Stories - 07 June 2024

Ormas Keagamaan Memegang Izin Tambang, Bisa?

Respon dari organisasi keagamaan soal izin melakukan usaha pertambangan bervariasi. Ada yang menyambut baik, tidak sedikit pula yang menampik angin segar dari pemerintah itu.


Ilustrasi ormas kelola tambang/ Universitas Muhammadiyah Jakarta

Context.id, JAKARTA- Pemberian izin usaha pertambangan kepada organisasi masyarakat keagamaan menjadi bahan perbincangan publik.

Ya, Presiden Joko Widodo memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Namun, Jokowi tetap memastikan bahwa syarat yang diberikan harus ketat dan tak sembarangan.

“Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas. Persyaratannya juga sangat ketat, baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun PT dan lain-lain. Jadi badan usahanya yang diberikan, bukan ormasnya,” kata Jokowi, belum lama ini.

Respon dari organisasi keagamaan bervariasi. Ada yang menyambut baik, tidak sedikit pula yang menampik angin segar dari pemerintah itu.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mengatakan, pemberian izin semacam itu merupakan sebuah langkah berani dari Jokowi dan merupakan terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan sumber daya alam demi  kemaslahatan rakyat.

PBNU, tuturnya,  berterima kasih dan mengapresiasi atas kebijakan yang dianggap seagai afirmasi  tersebut.

Dia menyatakan, NU akan menyiapkan suatu struktur bisnis dan manajemen untuk menjamin profesionalitas dan akuntabilitas, termasuk pengelolaan maupun pemanfaatan hasilnya.

Adapun Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memberikan tanggapan secara diplomatis,. Keputusan itu disebut merupakan wewenang pemerintah.

Organnisasi yang berdiri pada 1912 itu menyatakan belum ada pembicaraan dengan pemerintah terkait kemungkinan pengelolaan tambang.

Adapun Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) menilai pemberian izin tambang untuk ormas tidak mudah untuk diimplementasikan lantaran ormas keagamaan memiliki keterbatasan kompetensi.

Apabila nanti izin penambangan itu dilaksanakan, Gomar mengingatkan agar ormas keagamaan tidak mengesampingkan tugas dan fungsi utamanya dalam membina umat, serta tidak terkooptasi oleh mekanisme pasar.

Sementara itu Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) melalui Uskup Keuskupan Agung Jakarta, Ignatius Kardinal Suharyo menyatakan bahwa bidang pertambangan bukan merupakan tugas penggembalaan mereka.

Artinya, ormas tersebut tidak akan memanfaatkan peluang yang diberikan oleh pemerintah tersebut.

Selain itu, KWI berpegangan pada ajaran untuk menjaga bumi seperti yang tertulis dalam ensiklik Laudato Si yang justru mengritik konsumerisme dan pembangunan yang tak terkendali membuat terjadinya kerusakan lingkungan dan pemanasan global.


Penulis : Noviarizal Fernandez

Editor   : Wahyu Arifin

MORE  STORIES

Ada Asteroid Raksasa Mendekat, Bakal Nabrak Bumi?

Asteroid berukuran dewasa akan mendekati bumi pada 18 September 2024.

Naufal Jauhar Nazhif | 13-09-2024

India, Nigeria dan Indonesia Penyumbang Sampah Plastik Terbesar Dunia

Indonesia disebut sebagai salah satu dari tiga negara penyumbang polusi plastik terbesar di dunia.

Fahri N. Muharom | 13-09-2024

Paus Berikan Peringatan tentang Penggunaan AI

Paus Fransiskus mengeluarkan peringatan tentang kecerdasan buatan (AI) saat bertemu dengan para pemimpin G7 dan saat berkunjung ke Singapura.

Context.id | 13-09-2024

Uni Eropa Kalah Ekonomi juga Teknologi dari AS dan China

Kejayaan Eropa mulai memudar. China menyalipnya dan Amerika meninggalkannya

Context.id | 12-09-2024