Share

Stories 03 November 2023

Indonesia Menjadi Anggota Satgas Antipencucian Uang Sedunia

Indonesia resmi menjadi anggota penuh Satuan Tugas Aksi Keuangan Sedunia (Financial Action Task Force/ FATF) ke-40

Ilustrasi Pencucian Uang - Alvin Alatas.

Context.id, JAKARTA - Indonesia resmi menjadi anggota penuh Satuan Tugas Aksi Keuangan (Financial Action Task Force/ FATF) ke-40 setelah diumumkan pada rapat pleno di Paris, akhir Oktober lalu.

FATF adalah organisasi internasional yang berfokus pada upaya global dalam pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah masal.

Mengutip situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK), FATF dibentuk dalam Pertemuan G7 pada 1989 di Paris. Tujuannya untuk menetapkan standar dan mempromosikan pelaksanaan yang efektif dari langkah-langkah hukum, peraturan dan operasional untuk memberantas pencucian uang, pendanaan teroris dan ancaman terkait lainnya terhadap integritas sistem keuangan internasional.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan dengan menjadi anggota penuh FATF, Indonesia diharapkan bisa memberikan kontribusi luas pada penentuan kebijakan strategis global terkait Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APUPPT PPSPM).

Kontribusi ini juga akan semakin mempertegas kedudukan RI sebagai negara yang berintegritas dan mampu berkontribusi aktif di kancah internasional.

"Keanggotaan Indonesia di dalam FATF akan membawa dampak positif bagi kredibilitas perekonomian negara, yaitu meningkatkan persepsi positif terhadap sistem keuangan Indonesia yang akan berdampak pada pesatnya pertumbuhan ekonomi melalui investasi baik dalam maupun luar negeri" ujar Sri Mulyani dalam keterangan resminya, yang dikutip Jumat (3/11/2023).

Ke depannya, Kmenterian Keuangan akan melakukan penguatan dari sisi anggaran dukungan peran leadership Indonesia di FATF, melakukan penguatan SDM pengawas dan pengawasan terhadap profesi akuntan khususnya terkait isu pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Lalu melaksanakan bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA) antara Indonesia dengan negara-negara lain khususnya dalam rangka mempersempit celah penghindaran pajak, serta meningkatkan jumlah dan kualitas assessor dan reviewer dari Indonesia untuk berperan aktif pada tim MER FATF.

"Keberhasilan menjadi Anggota FATF ini tidak terlepas dari kepemimpinan Presiden selaku Kepala Negara yang sangat concern terhadap isu FATF, Menko Polhukam selaku Ketua Komite TPPU, Kepala PPATK selaku Sekretaris Komite TPPU, Kementerian Keuangan serta para pimpinan Kementerian Lembaga (K/L) terkait yang menjadi faktor sangat penting menuju keberhasilan Indonesia menjadi anggota penuh FATF," tutup Sri Mulyani.

Sebelumnya, Indonesia hanya berstatus sebagai observer yang berupaya menjadi anggota penuh.

Upaya keanggotaan penuh Indonesia pada FATF telah dimulai sejak 2017 mulai dari penyampaian surat komitmen pemerintah RI, persetujuan proses keanggotaan Indonesia oleh FATF, pelaksanaan High Level Visit antara Presiden FATF dengan Pimpinan Kementerian/Lembaga terkait, hingga penetapan status Indonesia sebagai observer dalam FATF Plenary pada 29 Juni 2018.

Proses keanggotaan Indonesia pada FATF terus berlanjut melalui keberhasilan Indonesia dalam Mutual Evaluation Review (MER) Indonesia oleh FATF selama 2019 hingga 2020.

Selain itu, agar Indonesia mendapatkan penilaian yang baik dari MER FATF,  lembaga pemerintah seperti BNPT sebelumnya telah mengadakan konsolidasi jawaban khususnya pada IO (Immediate Outcome) 10 perihal isu Targeted Financial Sanction dan IO 9.

Khususnya, perihal isu Foreign Terrorist Fighters (FTF) dan sosial media bersama dengan kementerian dan lembaga terkait

IO 10 FATF merupakan Targeted Financial Sanctions and Terrorist Financing Preventive Measures. Sedangkan IO 9 terkait Investigation and Prosecution of Terrorist Financing, di mana di terdapat isu khusus terkait Penanganan FTF dan media sosial.

Terkait FTF, BNPT, Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (Komite TPPU), PPATK dan lembaga lainnya telah melakukan pembahasan mulai dari proses identifikasi, pencegahan hingga pemberantasan yang dilakukan Pemerintah Indonesia dalam penanganan FTF.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 03 November 2023

Indonesia Menjadi Anggota Satgas Antipencucian Uang Sedunia

Indonesia resmi menjadi anggota penuh Satuan Tugas Aksi Keuangan Sedunia (Financial Action Task Force/ FATF) ke-40

Ilustrasi Pencucian Uang - Alvin Alatas.

Context.id, JAKARTA - Indonesia resmi menjadi anggota penuh Satuan Tugas Aksi Keuangan (Financial Action Task Force/ FATF) ke-40 setelah diumumkan pada rapat pleno di Paris, akhir Oktober lalu.

FATF adalah organisasi internasional yang berfokus pada upaya global dalam pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah masal.

Mengutip situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK), FATF dibentuk dalam Pertemuan G7 pada 1989 di Paris. Tujuannya untuk menetapkan standar dan mempromosikan pelaksanaan yang efektif dari langkah-langkah hukum, peraturan dan operasional untuk memberantas pencucian uang, pendanaan teroris dan ancaman terkait lainnya terhadap integritas sistem keuangan internasional.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan dengan menjadi anggota penuh FATF, Indonesia diharapkan bisa memberikan kontribusi luas pada penentuan kebijakan strategis global terkait Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APUPPT PPSPM).

Kontribusi ini juga akan semakin mempertegas kedudukan RI sebagai negara yang berintegritas dan mampu berkontribusi aktif di kancah internasional.

"Keanggotaan Indonesia di dalam FATF akan membawa dampak positif bagi kredibilitas perekonomian negara, yaitu meningkatkan persepsi positif terhadap sistem keuangan Indonesia yang akan berdampak pada pesatnya pertumbuhan ekonomi melalui investasi baik dalam maupun luar negeri" ujar Sri Mulyani dalam keterangan resminya, yang dikutip Jumat (3/11/2023).

Ke depannya, Kmenterian Keuangan akan melakukan penguatan dari sisi anggaran dukungan peran leadership Indonesia di FATF, melakukan penguatan SDM pengawas dan pengawasan terhadap profesi akuntan khususnya terkait isu pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Lalu melaksanakan bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA) antara Indonesia dengan negara-negara lain khususnya dalam rangka mempersempit celah penghindaran pajak, serta meningkatkan jumlah dan kualitas assessor dan reviewer dari Indonesia untuk berperan aktif pada tim MER FATF.

"Keberhasilan menjadi Anggota FATF ini tidak terlepas dari kepemimpinan Presiden selaku Kepala Negara yang sangat concern terhadap isu FATF, Menko Polhukam selaku Ketua Komite TPPU, Kepala PPATK selaku Sekretaris Komite TPPU, Kementerian Keuangan serta para pimpinan Kementerian Lembaga (K/L) terkait yang menjadi faktor sangat penting menuju keberhasilan Indonesia menjadi anggota penuh FATF," tutup Sri Mulyani.

Sebelumnya, Indonesia hanya berstatus sebagai observer yang berupaya menjadi anggota penuh.

Upaya keanggotaan penuh Indonesia pada FATF telah dimulai sejak 2017 mulai dari penyampaian surat komitmen pemerintah RI, persetujuan proses keanggotaan Indonesia oleh FATF, pelaksanaan High Level Visit antara Presiden FATF dengan Pimpinan Kementerian/Lembaga terkait, hingga penetapan status Indonesia sebagai observer dalam FATF Plenary pada 29 Juni 2018.

Proses keanggotaan Indonesia pada FATF terus berlanjut melalui keberhasilan Indonesia dalam Mutual Evaluation Review (MER) Indonesia oleh FATF selama 2019 hingga 2020.

Selain itu, agar Indonesia mendapatkan penilaian yang baik dari MER FATF,  lembaga pemerintah seperti BNPT sebelumnya telah mengadakan konsolidasi jawaban khususnya pada IO (Immediate Outcome) 10 perihal isu Targeted Financial Sanction dan IO 9.

Khususnya, perihal isu Foreign Terrorist Fighters (FTF) dan sosial media bersama dengan kementerian dan lembaga terkait

IO 10 FATF merupakan Targeted Financial Sanctions and Terrorist Financing Preventive Measures. Sedangkan IO 9 terkait Investigation and Prosecution of Terrorist Financing, di mana di terdapat isu khusus terkait Penanganan FTF dan media sosial.

Terkait FTF, BNPT, Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (Komite TPPU), PPATK dan lembaga lainnya telah melakukan pembahasan mulai dari proses identifikasi, pencegahan hingga pemberantasan yang dilakukan Pemerintah Indonesia dalam penanganan FTF.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Apakah Asteroid yang Kaya Logam Mulia Ribuan Triliun Dolar Bisa Ditambang?

Sebuah wahana antariksa sedang dalam perjalanan menuju sebuah asteroid yang mungkin mengandung logam berharga senilai sekitar US 100 ribu kuadrili ...

Context.id . 22 November 2024

Sertifikasi Halal Perkuat Daya Saing Produk Dalam Negeri

Sertifikasi halal menjadi salah satu tameng bagi pengusaha makanan dan minuman dari serbuan produk asing.

Noviarizal Fernandez . 22 November 2024

Paus Fransiskus Bakal Kanonisasi Carlo Acutis, Santo Millenial Pertama

Paus Fransiskus akan mengkanonisasi Carlo Acutis pada 27 April 2025, menjadikannya santo millenial pertama dan simbol kesatuan iman dengan dunia d ...

Context.id . 22 November 2024

Benar-benar Komedi, Pisang Dilakban Bisa Dilelang hingga Rp98,8 Miliar

Karya seni konseptual pisang karya Maurizio Cattelan, \"Comedian,\" saat dilelang di rumah lelang Sotheby’s jatuh ke tangan seorang pengusaha kr ...

Context.id . 22 November 2024