Share

Home Stories

Stories 11 Juni 2024

Dana Tapera Tak Cair, Lapor Ombudsman!

Banyak kendala dihadapi ASN/PNS yang sudah pensiun untuk mencairkan tabungan Taperum

Tapera/ Sinar Mas Land

Context.id, JAKARTA - Anggota DPR, Rieke Diah Pitaloka belum lama ini menyatakan ada persoalan pencairan dana tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang sebelumnya bernama Taperum PNS.

Hal itu dia ungkapkan dalam rapat paripurna, 4 Juni 2024 silam. Dia mengutip hasil audit BPK pada 2021 ditemukan masalah dalam pengelolaan dana Tapera.

Salah satu hal yang dibahas berdasarkan audit BPK itu terkait adanya 124,960 ribu pegawai negeri sipil tidak bisa mencairkan Rp567,5 miliar uang yang mereka setor.

Menanggapi temuan itu, Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengimbau masyarakat yang memiliki kendala dalam pencairan dana Taperum PNS agar melaporkan ke Ombudsman baik melalui kantor pusat di Jakarta maupun kantor perwakilan di tingkat provinsi.

Sejak 2021-2023, Ombudsman mencatat terdapat 17 laporan masyarakat mengenai Taperum PNS dan sudah terselesaikan seluruhnya.



“Bagi masyarakat yang belum mendapatkan pengembalian dana Taperum bisa lapor ke Ombudsman. Selama ini BP Tapera cukup responsif, jadi penyelesaian laporan masyarakatnya cukup cepat,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/6/2024).

Dia melanjutkan, laporan masyarakat tersebut sebagian besar mengenai adanya kendala dalam proses redemption (pengembalian tabungan) oleh peserta Taperum yang sudah pensiun.

Yeka menambahkan, untuk tahun 2024 belum ada laporan masyarakat mengenai dana Taperum yang saat ini dikelola oleh BP Tapera.

Sehari sebelumnya, Ombudsman dan BP Tapera melakukan pertemuan yang juga membahas terkait kebijakan Tapera yang tengah hangat diperbincangkan.

“Terkait kebijakan Tapera, BP Tapera saat ini sedang mempersiapkan tata kelolanya. Selain itu sebagai langkah pencegahan maladministrasi, Ombudsman berpendapat perlu dilakukan mitigasi oleh BP Tapera untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” terang Yeka.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho juga menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah menyiapkan skema dan kebijakan dari model bisnis BP Tapera yang dapat diterima oleh publik dan seluruh pemangku kepentingan.

“BP Tapera tidak akan tergeda-gesa karena memang harus memastikan dulu kesiapan dari model bisnis dan tata kelola untuk membangun trust dari masyarakat,” ujar Heru.

Lebih lanjut, Heru juga menyampaikan bahwa BP Tapera akan terus memperhatikan pengelolaan dana yang transparan serta menguntungkan bagi seluruh peserta.

“Dana milik peserta akan dikelola oleh manajer investasi yang ditunjuk oleh BP Tapera pada instrumen investasi yang aman dan menguntungkan serta memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Heru.

Yeka mengatakan bahwa BP Tapera harus menjaga keamanan dana Tapera salah satunya dengan penerapan klasifikasi persyaratan yang cukup ketat pada penetapan manajer investasi.

Selain itu pemupukan dana Tapera dalam produk keuangan dengan prinsip konvensional seperti deposito perbankan dan Surat Berharga Negara (SBN).

Dia memandang produk Tapera ini tujuannya baik, namun perlu berhati-hati dalam menerapkan kata wajib sesuai yang diamanatkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tapera. 

“Ombudsman adalah pengawas pelayanan publik, jadi yang menjadi pegangan adalah pada regulasi. Kalau Undang-undangnya mengatakan Tapera wajib, itulah bagaimana negara mendefinisikan pelayanan publik. Tinggal yang jadi masalah apakah publik terlayani atau tidak,” jelasnya.

Langkah selanjutnya, Ombudsman akan mengawal BP Tapera dalam penyusunan tata kelola hingga pelaksanaan nantinya.

Diharapkan pemerintah dapat menangkap aspirasi dari masyarakat terkait Tapera ini. Sosialisasi juga diperlukan untuk memberikan kesepahaman bersama di tengah masyarakat.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 11 Juni 2024

Dana Tapera Tak Cair, Lapor Ombudsman!

Banyak kendala dihadapi ASN/PNS yang sudah pensiun untuk mencairkan tabungan Taperum

Tapera/ Sinar Mas Land

Context.id, JAKARTA - Anggota DPR, Rieke Diah Pitaloka belum lama ini menyatakan ada persoalan pencairan dana tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang sebelumnya bernama Taperum PNS.

Hal itu dia ungkapkan dalam rapat paripurna, 4 Juni 2024 silam. Dia mengutip hasil audit BPK pada 2021 ditemukan masalah dalam pengelolaan dana Tapera.

Salah satu hal yang dibahas berdasarkan audit BPK itu terkait adanya 124,960 ribu pegawai negeri sipil tidak bisa mencairkan Rp567,5 miliar uang yang mereka setor.

Menanggapi temuan itu, Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengimbau masyarakat yang memiliki kendala dalam pencairan dana Taperum PNS agar melaporkan ke Ombudsman baik melalui kantor pusat di Jakarta maupun kantor perwakilan di tingkat provinsi.

Sejak 2021-2023, Ombudsman mencatat terdapat 17 laporan masyarakat mengenai Taperum PNS dan sudah terselesaikan seluruhnya.



“Bagi masyarakat yang belum mendapatkan pengembalian dana Taperum bisa lapor ke Ombudsman. Selama ini BP Tapera cukup responsif, jadi penyelesaian laporan masyarakatnya cukup cepat,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/6/2024).

Dia melanjutkan, laporan masyarakat tersebut sebagian besar mengenai adanya kendala dalam proses redemption (pengembalian tabungan) oleh peserta Taperum yang sudah pensiun.

Yeka menambahkan, untuk tahun 2024 belum ada laporan masyarakat mengenai dana Taperum yang saat ini dikelola oleh BP Tapera.

Sehari sebelumnya, Ombudsman dan BP Tapera melakukan pertemuan yang juga membahas terkait kebijakan Tapera yang tengah hangat diperbincangkan.

“Terkait kebijakan Tapera, BP Tapera saat ini sedang mempersiapkan tata kelolanya. Selain itu sebagai langkah pencegahan maladministrasi, Ombudsman berpendapat perlu dilakukan mitigasi oleh BP Tapera untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” terang Yeka.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho juga menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah menyiapkan skema dan kebijakan dari model bisnis BP Tapera yang dapat diterima oleh publik dan seluruh pemangku kepentingan.

“BP Tapera tidak akan tergeda-gesa karena memang harus memastikan dulu kesiapan dari model bisnis dan tata kelola untuk membangun trust dari masyarakat,” ujar Heru.

Lebih lanjut, Heru juga menyampaikan bahwa BP Tapera akan terus memperhatikan pengelolaan dana yang transparan serta menguntungkan bagi seluruh peserta.

“Dana milik peserta akan dikelola oleh manajer investasi yang ditunjuk oleh BP Tapera pada instrumen investasi yang aman dan menguntungkan serta memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Heru.

Yeka mengatakan bahwa BP Tapera harus menjaga keamanan dana Tapera salah satunya dengan penerapan klasifikasi persyaratan yang cukup ketat pada penetapan manajer investasi.

Selain itu pemupukan dana Tapera dalam produk keuangan dengan prinsip konvensional seperti deposito perbankan dan Surat Berharga Negara (SBN).

Dia memandang produk Tapera ini tujuannya baik, namun perlu berhati-hati dalam menerapkan kata wajib sesuai yang diamanatkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tapera. 

“Ombudsman adalah pengawas pelayanan publik, jadi yang menjadi pegangan adalah pada regulasi. Kalau Undang-undangnya mengatakan Tapera wajib, itulah bagaimana negara mendefinisikan pelayanan publik. Tinggal yang jadi masalah apakah publik terlayani atau tidak,” jelasnya.

Langkah selanjutnya, Ombudsman akan mengawal BP Tapera dalam penyusunan tata kelola hingga pelaksanaan nantinya.

Diharapkan pemerintah dapat menangkap aspirasi dari masyarakat terkait Tapera ini. Sosialisasi juga diperlukan untuk memberikan kesepahaman bersama di tengah masyarakat.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Hitungan Prabowo Soal Uang Kasus CPO Rp13,2 Triliun, Bisa Buat Apa Saja?

Presiden Prabowo Subianto melakukan perhitungan terkait uang kasus korupsi CPO Rp13,2 triliun yang ia sebut bisa digunakan untuk membangun desa ne ...

Renita Sukma . 20 October 2025

Polemik IKN Sebagai Ibu Kota Politik, Ini Kata Kemendagri dan Pengamat

Terminologi ibu kota politik yang melekat kepada IKN dianggap rancu karena bertentangan dengan UU IKN. r n r n

Renita Sukma . 18 October 2025

Dilema Kebijakan Rokok: Penerimaan Negara Vs Kesehatan Indonesia

Menkeu Purbaya ingin menggairahkan kembali industri rokok dengan mengerem cukai, sementara menteri sebelumnya Sri Mulyani gencar menaikkan cukai d ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 15 October 2025

Di Tengah Ketidakpastian Global, Emas Justru Terus Mengkilap

Meskipun secara historis dianggap sebagai aset lindung nilai paling aman, emas kerap ikut tertekan ketika terjadi aksi jual besar-besaran di pasar ...

Jessica Gabriela Soehandoko . 13 October 2025