Anak Bung Karno Menagih Hak Waris dan Pensiun Sang Proklamator
Keluarga Besar Bung Karno merasa negara belum memberikan hak waris dan pensiunan kepada Presiden Pertama RI, Soekarno
Context.id, JAKARTA - Guntur Sukarnoputra menagih hak waris dan pensiunan ayahandanya, sang proklamator Soekarno seperti yang pernah dijanjikan oleh Presiden Joko Widodo.
Putra sulung Bung Karno itu menuntut hak ayahnya karena selama ini negara memang belum menunaikan kewajiban tersebut.
Padahal, semua Presiden dan Wakil Presiden akan mendapat kenang-kenangan dari negara. Baik itu berupa rumah atau tanah.
Presiden Joko Widodo mendapatkan lahan dan rumah di Colomadu, Karanganyar, seluas 1.500 m2 ketika selesai menjabat di tahun 2024 nanti.
Pemberian ini juga dilakukan terhadap Presiden Abdurrahman Wahid, Megawati dan SBY.
Seperti halnya Guntur, sebelumnya, putri ke-3 Soekarno, Rachmawati, dalam buku Keluarga Besar Bung Karno (1998) pernah mengatakan Ayahnya menjalani kehidupan yang sangat memprihatinkan.
"Jangankan menerima uang pensiun, perlindungan dan fasilitas-fasilitas sebagai mantan presiden sama sekali tidak kami terima dan rasakan," kata Rachmawati seperti dikutip dari buku Keluarga Besar Bung Karno.
Pengakuan ini memang selaras dengan kehidupan Soekarno yang jungkir balik setelah tak lagi menjabat. Seluruh kehormatan yang diperoleh sirna begitu saja, uang pensiun yang harusnya diterima keluarga dari negara pun tidak kunjung ada.
Guntur menagih dana tunai sebagai pengganti rumah untuk delapan ahli waris Bung Karno. Kedelapan orang itu adalah lima anak Bung Karno dari Fatmawati (almarhumah), yaitu Guntur, Megawati, Rachmawati (almarhumah), Sukmawati, dan Guruh.
Adapun tiga orang lagi adalah Bayu Soekarno dan Taufan Soekarno (almarhum) anak dari Ibu Hartini (almarhumah). Seorang lagi adalah Kartika, anak dari Ratna Sari Dewi Soekarno, istri lainnya dari Presiden Soekarno.
Adapun hak waris merupakan bagian dari uang pensiun dan gaji Presiden Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam aturan itu, khususnya pada Bab III Pasal 6 ayat 1 menyebutkan, presiden dan wakil presiden yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh uang pensiun.
Besaran pensiun pokok yang dimaksud adalah sebesar 100 persen dai gaji pokok terakhir. Gaji presiden sendiri ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Tidak hanya uang pensiun, presiden juga akan mendapatkan tunjangan berupa tanah yang disediakan negara untuk tempat tinggal di masa pensiun.
Selain itu, pasangan dari mantan presiden atau wakil presiden pun berhak mendapatkan uang pensiun jika sang presiden atau wakil presiden telah meninggal dunia.
Bahkan, anak dari mantan presiden dan wakil pun berhak mendapatkan hak waris tersebut, tentunya dengan sejumlah ketentuan.
Adapun Bung Karno setelah tidak lagi menjabat sebagai presiden, menjalani status sebagai tahanan rumah.
Bung Karno dikhianati dan dituding terkait dengan peristiwa Gerakan 30 September 1965 yang menewaskan beberapa jenderal Angkatan Darat.
Awalnya dia ditahan di rumahnya di daerah Batu Tulis, Bogor, lalu dipindahkan ke Wisma Yaso, Jakarta pada 1969.
Rumah itu berada dalam penjagaan ketat sehingga komunikasinya dengan dunia luar terputus. Bahkan anak-anak dan istrinya harus dapat izin khusus untuk jika ingin menemuinya, dengan waktu yang terbatas pula.
Penahanan itu tidak hanya berdampak buruk bagi mentalnya tapi juga berefek buruk bagi kesehatan Bung Besar. Dia diketahui mengidap komplikasi mulai dari sakit ginjal yang parah, jantung dan hipertensi.
RELATED ARTICLES
Anak Bung Karno Menagih Hak Waris dan Pensiun Sang Proklamator
Keluarga Besar Bung Karno merasa negara belum memberikan hak waris dan pensiunan kepada Presiden Pertama RI, Soekarno
Context.id, JAKARTA - Guntur Sukarnoputra menagih hak waris dan pensiunan ayahandanya, sang proklamator Soekarno seperti yang pernah dijanjikan oleh Presiden Joko Widodo.
Putra sulung Bung Karno itu menuntut hak ayahnya karena selama ini negara memang belum menunaikan kewajiban tersebut.
Padahal, semua Presiden dan Wakil Presiden akan mendapat kenang-kenangan dari negara. Baik itu berupa rumah atau tanah.
Presiden Joko Widodo mendapatkan lahan dan rumah di Colomadu, Karanganyar, seluas 1.500 m2 ketika selesai menjabat di tahun 2024 nanti.
Pemberian ini juga dilakukan terhadap Presiden Abdurrahman Wahid, Megawati dan SBY.
Seperti halnya Guntur, sebelumnya, putri ke-3 Soekarno, Rachmawati, dalam buku Keluarga Besar Bung Karno (1998) pernah mengatakan Ayahnya menjalani kehidupan yang sangat memprihatinkan.
"Jangankan menerima uang pensiun, perlindungan dan fasilitas-fasilitas sebagai mantan presiden sama sekali tidak kami terima dan rasakan," kata Rachmawati seperti dikutip dari buku Keluarga Besar Bung Karno.
Pengakuan ini memang selaras dengan kehidupan Soekarno yang jungkir balik setelah tak lagi menjabat. Seluruh kehormatan yang diperoleh sirna begitu saja, uang pensiun yang harusnya diterima keluarga dari negara pun tidak kunjung ada.
Guntur menagih dana tunai sebagai pengganti rumah untuk delapan ahli waris Bung Karno. Kedelapan orang itu adalah lima anak Bung Karno dari Fatmawati (almarhumah), yaitu Guntur, Megawati, Rachmawati (almarhumah), Sukmawati, dan Guruh.
Adapun tiga orang lagi adalah Bayu Soekarno dan Taufan Soekarno (almarhum) anak dari Ibu Hartini (almarhumah). Seorang lagi adalah Kartika, anak dari Ratna Sari Dewi Soekarno, istri lainnya dari Presiden Soekarno.
Adapun hak waris merupakan bagian dari uang pensiun dan gaji Presiden Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam aturan itu, khususnya pada Bab III Pasal 6 ayat 1 menyebutkan, presiden dan wakil presiden yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh uang pensiun.
Besaran pensiun pokok yang dimaksud adalah sebesar 100 persen dai gaji pokok terakhir. Gaji presiden sendiri ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Tidak hanya uang pensiun, presiden juga akan mendapatkan tunjangan berupa tanah yang disediakan negara untuk tempat tinggal di masa pensiun.
Selain itu, pasangan dari mantan presiden atau wakil presiden pun berhak mendapatkan uang pensiun jika sang presiden atau wakil presiden telah meninggal dunia.
Bahkan, anak dari mantan presiden dan wakil pun berhak mendapatkan hak waris tersebut, tentunya dengan sejumlah ketentuan.
Adapun Bung Karno setelah tidak lagi menjabat sebagai presiden, menjalani status sebagai tahanan rumah.
Bung Karno dikhianati dan dituding terkait dengan peristiwa Gerakan 30 September 1965 yang menewaskan beberapa jenderal Angkatan Darat.
Awalnya dia ditahan di rumahnya di daerah Batu Tulis, Bogor, lalu dipindahkan ke Wisma Yaso, Jakarta pada 1969.
Rumah itu berada dalam penjagaan ketat sehingga komunikasinya dengan dunia luar terputus. Bahkan anak-anak dan istrinya harus dapat izin khusus untuk jika ingin menemuinya, dengan waktu yang terbatas pula.
Penahanan itu tidak hanya berdampak buruk bagi mentalnya tapi juga berefek buruk bagi kesehatan Bung Besar. Dia diketahui mengidap komplikasi mulai dari sakit ginjal yang parah, jantung dan hipertensi.
POPULAR
RELATED ARTICLES