat memberhentikan presiden/wakil presiden
Context.id, JAKARTA - Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menggulirkan wacana Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kembali menjadi lembaga tertinggi negara seperti era Orde Baru.
Permintaan itu Megawati sampaikan ketika menjadi pembicara utama dalam musyawarah kerja nasional (Mukernas) Partai Perindo, Selasa (30/7/2024).
"Saya bolak-balik bilang, MPR itu mbok jadikan tertinggi untuk rembuknya masalah kebangsaan, bukan yang cere-cere," kata Megawati.
Presiden ke-5 RI menjelaskan, arah kebijakan pemerintahan tidak jelas lagi. Menurutnya, kini Pancasila sudah tidak dijalankan secara konsekuen dan nasionalisme juga melenceng.
Seperti diketahui, kedudukan MPR sebelum perubahan Undang-Undang Dasar 1945 alias amandemen merupakan lembaga pemegang kekuasaan negara tertinggi di Indonesia.
Sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat, MPR dianggap sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia sehingga dapat mengangkat dan memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden.
Sejak UUD 1945 diamandemen pada periode1999-2002, kedudukan MPR berubah menjadi lembaga negara yang memiliki kedudukan sederajat dengan lembaga-lembaga negara lain.
Amendemen UUD 1945 membuat MPR tidak lagi punya kewenangan mengangkat atau memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sudah diserahkan secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.
Pemberhentian atua impeachment harus didahului dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berat atau mengkhianati konstitusi.
Pascaamendemen UUD 1945, MPR praktis hanya menjalankan tugas rutinitas lima tahunan sekali yaitu, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Kedudukan MPR sebagai lembaga negara tertulis dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2019 Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
RELATED ARTICLES
MPR Riwayatmu Kini
Amendemen UUD 1945 membuat MPR kehilangan posisinya sebagai lembaga tertinggi negara yang dapat memberhentikan presiden/wakil presiden
Context.id, JAKARTA - Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menggulirkan wacana Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kembali menjadi lembaga tertinggi negara seperti era Orde Baru.
Permintaan itu Megawati sampaikan ketika menjadi pembicara utama dalam musyawarah kerja nasional (Mukernas) Partai Perindo, Selasa (30/7/2024).
"Saya bolak-balik bilang, MPR itu mbok jadikan tertinggi untuk rembuknya masalah kebangsaan, bukan yang cere-cere," kata Megawati.
Presiden ke-5 RI menjelaskan, arah kebijakan pemerintahan tidak jelas lagi. Menurutnya, kini Pancasila sudah tidak dijalankan secara konsekuen dan nasionalisme juga melenceng.
Seperti diketahui, kedudukan MPR sebelum perubahan Undang-Undang Dasar 1945 alias amandemen merupakan lembaga pemegang kekuasaan negara tertinggi di Indonesia.
Sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat, MPR dianggap sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia sehingga dapat mengangkat dan memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden.
Sejak UUD 1945 diamandemen pada periode1999-2002, kedudukan MPR berubah menjadi lembaga negara yang memiliki kedudukan sederajat dengan lembaga-lembaga negara lain.
Amendemen UUD 1945 membuat MPR tidak lagi punya kewenangan mengangkat atau memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sudah diserahkan secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.
Pemberhentian atua impeachment harus didahului dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berat atau mengkhianati konstitusi.
Pascaamendemen UUD 1945, MPR praktis hanya menjalankan tugas rutinitas lima tahunan sekali yaitu, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Kedudukan MPR sebagai lembaga negara tertulis dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2019 Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
POPULAR
RELATED ARTICLES