Jokowi Gemar Bentuk Satgas, Ini Daftarnya
Pembentukan satgas bukanlah hal baru di pemerintahan Jokowi. Sudah banyak satgas yang dibentuk dengan penugasan yang beragam
Context.id, JAKARTA - Belum lama ini, pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal di bawah Kementerian Perdagangan. Satgas ini dibentuk guna menghentikan arus barang impor tanpa izin ke dalam negeri.
Merebaknya komoditas ilegal di Indonesia mengakibatkan ketidakmampuan industri dalam negeri bersaing di pasar karena harganya jauh lebih tinggi dibandingkan barang impor.
Selain membentuk Satgas, dalam menuntaskan kisruh barang impor ilegal, pemerintah pun mencanangkan penetapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk tujuh komoditas impor.
Komoditas itu adalah tekstil produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, perangkat elektronik, produk kecantikan, barang tekstil sudah jadi, dan alas kaki.
Pembentukan satgas bukanlah hal baru di pemerintahan Jokowi. Satgas baru ini hanyalah satu dari sekian banyak satgas yang dibentuk untuk urusan di bidang lain.
BACA JUGA
Berikut ini beberapa satgas yang dibentuk di era Jokowi:
Satgas Judi Online
Presiden Jokowi meneken surat keputusan presiden atau Keppres Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring pada pertengahan Juni lalu.
Satgas ini dibentuk dalam rangka pencegahan dan penindakan judi online yang dinilai dapat menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat.
Kegiatan judi online dianggap ilegal dan dapat merugikan finansial, gangguan sosial, dan masalah psikologis sebagai pemicu aksi kriminal.
Anggota Satgas Pemberantasan Perjudian Daring berasal dari lintas kementerian seperti Kemenko Polhukam, Kemenko PMK, Kementerian Kominfo, Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol
Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia ditunjuk sebagai Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Papua Selatan.
Penunjukkan Bahlil sebagai ketua satgas tersebut itu tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 19 April 2024.
Pembentukan Satgas tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel).
Bahlil juga dimandati untuk memfasilitasi pelaku usaha termasuk pemberian fasilitas investasi yang dibutuhkan pelaku usaha untuk percepatan pembangunan dan pengembangan perkebunan tebu terintegrasi dengan industri.
Satgas Peningkatan Ekspor Nasional
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Ketua Tim Pengarah Satgas Peningkatan Ekspor Nasional.
Penunjukan tersebut tertulis dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Ekspor Nasional yang ditandatangani Jokowi pada 20 September 2023.
Satgas ini dibentuk dengan tujuan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja ekspor nasional serta memperkuat neraca perdagangan nasional.
Satgas Percepatan Investasi
Dalam rangka meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja baru, Jokowi membentuk Satgas Percepatan Investasi.
Satgas ini terbentuk setelah Jokowi menerbitkan surat keputusan presiden atau Keppres Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi yang ditetapkan pada 4 Mei 2021.
Satgas Percepatan Investasi dipimpin oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
Mengacu Pasal 4 Keppres tersebut, Satgas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden ini memastikan percepatan realisasi investasi setiap pelaku usaha penanaman modal dalam negeri maupun asing serta menyelesaikan secara cepat permasalahan dan hambatan perizinan berusaha.
Bahkan satgas ini bisa memberikan rekomendasi penindakan administratif kepada pimpinan kementerian/lembaga/otoritas dan pemerintah daerah yang menghambat pelaksanaan investasi
Kontributor: Fadlan Priatna
RELATED ARTICLES
Jokowi Gemar Bentuk Satgas, Ini Daftarnya
Pembentukan satgas bukanlah hal baru di pemerintahan Jokowi. Sudah banyak satgas yang dibentuk dengan penugasan yang beragam
Context.id, JAKARTA - Belum lama ini, pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal di bawah Kementerian Perdagangan. Satgas ini dibentuk guna menghentikan arus barang impor tanpa izin ke dalam negeri.
Merebaknya komoditas ilegal di Indonesia mengakibatkan ketidakmampuan industri dalam negeri bersaing di pasar karena harganya jauh lebih tinggi dibandingkan barang impor.
Selain membentuk Satgas, dalam menuntaskan kisruh barang impor ilegal, pemerintah pun mencanangkan penetapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk tujuh komoditas impor.
Komoditas itu adalah tekstil produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, perangkat elektronik, produk kecantikan, barang tekstil sudah jadi, dan alas kaki.
Pembentukan satgas bukanlah hal baru di pemerintahan Jokowi. Satgas baru ini hanyalah satu dari sekian banyak satgas yang dibentuk untuk urusan di bidang lain.
BACA JUGA
Berikut ini beberapa satgas yang dibentuk di era Jokowi:
Satgas Judi Online
Presiden Jokowi meneken surat keputusan presiden atau Keppres Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring pada pertengahan Juni lalu.
Satgas ini dibentuk dalam rangka pencegahan dan penindakan judi online yang dinilai dapat menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat.
Kegiatan judi online dianggap ilegal dan dapat merugikan finansial, gangguan sosial, dan masalah psikologis sebagai pemicu aksi kriminal.
Anggota Satgas Pemberantasan Perjudian Daring berasal dari lintas kementerian seperti Kemenko Polhukam, Kemenko PMK, Kementerian Kominfo, Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol
Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia ditunjuk sebagai Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Papua Selatan.
Penunjukkan Bahlil sebagai ketua satgas tersebut itu tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 19 April 2024.
Pembentukan Satgas tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel).
Bahlil juga dimandati untuk memfasilitasi pelaku usaha termasuk pemberian fasilitas investasi yang dibutuhkan pelaku usaha untuk percepatan pembangunan dan pengembangan perkebunan tebu terintegrasi dengan industri.
Satgas Peningkatan Ekspor Nasional
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Ketua Tim Pengarah Satgas Peningkatan Ekspor Nasional.
Penunjukan tersebut tertulis dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Ekspor Nasional yang ditandatangani Jokowi pada 20 September 2023.
Satgas ini dibentuk dengan tujuan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja ekspor nasional serta memperkuat neraca perdagangan nasional.
Satgas Percepatan Investasi
Dalam rangka meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja baru, Jokowi membentuk Satgas Percepatan Investasi.
Satgas ini terbentuk setelah Jokowi menerbitkan surat keputusan presiden atau Keppres Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi yang ditetapkan pada 4 Mei 2021.
Satgas Percepatan Investasi dipimpin oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
Mengacu Pasal 4 Keppres tersebut, Satgas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden ini memastikan percepatan realisasi investasi setiap pelaku usaha penanaman modal dalam negeri maupun asing serta menyelesaikan secara cepat permasalahan dan hambatan perizinan berusaha.
Bahkan satgas ini bisa memberikan rekomendasi penindakan administratif kepada pimpinan kementerian/lembaga/otoritas dan pemerintah daerah yang menghambat pelaksanaan investasi
Kontributor: Fadlan Priatna
POPULAR
RELATED ARTICLES