Share

Home Stories

Stories 13 November 2023

Sepak Terjang Satgas Pemberantasan Keuangan Ilegal

Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melakukan pemblokiran entitas pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi yang tidak sesuai aturan hukum

Context.id, JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melakukan pemblokiran entitas pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri) yang tidak sesuai aturan. 

Satgas PASTI telah menemukan 47 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjol ilegal. Terkait penemuan ini, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran. 

Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, satgas juga menemukan nomor telepon dan whatsapp pihak penagih (debt collector) yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. Nomor-nomor ini akan diblokir oleh Kementerian Kominfo.

Selama periode September - Oktober 2023, satgas yang dulunya bernama 
Satgas Waspada Investasi ini sudah memblokir  173 entitas pinjol ilegal di sejumlah website dan aplikasi serta menemukan 129 konten terkait pinpri. 

Selain berbahaya karena bisa seringkali menjadi modus penipuan, pinjol ilegal dan pinpri berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Selain memblokir entitas pinjol ilegal dan pinpri, Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran nomer rekening, nomer virtual account dan nomer telepon serta whatsapp terduga pelakunya.  

Mengacu pada laman OJK, sejak 2017 s.d. 31 Oktober 2023, Satgas telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjol ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI saat ini terdiri dari 14 pihak dari otoritas, kementerian, dan lembaga terkait, yang merupakan forum koordinasi untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. 

Sebelumnya pada 9 Oktober 2023, Satgas PASTI telah menggelar high level meeting membahas penguatan Satgas dengan penambahan anggota baru yaitu Kementerian Sosial RI dan Badan Intelijen Negara. Rencananya, Kementerian Hukum dan HAM RI dan Kementerian Luar Negeri RI juga akan bergabung.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 13 November 2023

Sepak Terjang Satgas Pemberantasan Keuangan Ilegal

Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melakukan pemblokiran entitas pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi yang tidak sesuai aturan hukum

Context.id, JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melakukan pemblokiran entitas pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri) yang tidak sesuai aturan. 

Satgas PASTI telah menemukan 47 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjol ilegal. Terkait penemuan ini, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran. 

Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, satgas juga menemukan nomor telepon dan whatsapp pihak penagih (debt collector) yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. Nomor-nomor ini akan diblokir oleh Kementerian Kominfo.

Selama periode September - Oktober 2023, satgas yang dulunya bernama 
Satgas Waspada Investasi ini sudah memblokir  173 entitas pinjol ilegal di sejumlah website dan aplikasi serta menemukan 129 konten terkait pinpri. 

Selain berbahaya karena bisa seringkali menjadi modus penipuan, pinjol ilegal dan pinpri berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Selain memblokir entitas pinjol ilegal dan pinpri, Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran nomer rekening, nomer virtual account dan nomer telepon serta whatsapp terduga pelakunya.  

Mengacu pada laman OJK, sejak 2017 s.d. 31 Oktober 2023, Satgas telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjol ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI saat ini terdiri dari 14 pihak dari otoritas, kementerian, dan lembaga terkait, yang merupakan forum koordinasi untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. 

Sebelumnya pada 9 Oktober 2023, Satgas PASTI telah menggelar high level meeting membahas penguatan Satgas dengan penambahan anggota baru yaitu Kementerian Sosial RI dan Badan Intelijen Negara. Rencananya, Kementerian Hukum dan HAM RI dan Kementerian Luar Negeri RI juga akan bergabung.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Hitungan Prabowo Soal Uang Kasus CPO Rp13,2 Triliun, Bisa Buat Apa Saja?

Presiden Prabowo Subianto melakukan perhitungan terkait uang kasus korupsi CPO Rp13,2 triliun yang ia sebut bisa digunakan untuk membangun desa ne ...

Renita Sukma . 20 October 2025

Polemik IKN Sebagai Ibu Kota Politik, Ini Kata Kemendagri dan Pengamat

Terminologi ibu kota politik yang melekat kepada IKN dianggap rancu karena bertentangan dengan UU IKN. r n r n

Renita Sukma . 18 October 2025

Dilema Kebijakan Rokok: Penerimaan Negara Vs Kesehatan Indonesia

Menkeu Purbaya ingin menggairahkan kembali industri rokok dengan mengerem cukai, sementara menteri sebelumnya Sri Mulyani gencar menaikkan cukai d ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 15 October 2025

Di Tengah Ketidakpastian Global, Emas Justru Terus Mengkilap

Meskipun secara historis dianggap sebagai aset lindung nilai paling aman, emas kerap ikut tertekan ketika terjadi aksi jual besar-besaran di pasar ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 13 October 2025