Share

Home Stories

Stories 09 Juli 2024

Banyak Kasus, Influencer Investasi Jadi Sorotan OJK

Penawaran investasi harus mewakili perusahaan efek atau manajer investasi

Ilustrasi influencer alias selebritas internet sedang melakukan syuting/Bisnis Muda

Context.id, JAKARTA - Influencer atau selebritas internet Ahmad Rafif Raya menuai sanksi terkait penawaran investasi ilegal yang pada akhirnya merugikan ribuan investor. Hal ini melahirkan diskusi tentang influencer dan manajer investasi.

Seperti diketahui, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya.

Rafif terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dari OJK.

Ahmad Rafif Raya diketahui merupakan seorang influencer investasi. Selain itu, Satgas Pasti OJK menyebut Rafif ternyata memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).

WMI dan WPPE bertindak mewakili kepentingan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan perantara pedagang Efek.

Kedua izin tersebut bukan merupakan izin untuk menawarkan investasi, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan.

Bertolak dari aksi yang dilakukan oleh influencer investasi semacam Rafif, OJK kini menyoroti praktik influencer yang kerap memasarkan aset kripto.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan mengacu POJK Nomor 22 Tahun 2023, perusahaan perdagangan aset kripto dilarang untuk menawarkan produknya kepada masyarakat melalui iklan selain pada media resmi perusahaan.

Dia mengatakan, ketentuan ini akan berlaku secara efektif setelah peralihan tugas pengaturan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Berjangka Perdagangan Komoditi Indonesia (Bappebti) beralih ke OJK pada Januari 2025.

Artinya, berdasarkan ketentuan POJK tersebut, penawaran produk aset kripto kepada masyarakat dilakukan hanya boleh melalui media resmi perusahaan perdagangan aset kripto, termasuk pada situs aplikasi dan juga media sosial yang dikelola secara resmi oleh perusahaan perdagangan aset kripto dimaksud.

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengingatkan para investor untuk berhati-hati terhadap influencer investasi yang menawarkan jasa pengelolaan dana tanpa izin resmi dari OJK. 

Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa pengelolaan dana memerlukan izin khusus dari OJK. BEI telah menyampaikan hal ini kepada para influencer investasi yang tergabung dalam inkubator. 

"Jika mereka tetap menghimpun dana tanpa izin, itu di luar jangkauan BEI dan akan diserahkan ke proses hukum serta aturan yang berlaku di OJK," ujar Jeffrey di Gedung BEI, seperti dikutip Bisnis, Kamis (4/7/2024). 

Jeffrey mengimbau investor untuk selalu memeriksa legalitas pengelola dana investasi dari pihak yang menawarkan produk atau jasa investasi. 

Ia juga mengingatkan agar investor tidak tergiur oleh janji keuntungan instan. Selain itu, Jeffrey juga mengingatkan hanya pihak-pihak dengan kualifikasi dan kompetensi yang telah ditetapkan yang dapat memberikan rekomendasi saham



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 09 Juli 2024

Banyak Kasus, Influencer Investasi Jadi Sorotan OJK

Penawaran investasi harus mewakili perusahaan efek atau manajer investasi

Ilustrasi influencer alias selebritas internet sedang melakukan syuting/Bisnis Muda

Context.id, JAKARTA - Influencer atau selebritas internet Ahmad Rafif Raya menuai sanksi terkait penawaran investasi ilegal yang pada akhirnya merugikan ribuan investor. Hal ini melahirkan diskusi tentang influencer dan manajer investasi.

Seperti diketahui, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya.

Rafif terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dari OJK.

Ahmad Rafif Raya diketahui merupakan seorang influencer investasi. Selain itu, Satgas Pasti OJK menyebut Rafif ternyata memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).

WMI dan WPPE bertindak mewakili kepentingan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan perantara pedagang Efek.

Kedua izin tersebut bukan merupakan izin untuk menawarkan investasi, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan.

Bertolak dari aksi yang dilakukan oleh influencer investasi semacam Rafif, OJK kini menyoroti praktik influencer yang kerap memasarkan aset kripto.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan mengacu POJK Nomor 22 Tahun 2023, perusahaan perdagangan aset kripto dilarang untuk menawarkan produknya kepada masyarakat melalui iklan selain pada media resmi perusahaan.

Dia mengatakan, ketentuan ini akan berlaku secara efektif setelah peralihan tugas pengaturan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Berjangka Perdagangan Komoditi Indonesia (Bappebti) beralih ke OJK pada Januari 2025.

Artinya, berdasarkan ketentuan POJK tersebut, penawaran produk aset kripto kepada masyarakat dilakukan hanya boleh melalui media resmi perusahaan perdagangan aset kripto, termasuk pada situs aplikasi dan juga media sosial yang dikelola secara resmi oleh perusahaan perdagangan aset kripto dimaksud.

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengingatkan para investor untuk berhati-hati terhadap influencer investasi yang menawarkan jasa pengelolaan dana tanpa izin resmi dari OJK. 

Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa pengelolaan dana memerlukan izin khusus dari OJK. BEI telah menyampaikan hal ini kepada para influencer investasi yang tergabung dalam inkubator. 

"Jika mereka tetap menghimpun dana tanpa izin, itu di luar jangkauan BEI dan akan diserahkan ke proses hukum serta aturan yang berlaku di OJK," ujar Jeffrey di Gedung BEI, seperti dikutip Bisnis, Kamis (4/7/2024). 

Jeffrey mengimbau investor untuk selalu memeriksa legalitas pengelola dana investasi dari pihak yang menawarkan produk atau jasa investasi. 

Ia juga mengingatkan agar investor tidak tergiur oleh janji keuntungan instan. Selain itu, Jeffrey juga mengingatkan hanya pihak-pihak dengan kualifikasi dan kompetensi yang telah ditetapkan yang dapat memberikan rekomendasi saham



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Manggarai Jaksel, Nama dari Tangisan Budak yang Rindu Pulang

Manggarai bukan hanya soal transit dan padatnya penumpang, tapi juga tentang memori perbudakan dan akar budaya dari Timur Indonesia

Renita Sukma . 31 July 2025

Pasar Jatinegara atau Pasar Mester? Ini Asal-Usul Nama Jatinegara

Nama Jatinegara menyimpan jejak panjang dari masa kolonial, ketika wilayah ini masih disebut Meester Cornelis

Renita Sukma . 31 July 2025

Onomatoplay Retail: Pengalaman Belanja yang ‘Disajikan’ Bak Hidangan

Pernahkah kamu melihat toko/merek non-makanan menyajikan produk bak hidangan? Mereka tak sekadar menjual, tapi menawarkan pengalaman personal yang ...

Context.id . 30 July 2025

Beras Bisa Bikin Bir Non-Alkohol Lebih Enak?

Bir yang dibuat dengan beras memiliki rasa worty yang lebih rendah, karena kadar aldehida yang lebih sedikit

Renita Sukma . 25 July 2025