Share

Home Stories

Stories 11 Juni 2024

Dana Tapera Tak Cair, Lapor Ombudsman!

Banyak kendala dihadapi ASN/PNS yang sudah pensiun untuk mencairkan tabungan Taperum

Tapera/ Sinar Mas Land

Context.id, JAKARTA - Anggota DPR, Rieke Diah Pitaloka belum lama ini menyatakan ada persoalan pencairan dana tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang sebelumnya bernama Taperum PNS.

Hal itu dia ungkapkan dalam rapat paripurna, 4 Juni 2024 silam. Dia mengutip hasil audit BPK pada 2021 ditemukan masalah dalam pengelolaan dana Tapera.

Salah satu hal yang dibahas berdasarkan audit BPK itu terkait adanya 124,960 ribu pegawai negeri sipil tidak bisa mencairkan Rp567,5 miliar uang yang mereka setor.

Menanggapi temuan itu, Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengimbau masyarakat yang memiliki kendala dalam pencairan dana Taperum PNS agar melaporkan ke Ombudsman baik melalui kantor pusat di Jakarta maupun kantor perwakilan di tingkat provinsi.

Sejak 2021-2023, Ombudsman mencatat terdapat 17 laporan masyarakat mengenai Taperum PNS dan sudah terselesaikan seluruhnya.



“Bagi masyarakat yang belum mendapatkan pengembalian dana Taperum bisa lapor ke Ombudsman. Selama ini BP Tapera cukup responsif, jadi penyelesaian laporan masyarakatnya cukup cepat,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/6/2024).

Dia melanjutkan, laporan masyarakat tersebut sebagian besar mengenai adanya kendala dalam proses redemption (pengembalian tabungan) oleh peserta Taperum yang sudah pensiun.

Yeka menambahkan, untuk tahun 2024 belum ada laporan masyarakat mengenai dana Taperum yang saat ini dikelola oleh BP Tapera.

Sehari sebelumnya, Ombudsman dan BP Tapera melakukan pertemuan yang juga membahas terkait kebijakan Tapera yang tengah hangat diperbincangkan.

“Terkait kebijakan Tapera, BP Tapera saat ini sedang mempersiapkan tata kelolanya. Selain itu sebagai langkah pencegahan maladministrasi, Ombudsman berpendapat perlu dilakukan mitigasi oleh BP Tapera untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” terang Yeka.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho juga menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah menyiapkan skema dan kebijakan dari model bisnis BP Tapera yang dapat diterima oleh publik dan seluruh pemangku kepentingan.

“BP Tapera tidak akan tergeda-gesa karena memang harus memastikan dulu kesiapan dari model bisnis dan tata kelola untuk membangun trust dari masyarakat,” ujar Heru.

Lebih lanjut, Heru juga menyampaikan bahwa BP Tapera akan terus memperhatikan pengelolaan dana yang transparan serta menguntungkan bagi seluruh peserta.

“Dana milik peserta akan dikelola oleh manajer investasi yang ditunjuk oleh BP Tapera pada instrumen investasi yang aman dan menguntungkan serta memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Heru.

Yeka mengatakan bahwa BP Tapera harus menjaga keamanan dana Tapera salah satunya dengan penerapan klasifikasi persyaratan yang cukup ketat pada penetapan manajer investasi.

Selain itu pemupukan dana Tapera dalam produk keuangan dengan prinsip konvensional seperti deposito perbankan dan Surat Berharga Negara (SBN).

Dia memandang produk Tapera ini tujuannya baik, namun perlu berhati-hati dalam menerapkan kata wajib sesuai yang diamanatkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tapera. 

“Ombudsman adalah pengawas pelayanan publik, jadi yang menjadi pegangan adalah pada regulasi. Kalau Undang-undangnya mengatakan Tapera wajib, itulah bagaimana negara mendefinisikan pelayanan publik. Tinggal yang jadi masalah apakah publik terlayani atau tidak,” jelasnya.

Langkah selanjutnya, Ombudsman akan mengawal BP Tapera dalam penyusunan tata kelola hingga pelaksanaan nantinya.

Diharapkan pemerintah dapat menangkap aspirasi dari masyarakat terkait Tapera ini. Sosialisasi juga diperlukan untuk memberikan kesepahaman bersama di tengah masyarakat.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 11 Juni 2024

Dana Tapera Tak Cair, Lapor Ombudsman!

Banyak kendala dihadapi ASN/PNS yang sudah pensiun untuk mencairkan tabungan Taperum

Tapera/ Sinar Mas Land

Context.id, JAKARTA - Anggota DPR, Rieke Diah Pitaloka belum lama ini menyatakan ada persoalan pencairan dana tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang sebelumnya bernama Taperum PNS.

Hal itu dia ungkapkan dalam rapat paripurna, 4 Juni 2024 silam. Dia mengutip hasil audit BPK pada 2021 ditemukan masalah dalam pengelolaan dana Tapera.

Salah satu hal yang dibahas berdasarkan audit BPK itu terkait adanya 124,960 ribu pegawai negeri sipil tidak bisa mencairkan Rp567,5 miliar uang yang mereka setor.

Menanggapi temuan itu, Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengimbau masyarakat yang memiliki kendala dalam pencairan dana Taperum PNS agar melaporkan ke Ombudsman baik melalui kantor pusat di Jakarta maupun kantor perwakilan di tingkat provinsi.

Sejak 2021-2023, Ombudsman mencatat terdapat 17 laporan masyarakat mengenai Taperum PNS dan sudah terselesaikan seluruhnya.



“Bagi masyarakat yang belum mendapatkan pengembalian dana Taperum bisa lapor ke Ombudsman. Selama ini BP Tapera cukup responsif, jadi penyelesaian laporan masyarakatnya cukup cepat,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/6/2024).

Dia melanjutkan, laporan masyarakat tersebut sebagian besar mengenai adanya kendala dalam proses redemption (pengembalian tabungan) oleh peserta Taperum yang sudah pensiun.

Yeka menambahkan, untuk tahun 2024 belum ada laporan masyarakat mengenai dana Taperum yang saat ini dikelola oleh BP Tapera.

Sehari sebelumnya, Ombudsman dan BP Tapera melakukan pertemuan yang juga membahas terkait kebijakan Tapera yang tengah hangat diperbincangkan.

“Terkait kebijakan Tapera, BP Tapera saat ini sedang mempersiapkan tata kelolanya. Selain itu sebagai langkah pencegahan maladministrasi, Ombudsman berpendapat perlu dilakukan mitigasi oleh BP Tapera untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” terang Yeka.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho juga menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah menyiapkan skema dan kebijakan dari model bisnis BP Tapera yang dapat diterima oleh publik dan seluruh pemangku kepentingan.

“BP Tapera tidak akan tergeda-gesa karena memang harus memastikan dulu kesiapan dari model bisnis dan tata kelola untuk membangun trust dari masyarakat,” ujar Heru.

Lebih lanjut, Heru juga menyampaikan bahwa BP Tapera akan terus memperhatikan pengelolaan dana yang transparan serta menguntungkan bagi seluruh peserta.

“Dana milik peserta akan dikelola oleh manajer investasi yang ditunjuk oleh BP Tapera pada instrumen investasi yang aman dan menguntungkan serta memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Heru.

Yeka mengatakan bahwa BP Tapera harus menjaga keamanan dana Tapera salah satunya dengan penerapan klasifikasi persyaratan yang cukup ketat pada penetapan manajer investasi.

Selain itu pemupukan dana Tapera dalam produk keuangan dengan prinsip konvensional seperti deposito perbankan dan Surat Berharga Negara (SBN).

Dia memandang produk Tapera ini tujuannya baik, namun perlu berhati-hati dalam menerapkan kata wajib sesuai yang diamanatkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tapera. 

“Ombudsman adalah pengawas pelayanan publik, jadi yang menjadi pegangan adalah pada regulasi. Kalau Undang-undangnya mengatakan Tapera wajib, itulah bagaimana negara mendefinisikan pelayanan publik. Tinggal yang jadi masalah apakah publik terlayani atau tidak,” jelasnya.

Langkah selanjutnya, Ombudsman akan mengawal BP Tapera dalam penyusunan tata kelola hingga pelaksanaan nantinya.

Diharapkan pemerintah dapat menangkap aspirasi dari masyarakat terkait Tapera ini. Sosialisasi juga diperlukan untuk memberikan kesepahaman bersama di tengah masyarakat.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Negosiasi RI-AS Mandek Tapi Vietnam Berhasil, Kok Bisa?

Menilai paket negosiasi yang ditawarkan Vietnam kepada AS secara signifikan mengurangi defisit neraca perdagangan AS

Renita Sukma . 11 July 2025

Ditekan Tarif Trump, Indonesia Bisa Perluas Pasar Tekstil ke Eropa

Di tengah tekanan tarif Trump 32%, Indonesia memiliki peluang untuk memperluas pasar ke Uni Eropa

Renita Sukma . 11 July 2025

Tarif Jadi Senjata Trump Jegal China di Panggung Global

Kebijakan ekonomi Presiden AS Donald Trump bertujuan untuk menghambat China dalam rantai pasok global

Renita Sukma . 11 July 2025

Ancaman Tarif Trump untuk 14 Negara, Indonesia Kena!

Negara-negara ini akan menghadapi tarif baru jika gagal mencapai kesepakatan dagang dengan AS sebelum batas waktu yang ditentukan

Noviarizal Fernandez . 10 July 2025