Share

Stories 26 Juni 2024

Ingin Jadi Profesor, Itu Gelar atau Jabatan Akademik?

Jika merujuk pada regulasi, gelar profesor dari kampus Indonesia pada dasarnya berkaitan dengan status dan karier dosen

Ilustrasi toga/ eazy-campus

Context.id, JAKARTA - Apa yang ada di pikiran Anda saat mendengar kata profesor? Selain pikiran soal orang pintar atau hebat, kata ini biasanya seringkali dikemukakan anak-anak saat ditanya cita-citanya mau jadi apa. 

Yup, profesor memang selalu dilekatkan atau identik dengan sosok orang yang sangat pintar, semacam almarhum Pak Habibie lah yang bisa menciptakan pesawat terbang bagi anak-anak sekolah dasar. 

Belakangan ini, gelar profesor menjadi ramai diperbincangkan setelah Ketua MPR yang juga politikus Partai Golkar, Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengajukan diri untuk mendapatkan gelar profesor. 

Ya, Bamsoet merasa berhak menyandang gelar profesor karena dirinya sudah mencapai jenjang akademik tertinggi yakni doktor dari Universitas Padjajaran di Jawa Barat pada 2023 lalu selain juga sudah mengajar program sarjana di Universitas Borobudur, Jakarta. 

Perdebatan pun muncul. Pasalnya, banyak yang merasa janggal dengan alur pendidikan yang ditempuh Bamsoet.



Melansir Bisnis yang mengutip data dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Bamsoet ternyata mengambil pendidikan S2 terlebih dulu baru S1.

Data tersebut menyebutkan pria yang akrab disapa Bamsoet itu mengambil pendidikan S2 pada tahun 1991 dengan gelar M.B.A di Sekolah Tinggi Manajemen Imni. Kuliahnya juga terbilang cepat karena hanya setahun.

Setahun kemudian, pada tahun 1992, dia baru mengambil pendidikan S1 di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Jakarta dan meraih gelar Sarjana Ekonomi (SE).

Pada tahun 2023, Bamsoet kembali mengambil pendidikan S1 dan meraih gelar Sarjana Hukum (SH) dari Universitas Terbuka (UT). Lalu pada tahun yang sama, Bamsoet juga mendadak mendapatkan gelar doktor dari Universitas Padjajaran. 

Sebenarnya, gelar profesor ini bisa disandang siapa dan apa kualifikasi untuk dapat gelar ini?

Profesor, Gelar atau Jabatan Akademik?

Jika merujuk pada regulasi, gelar profesor dari kampus Indonesia pada dasarnya berkaitan dengan status dan karier dosen. Artinya, gelar ini berbeda dengan jenjang akademik seperti sarjana, master dan doktor. 

Tidak semua akademisi yang sudah mencapai jenjang doktoral itu secara otomatis akan menjadi profesor. 

Regulasi Indonesia mengenal tiga kategori gelar profesor yang berasal dari perguruan tinggi. Semua merujuk pada UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas),  UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen), dan UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Pendidikan Tinggi). 

Pengaturan lebih lanjut ditemukan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No.38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi (Permenristekdikti Profesor Kehormatan) 

Pada Pasal 1 angka 3 UU Guru dan Dosen, guru besar atau profesor yang selanjutnya disebut profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.

Pasal 48 ayat 2 UU Guru dan Dosen mengatur lebih spesifik bahwa jenjang jabatan akademik dosen tetap terdiri atas asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor.

Rumusan yang persis sama juga diatur dalam Pasal 72 ayat 1 UU Pendidikan Tinggi.

Jadi, penjelasan Bayu terbukti bahwa profesor bukan gelar hasil capaian studi akademik. Gelar profesor adalah bagian dari jenjang karier dosen selama masih aktif mengajar.

Secara jelas bisa dipahami bahwa gelar profesor adalah gelar jabatan bagi dosen atau pengajar di lingkungan kampus.

Lalu UU Sisdiknas juga mengatur mengenai profesor sebagai sebutan untuk pejabat fungsional dosen yang masih mengajar di lingkungan perguruan tinggi.

Pasal 23 ayat 2 menuliskan profesor hanya dipergunakan selama yang bersangkutan masih aktif bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi.

Hal ini menerangkan jika jabatan itu hanya berlaku saat yang bersangkutan masih bekerja, masih mengajar dan masih meneliti di perguruan tinggi.

Hal yang sama berlaku bagi profesor riset di lingkungan lembaga penelitian seperti Bada Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). 

Selain itu, di Permenristekdikti Profesor Kehormatan mengatur soal periode standar jabatan profesor kehormatan.

Pasal 6 Permenristekdikti Profesor Kehormatan mengatur masa jabatannya paling singkat 3 tahun dan paling lama 5 tahun. 

Profesor kehormatan masih menjabat hanya jika masa jabatannya diperpanjang oleh kampus yang memberikan jabatan itu.

Namun, soal profesor kehormatan ini juga sedikit problematik. Pasalnya, pada Pasal 48 ayat 3 UU Guru dan Dosen menyebut syarat bahwa profesor harus memiliki kualifikasi akademik doktor. 

Pasal 72 ayat 3 UU Pendidikan Tinggi menjelaskan beberapa syarat umum lebih lanjut untuk menjabat profesor. Pertama, harus memiliki pengalaman kerja sepuluh tahun sebagai dosen tetap. 

Kedua, memiliki publikasi ilmiah. Ketiga, berpendidikan doktor atau yang sederajat. Keempat, memenuhi persyaratan lainnya yang diatur dalam peraturan teknis.

Sedangkan profesor kehormatan yang belakangan ini diterima oleh politisi rata-rata mereka tidak memenuhi persyaratan pertama dan ketiga.

Namun, akhirnya persyaratan ini sedikit melonggar atau bahkan ditafsirkan berbeda, bukan hanya tidak apa tidak punya gelar doktor, tidak berpendidikan sarjana pun dimaklumi. 

Di Indonesia, gelar profesor itu memang sangat seksi dan bergengsi serta menjadi obsesi cukup banyak orang, termasuk yang hanya menjadi pengajar paruh waktu. 

Di Amerika Utara, yakni Amerika Serikat dan Kanada, sebutan profesor mengacu ke semua akademisi yang bekerja sebagai dosen atau peneliti di perguruan tinggi.

Sementara itu, di negara-negara Eropa, termasuk di Britania Raya, gelar profesor hanya disematkan untuk peraih jenjang jabatan akademik tertinggi dan itu pun sangat sulit untuk menggapainya. 



Penulis : Context.id

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 26 Juni 2024

Ingin Jadi Profesor, Itu Gelar atau Jabatan Akademik?

Jika merujuk pada regulasi, gelar profesor dari kampus Indonesia pada dasarnya berkaitan dengan status dan karier dosen

Ilustrasi toga/ eazy-campus

Context.id, JAKARTA - Apa yang ada di pikiran Anda saat mendengar kata profesor? Selain pikiran soal orang pintar atau hebat, kata ini biasanya seringkali dikemukakan anak-anak saat ditanya cita-citanya mau jadi apa. 

Yup, profesor memang selalu dilekatkan atau identik dengan sosok orang yang sangat pintar, semacam almarhum Pak Habibie lah yang bisa menciptakan pesawat terbang bagi anak-anak sekolah dasar. 

Belakangan ini, gelar profesor menjadi ramai diperbincangkan setelah Ketua MPR yang juga politikus Partai Golkar, Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengajukan diri untuk mendapatkan gelar profesor. 

Ya, Bamsoet merasa berhak menyandang gelar profesor karena dirinya sudah mencapai jenjang akademik tertinggi yakni doktor dari Universitas Padjajaran di Jawa Barat pada 2023 lalu selain juga sudah mengajar program sarjana di Universitas Borobudur, Jakarta. 

Perdebatan pun muncul. Pasalnya, banyak yang merasa janggal dengan alur pendidikan yang ditempuh Bamsoet.



Melansir Bisnis yang mengutip data dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Bamsoet ternyata mengambil pendidikan S2 terlebih dulu baru S1.

Data tersebut menyebutkan pria yang akrab disapa Bamsoet itu mengambil pendidikan S2 pada tahun 1991 dengan gelar M.B.A di Sekolah Tinggi Manajemen Imni. Kuliahnya juga terbilang cepat karena hanya setahun.

Setahun kemudian, pada tahun 1992, dia baru mengambil pendidikan S1 di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Jakarta dan meraih gelar Sarjana Ekonomi (SE).

Pada tahun 2023, Bamsoet kembali mengambil pendidikan S1 dan meraih gelar Sarjana Hukum (SH) dari Universitas Terbuka (UT). Lalu pada tahun yang sama, Bamsoet juga mendadak mendapatkan gelar doktor dari Universitas Padjajaran. 

Sebenarnya, gelar profesor ini bisa disandang siapa dan apa kualifikasi untuk dapat gelar ini?

Profesor, Gelar atau Jabatan Akademik?

Jika merujuk pada regulasi, gelar profesor dari kampus Indonesia pada dasarnya berkaitan dengan status dan karier dosen. Artinya, gelar ini berbeda dengan jenjang akademik seperti sarjana, master dan doktor. 

Tidak semua akademisi yang sudah mencapai jenjang doktoral itu secara otomatis akan menjadi profesor. 

Regulasi Indonesia mengenal tiga kategori gelar profesor yang berasal dari perguruan tinggi. Semua merujuk pada UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas),  UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen), dan UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Pendidikan Tinggi). 

Pengaturan lebih lanjut ditemukan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No.38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi (Permenristekdikti Profesor Kehormatan) 

Pada Pasal 1 angka 3 UU Guru dan Dosen, guru besar atau profesor yang selanjutnya disebut profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.

Pasal 48 ayat 2 UU Guru dan Dosen mengatur lebih spesifik bahwa jenjang jabatan akademik dosen tetap terdiri atas asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor.

Rumusan yang persis sama juga diatur dalam Pasal 72 ayat 1 UU Pendidikan Tinggi.

Jadi, penjelasan Bayu terbukti bahwa profesor bukan gelar hasil capaian studi akademik. Gelar profesor adalah bagian dari jenjang karier dosen selama masih aktif mengajar.

Secara jelas bisa dipahami bahwa gelar profesor adalah gelar jabatan bagi dosen atau pengajar di lingkungan kampus.

Lalu UU Sisdiknas juga mengatur mengenai profesor sebagai sebutan untuk pejabat fungsional dosen yang masih mengajar di lingkungan perguruan tinggi.

Pasal 23 ayat 2 menuliskan profesor hanya dipergunakan selama yang bersangkutan masih aktif bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi.

Hal ini menerangkan jika jabatan itu hanya berlaku saat yang bersangkutan masih bekerja, masih mengajar dan masih meneliti di perguruan tinggi.

Hal yang sama berlaku bagi profesor riset di lingkungan lembaga penelitian seperti Bada Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). 

Selain itu, di Permenristekdikti Profesor Kehormatan mengatur soal periode standar jabatan profesor kehormatan.

Pasal 6 Permenristekdikti Profesor Kehormatan mengatur masa jabatannya paling singkat 3 tahun dan paling lama 5 tahun. 

Profesor kehormatan masih menjabat hanya jika masa jabatannya diperpanjang oleh kampus yang memberikan jabatan itu.

Namun, soal profesor kehormatan ini juga sedikit problematik. Pasalnya, pada Pasal 48 ayat 3 UU Guru dan Dosen menyebut syarat bahwa profesor harus memiliki kualifikasi akademik doktor. 

Pasal 72 ayat 3 UU Pendidikan Tinggi menjelaskan beberapa syarat umum lebih lanjut untuk menjabat profesor. Pertama, harus memiliki pengalaman kerja sepuluh tahun sebagai dosen tetap. 

Kedua, memiliki publikasi ilmiah. Ketiga, berpendidikan doktor atau yang sederajat. Keempat, memenuhi persyaratan lainnya yang diatur dalam peraturan teknis.

Sedangkan profesor kehormatan yang belakangan ini diterima oleh politisi rata-rata mereka tidak memenuhi persyaratan pertama dan ketiga.

Namun, akhirnya persyaratan ini sedikit melonggar atau bahkan ditafsirkan berbeda, bukan hanya tidak apa tidak punya gelar doktor, tidak berpendidikan sarjana pun dimaklumi. 

Di Indonesia, gelar profesor itu memang sangat seksi dan bergengsi serta menjadi obsesi cukup banyak orang, termasuk yang hanya menjadi pengajar paruh waktu. 

Di Amerika Utara, yakni Amerika Serikat dan Kanada, sebutan profesor mengacu ke semua akademisi yang bekerja sebagai dosen atau peneliti di perguruan tinggi.

Sementara itu, di negara-negara Eropa, termasuk di Britania Raya, gelar profesor hanya disematkan untuk peraih jenjang jabatan akademik tertinggi dan itu pun sangat sulit untuk menggapainya. 



Penulis : Context.id

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Apakah Asteroid yang Kaya Logam Mulia Ribuan Triliun Dolar Bisa Ditambang?

Sebuah wahana antariksa sedang dalam perjalanan menuju sebuah asteroid yang mungkin mengandung logam berharga senilai sekitar US 100 ribu kuadrili ...

Context.id . 22 November 2024

Sertifikasi Halal Perkuat Daya Saing Produk Dalam Negeri

Sertifikasi halal menjadi salah satu tameng bagi pengusaha makanan dan minuman dari serbuan produk asing.

Noviarizal Fernandez . 22 November 2024

Paus Fransiskus Bakal Kanonisasi Carlo Acutis, Santo Millenial Pertama

Paus Fransiskus akan mengkanonisasi Carlo Acutis pada 27 April 2025, menjadikannya santo millenial pertama dan simbol kesatuan iman dengan dunia d ...

Context.id . 22 November 2024

Benar-benar Komedi, Pisang Dilakban Bisa Dilelang hingga Rp98,8 Miliar

Karya seni konseptual pisang karya Maurizio Cattelan, \"Comedian,\" saat dilelang di rumah lelang Sotheby’s jatuh ke tangan seorang pengusaha kr ...

Context.id . 22 November 2024