Sepak Terjang Satgas Pemberantasan Keuangan Ilegal
Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melakukan pemblokiran entitas pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi yang tidak sesuai aturan hukum
Context.id, JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melakukan pemblokiran entitas pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri) yang tidak sesuai aturan.
Satgas PASTI telah menemukan 47 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjol ilegal. Terkait penemuan ini, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran.
Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, satgas juga menemukan nomor telepon dan whatsapp pihak penagih (debt collector) yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. Nomor-nomor ini akan diblokir oleh Kementerian Kominfo.
Selama periode September - Oktober 2023, satgas yang dulunya bernama
Satgas Waspada Investasi ini sudah memblokir 173 entitas pinjol ilegal di sejumlah website dan aplikasi serta menemukan 129 konten terkait pinpri.
Selain berbahaya karena bisa seringkali menjadi modus penipuan, pinjol ilegal dan pinpri berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Selain memblokir entitas pinjol ilegal dan pinpri, Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran nomer rekening, nomer virtual account dan nomer telepon serta whatsapp terduga pelakunya.
Mengacu pada laman OJK, sejak 2017 s.d. 31 Oktober 2023, Satgas telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjol ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Satgas PASTI saat ini terdiri dari 14 pihak dari otoritas, kementerian, dan lembaga terkait, yang merupakan forum koordinasi untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
Sebelumnya pada 9 Oktober 2023, Satgas PASTI telah menggelar high level meeting membahas penguatan Satgas dengan penambahan anggota baru yaitu Kementerian Sosial RI dan Badan Intelijen Negara. Rencananya, Kementerian Hukum dan HAM RI dan Kementerian Luar Negeri RI juga akan bergabung.
RELATED ARTICLES
Sepak Terjang Satgas Pemberantasan Keuangan Ilegal
Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melakukan pemblokiran entitas pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi yang tidak sesuai aturan hukum
Context.id, JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melakukan pemblokiran entitas pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri) yang tidak sesuai aturan.
Satgas PASTI telah menemukan 47 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjol ilegal. Terkait penemuan ini, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran.
Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, satgas juga menemukan nomor telepon dan whatsapp pihak penagih (debt collector) yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. Nomor-nomor ini akan diblokir oleh Kementerian Kominfo.
Selama periode September - Oktober 2023, satgas yang dulunya bernama
Satgas Waspada Investasi ini sudah memblokir 173 entitas pinjol ilegal di sejumlah website dan aplikasi serta menemukan 129 konten terkait pinpri.
Selain berbahaya karena bisa seringkali menjadi modus penipuan, pinjol ilegal dan pinpri berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Selain memblokir entitas pinjol ilegal dan pinpri, Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran nomer rekening, nomer virtual account dan nomer telepon serta whatsapp terduga pelakunya.
Mengacu pada laman OJK, sejak 2017 s.d. 31 Oktober 2023, Satgas telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjol ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Satgas PASTI saat ini terdiri dari 14 pihak dari otoritas, kementerian, dan lembaga terkait, yang merupakan forum koordinasi untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
Sebelumnya pada 9 Oktober 2023, Satgas PASTI telah menggelar high level meeting membahas penguatan Satgas dengan penambahan anggota baru yaitu Kementerian Sosial RI dan Badan Intelijen Negara. Rencananya, Kementerian Hukum dan HAM RI dan Kementerian Luar Negeri RI juga akan bergabung.
POPULAR
RELATED ARTICLES