Share

Stories 07 Juni 2024

Ormas Keagamaan Memegang Izin Tambang, Bisa?

Respon dari organisasi keagamaan soal izin melakukan usaha pertambangan bervariasi. Ada yang menyambut baik, tidak sedikit pula yang menampik angin segar dari pemerintah itu.

Ilustrasi ormas kelola tambang/ Universitas Muhammadiyah Jakarta

Context.id, JAKARTA- Pemberian izin usaha pertambangan kepada organisasi masyarakat keagamaan menjadi bahan perbincangan publik.

Ya, Presiden Joko Widodo memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Namun, Jokowi tetap memastikan bahwa syarat yang diberikan harus ketat dan tak sembarangan.

“Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas. Persyaratannya juga sangat ketat, baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun PT dan lain-lain. Jadi badan usahanya yang diberikan, bukan ormasnya,” kata Jokowi, belum lama ini.

Respon dari organisasi keagamaan bervariasi. Ada yang menyambut baik, tidak sedikit pula yang menampik angin segar dari pemerintah itu.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mengatakan, pemberian izin semacam itu merupakan sebuah langkah berani dari Jokowi dan merupakan terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan sumber daya alam demi  kemaslahatan rakyat.

PBNU, tuturnya,  berterima kasih dan mengapresiasi atas kebijakan yang dianggap seagai afirmasi  tersebut.

Dia menyatakan, NU akan menyiapkan suatu struktur bisnis dan manajemen untuk menjamin profesionalitas dan akuntabilitas, termasuk pengelolaan maupun pemanfaatan hasilnya.

Adapun Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memberikan tanggapan secara diplomatis,. Keputusan itu disebut merupakan wewenang pemerintah.

Organnisasi yang berdiri pada 1912 itu menyatakan belum ada pembicaraan dengan pemerintah terkait kemungkinan pengelolaan tambang.

Adapun Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) menilai pemberian izin tambang untuk ormas tidak mudah untuk diimplementasikan lantaran ormas keagamaan memiliki keterbatasan kompetensi.

Apabila nanti izin penambangan itu dilaksanakan, Gomar mengingatkan agar ormas keagamaan tidak mengesampingkan tugas dan fungsi utamanya dalam membina umat, serta tidak terkooptasi oleh mekanisme pasar.

Sementara itu Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) melalui Uskup Keuskupan Agung Jakarta, Ignatius Kardinal Suharyo menyatakan bahwa bidang pertambangan bukan merupakan tugas penggembalaan mereka.

Artinya, ormas tersebut tidak akan memanfaatkan peluang yang diberikan oleh pemerintah tersebut.

Selain itu, KWI berpegangan pada ajaran untuk menjaga bumi seperti yang tertulis dalam ensiklik Laudato Si yang justru mengritik konsumerisme dan pembangunan yang tak terkendali membuat terjadinya kerusakan lingkungan dan pemanasan global.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

Stories 07 Juni 2024

Ormas Keagamaan Memegang Izin Tambang, Bisa?

Respon dari organisasi keagamaan soal izin melakukan usaha pertambangan bervariasi. Ada yang menyambut baik, tidak sedikit pula yang menampik angin segar dari pemerintah itu.

Ilustrasi ormas kelola tambang/ Universitas Muhammadiyah Jakarta

Context.id, JAKARTA- Pemberian izin usaha pertambangan kepada organisasi masyarakat keagamaan menjadi bahan perbincangan publik.

Ya, Presiden Joko Widodo memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Namun, Jokowi tetap memastikan bahwa syarat yang diberikan harus ketat dan tak sembarangan.

“Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas. Persyaratannya juga sangat ketat, baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun PT dan lain-lain. Jadi badan usahanya yang diberikan, bukan ormasnya,” kata Jokowi, belum lama ini.

Respon dari organisasi keagamaan bervariasi. Ada yang menyambut baik, tidak sedikit pula yang menampik angin segar dari pemerintah itu.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mengatakan, pemberian izin semacam itu merupakan sebuah langkah berani dari Jokowi dan merupakan terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan sumber daya alam demi  kemaslahatan rakyat.

PBNU, tuturnya,  berterima kasih dan mengapresiasi atas kebijakan yang dianggap seagai afirmasi  tersebut.

Dia menyatakan, NU akan menyiapkan suatu struktur bisnis dan manajemen untuk menjamin profesionalitas dan akuntabilitas, termasuk pengelolaan maupun pemanfaatan hasilnya.

Adapun Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memberikan tanggapan secara diplomatis,. Keputusan itu disebut merupakan wewenang pemerintah.

Organnisasi yang berdiri pada 1912 itu menyatakan belum ada pembicaraan dengan pemerintah terkait kemungkinan pengelolaan tambang.

Adapun Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) menilai pemberian izin tambang untuk ormas tidak mudah untuk diimplementasikan lantaran ormas keagamaan memiliki keterbatasan kompetensi.

Apabila nanti izin penambangan itu dilaksanakan, Gomar mengingatkan agar ormas keagamaan tidak mengesampingkan tugas dan fungsi utamanya dalam membina umat, serta tidak terkooptasi oleh mekanisme pasar.

Sementara itu Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) melalui Uskup Keuskupan Agung Jakarta, Ignatius Kardinal Suharyo menyatakan bahwa bidang pertambangan bukan merupakan tugas penggembalaan mereka.

Artinya, ormas tersebut tidak akan memanfaatkan peluang yang diberikan oleh pemerintah tersebut.

Selain itu, KWI berpegangan pada ajaran untuk menjaga bumi seperti yang tertulis dalam ensiklik Laudato Si yang justru mengritik konsumerisme dan pembangunan yang tak terkendali membuat terjadinya kerusakan lingkungan dan pemanasan global.



Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin


RELATED ARTICLES

Apakah Asteroid yang Kaya Logam Mulia Ribuan Triliun Dolar Bisa Ditambang?

Sebuah wahana antariksa sedang dalam perjalanan menuju sebuah asteroid yang mungkin mengandung logam berharga senilai sekitar US 100 ribu kuadrili ...

Context.id . 22 November 2024

Sertifikasi Halal Perkuat Daya Saing Produk Dalam Negeri

Sertifikasi halal menjadi salah satu tameng bagi pengusaha makanan dan minuman dari serbuan produk asing.

Noviarizal Fernandez . 22 November 2024

Paus Fransiskus Bakal Kanonisasi Carlo Acutis, Santo Millenial Pertama

Paus Fransiskus akan mengkanonisasi Carlo Acutis pada 27 April 2025, menjadikannya santo millenial pertama dan simbol kesatuan iman dengan dunia d ...

Context.id . 22 November 2024

Benar-benar Komedi, Pisang Dilakban Bisa Dilelang hingga Rp98,8 Miliar

Karya seni konseptual pisang karya Maurizio Cattelan, \"Comedian,\" saat dilelang di rumah lelang Sotheby’s jatuh ke tangan seorang pengusaha kr ...

Context.id . 22 November 2024